Monday, December 19, 2011

Surah » Al-Maidah » Jumlah Ayat: 120 dari 1-60

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

Surat Al Maa'idah terdiri dari 120 ayat; termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. hijrah ke Medinah, yaitu di waktu haji wadaa'. Surat ini dinamakan Al Maa'idah (hidangan)karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allahmenurunkan untuk mereka Al Maa'idah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan Al Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga Al Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azabAllah.

Pokok-pokok isinya.

1. Keimanan:
Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankanNabi Isa a.s.

2. Hukum-hukum:
Keharusan memenuhi perjanjian; hukum melanggar syi'arAllah; makanan yang dihalalkan dan diharamkan; hukum mengawini ahli kitab; wudhu'; tayammum; mandi; hukum membunuh orang; hukum mengacau dan mengganggu keamanan; hukum qishaas; hukum melanggar sumpah dan kafaaratnya; hukum binatang waktu ihram; hukum persaksian dalam berwasiat.

3. Kisah-kisah:
Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina; kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s.

4. Dan lain-lain:
Keharusan bersifat lemah lembut terhadap sesama mukmin bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam di zaman Nabi Muhammad s.a.w.; keharusan jujur dan berlaku adil; sikap dalam menghadapi berita-berita bohong; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim; kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama; sikap Yahudi danNasrani terhadap orang IslamKa'bah sokoguru kehidupan manusia; peringatan Allah supaya meninggalkan kebiasaan Arab jahiliyah; larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama. 

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu awfuu bial'uquudi uhillat lakum bahiimatu al-an'aami illaa maa yutlaa 'alaykum ghayra muhillii alshshaydi wa-antum hurumun inna allaaha yahkumu maa yuriidu


1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaa alhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi


2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

[389] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya. [390] Arti bulan haram lihat not 119, maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu. [391] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji. [392] Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah. [393] Dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi saw.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam. Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya, 'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.' Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...' (Q.S. Al-Maidah 2) kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu). Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam. Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.' Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, 'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 2)
hurrimat 'alaykumu almaytatu waalddamu walahmu alkhinziiri wamaa uhilla lighayri allaahi bihi waalmunkhaniqatu waalmawquudzatu waalmutaraddiyatu waalnnathiihatu wamaa akala alssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa alnnushubi wa-an tastaqsimuu bial-azlaami dzaalikum fisqun alyawma ya-isa alladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum waikhsyawni alyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu al-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun


3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW [398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, "Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu."
yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu alththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina aljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumu allaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum waudzkuruu isma allaahi 'alayhi waittaquu allaaha inna allaaha sarii'u alhisaabi


4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu [399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu [400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) [401]. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

[399] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu. [400] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. [401] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Diketengahkan dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi ia mengatakan, "Tatkala Nabi saw. memerintahkan agar anjing-anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini?' Kemudian turunlah ayat ini." Diketengahkan dari jalur Asy-Sya'bi, bahwa Addi bin Hatim Ath-Thaai menceritakan, "Ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. seraya menanyakan tentang hasil buruan anjing. Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turun ayat ini, 'Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...'" (Q.S. Al-Maidah 4). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).
alyawma uhilla lakumu alththhayyibaatu watha'aamu alladziina uutuu alkitaaba hillun lakum watha'aamukum hillun lahum waalmuhsanaatu mina almu/minaati waalmuhsanaatu mina alladziina uutuu alkitaaba min qablikum idzaa aataytumuuhunna ujuurahunna muhsiniina ghayra musaafihiina walaa muttakhidzii akhdaanin waman yakfur bial-iimaani faqad habitha 'amaluhu wahuwa fii al-aakhirati mina alkhaasiriina


5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuh mereka?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5).
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu idzaa qumtum ilaa alshshalaati faighsiluu wujuuhakum wa-aydiyakum ilaa almaraafiqi waimsahuu biruuusikum wa-arjulakum ilaa alka'bayni wa-in kuntum junuban faiththhahharuu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadun minkum mina alghaa-ithi aw laamastumu alnnisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyiban faimsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum minhu maa yuriidu allaahu liyaj'ala 'alaykum min harajin walaakin yuriidu liyuthahhirakum waliyutimma ni'matahu 'alaykum la'allakum tasykuruuna


6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit [403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh [404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air. [404] Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: "menyentuh" sedang sebagian mufassirin ialah: "menyetubuhi".
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Bukhari meriwayatkan dari jalur Amr bin Harits dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dan dari Siti Aisyah yang menceritakan, "Kalungku telah terjatuh di padang pasir, sedangkan waktu itu kami telah memasuki kawasan Madinah. Kemudian Rasulullah saw. menghentikan (hewan) kendaraannya dan langsung turun; setelah itu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuanku lalu tidur. Sahabat Abu Bakar datang menghadap, kemudian ia memukulku dengan keras seraya berkata, 'Engkau telah menahan banyak orang karena masalah kalungmu.' Kemudian setelah peristiwa itu Nabi saw. bangun dan waktu salat subuh telah masuk, Nabi saw. mencari air (untuk berwudu) akan tetapi beliau tidak menemukannya, lalu turunlah ayat, 'Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat...' sampai dengan firman-Nya, '...supaya kamu bersyukur.' (Q.S. Al-Maidah 6). Usaid bin Hudhair berkata, 'Allah telah memberkati orang-orang oleh sebab keluargamu, hai Abu Bakar!'" Imam Thabrani meriwayatkan dari jalur Ibad bin Abdullah bin Zubair dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan, "Setelah lewat peristiwa tentang hilangnya kalungku, dan setelah berlalu pergunjingan orang-orang tentang peristiwa dusta (al-ifki). Aku keluar bersama Rasulullah saw. dalam suatu peperangan yang lain, maka terjatuh pula kalungku itu untuk kedua kalinya hingga orang-orang menjadi terhambat perjalanannya karena mencari kalungku itu. Kemudian Abu Bakar (ayah Siti Aisyah) berkata kepadaku, 'Hai anak perempuan kecilku! Dalam setiap perjalanan engkau selalu menjadi beban dan sumber malapetaka bagi orang-orang.' Setelah itu Allah menurunkan ayat rukhshah (keringanan) bertayamum lalu Abu Bakar berkata kepadaku, 'Sesungguhnya engkau ini wanita yang diberkati.'" Peringatan: Pertama: Imam Bukhari telah mengetengahkan hadis ini dari sumber periwayatan Amr bin Harits di dalam hadis terdapat penjelasan bahwa ayat tayamum yang telah dituturkan di dalam periwayatan selain selain Imam Bukhari adalah ayat surah Al-Maidah. Akan tetapi kebanyakan para perawi hadis mengatakan, "Maka turunlah ayat mengenai tayamum," hanya saja mereka tidak menjelaskannya (nama surahnya). Dan Ibnu Abdul Bar telah berkata, "Periwayatan mengenai hal ini adalah mu`dhal dan saya tidak bisa menemukan jalan keluar untuk menilainya. Sebab kami tidak mengetahui secara pasti manakah di antara kedua ayat tersebut yang dimaksud oleh Siti Aisyah." Tetapi Ibnu Bathal mengatakan bahwa ayat itu adalah ayat surah An-Nisa. Ia mengemukakan alasannya bahwa kalau surah Al-Maidah itu dinamakan ayat wudu sedangkan ayat surah An-Nisa sedikit pun tidak menyinggung masalah wudu, maka oleh karena itu ayat surah An-Nisa ini khusus dinamakan ayat tayamum. Dan Al-Wahidi sendiri telah menuturkan hadis ini dalam kitab Asbabun Nuzulnya sewaktu ia menuturkan tentang latar belakang turunnya ayat surah An-Nisa ini. Dan memang tidak diragukan lagi apa yang dipilih oleh Imam Bukhari, bahwa ayat ini adalah ayat surah Al-Maidah adalah pendapat yang benar. Sebab periwayatkan yang dikemukan oleh Imam Bukhari disertai dengan penjelasan mengenainya jalurnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi. Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa wudu itu telah diwajibkan atas mereka sebelum turunnya ayat ini. Oleh sebab itu turunnya ayat ini dianggap sebagai suatu peristiwa yang besar mengingat di dalamnya terkandung penjelasan yang membolehkan bersuci tanpa air dan juga mengenai peristiwa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Siti Aisyah tadi. Kedua peristiwa itu adalah peristiwa yang besar. Ibnu Abdul Bar berkata, "Telah dimaklumi oleh semua pasukan yang ikut berperang bahwa Nabi saw. tidak salat sejak difardukannya kecuali dengan wudu. Tiada seorang pun yang meragukannya kecuali orang yang keras kepala." Ibnu Abdul Bar melanjutkan bahwa hikmah dalam penurunan ayat wudu bersama-sama dengan pengamalannya yang didahulukan supaya kefarduannya dibacakan melalui penurunan ayat. Sedangkan selain Ibnu Abdul Bar menyatakan barangkali permulaan ayat wudu diturunkan lebih dahulu bersama-sama dengan fardu wudu kemudian sisanya diturunkan yaitu membahas masalah tayamum seperti dalam kisah ayat ini. Menurut saya (Imam Suyuthi) pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling tepat sebab sesungguhnya fardu wudu itu bersamaan dengan fardu salat, yaitu di Mekah sedangkan ayat ini (Al-Maidah) madaniah.
waudzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum wamiitsaaqahu alladzii waatsaqakum bihi idz qultum sami'naa wa-atha'naa waittaquu allaaha inna allaaha 'aliimun bidzaati alshshuduuri

7. Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya [405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami ta'ati". Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu).

[405] Perjanjian itu ialah: perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah.
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu kuunuu qawwaamiina lillaahi syuhadaa-a bialqisthi walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin 'alaa allaa ta'diluu i'diluu huwa aqrabu lilttaqwaa waittaquu allaaha inna allaaha khabiirun bimaa ta'maluuna


8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
wa'ada allaahu alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati lahum maghfiratun wa-ajrun 'azhiimun


9. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
waalladziina kafaruu wakadzdzabuu bi-aayaatinaa ulaa-ika ash-haabu aljahiimi


10. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.



yaa ayyuhaa alladziina aamanuu udzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum idz hamma qawmun an yabsuthuu ilaykum aydiyahum fakaffa aydiyahum 'ankum waittaquu allaaha wa'alaa allaahi falyatawakkali almu/minuuna 

11. Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan ni'mat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mu'min itu harus bertawakkal.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah dan Yazid bin Abu Ziyad, sedangkan lafal hadis adalah kepunyaannya (Ibnu Jarir). Dikisahkan dalam hadis ini bahwa tatkala Nabi saw. keluar ditemani oleh Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Thalhah dan Abdurrahman bin Auf hingga mereka sampai kepada Kaab bin Asyraf dan orang-orang Yahudi Bani Nadhir. Nabi saw. meminta bantuan mereka tentang aqilah yang menjadi tanggungannya. Kemudian mereka berkata, "Baiklah silakan duduk terlebih dahulu, kami akan menjamu engkau, kemudian kami akan mengabulkan apa yang engkau pinta." Kemudian Nabi saw. duduk; akan tetapi Hay bin Akhtab berkata kepada para sahabatnya, "Sekarang kamu belum pernah melihat Nabi lebih dekat dari kali ini, nah sekarang lemparilah dia dengan batu dan bunuhlah ia, maka kamu tidak akan melihat kejahatan untuk selamanya." Kemudian mereka mengambil sebuah batu lumpang yang besar untuk mereka lemparkan kepada beliau, akan tetapi Allah melumpuhkan tangan mereka sehingga tidak bisa mengangkat batu lumpang itu hingga malaikat Jibril datang dan membawa Nabi saw. dari tempat itu. Setelah itu turunlah ayat, "Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak memanjangkan tangannya kepadamu..." (Q.S. Al-Maidah 11) Hadis serupa diketengahkan dari jalur Abdullah bin Abu Bakar, Ashim bin Umair bin Qatadah, Mujahid, Abdullah bin Katsir dan Abu Malik. Diketengahkan pula dari Qatadah yang pernah bercerita, telah sampai suatu berita kepada kami, "Ayat ini diturunkan sewaktu Rasulullah saw. berada di dalam kebun kurma dalam perang yang ketujuh. Kemudian Bani Tsa'labah dan Bani Muharib yang telah lama bermaksud ingin membunuh Nabi saw. segera mengutus seorang badui. Orang itu disuruh untuk membunuh Nabi saw. sewaktu beliau sedang tidur-tiduran di salah satu rumah. Sesampainya orang itu kepada Nabi saw., ia segera mengambil pedangnya seraya berkata, 'Siapakah yang menghalang-halangiku darimu?' Nabi menjawab, 'Hanya Allah yang bisa.' Lalu pedang itu terjatuh dari tangannya, akan tetapi Nabi tidak membalasnya. Abu Nu'aim mengetengahkan sebuah hadis dalam kitabnya Dalaailun Nubuwwah (mukjizat-mukjizat kenabian) dari jalur periwayatan Hasan dari Jabir bin Abdullah, bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan Bani Muharib yang dikenal dengan nama Ghaurats bin Harits, berkata kepada kaumnya, 'Aku akan membunuh Muhammad demi kamu sekalian.' Kemudian ia datang menemui Rasulullah saw. yang pada waktu itu sedang duduk-duduk sedangkan pedang beliau berada di pangkuan. Lalu Ghaurats bertanya, 'Hai Muhammad! Lihatlah pedangmu ini!' Nabi saw. menjawab, 'Ya.' Ia mengambil pedang itu lalu menghunusnya dan langsung mengayunkannya dengan maksud untuk memukulkannya kepada Nabi saw. akan tetapi Allah swt. menggagalkan maksudnya itu. Ghaurats berkata, 'Hai Muhammad! Apakah engkau tidak takut kepadaku?' Nabi menjawab, 'Tidak.' Ghaurats kembali bertanya, 'Tidakkah engkau takut kepadaku sedangkan pedang berada di tanganku?' Nabi saw. menjawab, 'Allah tidak akan mencegahku untuk membunuhmu.' Kemudian Ghaurats menyarungkan pedang itu dan memberikannya kepada Nabi saw., lalu turunlah ayat ini."

walaqad akhadza allaahu miitsaaqa banii israa-iila waba'atsnaa minhumu itsnay 'asyara naqiiban waqaala allaahu innii ma'akum la-in aqamtumu alshshalaata waaataytumu alzzakaata waaamantum birusulii wa'azzartumuuhum wa-aqradhtumu allaaha qardhan hasanan laukaffiranna 'ankum sayyi-aatikum walaudkhilannakum jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru faman kafara ba'da dzaalika minkum faqad dhalla sawaa-a alssabiili 

12. Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik [406] sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.

[406] Maksudnya ialah: menafkahkan harta untuk menunaikan kewajiban dengan hati yang ikhlas.

fabimaa naqdhihim miitsaaqahum la'annaahum waja'alnaa quluubahum qaasiyatan yuharrifuuna alkalima 'an mawaadi'ihi wanasuu hazhzhan mimmaa dzukkiruu bihi walaa tazaalu taththhali'u 'alaa khaa-inatin minhum illaa qaliilan minhum fau'fu 'anhum waishfah inna allaaha yuhibbu almuhsiniina 

13. (Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya [407], dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

[407] Maksudnya: merobah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi.

wamina alladziina qaaluu innaa nashaaraa akhadznaa miitsaaqahum fanasuu hazhzhan mimmaa dzukkiruu bihi fa-aghraynaa baynahumu al'adaawata waalbaghdhaa-a ilaa yawmi alqiyaamati wasawfa yunabbi-uhumu allaahu bimaa kaanuu yashna'uuna 

14. Dan diantara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang mereka kerjakan.

yaa ahla alkitaabi qad jaa-akum rasuulunaa yubayyinu lakum katsiiran mimmaa kuntum tukhfuuna mina alkitaabi waya'fuu 'an katsiirin qad jaa-akum mina allaahi nuurun wakitaabun mubiinun 

15. Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan [408].

[408] Cahaya maksudnya : Nabi Muhammad SAW dan Kitab maksudnya : Al-Qur'an.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang mengatakan, "Pada suatu hari Nabi saw. kedatangan orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang masalah hukuman rajam. Nabi saw. menjawab, 'Siapakah di antara kamu yang paling alim (tentang kitab Taurat)?' Mereka menunjuk kepada Ibnu Shuria, kemudian Nabi meminta kepadanya agar menceritakan tentang kandungan isi kitab Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa a.s. dan tentang perjanjian-perjanjian yang telah dibebankan atas mereka, sehingga ia tampak gemetar. Ibnu Shuria berkata, 'Sesungguhnya tatkala sanksi seratus kali deraan dan rambut dicukur masih juga belum meredakan perbuatan zina yang justru kian banyak di kalangan kami, maka Allah menurunkan hukum rajam.' Setelah peristiwa itu turunlah ayat, 'Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul Kami...ke jalan yang benar.'" (Q.S. Al-Maidah ayat 15-16).

yahdii bihi allaahu mani ittaba'a ridhwaanahu subula alssalaami wayukhrijuhum mina alzhzhulumaati ilaa alnnuuri bi-idznihi wayahdiihim ilaa shiraathin mustaqiimin

16. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.

laqad kafara alladziina qaaluu inna allaaha huwa almasiihu ibnu maryama qul faman yamliku mina allaahi syay-an in araada an yuhlika almasiiha ibna maryama waummahu waman fii al-ardhi jamii'an walillaahi mulku alssamaawaati waal-ardhi wamaa baynahumaa yakhluqu maa yasyaau waallaahu 'alaa kulli syay-in qadiirun 

17. Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?". Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

waqaalati alyahuudu waalnnashaaraa nahnu abnaau allaahi wa-ahibbaauhu qul falima yu'adzdzibukum bidzunuubikum bal antum basyarun mimman khalaqa yaghfiru liman yasyaau wayu'adzdzibu man yasyaau walillaahi mulku alssamaawaati waal-ardhi wamaa baynahumaa wa-ilayhi almashiiru 

18. Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Nukman bin Qushay, Majr bin Umar dan Syasy bin Addi datang kepada Rasulullah saw. lalu mereka mengajak bicara beliau dan beliau pun berbicara dengan mereka kemudian Nabi mengajak mereka untuk menyembah Allah dan memperingatkan mereka akan siksaan dan pembalasan-Nya kelak. Akan tetapi mereka justru menjawab, 'Hai Muhammad! Janganlah kamu menakut-nakuti kami, demi Allah, kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.' Perkataan mereka sama dengan perkataan orang-orang Nasrani. Akhirnya Allah swt. menurunkan wahyu yang berkenaan dengan perkataan mereka itu, yaitu ayat, 'Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani mengatakan...'" (Q.S. Al-Maidah 18).

yaa ahla alkitaabi qad jaa-akum rasuulunaa yubayyinu lakum 'alaa fatratin mina alrrusuli an taquuluu maa jaa-anaa min basyiirin walaa nadziirin faqad jaa-akum basyiirun wanadziirun waallaahu 'alaa kulli syay-in qadiirun 

19. Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syari'at Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul agar kamu tidak mengatakan: "Tidak ada datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan". Sesungguhnya telah datang kepadamu pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

wa-idz qaala muusaa liqawmihi yaa qawmi udzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum idz ja'ala fiikum anbiyaa-a waja'alakum muluukan waaataakum maa lam yu/ti ahadan mina al'aalamiina

20. Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, ingatlah ni'mat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi nabi diantaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun diantara umat-umat yang lain".


yaa qawmi udkhuluu al-ardha almuqaddasata allatii kataba allaahu lakum walaa tartadduu 'alaa adbaarikum fatanqalibuu khaasiriina 

21. Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu [409], dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.

[409] Maksudnya: tanah Palestina itu ditentukan Allah bagi kaum Yahudi selama mereka iman dan ta'at kepada Allah.

qaaluu yaa muusaa inna fiihaa qawman jabbaariina wa-innaa lan nadkhulahaa hattaa yakhrujuu minhaa fa-in yakhrujuu minhaa fa-innaa daakhiluuna 

22. Mereka berkata: "Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka ke luar daripadanya, pasti kami akan memasukinya".

qaala rajulaani mina alladziina yakhaafuuna an'ama allaahu 'alayhimaa udkhuluu 'alayhimu albaaba fa-idzaa dakhaltumuuhu fa-innakum ghaalibuuna wa'alaa allaahi fatawakkaluu in kuntum mu/miniina 

23. Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi ni'mat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman".

qaaluu yaa muusaa innaa lan nadkhulahaa abadan maa daamuu fiihaa fa-idzhab anta warabbuka faqaatilaa innaa haahunaa qaa'iduuna 

24. Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja".

qaala rabbi innii laa amliku illaa nafsii wa-akhii faufruq baynanaa wabayna alqawmi alfaasiqiina

25. Berkata Musa: "Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu".

qaala fa-innahaa muharramatun 'alayhim arba'iina sanatan yatiihuuna fii al-ardhi falaa ta/sa 'alaa alqawmi alfaasiqiina 

26. Allah berfirman: "(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu."

wautlu 'alayhim naba-a ibnay aadama bialhaqqi idz qarrabaa qurbaanan fatuqubbila min ahadihimaa walam yutaqabbal mina al-aakhari qaala la-aqtulannaka qaala innamaa yataqabbalu allaahu mina almuttaqiina 

27. Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

la-in basathta ilayya yadaka litaqtulanii maa anaa bibaasithin yadiya ilayka li-aqtulaka innii akhaafu allaaha rabba al'aalamiina 

28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam."

innii uriidu an tabuu-a bi-itsmii wa-itsmika fatakuuna min ash-haabi alnnaari wadzaalika jazaau alzhzhaalimiina 

29. "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim."

fathawwa'at lahu nafsuhu qatla akhiihi faqatalahu fa-ashbaha mina alkhaasiriina

30. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.



faba'atsa allaahu ghuraaban yabhatsu fii al-ardhi liyuriyahu kayfa yuwaarii saw-ata akhiihi qaala yaa waylataa a'ajaztu an akuuna mitsla haadzaa alghuraabi fauwaariya saw-ata akhii fa-ashbaha mina alnnaadimiina 

31. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya [410]. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.

[410] Dipahami dari ayat ini bahwa manusia banyak pula mengambil pelajaran dari alam dan jangan segan-segan mengambil pelajaran dari yang lebih rendah tingkatan pengetahuannya.

min ajli dzaalika katabnaa 'alaa banii israa-iila annahu man qatala nafsan bighayri nafsin aw fasaadin fii al-ardhi faka-annamaa qatala alnnaasa jamii'an waman ahyaahaa faka-annamaa ahyaa alnnaasa jamii'an walaqad jaa-at-hum rusulunaa bialbayyinaati tsumma inna katsiiran minhum ba'da dzaalika fii al-ardhi lamusrifuuna 

32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

[411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

innamaa jazaau alladziina yuhaaribuuna allaaha warasuulahu wayas'awna fii al-ardhi fasaadan an yuqattaluu aw yushallabuu aw tuqaththha'a aydiihim wa-arjuluhum min khilaafin aw yunfaw mina al-ardhi dzaalika lahum khizyun fii alddunyaa walahum fii al-aakhirati 'adzaabun 'azhiimun

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Yazid bin Abu Hubaib, "Bahwa Abdul Malik bin Marwan pernah mengirim surat kepada Anas bin Malik menanyakan kepadanya tentang ayat ini, yaitu firman Allah swt., 'Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya...' (Q.S. Al-Maidah 33). Kemudian Anas menjawab dalam surahnya yang memberitakan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang Arniyyin. Mereka murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala-penggembala unta, kemudian menggiring unta-unta para penggembala tersebut sebagai barang rampasan sampai akhir hadis. Telah diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir hadis yang serupa, sebagaimana Abdurrazak pun mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Abu Hurairah r.a."

illaa alladziina taabuu min qabli an taqdiruu 'alayhim fai'lamuu anna allaaha ghafuurun rahiimun

34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu ittaquu allaaha waibtaghuu ilayhi alwasiilata wajaahiduu fii sabiilihi la'allakum tuflihuuna 

35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

inna alladziina kafaruu law anna lahum maa fii al-ardhi jamii'an wamitslahu ma'ahu liyaftaduu bihi min 'adzaabi yawmi alqiyaamati maa tuqubbila minhum walahum 'adzaabun aliimun

36. Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.

yuriiduuna an yakhrujuu mina alnnaari wamaa hum bikhaarijiina minhaa walahum 'adzaabun muqiimun 

37. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal.

waalssaariqu waalssaariqatu faiqtha'uu aydiyahumaa jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan mina allaahi waallaahu 'aziizun hakiimun 

38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

faman taaba min ba'di zhulmihi wa-ashlaha fa-inna allaaha yatuubu 'alayhi inna allaaha ghafuurun rahiimun 

39. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah bin Amr, "Di zaman Nabi saw. ada seorang perempuan mencuri, kemudian tangannya yang sebelah kanan dipotong. Lalu ia bertanya kepada Nabi, 'Wahai Rasulullah! Apakah pintu tobat masih terbuka bagiku?' Maka Allah menurunkan ayat, 'Maka barangsiapa yang bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri...'" (Q.S. Al-Maidah ayat 39).

alam ta'lam anna allaaha lahu mulku alssamaawaati waal-ardhi yu'adzdzibu man yasyaau wayaghfiru liman yasyaau waallaahu 'alaa kulli syay-in qadiirun 

40. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.



yaa ayyuhaa alrrasuulu laa yahzunka alladziina yusaari'uuna fii alkufri mina alladziina qaaluu aamannaa bi-afwaahihim walam tu/min quluubuhum wamina alladziina haaduu sammaa'uuna lilkadzibi sammaa'uuna liqawmin aakhariina lam ya/tuuka yuharrifuuna alkalima min ba'di mawaadi'ihi yaquuluuna in uutiitum haadzaa fakhudzuuhu wa-in lam tu/tawhu faihtsaruu waman yuridi allaahu fitnatahu falan tamlika lahu mina allaahi syay-an ulaa-ika alladziina lam yuridi allaahu an yuthahhira quluubahum lahum fii alddunyaa khizyun walahum fii al-aakhirati 'adzaabun 'azhiimun 

41. Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:"Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong [415] dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu [416]; mereka merobah [417] perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

[415] Maksudnya ialah: orang Yahudi amat suka mendengar perkataan-perkataam pendeta mereka yang bohong, atau amat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad s.a.w untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur. [416] Maksudnya: mereka amat suka mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW karena sangat benci kepada beliau, atau amat suka mendengarkan perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya tersebut. [417] lihat no. 407
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas yang mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua golongan orang-orang Yahudi yang satu sama lainnya saling berperang, sehingga salah satu di antaranya menang atas golongan lainnya. Kejadian itu berlangsung ketika zaman jahiliah. Akhirnya lahirlah suatu perjanjian, bahwa setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang menang dari kalangan golongan yang kalah , maka diatnya ialah lima puluh wasaq. Setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang kalah dari golongan yang menang, maka diatnya seratus wasaq. Keadaan itu terus berlangsung sampai dengan datangnya masa Rasulullah saw. Di masa Rasulullah ada seorang dari kalangan golongan yang kalah membunuh seseorang dari golongan yang menang. Lalu dari golongan yang menang segera mengutus seseorang kepada golongan yang kalah untuk meminta diatnya sebanyak seratus wasaq. Akan tetapi golongan yang kalah mengatakan, 'Apakah hal seperti ini pernah terjadi pada dua kabilah yang agama, kebangsaan dan negerinya satu, yaitu diat sebagian di antara mereka separuh dari diat yang lainnya? Dahulu kami memberikannya kepadamu karena perbuatan aniaya kamu kepada kami dan kami takut kepada kamu serta demi memelihara kesatuan karena kami takut menjadi bercerai-berai. Akan tetapi sekarang, setelah kedatangan Muhammad, kami tidak akan memberikannya lagi kepadamu.' Hal ini hampir saja membawa kedua golongan itu ke arah pertempuran; akan tetapi akhirnya mereka setuju untuk mengemukakan kasus ini kepada Rasulullah saw. agar beliau melerai perselisihan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka mengutus beberapa orang dari kalangan orang-orang munafik untuk menguji kebijaksanaan beliau. Kemudian Allah menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Janganlah kamu dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...'" (Q.S. Al-Maidah 41). Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, "Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S. Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.

sammaa'uuna lilkadzibi akkaaluuna lilssuhti fa-in jaauuka fauhkum baynahum aw a'ridh 'anhum wa-in tu'ridh 'anhum falan yadhurruuka syay-an wa-in hakamta fauhkum baynahum bialqisthi inna allaaha yuhibbu almuqsithiina 

42. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram [418]. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, "Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S. Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.

wakayfa yuhakkimuunaka wa'indahumu alttawraatu fiihaa hukmu allaahi tsumma yatawallawna min ba'di dzaalika wamaa ulaa-ika bialmu/miniina 

43. Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

innaa anzalnaa alttawraata fiihaa hudan wanuurun yahkumu bihaa alnnabiyyuuna alladziina aslamuu lilladziina haaduu waalrrabbaaniyyuuna waal-ahbaaru bimaa istuhfizhuu min kitaabi allaahi wakaanuu 'alayhi syuhadaa-a falaa takhsyawuu alnnaasa waikhsyawni walaa tasytaruu bi-aayaatii tsamanan qaliilan waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alkaafiruuna 

44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

wakatabnaa 'alayhim fiihaa anna alnnafsa bialnnafsi waal'ayna bial'ayni waal-anfa bial-anfi waaludzuna bialudzuni waalssinna bialssinni waaljuruuha qisasun faman tashaddaqa bihi fahuwa kaffaaratun lahu waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna

45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).

waqaffaynaa 'alaa aatsaarihim bi'iisaa ibni maryama mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alttawraati waaataynaahu al-injiila fiihi hudan wanuurun wamushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alttawraati wahudan wamaw'izhatan lilmuttaqiina 

46. Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan 'Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa.

walyahkum ahlu al-injiili bimaa anzala allaahu fiihi waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alfaasiquuna 

47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya [419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik [420].

[419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al-Qur'an. [420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maa-idah). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45 surat Al Maa-idah). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.

wa-anzalnaa ilayka alkitaaba bialhaqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alkitaabi wamuhayminan 'alayhi fauhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum 'ammaa jaa-aka mina alhaqqi likullin ja'alnaa minkum syir'atan waminhaajan walaw syaa-a allaahu laja'alakum ummatan waahidatan walaakin liyabluwakum fiimaa aataakum faistabiquu alkhayraati ilaa allaahi marji'ukum jamii'an fayunabbi-ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuuna

48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu [422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

[421] Maksudnya: Al-Qur'an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. [422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya.

wa-ani uhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum waihtsarhum an yaftinuuka 'an ba'dhi maa anzala allaahu ilayka fa-in tawallaw fai'lam annamaa yuriidu allaahu an yushiibahum biba'dhi dzunuubihim wa-inna katsiiran mina alnnaasi lafaasiquuna

49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

afahukma aljaahiliyyati yabghuuna waman ahsanu mina allaahu hukman liqawmin yuuqinuuna

50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

No comments:

Post a Comment