Friday, February 2, 2018

Awal kejadian makhluk

Kisah-kisah para rasul

Orang-orang shaleh yang diragukan kenabiaannya

Orang-orang shaleh yang diragukan kenabiaannya
Luqman
Keutamaan Luqman: 31:12
Nasihat Luqman kepada anaknya: 31:13, 31:16, 31:17, 31:18, 31:19
Zulqarnain: 18:83, 18:84, 18:85, 18:86, 18:87, 18:88, 18:89, 18:90, 18:91, 18:92, 18:93, 18:94, 18:95, 18:96, 18:97, 18:98
Khidir: 18:65, 18:66, 18:67, 18:68, 18:69, 18:70, 18:71, 18:72, 18:73, 18:74, 18:75, 18:76, 18:77, 18:78, 18:79, 18:80, 18:81, 18:82
Beberapa kejadian pada umat-umat terdahulu
Ashabul-Ukhdud: 85:4, 85:5, 85:6, 85:7, 85:8, 85:9
Ashabul-Kahfi: 18:9, 18:10, 18:11, 18:12, 18:13, 18:14, 18:15, 18:16, 18:17, 18:18, 18:19, 18:20, 18:21, 18:22, 18:25, 18:26
Tiga orang yang berbicara pada masa bayi: 3:46, 5:110
Kisah 'Uzair: 2:259
Hikmah dari kisah umat-umat terdahulu: 2:66, 2:252, 2:258, 3:11, 3:112, 3:137, 3:140, 3:146, 5:27, 5:102, 6:6, 6:10, 6:11, 6:34, 6:42, 6:148, 7:4, 7:5, 7:64, 7:72, 7:78, 7:79, 7:84, 7:86, 7:92, 7:93, 7:94, 7:95, 7:100, 7:101, 7:103, 7:175, 7:176, 7:177, 8:52, 8:54, 9:69, 9:70, 10:13, 10:39, 10:73, 10:92, 10:102, 11:49, 11:89, 11:100, 11:101, 11:102, 11:103, 11:120, 12:7, 12:109, 12:111, 13:6, 13:30, 14:5, 14:9, 14:45, 15:4, 15:13, 15:75, 15:76, 15:77, 15:79, 15:90, 16:26, 16:33, 16:36, 16:63, 17:17, 17:77, 18:55, 18:59, 19:74, 19:98, 20:99, 20:128, 21:11, 21:44, 22:45, 22:46, 22:48, 23:30, 23:31, 23:42, 23:44, 24:34, 25:36, 25:37, 25:38, 25:39, 25:40, 26:69, 26:103, 26:105, 26:121, 26:123, 26:139, 26:158, 26:160, 26:171, 26:172, 26:173, 26:174, 26:176, 26:189, 26:190, 26:209, 27:14, 27:45, 27:51, 27:52, 27:58, 27:69, 28:3, 28:40, 28:43, 28:51, 28:58, 28:78, 28:81, 29:14, 29:15, 29:18, 29:20, 29:24, 29:28, 29:34, 29:35, 29:36, 29:37, 29:38, 29:40, 30:9, 30:42, 30:47, 32:26, 33:69, 34:19, 34:45, 35:26, 35:43, 35:44, 36:13, 36:31, 37:73, 37:137, 37:138, 38:3, 38:12, 38:13, 38:49, 39:25, 39:26, 39:50, 40:5, 40:21, 40:30, 40:31, 40:82, 41:13, 43:8, 43:25, 43:56, 44:37, 46:27, 47:10, 47:13, 50:12, 50:13, 50:14, 50:36, 50:37, 51:37, 53:50, 53:51, 53:52, 53:53, 53:54, 54:4, 54:5, 54:15, 54:32, 54:43, 54:51, 57:16, 58:5, 59:15, 60:4, 60:6, 61:14, 64:5, 65:8, 65:9, 65:10, 67:18, 69:12, 77:16, 77:17, 77:18, 79:26, 89:6, 89:7, 89:8, 89:9, 89:10, 89:11, 89:12

Tugas para Nabi

Tugas para Nabi
Menyeru kepada jalan Allah
Seruan para nabi untuk mengesakan Allah: 2:83, 2:91, 2:131, 2:132, 2:133, 2:135, 2:136, 2:137, 2:213, 3:51, 3:52, 3:64, 3:67, 3:68, 3:79, 3:80, 3:85, 3:95, 3:193, 4:125, 5:72, 5:117, 6:14, 6:56, 6:74, 6:79, 6:161, 7:59, 7:65, 7:70, 7:73, 7:85, 7:138, 7:140, 9:31, 10:104, 11:2, 11:26, 11:50, 11:61, 11:84, 12:37, 12:38, 12:39, 12:40, 12:108, 13:36, 14:35, 16:2, 16:36, 16:120, 16:123, 17:2, 19:35, 19:36, 20:14, 20:50, 20:90, 20:98, 21:24, 21:25, 21:52, 21:56, 21:66, 21:67, 21:92, 21:108, 22:26, 22:67, 23:23, 23:32, 23:52, 26:24, 26:26, 26:28, 26:77, 26:108, 26:110, 26:125, 26:126, 26:144, 26:150, 26:161, 26:162, 26:163, 26:177, 26:179, 26:184, 27:25, 27:26, 27:31, 27:44, 27:45, 27:91, 28:87, 28:88, 29:16, 29:36, 33:46, 37:86, 37:96, 37:125, 37:126, 38:5, 38:65, 39:11, 39:12, 39:14, 39:64, 40:28, 40:66, 41:14, 42:13, 43:27, 43:45, 43:64, 46:21, 51:51, 57:8, 60:4, 71:3, 74:5, 79:19, 98:5, 109:2
Cara berdakwah kepada Allah: 2:256, 2:258, 3:104, 3:110, 3:159, 4:63, 6:52, 6:69, 6:74, 6:90, 6:91, 6:108, 6:143, 6:144, 6:148, 6:149, 7:29, 7:59, 7:61, 7:65, 7:73, 7:74, 7:80, 7:81, 7:85, 7:104, 7:128, 7:199, 9:6, 9:122, 10:77, 10:84, 11:28, 11:29, 11:30, 11:31, 11:34, 11:50, 11:52, 11:88, 11:89, 12:108, 14:5, 14:6, 14:10, 15:94, 16:125, 18:2, 18:22, 18:28, 18:37, 18:38, 18:39, 18:40, 18:41, 19:42, 19:43, 19:44, 19:45, 20:27, 20:28, 20:29, 20:31, 20:32, 20:42, 20:44, 20:47, 20:53, 21:63, 21:66, 23:96, 25:56, 26:16, 26:24, 26:26, 26:28, 26:30, 26:70, 26:72, 26:73, 26:75, 26:76, 26:78, 26:79, 26:80, 26:106, 26:107, 26:108, 26:109, 26:110, 26:112, 26:113, 26:114, 26:124, 26:126, 26:131, 26:132, 26:133, 26:134, 26:135, 26:142, 26:143, 26:144, 26:145, 26:146, 26:147, 26:148, 26:149, 26:150, 26:161, 26:162, 26:163, 26:164, 26:165, 26:166, 26:168, 26:177, 26:178, 26:179, 26:180, 26:181, 26:182, 26:183, 26:184, 26:214, 26:215, 27:28, 27:46, 27:54, 27:55, 28:34, 28:37, 29:28, 29:29, 29:46, 33:48, 34:24, 34:25, 34:26, 34:46, 37:88, 40:29, 40:30, 40:31, 40:32, 40:33, 40:38, 41:33, 41:34, 42:7, 42:15, 43:89, 44:18, 45:18, 46:16, 53:29, 71:5, 71:8, 71:9, 71:10, 71:11, 71:12, 71:13, 71:14, 71:15, 71:16, 71:17, 71:18, 71:19, 71:20, 73:10, 79:17, 79:18, 79:19, 80:1, 80:3, 80:4, 80:8, 87:9, 88:21
Amar ma'ruf dan nahi munkar: 2:206, 3:21, 3:104, 3:110, 3:114, 4:114, 5:63, 5:79, 7:80, 7:81, 7:85, 7:86, 7:157, 7:164, 7:165, 7:199, 9:71, 9:112, 11:116, 15:69, 15:71, 16:90, 22:41, 31:17
Cobaan pada saat berdakwah: 2:87, 2:91, 2:212, 2:214, 2:217, 3:21, 3:54, 3:111, 3:120, 3:161, 3:166, 3:183, 3:184, 3:186, 3:195, 4:75, 4:100, 4:157, 5:41, 5:49, 5:57, 5:70, 5:110, 6:10, 6:25, 6:33, 6:34, 6:112, 7:60, 7:61, 7:66, 7:67, 7:77, 7:82, 7:88, 7:90, 7:109, 7:124, 7:127, 7:131, 8:30, 9:40, 9:61, 10:65, 10:76, 10:83, 11:12, 11:27, 11:32, 11:53, 11:54, 11:55, 11:62, 11:78, 11:88, 12:32, 12:33, 12:35, 12:42, 14:9, 14:13, 15:6, 15:11, 15:68, 15:80, 15:90, 15:95, 15:97, 16:101, 16:126, 16:127, 17:60, 17:73, 20:40, 20:45, 20:68, 20:72, 21:3, 21:5, 22:40, 22:42, 22:43, 22:44, 22:68, 23:24, 23:25, 23:33, 23:34, 23:38, 23:70, 23:110, 25:4, 25:5, 25:7, 25:8, 25:9, 25:20, 25:31, 25:41, 25:42, 25:52, 26:14, 26:27, 26:29, 26:34, 26:35, 26:105, 26:111, 26:112, 26:116, 26:117, 26:136, 26:141, 26:153, 26:154, 26:160, 26:167, 26:169, 26:176, 26:185, 26:186, 26:187, 27:13, 27:47, 27:49, 27:56, 27:70, 28:36, 28:48, 29:24, 29:29, 34:43, 34:45, 35:4, 35:25, 36:14, 36:15, 36:18, 36:30, 36:69, 37:36, 37:97, 38:4, 38:6, 38:7, 38:14, 40:5, 40:24, 40:25, 40:26, 40:28, 40:37, 43:7, 43:30, 43:52, 43:53, 44:14, 46:8, 46:22, 50:12, 50:13, 50:14, 51:39, 51:52, 52:30, 52:33, 54:2, 54:9, 54:18, 54:23, 54:24, 54:25, 54:33, 59:8, 60:1, 61:5, 68:2, 68:51, 69:41, 69:42, 72:19, 81:22, 83:29, 83:30, 83:31, 83:32, 83:33, 85:8, 91:14, 96:10, 96:11, 96:12, 108:3, 111:4
Pergulatan antara kebenaran dan kebatilan: 2:36, 2:250, 2:251, 2:253, 3:13, 3:55, 3:69, 3:100, 3:140, 3:146, 4:76, 4:84, 4:89, 4:101, 4:104, 4:141, 5:56, 5:82, 6:34, 6:112, 6:113, 6:116, 6:121, 6:123, 6:135, 6:150, 7:88, 7:89, 7:90, 7:118, 8:6, 8:7, 8:8, 8:36, 9:5, 9:32, 9:109, 10:82, 11:38, 11:39, 11:54, 11:55, 11:118, 13:17, 17:6, 17:81, 18:20, 20:123, 21:18, 22:19, 25:52, 27:37, 27:45, 34:49, 48:22, 48:23, 60:2, 60:4, 61:8, 85:8
Tugas rasul hanya menyampaikan: 2:119, 2:272, 3:20, 4:80, 5:67, 5:92, 5:99, 6:52, 6:66, 6:69, 6:90, 6:104, 6:107, 7:62, 7:63, 7:68, 7:79, 10:42, 10:43, 10:99, 10:108, 11:12, 11:57, 11:86, 13:7, 13:40, 15:94, 16:35, 16:82, 17:54, 18:6, 18:29, 21:109, 22:67, 24:54, 25:43, 25:56, 26:3, 26:115, 26:208, 26:214, 26:216, 27:92, 28:56, 29:18, 30:52, 30:53, 33:39, 35:23, 36:17, 39:41, 42:6, 42:48, 43:40, 46:23, 50:45, 51:54, 51:55, 52:29, 64:12, 67:26, 72:23, 72:28, 80:7, 88:21, 88:22
Para nabi menyampaikan kabar gembira dan peringatan: 2:6, 2:25, 2:119, 2:213, 3:50, 3:164, 3:194, 4:165, 5:19, 5:67, 6:19, 6:48, 6:51, 6:90, 6:92, 6:130, 6:147, 7:2, 7:62, 7:63, 7:69, 7:73, 7:79, 7:86, 7:93, 7:184, 7:188, 10:2, 10:87, 11:2, 11:12, 11:25, 11:26, 12:110, 13:7, 13:30, 14:44, 14:52, 15:49, 15:50, 15:89, 16:2, 16:63, 16:89, 17:15, 17:105, 18:2, 18:4, 18:56, 19:97, 21:45, 22:49, 25:56, 26:115, 26:135, 26:194, 26:208, 26:214, 27:92, 28:46, 29:50, 32:3, 33:39, 33:45, 33:47, 34:28, 34:34, 34:46, 35:18, 35:23, 35:24, 35:37, 36:6, 36:10, 36:11, 37:72, 38:4, 38:65, 38:70, 39:17, 39:71, 40:15, 40:18, 41:4, 41:13, 42:7, 43:23, 44:3, 46:9, 46:21, 48:8, 50:2, 51:50, 51:51, 53:56, 54:16, 54:18, 54:21, 54:23, 54:30, 54:36, 54:41, 61:13, 67:8, 67:9, 67:26, 71:1, 71:2, 74:2, 79:45, 92:14
Bimbingan para nabi terhadap kaumnya: 2:213, 6:90, 6:143, 6:144, 6:145, 6:148, 6:149, 6:164, 7:29, 7:69, 7:128

Sanksi-sanksi

Sanksi-sanksi
Macam-macam hukuman
Hudud (hukuman yang telah ditentukan): 2:178, 5:45

Kejahatan murtad (keluar agama)

Kejahatan murtad (keluar agama)
Yang dianggap murtad
Mencaci Nabi: 9:12
Memaksa untuk murtad: 16:106
Sanksi murtad
Hukuman murtad di akhirat: 2:217


Ayat 12

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. (At-Taubah 9:12)

«وإن نكثوا» نقضوا «أيمانهم» مواثيقهم «من بعد عهدهم وطعنوا في دينكم» عابوه «فقاتلوا أئمة الكفر» رؤساءه، فيه وضع الظاهر موضع المضمر «إنهم لا أيمان» عهود «لهم» وفي قراءة بالكسر «لعلهم ينتهون» عن الكفر.

(Jika mereka merusak) melanggar (sumpahnya) janjinya (sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian) yakni mencelanya (maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir) ketua-ketuanya; di dalam ayat ini isim zhahir mengganti kedudukan isim dhamir, yakni lafal aimmatal kufri mengganti kedudukan aimmatahum (sesungguhnya tiada janji) yaitu perjanjian (dari mereka) yang dapat dipegang. Menurut suatu qiraat lafal aimaan dibaca iimaan dengan memakai harakat kasrah pada awal hurufnya (agar mereka berhenti) dari kekafirannya. (Tafsir Al-Jalalain, At-Taubah 9:12)

Ayat 106

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (An-Nahl 16:106)

«من كفر بالله من بعد إيمانه إلا من أكره» على التلفظ بالكفر فتلفظ به «وقلبه مطمئن بالإيمان» ومن مبتدأ أو شرطية والخبر أو الجواب لهم وعيد شديد دل على هذا «ولكن من شرح بالكفر صدرا» له أي فتحه ووسعه بمعنى طابت به نفسه «فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم».
(Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa) untuk mengucapkan kalimat kekafiran kemudian ia terpaksa mengucapkannya (padahal hatinya tetap tenang dalam beriman) lafal man dianggap sebagai mubtada, atau syarthiyah sedangkan khabar atau jawabnya ialah: maka bagi mereka ancaman yang keras. Pengertian ini ditunjukkan oleh firman selanjutnya, yaitu: (akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran) yakni hatinya menerima kekafiran dengan lapang (maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar). (Tafsir Al-Jalalain, An-Nahl 16:106)


Ayat 217

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفْرٌۢ بِهِۦ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِۦ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَٰتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ ٱسْتَطَٰعُوا۟ ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah 2:217)

وأرسل النبي صلى الله عليه وسلم أول سراياه وعليها عبد الله بن جحش فقاتلوا المشركين وقتلوا ابن الحضرمي آخر يوم من جمادى الآخرة والتبس عليهم برجب فعيرهم الكفار باستحلاله فنزل: «يسألونك عن الشهر الحرام» المحرم «قتال فيه» بدل اشتمال «قل» لهم «قتال فيه كبير» عظيم وزرا مبتدأ وخبر «وصد» مبتدأ منع للناس «عن سبيل الله» دينه «وكفر به» بالله «و» صد عن «المسجد الحرام» أي مكة «وإخراج أهله منه» وهم النبي صلى الله عليه وسلم والمؤمنون وخبر المبتدأ «أكبر» أعظم وزرا «عند الله» من القتال فيه «والفتنة» الشرك منكم «أكبر من القتل» لكم فيه «ولا يزالون» أي الكفار «يقاتلونكم» أيها المؤمنون «حتى» كي «يردوكم» إلى الكفر «إن استطاعوا ومن يرتدِد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت» بطلت «أعمالهم» الصالحة «في الدنيا والآخرة» فلا اعتداد بها ولا ثواب عليها والتقيد بالموت عليه يفيد أنه لو رجع إلى الإسلام لم يبطل عمله فيثاب عليه ولا يعيده كالحج مثلا وعليه الشافعي «وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون».

(Mereka menanyakan kepadamu tentang bulan haram) atau bulan suci (yakni berperang padanya), menjadi badal isytimal (Katakanlah) kepada mereka, ("Berperang dalam bulan itu adalah besar"), maksudnya dosa besar. 'Berperang' menjadi mubtada', sedangkan 'besar' menjadi khabarnya, (tetapi menghalangi) manusia, menjadi mubtada' (dari jalan Allah) maksudnya dari agama-Nya (dan kafir kepada-Nya), (serta) menghalangi ia masuk (Masjidilharam), artinya kota Mekah (dan mengusir penduduknya daripadanya) sebagaimana yang dialami Nabi saw. bersama orang-orang mukmin, sedang yang menjadi khabarnya ialah (lebih besar lagi), artinya dosanya (di sisi Allah) daripada berperang itu. (Sedangkan berbuat fitnah) artinya kesyirikan (lebih besar lagi dari pembunuhan) bagimu padanya. (Dan tidak henti-hentinya mereka), maksudnya orang-orang kafir (memerangi kamu) hai orang-orang beriman (hingga), maksudnya agar (mengembalikan kamu dari agamamu) kepada kekafiran, (sekiranya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itu menjadi sia-sia) atau batal (amal-amal mereka) yang saleh (di dunia dan akhirat) hingga tidak dianggap dan tidak diberi pahala. Mengaitkannya dengan kematian menunjukkan bahwa seandainya ia kembali kepada Islam sebelum mati maka amalnya tidaklah batal dan tetap diberi pahala serta tidak perlu diulangi lagi, haji misalnya. Demikianlah menurut pendapat Syafii, (dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya). Tatkala anak buah pasukannya tadi menyangka bahwa meskipun mereka tidak berdosa, tetap tidak beroleh pahala (karena melakukan peperangan pada bulan haram), maka turunlah ayat: (Tafsir Al-Jalalain, Al-Baqarah 2:217)

Kejahatan membunuh

Kejahatan membunuh
Hukum membunuh
Kekejian membunuh: 17:33
Membunuh adalah dosa besar: 2:84, 4:29, 4:30, 4:92, 4:93, 5:32
Ancaman terhadap pembunuhan: 2:85, 4:92, 4:93, 5:32
Membunuh diharamkan
Membunuh anak: 6:137, 6:140, 6:151, 16:58, 16:59, 25:68, 60:12, 81:8, 81:9
Orang yang pertama membunuh: 5:27, 5:28, 5:29, 5:30
Jenis-jenis pembunuhan
Pembunuhan dengan sengaja: 2:178, 4:93
Pembunuhan tidak sengaja: 4:92

Sanksi membunuh

Sanksi membunuh
Kisas (hukuman balasan)
Diwajibkannya kisas: 2:178, 2:179, 5:45, 6:151, 17:33
Hikmah pelaksanaan kisas: 2:179
Kisas di kalangan Bani Israel: 5:45
Memaafkan kisas: 2:178, 5:45
Pilihan dalam kisas: 2:178
Kisas antara laki-laki dan wanita: 2:178
Membunuh hamba dibalas dengan hamba: 2:178
Wali si mayit yang menentukan kisas: 5:45, 17:33
Menuntut kisas dengan cara yang tidak benar: 6:151, 17:33, 25:68

Diat (denda) pembunuhan

Diat (denda) pembunuhan
Diwajibakannya diat: 2:178, 4:92
Membunuh setelah menerima diat: 2:178
Kafarat membunuh: 4:92
Penyesalan si pembunuh dan taubatnya: 4:92

Kejahatan selain membunuh

Kejahatan selain membunuh
Sanksi melukai orang lain
Kisas bagi yang melukai orang lain: 5:45
Gugurnya hukuman melukai orang lain: 5:45

Kejahatan berzina

Kejahatan berzina
Hukum berzina
Kekejian berzina: 4:24, 4:25, 5:5, 17:32, 19:28, 23:7, 70:31
Keutamaan meninggalkan hal-hal yang keji: 4:31, 17:32, 23:5, 23:10, 23:11, 42:37, 53:32, 70:29, 70:30, 70:31
Dipaksa berbuat zina: 24:33
Zina anggota badan: 24:30, 24:31
Penetapan berzina
Kesaksian atas zina: 4:15, 24:4, 24:13

Sanksi berzina

Sanksi berzina
Mendera pelaku zina
Jumlah dera bagi pelaku zina: 24:2
Mendera perawan pelaku zina: 24:2
Mendera hamba wanita pelaku zina: 24:25
Cara-cara mendera pelaku zina: 24:2

Kejahatan menuduh orang lain berbuat zina

Kejahatan menuduh orang lain berbuat zina
Hukum menuduh orang lain berbuat zina
Menuduh berzina adalah dosa besar: 24:4, 24:23
Sanksi menuduh orang lain berbuat zina
Mendera orang yang menuduh berzina: 24:4
Kesaksian penuduh zina tidak diterima: 24:4
Penuduh zina yang menyesal dan menarik kembali tuduhannya: 24:5

Kejahatan mencuri

Kejahatan mencuri
Sanksi mencuri
Pemotongan tangan pencuri
Hukum memotong tangan pencuri: 5:38

Kejahatan begal-rampok

Kejahatan begal-rampok
Hukum begal dan perampokan
Taubatnya perampok dan pembegal: 5:34
Sanksi perampok dan pembegal: 5:33

Kejahatan menentang penguasa

Kejahatan menentang penguasa
Sanksi penentang
Memerangi penentang: 49:9

Kekuasaan yang sah

Kekuasaan yang sah 

Kekuasaan umum

Kekuasaan pemerintah
Sifat-sifat pemimpin: 2:247, 4:139, 4:141, 4:144, 8:73
Pemerintahan selain Islam
Pemimpin-pemimpin yang menyesatkan: 5:77, 9:12, 9:34, 11:59, 11:97, 11:98, 14:28, 29:12, 29:13, 34:31, 34:32, 34:33, 40:29, 40:47, 43:54, 45:19, 71:24
Orang-orang yang terdekat dengan pemerintah: 3:118, 9:16, 9:23, 9:24, 11:113, 33:1, 58:14, 60:1, 60:4, 60:9, 60:13
Cara memegang tampuk pimpinan
Melantik pemerintah: 7:142, 7:150
Kewajiban pemimpin
Tanggung jawab pemimpin: 5:42, 26:215, 27:20, 33:6, 38:26, 49:7
Mengawasi pegawai: 7:150, 20:92, 20:93, 27:21, 27:27
Gaji pemimpin diambil dari kas negara: 12:72
Hak-hak pemimpin
Taat dan patuh pada pimpinan: 24:48
Dasar-dasar sistem pemerintahan Islam
Permusyawaratan dalam Islam: 3:159, 27:32, 27:33, 42:38
Keadilan dalam memerintah: 4:58, 4:135, 5:8, 38:26, 42:15, 49:9
Kekuasaan khusus
Penggunaan pegawai dan penguasa: 7:142, 7:150, 20:29, 20:30, 20:31, 20:32, 28:34
Peradilan
Keutamaan keadilan dalam hukum: 4:58, 4:135, 5:42
Etika peradilan
Berlaku adil dalam menjatuhi hukuman: 4:58, 4:135, 6:152, 38:22, 42:15
Menjauhi suap dan hadiah: 2:188, 27:36
Keburukan tergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman: 7:150, 49:6
Keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak: 12:79, 20:93
Kewajiban menggunakan hukum agama: 2:213, 3:23, 4:60, 4:105, 5:43, 5:44, 5:45, 5:47, 5:48, 5:49, 5:50, 5:68, 7:142, 45:18
Mahkamah-pengadilan
Hakim mendengarkan semua tuduhan dan pembelaan: 7:150, 12:52, 27:22, 27:23
Cara hakim mengambil keputusan
Keputusan hukum dengan berdasarkan pada sumpah
Ancaman keras untuk pelaku sumpah palsu: 24:7, 24:9
Pemberatan sumpah: 24:7, 24:9
Cara pengambilan sumpah: 5:107
Keputusan hukum dengan bersandar pada pengakuan: 12:52
Pertentangan
Zhafr (berdamai): 42:41

Saksi dan bukti

Saksi dan bukti
Syarat-syarat saksi
Keadilan saksi
Seorang saksi disyaratkan adil: 4:135, 5:106, 65:2
Kesaksian palsu: 4:135, 5:8
Saksi terbebas dari tuduhan: 4:135, 6:152
Kesaksian wanita: 2:282
Orang yang diberi kesaksian
Kesaksian atas kelaliman: 25:72
Kesaksian atas perbuatan zina: 4:15
Kesaksian atas talak dan rujuk: 65:2
Kesaksian atas hutang dan harta: 2:282, 4:6, 5:106
Keputusan hukum dengan bersandar pada kesaksian
Perintah untuk memberikan kesaksian: 2:282
Memilih saksi: 2:282
Sebaik-baik saksi: 70:33
Jumlah saksi: 2:282, 4:15, 5:106, 24:4, 24:13, 65:2
Mencari bukti: 2:282, 21:61, 49:6
Menyembunyikan kesaksian: 2:140, 2:282, 2:283, 4:135, 5:106, 70:33
Mengubah kesaksian: 4:135, 5:8, 5:108
Perselisihan antara saksi: 5:107, 5:108
Bersegera dalam memberikan kesaksian: 2:282
Pengundian pada saat yang sulit: 3:44, 37:141

Thursday, February 1, 2018

Jual beli

Jual beli
Disyariatkannya jual beli dan keutamaannya
Perintah mencari nafkah: 2:282, 17:12
Perdagangan di darat: 106:2
Perdagangan di laut: 2:164, 16:14, 17:66, 30:46, 35:12
Etika jual beli
Menjauhkan yang haram dalam jual beli: 6:152, 26:181, 26:182, 26:183, 55:8, 55:9
Syarat-syarat jual beli
Ridha: 4:29
Riba
Hukum riba: 2:275, 2:276, 2:278, 3:130, 30:39
Sanksi riba: 2:276, 2:279
Perdagangan (Al Buyu’) dan Hal-hal yang Berhubungan Dengannya
Pengertian Jual Beli (Al Buyu’)
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
Dasar Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkanberdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1. Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2. Sunnah
Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli ayang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun Jual Beli:
· Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
· Objek akad (barang dan harga)
· Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
a. Orang yang melaksanakan akad jual beli ( penjual dan pembeli )
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
b. Sigat atau Ucapan
Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :
1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh.
2. Kabul harus sesuai dengan ijab.
3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
c. Barang Yang Diperjual Belikan
Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan, antara lain :
1. Barang yang diperjual-belikan itu halal.
2. Barang itu ada manfaatnya.
3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5. Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembelidengan jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
d. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sampai sekarang ini berupa uang).
Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :
1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran menggunakan kartu kredit.
3. Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uang).
Syarat Jual-Beli
Syarat jual beli menurut madzhab Hanafiyah
Dalam akad jual beli harus disempurnakan empat (4) syarat, yaitu:
· Syarat In’iqad (dibolehkan oleh syar’i)
· Syarat Nafadz (harus milik pribadi sepenuhnya)
· Syarat Umum (terbebas dari cacat)
· Syarat Luzum (Syarat yang membebaskan dari khiyar)
Syarat jual beli menurut madzhab Malikiyah
Malikiyah merumuskan 3 macam syarat jual beli, yaitu:
· Aqid
· Sighat
· Obyek Jual Beli
Syarat jual beli menurut madzhab Syafi’iyah
Syafi’iyah merumuskan dua kelompok persyaratan jual beli, yaitu:
· Ijab Qabul
· Obyek Jual beli.
Menurut Madzhab Hanabilah
Madzhab Hanabilah merumuskan tiga kategori syarat jual beli, yaitu:
· Aqid
· Sighat
· Obyek Jual Beli
Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).
3. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ). Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang oleh Islam karena sebab-sebab lain.
4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya sebagai berikut :
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
Ø Jual beli terpaksa
5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
7. Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.
8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
Ø Jual beli Mu’athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
Ø Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabulyang melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ketangan orang yang dimaksudkan.
Ø Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
Ø Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan kabul.
Ø Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
9. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan) Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi ’(barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
Ø Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada.
Ø Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
Ø Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu (gharar)..
Ø Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual beli bangkai, babi, dll.
Ø Jual beli air
Ø Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
Ø Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegangi. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
10. Terlarang Sebab Syara’ Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab syara’ nya diantaranya adalah:
· jual beli riba
· Jual beli dengan uang dari barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
· Jual beli barang dari hasil pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
· Jual beli waktu adzan jum’at.Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan shalat jum’at.
· Jual beli anggur untuk dijadikan khamar .
· Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang laing. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh induknya.
MACAM-MACAM JUAL BELI
1. Macam- Macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Beli
a. Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad
c. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat
Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
2. Macam-Macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Pelaku Akad (Subyek)
a. Dengan lisan
Penyampaian akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang seperti dengan berbicara.
b. Dengan perantara atau utusan
Penyampaian akad jual beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya Via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.
c. Jual beli dengan perbuatan
Yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih dahulu.
3. Macam-Macam Jual Beli Berdasarkan Pertukaran
a. Jual beli saham (Pesanan)
Jual beli saham adalah juual beli melalui pesanan, yaitu jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
b. Jual beli muqayadhah (barter)
Jual beli muqayadhah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
c. Jual beli muthlaq
Jual beli muthalaq adalah jual beli barang dengan suatu yang telah disepakati sebagai alat penukaran seperti uang
d. Jual beli alat penukar dengan alat penukar
Jual beli alat tukar dengan alat penukaran adalah jual beli barang yang bisa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainya, seperti uang perak dengan uang emas.
4. Macam-Macam Jual Beli Berdasarkan Segi Harga
a. Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah).
b. Jual beli yang tidak menguntungkan (at-tauliyah)
Yaitu jual beli yang tidak menguntungkan yang menjual barang dengan harga aslinya, sehingga penjual tidak mendapatkan keuntungan.
a. Jual beli rugi(al-khasarah).
b. Jual beli al-musawah..
Jual beli al-musawah adalah penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang akad saling meridhai,jual beli seperti inilah yang sekarang berkembang.
Khiyar dan Macam-Macamnya
A. Pengertian Khiyar
1. Secara Kata Bahasa Arab.
Menurut kamus besar bahasa arab al-munawwir, kata-kata khiyar dapat di jumpai dengan kata-kata “الحيار ولاختيار ‘’ artinya pilihan. Sedangkan ‘’ حر ية ‘’ artinya kebebasan memilih dan ‘’احتيارا ‘’ dengan kemauan sendiri serta ‘’ artinya kebaikan dikiuti kata-kata “ الخيرية ‘’ berdasarkan kemauan sendiri.
Jadi khiyar secara bahasa dapat diartikan ‘’pilihan, kebebasan memilih, kemauan sendiri, kebaikan, berdasarkan kemauan sendiri.
2. Secara Terminology Ulama’
Sedangkan menurut istilah yang disebutkan didalam kiitab fiqih islam yaitu ‘’khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan aqad jual beli atau di urungkan, (ditarik kembali tidak jadi jual beli).
Diadakannya khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli agar dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh. Supaya tidak terjadi penyesalan di kemudia hari, lantaran merasa tertipu.
Secara terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan:
أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ إِمْضَائِهِ بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.
Artinya : hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
3. Pendapat Ahli Fiqih
a. Menurut ulama fiqih pengertian khiyar yaitu
انيكون للمتعاقدالحق في امضاء العقد او فسخه ان كا ن الخيار شرط اورءسة او عي او ان يختاراحد البيعين ان كان الخيارخيار ثعيين
Artinya sesuatu keada yang menyebabkan aqid memiliki hak untuk memutuskan aqadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, ‘aib atau ru’yah, atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin.
a. Menurut dr. H. Hendi suhendi, m.si.
Yatiu menurut agama islam di bolehkan memilih atau melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
b. Menurut asy-syekh muhammad bin qosim al-ghozali
Khiyar adalah bagi penjual dan pembeli ada hak khiyar (memilih) antara meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Maksudnya yaitu bagi penjual dan pembeli ada hak tetap untuk memilih beberapa macam aqad jual beli di tempatnya (khiyar majlis) seperti pesanan (salam), selama keuanya belum terpisah artinya suatu masa tidak terpisah kedua belah pihak menurut kebiasaan.
c. Menurut kompilasi hukum ekonomi syariah
Sedangkan pengertian khiyar menurut kompilasi hukum ekonomi syariah (khes) pasal 20 (8) adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
B, Pembagian Khiyar
1. Khiyar Syarat
Menurut ulama fiqih khiyar syarat yaitu:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya’’ sesuatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang aqad atau masing-masing yang aqad atau selain kedua belah pihak yang aqad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan aqad selama waktu yang ditentukan.’’
Contohnya:
‘’seorang pembeli berkata’’
‘’saya beli dari kamu barang ini, dengan catatan saya ber-khiyar (pilih-pilih) selama sehari atau tiga hari.’’ Khiyar di syariatkan antara lain untuk menghilangkan unsur kelalaian atau tipu-menipu bagi pihak yang aqad,
2. Khiyar Majlis
Khiyar majlis menurut pengertian ulama’ fiqih
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فَسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ
Artinya: ‘ hak bagi semua pihak yang melakukan akad atau membatalkan akad selagi masih berada di tempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman dalam akad.
Khiyar majlis di kenal dikalangan ulama syafiiyah dan hanabilah.
Dengan demikian , akad akan menjadi lazim jika kedua belah pihak telah berpisah atau memilih. Khiyar majlis hanya ada pada akad yang sifatnya pertukaran, seperti jual beli, upah-mengupah dan lain-lain
3. Khiyar ‘Aib
Menurut ulama fiqih arti khiyar ‘aib(cacat) yaitu:

اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ
artinya: keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya.
Penyebab khiyar aib adalah adanya cacat pada barang yang dijual belikan (ma’qul alaih) atau harga (tsaman), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang yang dalam akad tidak meneliti kecacatannya ketika akad.
khiyar aib disyaratkan dalam islam, yang didasarkan pada hadits, salah satunya ialah:
اَلْمُسْلِمُ اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ.
(رواه بن ماجه عن عقبة بن عار)
Artinya: “seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika menjelaskanya terlebih dahulu.
4. Khiyar Ru’yah
khiyar ru’yah ialah hak pembeli untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia melihat obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah terjadi perubahan atasanya.
konsep khiyar ini disampaikan oleh fuqoha hanafiyah, malikiyah, hanabilah dan dhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada ditempat) atau benda yang belum pernah diperiksa. Sedangkan menurut imam syafi’i khiyar ru’yah ini tidak sah dalam proses jual beli karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib (tidak ada ditempat) sejak semula dianggap tidak sah. Adapun landasan hukum mengenai khiyar ru’yah sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits:
من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)
“barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (hr ad-daruqutni dari abu hurairah).
5. Khiyar Naqd (Pembayaran)
khiyar naqd tersebut terjadi apabila dua pihak melakukan jual beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau pihak penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad.

Sewa-menyewa

Sewa-menyewa
Barang sewaan
Menyewa buruh untuk suatu pekerjaan yang akan datang: 28:27
Masa sewa
Pembatasan masa sewa: 28:27
Dibolehkannya sewa menyewa: 18:94, 28:27
Hutang-pinjaman
Memberi tempo untuk orang yang susah: 2:280
Penghapusan hutang: 2:280
Hilangnya orang yang belum mebayar hutang: 42:41
Hutang si mayit: 4:11, 4:12
Berhutang untuk jangka waktu terbatas: 2:282
Pencatatan hutang: 2:282, 2:283
Akuntansi: 24:33

Ø  MUDHARABAH ATAU QIRADH
     I.       PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتعون من فضل الله

“Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20)”.

Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.

Menurut istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.

II.                HUKUM MUDHARABAH

Aqad mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman  Allah:

ليس عليكم جناح أن تبغوافضلا من ربكم….

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).

Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:

ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع

“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

III.                RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6, yaitu:

    1.       Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya

     2.       Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang

     3.       Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang

     4.       Harta pokok/modal

     5.       Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba

     6.       Keuntungan.

 Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.

Syarat sah mudharabah antara lain:

    1.       Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.

     2.       Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil, orang gila

   3.       Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba

   4.       Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya

5.       Melafadzkan ijab dari pemilik modal

6.       Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.

IV.              MENGAKHIRI MUDHARABAH

Aqad mudharabah dinyatakan batal/berakhir apabila:

1.       Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu batal

2.       Salah seorang yang berakad gila

3.       Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)

4.       Modal telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.

Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah

I.                    HIWALAH

ü  Pengertian Hiwalah

Menurut bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah  Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.

ü  Dasar Hukum Hiwalah

Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)

ü  Rukun Hiwalah

a)      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang

b)      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)

c)      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah

d)     Ada piutang muhil kepada muhal

e)      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil

f)       Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)

ü  Syarat Hiwalah

a)      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)

b)      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)

c)      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan

d)     Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.

ü  Berakhirnya Akad Hiwalah

a)      Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.

b)      Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.

c)      Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.

d)     Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.

e)      Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.

f)       Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya

g)      Muhal membebaskan muhal alai

ü  Macam-Macam Hiwalah

a.       Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.

b.      Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.

c.       Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut  dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya

d.      Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang  kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.

     II.     IJARAH

ü  Pengertian Ijarah

Menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

ü  Dasar Hukum Ijarah

Al- Qur’an

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

Al-Hadits

“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)

ü  Rukun Ijarah

a)                Mu’jar (orang/barang yang disewa)

b)                Musta’jir (orang yang menyewa)

c)                Sighat (ijab dan qabul)

d)               Upah dan manfaat

ü  Syarat Ijarah

a)      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal

b)      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah

c)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna

d)     Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat

e)      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan

f)       Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa

g)      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

ü  Akhir Ijarah

a)      Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan

b)      Pembatalan akad

c)      Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.

d)     Habis waktu, kecuali ada uzur.

ü  Macam-Macam Ijarah

Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:

a)      Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb

b)     Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya

       I    II.   ARIYAH

     ü  Pengertian Ariyah

Menurut bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjam. Menurut istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan.

            Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.

      ü  Dasar Hukum Ariyah

a.       Al-Qur’an

Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

(Q.S Al-Maidah: 2)

Artinya: “orang-orang yang lalai terhadap sholatnya (5), yang berbuat ria (6) dan enggan (memberikan) bantuan.(7)”

(Q.S Al-Ma’un 5-7)

b.      Al-hadist

“Bahwasanya Rasulullah SAW pada hari Khaibar pernah meminjam perisai daripada Shafwan bin Umaiyah, lalu berkata Shafwan kepada beliau: Apakah perisai ini diambil terus dari padaku, wahai Muhammad!, Beliau menjawab: Tidak, tetapi hanya pinjaman yang dijamin.” (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)”.

Rasullah SAW bersabda:       

والله فىي عون العبد ما كا ن العبد في عون أخيه

“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya” (shahih: Shahibul Jami’us Shaghir no: 6577)

والعا رية مؤداة

Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.” (Riwayat Abu Dawud dan at-Turmudzi)

من أخذ اموال النّاس يريد اداءها ادّى الله عنه ومن اخذ ير يد إتلافها اتلفه الله

(رواه البخاري)

“Siapa yang meminjam harta seseorang dengan kemauan membayarnya, maka Allah akan membayarnya, dan barang siapa yang meminjam dengan kemauan melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya”. (Hadits riwayat Al-Bukhari).

     ü  Rukun Ariyah

a)      Mu’ir (peminjam)

b)      Musta’ir (yang meminjamkan)

c)      Mu’ar (barang yang dipinjam)

d)     Shigat (ijab dan qabul)

      ü  Syarat Ariyah

1.      Mu’ir berakal sehat

Orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahakan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil dan bukan orang bodoh.

2.      Pemegangan barang oleh peminjam

Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah

3.      Barang (mu’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.

Para ulama telah menetapkan bahwa ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian,binatang dan lain-lain.

    ü  Berakhirnya Akad Ariyah

a.       Pemberi pinjaman meminta agar pinjamannya dikembalikan. Hal ini karena akad peminjaman tidaklah mengikat, sehingga ia berakhir dengan pembatalan (fasakh).

b.      Peminjam mengembalikan barang yang dia pinjam.

c.       Salah satu pihak pelaku akad gila atau tidak sadarkan diri.

d.      Kematian salah satu pihak pelaku akad, pemberi pinjaman atau peminjam.

e.       Al- Hajr (pelarangan untuk membelanjakan harta) terhadap salah satu pihak pelaku akad karenakedunguan (safah).

f.       Al- Hajr yang disebabkan kebangkrutan pemberi pinjaman. Hal ini karena dengan kebangkrutannya, maka dia tidak boleh mengabaikan manfaat dari harta bendanya dan tidak mengambilnya. Ini adalh untuk kepentingan para pemberi utangnya.

    ü  Macam-Macam Ariyah

a)      Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.

Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.

b)      Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.

       I   V.     RAHN

      ü  Pengertian Rahn

Menurut bahasa berarti tertahan. Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.

      ü  Dasar Hukum Rahn

Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:

a.       Al qur’an surat Al Baqarah ayat:  283

Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jikasebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.

b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.

c.       Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai

Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.

     ü  Rukun Rahn

a)      Orang yang menggadai/orang yang menyerahkan barang jaminan(rahin)

b)      Orang yang menerima barang gadai (murtahin)

c)      Barang yang dijadikan jaminan(borg/marhun).

d)     Akad(ijab dan qobul)

e)      Adanya hutang yang dimiliki oleh penggadai.

II.3.4. Syarat Rahn

a)   Sehat fikirannya

b)   Dewasa, baligh

c)   Barang yang digadaikan telah ada di waktu gadai

d)  Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh penggadai.

     ü  Berakhirnya Akad Rahn

a)      Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya

b)      Rahin(penggadai)membayar hutangnya

c)      Dijual secara pakasa

Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang tersebut,maka akad gadai telah berakhir.

d)     Pembatalan hutang dengan cara apapun sekalipun dengan pemindahan oleh murtahin

e)      Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.

f)       Rusaknya barang gadaian oleh tindakan/penggunaan murtahin.

g)      Memanfatkan barang gadai dengan penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin

h)      Meninggalnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn

     ü  Macam-Macam Rahn

a)      Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)

Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya? Jadi begini:

Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil dimaksud.

Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

b)      Rahn Hiyazi

Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.

Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil tersebut.

      I   V.  WADI’AH

A. PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Menurut bahasa wadiah artinya yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.

Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh, yaitu :

1.Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan :

 “ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”

Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

 2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :

“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “

 B. DASAR HUKUM WADI’AH

– Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

– Q.S. Al Baqarah (2) ayat 283:

 “…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”

– Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi

Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”

C. RUKUN DAN SYARAT WADI’AH

1. Orang yang berakad

Orang yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan).

Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:

Baligh

Berakal

Kemauan sendiri, tidak dipaksa

Dalam mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.

2. Barang titipan

Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.

3. Sighah (akad)

Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).

D. PEMBAGIAN DAN PENERAPAN WADI’AH

1. Wadi’ah Yad Amanah

Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.

Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

2. Wadi’ah Yad adh Dhamanah.

Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.

Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.