Tuesday, February 13, 2018

SYARAT WAJIB JIHAD

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 





Jihat 

Syarat Wajib Jihad ada tujuu Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki Laki, Sehat dan Mampu berperang 

A. Syarat Jihad

Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syaratnya. Tidak semua orang disyariatkan untuk melakukan ibadah tersebut. Shalat, zakat, puasa, haji dan berbagai ritual dalam syariah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar ibadah itu menjadi sah hukumnya dan diterima Allah SWT. Jihad fi sabilillah juga merupakan sebuah bentuk ibadah kepada Allah yang sangat tinggi nilainya. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk melaksanakannya.Dan untuk itu, para ulama, berdasarkan ayat dan hadits nabawi yang shahih, telah mengumpulkan dan menyusun syarat-syarat yang telah Allah tetapkan menjadi sebagai berikut :


1. Islam
Syarat pertama dan utama untuk berjihad harus beragama Islam. Tidaklah Allah mensyariatkan orang untuk berjihad kecuali bila orang itu mengakui tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan-Nya. Dalam kata lain, hanya mereka yang beragama Islam saja yang diperintah untuk berjihad dalam rangka ibadah kepada Allah.
Orang kafir tidak diberi izin oleh imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadits Aisyah berikut ini :

أَنَّ رَسُول اللَّهِ  خَرَجَ إِلَى بَدْرٍ فَتَبِعَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَقَال لَهُ : تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ؟ قَال : لاَ قَال : فَارْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بِمُشْرِكٍ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar, lalu seorang dari musyrikin (kafir) ingin ikut serta. Beliau SAW menanyakan idenitasnya,”Apa kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?”. Orang itu menjawab,”Tidak”. Rasulullah SAW berkata,”Pulanglah, Aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik”.(HR. Muslim)

2. Berakal
Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.
Orang yang tidak berakal seperti gila, tidak waras, ayan, idiot, berpenyakit syaraf, atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada pensyariatan jihad atas mereka, karena kekurangan yang ada pada mereka.
Dan orang yang tidak berakal ini bebas tidak menjalan semua perintah Allah, baik masalah shalat, puasa, haji, dan seterusnya hingga juga tidak diwajibkan atas mereka ibadah jihad fi sabilillah.

3. Baligh
Syarat ketiga adalah bulughah, dimana hanya mereka yang sudah baligh saja yang diperintahkan untuk ikut serta dalam jihad fi sabilillah.
Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur, masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang satu ini.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَال : عُرِضْتُ عَلَى رَسُول اللَّهِ  يَوْمَ أُحُدٍ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ فَلَمْ يُجِزْنِي فِي الْمُقَاتِلَةِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata,”Aku menawarkan diri untuk ikut perang Uhud saat Aku berusia 14 tahun, namun beliau SAW tidak memperbolehkan Aku ikut dalam pertempuran itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bukan hanya Ibnu Umar saja yang pernah mengalami penolakan untuk ikut berjihad, tetapi kita mencatat ada beberapa nama shahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Rasulullah SAW ketika meminta izin untuk ikut serta dalam jihad fi sabilillah.
Misalnya ada Usamah bin Zaid, Al-Barra’ bin Azib, Zaid bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arrabah bin Aus ridhwanullahi alaihim.
Hal ini menunjukkan bahwa syarat ikut jihad fi sabilillah adalah hanya mereka yang telah dewasa dalam arti telah baligh. Remaja yang belum cukup umur meski punya fisik yang kuat dan semangat jihad yang tinggi, apa boleh buat, belum lagi diberi izin untuk ikut pertempuan di front terdepan.

4. Laki-laki
Syarat keempat adalah laki-laki. Hanya laki-laki saja yang Allah perintahkan untuk berjiad di jalan Allah. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.
Walau pun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad. Namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuan fisik secara langsung.


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُول اللَّهِ هَل عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ فَقَال : جِهَادٌ لاَ قِتَال فِيهِ : الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bertanya,”Ya Rasulallah, apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?”. Rasulullah SAW menjawab,”Jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya, yaitu haji dan umrah. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

5. Kemampuan Finansial
Jihad adalah ibadah yang multi dimensi, bukan hanya terkait dengan fisik saja, tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.
Orang yang berjihad di jalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan, yang rinciannya antara lain :
a. Nafkah
Yang dimaksud dengan kemampuan dalam nafkah bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan. Sebab meski pun pergi berjihad, tetapi seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya. Seorang Ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad. Dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.


وَلاَ عَلَى الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ

Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. At-Taubah : 91)
Kalau ada orang miskin mau berangkat berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya harta, belum lagi buat keluarga yang ditinggalkannya, maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad, sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Bekerja mencari nafkah dan penghidupan justru lebih harus diutamakan, ketimbang malah menjadi beban mujahidin lainnya.
Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah, baik untuk mujahidin sendiri maupun untuk para keluarga yang ditinggalkannya. Bila memang demikian dan memenuhi syarat lainnya yang telah ditentukan, barulah jatuh kewajiban jihadnya.
b. Biaya Perjalanan


وَلاَ عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لاَ أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلاَّ يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ

Dan tiada berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (QS. At-Taubah : 92)
Banyak para shahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata, karena hasrat hati ingin ikut berjihad fi sabilillah, namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh. Terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.
c. Senjata dan Perlengkapan
Hal yang lebih penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata. Sebab jihad adalah perang dan perang itu modalnya senjata. Tidak ada perang tanpa senjata. Sebab jihad bukan adu tinju pakai tangan kosong. Jihad adalah pertempuran, dimana sejarah peperangan di muka bumi selalu identik dengan adu persenjataan, meski senjata bukan satu-satunya faktor kemenangan.
Allah SWT mensyariatkan jihad kepada umat Islam yang mampu mengadakan senjata untuk dirinya, baik dengan cara membuatnya atau membelinya. Dan senjata termasuk barang mahal yang tidak semua orang mampu untuk memilikinya.


وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya . (QS. Al-Anfal : 60)
Baju besi Rasulullah SAW saja bisa dijadikan barang gadai (jaminan atas hutang), yang dengan uang pinjaman itu Rasulullah SAW bisa mendapat membeli makanan untuk hidup berbulan-bulan lamanya.

6. Kekuatan Jasad dan Kesehatan
Jihad adalah perang dan perang adalah adu kekuatan pisik. Hanya orang yang jasadnya kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.
Orang yang badannya lemah, kurus kering, kurang makan atau kurang gizi, tidak diberi izin untuk ikut berjihad. Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan, sementara badannya sendiri penyakitan, tidak mampu berdiri sendiri.


لَيْسَ عَلَى الأَْعْمَى حَرَجٌ وَلاَ عَلَى الأَْعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَ عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ

Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit . Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.(QS. Al-Fath : 17)


لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلاَ عَلَى الْمَرْضَى وَلاَ عَلَى الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ

Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. At-Taubah : 91)

B. Izin Berjihad
Seorang yang telah berketetapan hati ingin menjalankan kewajiban berjihad di jalan Allah, diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.
Pihak-pihak yang menentukan dalam berjihad antara lain adalah orang tua, pemberi hutang dan imam atau pemimpin.

1. Izin Orang Tua
Seorang mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh, harus sudah mengantungi izin dari kedua orang tuanya, apabila keduanya muslim. Bila salah satunya muslim dan yang lainnya kafir, minimal izin itu didapat dari orang tua yang muslim.
Namun bila perangnya terjadi di tempat tinggal mereka, dimana musuh datang menyerang perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang-orang, maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.

a. Dasar Masyru’iyah
Keharusan mendapat izin dari orang tua ketika akan berangkat berjihad didasarkan pada hadits nabawi :


جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُول اللَّهِ  فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ فَقَال عَلَيْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ : أَحَيٌّ وَالِدَاكَ ؟ قَال : نَعَمْ . قَال : فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ


Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad. Maka beliau SAW bertanya,”Adakah kamu masih punya kedua orang tua?”. Dia menjawab,”Ya, masih”. Rasulullah SAW berkata,”Berjihadlah pada keduanya“. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama dari pada berjihad di jalan Allah, seberapa pun tingginya keutamaan berjihad. Ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua ternyata jauh lebih diutamakan.
Hadits ini sekaligus juga memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya berjihad di jalan Allah SWT itu hukumnya bukan fardhu ‘ain, melainkan fardhu kifayah. Artinya, bila telah ada sebagian orang yang telah menegakkannya dengan kapasitas yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban orang lain dalam berjihad.
Sedangkan berkhidmat kepada orang tua hukumnya fardhu ‘ain, dimana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Karena itulah ketika ada seorang yang bernadzar ingin berjihad menaklukkan Romawi, tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata kepadanya sambil menasehati :


أَطِعْ أَبَوَيْكَ فَإِنَّ الرُّومَ سَتَجِدُ مَنْ يَغْزُوهَا غَيْرَكَ

Taatilah kedua orang tuamu. Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu.

b. Orang Tua Kafir
Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim, dan tidak mengizinkan anaknya ikut berangkat berjihad, maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut jumhur ulama.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para shahabat Nabi SAW di masa lalu, ketika mereka pergi berjihad di jalan Allah, sementara banyak di antara mereka yang kedua orang tuanya masih belum masuk Islam alias kafir.
Di antara para shahabat yang sering ikut berjihad namun orang tua mereka masih belum beragama Islam adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Abu Hudzaifah bin Utbah radhiyallahuanhuma. Abu Quhafah adalah ayahanda dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utbah bin Rabi’ah adalah ayahanda dari Abu Hudzaifah, keduanya masih kafir ketika anak-anak mereka ikut berjihad di jalan Allah.

c. Mencabut Izin
Para ulama menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.
Contoh pertama, seseorang telah mendapat izin dari kedua orangtuanya untuk berangkat berjihad. Namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya. Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya, maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.
Contoh kedua, seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua, karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir. Lalu saat jihad tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam, tapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.
Dalam hal ini, bila anaknya yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajiblah atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.

2. Izin Pemberi Hutang
Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain, maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad, kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutanginya itu, atau telah lunas hutangnya.
Sebab hutang kepada orang lain lebih wajib untuk ditunaikan, karena merupakan fardhu ‘ain, sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.
Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga, selama urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.
Jadi yang dimaksud dengan izin dari pemberi hutang disini ada dua kemungkinan. Pertama, dia melunasi dulu hutang-hutangnya dan berangkat ke medan jihad tanpa ada beban hutang apa pun. Kedua, pihak pemberi hutang membebaskannya dari tuntutan atas hutang yang belum dibayarnya. Sehingga dia berangkat ke medan jihad tanpa ada beban hutang kepada manusia.
Seandainya hutang itu belum dilunasi, maka dia wajib utnuk melunasinya terlebih dahulu.
Para ulama sepakat apabila hutang itu sudah jatuh tempo, maka melunasi hutang itu wajib didahulukan dari pada ikut serta di dalam jihad. Namun para ulama berbeda pendapat apabila hutang itu masih lama dari waktu jatuh tempo pelunasannya, apakah dibolehkan ikut berjihad atau tidak.

Dalilnya adalah hadits nabi berikut ini :


أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُول اللَّهِ  فَقَال يَا رَسُول اللَّهِ : أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيل اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ ؟ قَال : نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيل عَلَيْهِ السَّلامُ قَال لِي ذَلِكَ


Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berakta bahwa ada seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Benarkah bila Aku mati di jalan Allah, semua dosa-dosaku akan dihapuskan?”. Rasulullah SAW menjawab,”Benar, kalau kamu terbunuh (syahid) dalam keadaan sabar, menghadap musuh tidak lari, kecuali bila hutang. Sesungguhnya Jibril aliahissalam berkata demikian kepadaku”. (HR. Muslim)

Dasar yang lain adalah ketika shahabat Nabi SAW yang bernama Abdullah bin Haram ayah dari Jabir radhiyallahuanhuma mati syahid di medan jihad Uhud. Namun dia punya hutang yang banyak sekali. Lantas anaknya membayarkan lunas semua hutang-hutang itu dengan sepengetahuan Nabi SAW, dan beliau SAW memujinya :


مَا زَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ

Malaikat terus menerus menaungi dengan sayap-sayap mereka hingga kalian mengangkatnya. (HR. Bukhari)

Dan Rasulullah SAW berkata kepada Jabir :


أَفَلاَ أُبَشِّرُكَ بِمَا لَقِيَ اللَّهُ بِهِ أَبَاكَ ؟ مَا كَلَّمَ اللَّهُ أَحَدًا قَطُّ إِلاَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ وَأَحْيَا أَبَاكَ وَكَلَّمَهُ كِفَاحًا


Maukah kuberi kabar gembira atas apa yang Allah lakukan kepada ayahmu? Allah tidak berkata kepada siapapun kecuali dari balik tabir. Namun Allah menghidupkan ayahmu dan mengajaknya bicara langsung. (HR. Turmizy)

3. Izin Imam
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari imam, atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Sebab keharusan ada izin dari imam ada dua hal. Pertama, jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan. Dan yang paling tahu hal itu adalah imam atau amir yang sah. Kedua, pada hakikatnya jihad itu adalah tanggung-jawab dari imam, bukan rakyat. Maka bila rakyat mau berjihad, setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari imam.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59). Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri.

TAWANAN KAFIR

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

EMPAT HAK PIMPINAN

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



والإمام مخير فيهم بين أربعة أشياء القتل والاسترقاق والمن والفدية بالمال أو بالرجال يفعل من ذلك ما فيه المصلحة ومن أسلم قبل الأسر أحرز ماله ودمه وصغار أولاده ويحكم للصبي بالإسلام عند وجود ثلاثة أسباب أن يسلم أحد أبويه أو يسبيه مسلم منفردا عن أبويه أو يوجد لقيطا في دار الإسلام.
Fasal
Pimpinan memilih di mereka antara 4 hal
1. Dibunuh
2. Jadi budak
3. Memberikan keamanan
4. Bayar kemanan dengan harta mereka atau disuruh melakukan kemaslahatan.

Barang siapa masuk islam sebelum ditawan maka dijaga harta, darah anak kecilnya. Anak kecil dihukumi Islam tatkal ada tiga sebab:
1. Islam salah satu orang tuanya
2. Sendirinya anak muslim. Ketika berpisah dengan orang tuanya
3. Ditemukan di derah islam 

Dalam agama Islam, semua persoalan yang menyangkut kehidupan ummat manusia telah ada aturannya yang sangat jelas dan detail. Sebagai contoh adalah aturan (syariat) tentang bagaimana tata cara bersuci (istinja’) dari najis saat buang air besar/kecil dan bersuci dari hadats (kentut, mandi junub). Demikian juga tata krama (‘adab)  saat bersin, makan, minum, tidur, buang air dan seterusnya.
Padahal ini menyangkut hal yang dampaknya bersifat sangat individual. Karena itu sangat logis jika dalam persoalan yang lebih besar dan luas dampaknya, Islam juga sangat peduli. Contohnya soal kepemimpinan ini. Hal ini karena aspek kepemimpinan ini luar biasa sangat besar dampaknya bagi kehidupan seluruh rakyat (ummat) di suatu negeri.
Hadits Nabi  berikut ini sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang persoalan kepemimpinan ini. Nabi  Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

 “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Hadits ini secara jelas memberikan gambaran betapa Islam sangat memandang penting persoalan memilih pemimpin. Hadits ini memperlihatkan bagaimana dalam sebuah kelompok Muslim yang sangat sedikit (kecil) pun, Nabi  memerintahkan seorang Muslim agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.
Kisah pembaiatan Abu Bakar di Saqifah Bani Saidah sesaat pasca wafatnya Rasulullah adalah bukti lain betapa pentingnya arti kepemimpinan ini dalam Islam. Saat jasad Nabi  yang belum lagi dimakamkan, para sahabat lebih mendahulukan memilih khalifah pengganti Nabi  daripada menyelenggarakan jenazah beliau yang agung dan mulia.

HARTA LAWAN

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


“فصل” 
ومن قتل قتيلا أعطى سلبه وتقسم الغنيمة بعد ذلك على خمسة أخماس فيعطى أربعة أخماسها لمن شهد الوقعة للفارس ثلاثة أسهم وللراجل سهم ولا يسهم إلا لمن استكملت فيه خمس شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة فإن اختل شرط من ذلك رضخ له ولم يسهم له ويقسم له الخمس على خمسة أسهم, سهم لرسول الله صلى الله عليه وسلم يصرف بعده للمصالح وسهم لذوي القربى وهم بنو هاشم وبنو المطلب وسهم لليتامى وسهم للمساكين وسهم لأبناء السبيل
Fasal
Brang siapa membunuh lawan dalam perang maka salaf( benda yang dipakai lawan) diberikan kepadanya. Sesudah itu harta jarahannya dibagi menjadi 5:
1. 4/5 nya diberikan kepda orang yang hadir dalam perang. Bagi yang bawa kuda mendapat 3 bagian dan yang berjalan mendapat 1 bagian. Dan tidak diberikan bagian kecuali sempurna memiliki 5 sarat
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki laki.
Barang siapa kehilang satu dari sarat tersebut Maka harus rela dan tidak diberikan sesuatu, dan dia diberi 1/5 dari 1/5 bagian.1 bagian dari 1/5 untuk rosululloh. 1 bagian dari 1/5 untuk kerabat bani hasyim, bani muttholib. 1 bagian dari 1/5 untuk miskin. Dan 1 bagian dari dari 1/5 untuk ibnu sabil.



Harta Fai juga mencakup harta-benda—sebagian tanah maupun harta-benda—yang diserahkan kaum kafir karena takut menghadapi tentara Islam. Contohnya adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari penduduk Fadak yang beragama Yahudi. Inilah makna fai yang dimaksud dalam firman Allah SWT:

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (QS al-Hasyr [59]: 6).

Harta yang diperoleh kaum Muslim dari Yahudi Bani Nadhir dan penduduk Fadak tidak didahului dengan peperangan. Harta semacam ini menjadi milik Rasulullah saw. Sebagian harta Fai ini Baginda belanjakan untuk keperluan keluarganya selama setahun, dan sisanya digunakan untuk penyediaan amunisi dan senjata untuk berperang di jalan Allah. Praktik seperti ini diteruskan oleh Abu Bakar dan Umar ra.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam bab Khumus, bahwa Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair dan Saad bin Abi Waqash pernah meminta izin kepada Umar untuk memasuki rumah kediaman Umar, dan Umar mengizinkannya. Kemudian mereka duduk dengan tenang. Lalu datang Ali dan Abbas yang juga meminta izin masuk. Umar pun mengizinkan mereka berdua. Ali dan Abbas masuk, memberi salam, lalu duduk. Abbas berkata, “Amirul Mukminin, berikanlah keputusan antara aku dan orang ini (Ali ra.)—kedua orang ini tengah berselisih dalam hal Fai yang diberikan Allah kepada Rasulullah saw. dari harta Bani Nadhir.
Mendengar hal itu, Utsman dan sahabatnya berkata, “Amirul Mukminin, buatlah keputusan di antara mereka berdua agar satu sama lain bisa merasa puas.”
Berkatalah Umar, “Kusampaikan kepada kalian dan bersumpahlah kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya berdiri langit dan bumi. Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah berkata, ’Segala sesuatu yang kami tinggalkan tidak diwariskan tetapi menjadi shadaqah’, dan yang Rasulullah saw maksudkan itu adalah beliau sendiri’.
Berkatalah mereka semua, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.”
Umar lalu berpaling kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “Bersumpahlah kalian berdua dengan nama Allah, tahukah kalian berdua bahwa Rasulullah saw. telah bersabda seperti itu?’”Mereka berdua menjawab, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.”
Berkatalah Umar, “Maka akan kukabarkan kepada kalian tentang hal ini, yaitu bahwa Allah SWT telah mengkhususkan Fai ini kepada Rasul-Nya dan tidak diberikan kepada seorang pun selain beliau.”
Kemudian Umar membacakan ayat: “Apa saja harta rampasan (Fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka,” sampai firman Allah: “Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” Hal ini menunjukan bahwa Fai ini benar-benar menjadi milik Rasulullah saw. Demi Allah, harta tersebut dihindarkan dari kalian, tidak diwariskan kepada kalian. Akan tetapi, beliau telah memberikan sebagian dari harta tersebut kepada kalian dan membagikannya di antara kalian, sedangkan sisanya oleh Rasulullah saw. dibelanjakan sebagian untuk keperluan keluarganya selama setahun dan sisanya dijadikan oleh beliau tetap menjadi harta milik Allah. Rasulullah telah melakukan hal tersebut selama hidupnya. Bersumpahlah dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?’
Mereka semua menjawab, “Ya.”
Selanjutnya Umar berkata, “Kemudian Allah mewafatkan Nabi-Nya, dan saat itu Abu Bakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah saw.’ Lalu Abu Bakar menahan harta tersebut dan kemudian melakukan tindakan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Allah mengetahui bahwa dia (Abu Bakar) dalam mengelola harta tersebut sungguh berada dalam sifat yang benar, baik, mengikuti petunjuk serta mengikuti yang haq. Kemudian Allah mewafatkan Abu Bakar dan akulah yang menjadi pengganti Abu Bakar. Aku pun menahan harta tersebut selama dua tahun dari masa pemerintahanku. Aku memperlakukan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah saw. dan Abu Bakar. Selain itu, Allah mengetahui bahwa aku dalam mengelola harta tersebut berada dalam kebenaran, kebaikan, mengikuti petunjuk dan kebenaran.” (HR al-Bukhari).
Atas dasar itu, harta Fai yang diperoleh kaum Muslim merupakan milik Allah, seperti halnya Kharaj dan Jizyah. Harta seperti ini disimpan di Baitul Mal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim serta memelihara urusan mereka, berdasarkan keputusan atau ijtihad seorang khalifah.
Harta Fai juga mencakup tanah yang ditaklukkan, baik dengan paksa maupun sukarela, dan semua harta yang mengikutinya, yaitu Kharaj, Jizyah perorangan dan ‘Usyur dari perdagangan. Alasannya adalah firman Allah SWT:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri, maka (harta benda itu) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, dan agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS al-Hasyr [59]: 7).

Berdasarkan ayat di atas, Khalifah Umar ra. tidak membagi-bagikan tanah-tanah subur di Irak, Syam dan Mesir meskipun didesak oleh para Sahabat. Bilal dan beberapa orang Sahabat bersikeras meminta agar tanah-tanah tersebut dibagikan kepada mereka. Perlu diketahui bahwa, tanah-tanah tersebut ditaklukkan secara paksa dengan pedang mereka. Itu dapat diketahui dengan jelas dalam diskusi mereka dengan Umar, yaitu saat mereka berkata kepadanya, “Apakah engkau akan memberikan harta rampasan yang telah Allah berikan kepada kami melalui pedang-pedang kami, kepada satu kaum yang tidak hadir dan tidak juga menyaksikan, kemudian digunakan untuk membangun kaum tersebut, dan untuk membangun rumah-rumah mereka padahal mereka tidak hadir?”
Di dalam percakapan Umar dengan 10 orang Anshar juga tampak jelas, bahwa Kharaj dan Jizyah termasuk harta Fai. Beliau berkata, “Aku telah memutuskan untuk menahan tanah rampasan perang dengan penduduknya, kemudian menetapkan Kharaj atas mereka (penduduknya) dari tanah tersebut, serta Jizyah untuk budak-budak mereka, dan menjadikannya sebagai harta Fai bagi kaum Muslim, untuk tentara dan keturunannya serta untuk orang-orang yang datang setelah mereka.” (HR al-Bukhari).
Setelah menetapkan Kharaj atas tanah Irak, Syam dan Mesir, Umar ra. berkata, “Tidak seorang pun dari kaum Muslim kecuali berhak mendapatkan bagian dalam harta ini.” Lalu Umar membacakan ayat, “Apa saja dari harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri” hingga “dan orang-orang yang datang setelah mereka.” (QS al-Hasyr: 10). Kemudian Umar berkata, “Harta ini akan aku ambil semuanya untuk (kepentingan) seluruh kaum Muslim, dan sungguh, jika aku menahannya, niscaya akan datang seorang penguasa dengan sarwi Himyar dan meminta bagian dari harta tersebut dengan kening tanpa mengeluarkan keringat sedikitpun.” (HR Ibn Qudamah dalam al-Mughni).
Dari penjelasan di atas, 
Harta Fai adalah harta yang diperoleh oleh kaum Muslim dari harta kaum kafir, tanpa peperangan, dimana harta, rumah dan tanah mereka ditinggalkan karena takut kepada pasukan kaum Muslim. Konteks ini ada ketika ada Khilafah yang melakukan jihad ofensif, dengan mengerahkan pasukannya hingga sampai di negara kafir, sebagaimana kasus Bani Nadhir.
Karena itu, menggunakan istilah Fai dalam konteks negara Khilafah tidak ada; tidak ada jihad ofensif; tidak pula ada harta-benda, rumah dan tanah yang ditinggalkan oleh kaum kafir karena takut kepada pasukan Khilafah adalah bentuk tahrif (penyimpangan); menyelewengkan istilah syariah tidak sesuai dengan konteksnya, dan ini merupakan tindakan yuharrifuna al-kalima ’an mawadhi’ihi, yang diharamkan dalam Islam. Apalagi menggunakan istilah Fai untuk menjustifikasi perampokan; maka berdosa dua kali: dosa menyelewengkan istilah dan dosa merampok. Wallahu a’lam

HARTA FAIK

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل”
 ويقسم مال الفيء على خمس فرق: يصرف خمسة على من يصرف عليهم خمس الغنيمة ويعطى أربعة أخماسه للمقاتلة وفي مصالح المسلمين.
Fasal
Dibagi harta faik( rampasan tanpa perlawanan) menjadi 5 bagian:
1. Satu bagian dari 5 untuk orang yang berhak 1/5 gonimah.
2. 4/5 untuk berperang dan kemaslahatan muslim

 ‏
( ﻓَﺼْﻞٌ ‏)
 ﻓِﻲْ ﻗِﺴْﻢِ ﺍﻟْﻔَﻴْﺊِ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻴْﻪِ
(Fasal) menjelaskan pembagian harta fai’ kepada orang-orang yang berhak.

 ‏
ﻭَﺍﻟْﻔَﻴْﺊُ ﻟُﻐَﺔً ﻣَﺄْﺧُﻮْﺫٌ ﻣِﻦْ ﻓَﺎﺀَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺟَﻊَ
Fai’ secara bahasa diambil dari kata “fa’a idza raja’a” (kembali ketika ia kembali).
 ‏

ﺛُﻢَّ ﺍﺳْﺘُﻌْﻤِﻞَ ﻓِﻲْ ﺍﻟْﻤَﺎﻝِ ﺍﻟﺮَّﺍﺟِﻊِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ
Kemudian digunakan untuk menunjukkan arti harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin.
 ‏
ﻭَﺷَﺮْﻋًﺎ ﻫُﻮَ ﻣَﺎﻝٌ ﺣَﺼَﻞَ ﻣِﻦْ ﻛُﻔَّﺎﺭٍ ﺑِﻠَﺎ ﻗِﺘَﺎﻝٍ ﻭَﻟَﺎ ﺇِﻳْﺠَﺎﻑِ ﺧَﻴْﻞٍ ﻭَﻟَﺎ ﺇِﺑِﻞٍ ﻛَﺎﻟْﺠِﺰْﻳﺔ ﻭَﻋُﺸُﺮِ ﺍﻟﺘِّﺠَﺎﺭَﺓِ

Dan secara syara’ adalah harta yang dihasilkan dari orang-orang kafir tanpa peperangan, dan tanpa mengerahkan kuda dan onta seperti harta jizyah dan sepersepuluh harta dagangan.


‏( ﻭَﻳُﻘْﺴَﻢُ ﻣَﺎﻝُ ﺍﻟْﻔَﻴْﺊِ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻤْﺲِ ﻓِﺮَﻕٍ
Pembagian Harta Fai’ Harta fai’ dibagikan kepada lima kelompok / golongan.


ﻳُﺼْﺮَﻑُ ﺧُﻤُﺴُﻪُ ‏) ﻳَﻌْﻨِﻲْ ﺍﻟْﻔَﻴْﺊَ ‏( ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ‏) ﺃَﻱِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺴَﺔِ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ‏( ﻳُﺼْﺮَﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺧُﻤُﺲُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻴْﻤَﺔِ ‏) ﻭَﺳَﺒَﻖَ ﻗَﺮِﻳْﺒًﺎ ﺑَﻴَﺎﻥُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺴَﺔِ .
 ‏
Seperlimanya, yang dikehendaki mushannif adalah seperlima fai’ di berikan / ditasharrufkan kepada orang, maksudnya lima golongan yang diberi seperlima ghanimah. Lima golongan tersebut baru saja telah dijelaskan.
 ‏
Empat seperlimanya fai’ diberikan kepada golongan muqatilah (tentara).
 ‏


( ﻭَﻳُﻌْﻄَﻰ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﺧْﻤَﺎﺳِﻬَﺎ ‏) ﻭَﻓِﻲْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟﻨُّﺴَﺦِ ﺃَﺧْﻤَﺎﺳُﻪُ ﺃَﻱِ ﺍﻟْﻔَﻴْﺊِ ‏( ﻟِﻠْﻤُﻘَﺎﺗِﻠَﺔِ ‏)

 ‏
Seperlimanya, yang dikehendaki mushannif adalah seperlima fai’ di berikan / ditasharrufkan kepada orang, maksudnya lima golongan yang diberi seperlima ghanimah. Lima golongan tersebut baru saja telah dijelaskan.
 ‏

ﻭَﻫُﻢُ ﺍﻟْﺄَﺟْﻨَﺎﺩُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻋَﻴَّﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻠْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻭَﺃَﺛْﺒَﺖَ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻫُﻢْ ﻓِﻲْ ﺩِﻳْﻮَﺍﻥِ ﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺰِﻗَﺔِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﺗِّﺼَﺎﻓِﻬِﻢْ ﺑِﺎﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻜْﻠِﻴْﻒِ ﻭَﺍﻟْﺤُﺮِّﻳَّﺔِ ﻭَﺍﻟﺼِّﺤَّﺔِ

Mereka adalah prajurit yang telah ditentukan oleh imam untuk berjihad, dan nama-namanya telah dicantumkan di dalam buku besar negara setelah mereka memenuhi kriteria islam, mukallaf, merdeka dan sehat.

ﻓَﻴُﻔَﺮِّﻕُ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺄَﺧْﻤَﺎﺱَ ﺍﻟْﺄَﺭْﺑَﻌَﺔَ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺪْﺭِ ﺣَﺎﺟَﺎﺗِﻬِﻢْ

Imam membagikan empat seperlima tersebut pada mereka sesuai dengan kadar kebutuhannya.
 ‏
ﻓَﻴَﺒْﺤَﺚُ ﻋَﻦْ ﻛُﻞِّ ﺣَﺎﻝٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﻘَﺎﺗَﻠَﺔِ ﻭَﻋَﻦْ ﻋِﻴَﺎﻟِﻪِ ﺍﻟﻠَّﺎﺯِﻣَﺔِ ﻧَﻔَﻘَﺘُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻴْﻬِﻢْ

Sehingga imam meneliti setiap keadaan dari tentara dan keluarga yang wajib ia nafkahi serta apa yang menjadi kecukupan mereka.
 ‏

ﻓَﻴُﻌْﻄِﻴْﻪِ ﻛِﻔَﺎﻳَﺘَﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧَﻔَﻘَﺔٍ ﻭَﻛِﺴْﻮَﺓٍ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ
Maka imam memberikan kebutuhan yang mencukupi mereka berupa nafkah, pakaian, dan yang lainnya.
 ‏

ﻭَﻳُﺮَﺍﻋِﻲْ ﻓِﻲْ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺔِ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥَ ﻭَﺍﻟْﻤَﻜَﺎﻥَ ﻭَﺍﻟﺮَّﺧْﺺَ ﻭَﺍﻟْﻐِﻠَﺎﺀَ
Dalam ukuran kebutuhan, imam juga harus memperhatikan waktu, tempat, saat harga kebutuhan murah dan saat mahal


ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ‏( ﻭَﻓِﻲْ ﻣَﺼَﺎﻟِﺢِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ‏) ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﻟِﻠْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﺮِﻑَ ﺍﻟْﻔَﺎﺿِﻞَ ﻋَﻦْ ﺣَﺎﺟَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺰِﻗَﺔِ ﻓِﻲْ ﻣَﺼَﺎﻟِﺢِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻣِﻦْ ﺇِﺻْﻠَﺎﺡِ ﺍﻟْﺤُﺼُﻮْﻥِ ﻭَﺍﻟﺜُّﻐُﻮْﺭِ ﻭَﻣِﻦْ ﺷِﺮَﺍﺀِ ﺳِﻠَﺎﺡٍ ﻭَﺧَﻴْﻞٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢِ

Dengan ungkapan, “dan ditasharrufkan untuk kemaslahatan kaum muslimin”, mushannif memberi isyarah bahwa sesungguhnya bagi seorang imam diperkenankan mentasharrufkan lebihan dari kebutuhan pasukan untuk kemaslahatan kaum muslimin baik berupa memperbaiki benteng, ats tsughur , membeli senjata, dan kuda menurut pendapat ash shahih.

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

SARAT WAJIB UPETI

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل”
 وشرائط وجوب الجزية خمس خصال البلوغ والعقل والحرية والذكورة وأن يكون من أهل الكتاب أو ممن له شبهة كتاب وأقل الجزية دينار في كل حول ويؤخذ من المتوسط ديناران ومن الموسر أربعة دنانير ويجوز أن يشترط عليهم الضيافة فضلا عن مقدار الجزية ويتضمن عقد الجزية أربعة أشياء أن يؤدوا الجزية عن يَدصغار وأن تجري عليهم أحكام الإسلام وأن لا يذكروا دين الإسلام إلا بخير وأن لا يفعلوا ما فيه ضرر على المسلمين ويعرفون بلبس الغيار وشد الزنار ويمنعون من ركوب الخيل.

Fasal
Sarat wajib upeti ada lima: baligh, berakal, merdeka, laki laki, dari ahli kitab atau serupa kitab. Upeti paling sedikit adalah satu dinarsetiap tahun. Di ambil dari orang sedang dua dinar. Dari yang kaya empat dinar. Dan diperbolehkan mensaratkan sederhana dari perkiraan upeti. 
Kontrak upeti tersebut berlaku 4 hal:
1. Mereka membayar upeti dari ringan tangan
2. Berlaku dilingkungan mereka hokum islam
3. Mereka tidak boleh menyebut islam kecuali dengan sebutan yang baik
4. Mereka tidak melakukan sesuatu yang membahayakan muslimdalm islam
Mereka diberi tahu dimana hrus menjahid pakaian dengan jahitan yang kasar dan mereka dilarang mengendarai kuda 

Allah Ta'alaa berfirman:

(قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ)
 
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
[Surat At-Tawbah 29]

Dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir yang tidak diperangi karena (صاغرون) tunduk dengan islam menjadi ahli dzimmah/kafir dzimmi (kafir yang dijamin atau dilindungi),
Maka para ulama mendifinisikan makna TUNDUK(صاغرون).

 Ibnu Hazm al-andalusi رحمه الله تعالى  berkata tentang maksud "tunduk {صاغرون}:

 «الصَّغار هو أن يجري حكم الإسلام عليهم، وأن لا يُظهروا شيئاً من كفرهم، ولا مما يحرم في دين الإسلام. قال عز وجل: {وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله}».
 

"Maksud Shighor(tunduk) adalah berlaku hukum islam kepada mereka (kafir dzimmi) dan agar mereka tidak menampakkan terang-terangan sedikitpun kekufuran mereka dan juga tidak (menampakan ) apa-apa yang diharamkan dalam dienul islam, Allah Ta'ala berfirman:
" Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu seluruhnya hanya milik Allah".
(Al-Anfaal:  39)
(Al Muhallaa/ibnu hazm)

Berkata Imam As-Syafii رحمه الله تعالى
  "فكان الصغار والله تعالى أعلم أن يجرى عليهم حكم الاسلام".
 
"Maka Shigor "Tunduk" maksudnya -wallahu 'alam- adalah berlaku atas mereka (ahli dzimmah) hukum islam"
(Al Umm, 4/233)

Dan Imam AsSyafi'i رحمه الله تعالى juga berkata:
  «وإن قالوا نعطيكموها ولا يجرى علينا حكمكم، لم لم يلزمنا أن نقبلها منهم، لأن الله عز وجل قال {حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون} فلم أسمع مخالفا في أن الصغار أن يعلو حكم الاسلام على حكم الشرك ويجري عليهم».
 
"..seandainya mereka mengatakan, kami akan berikan kalian Jizyah, akan tetapi jangan berlakukan kepada kami hukum kalian maka tidaklah lazim bagi kita menerima itu dari mereka, karena Allah azza wa jalla berfirman:
"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk". (At-Taubah: 29)
 

Dan Aku tidak pernah mendengar satupun(ulama salaf) yang menyelisihi bahwa makna Shigor(Tunduk) adalah hukum islam berada diatas hukum syirik dan berlaku (hukum islam) atas mereka (ahli dzimmah)".
(Al Umm, 4/297)

Muhammad bin Hasan al hanafi رحمه الله تعالىberkata:


  "ولأن المقصود من عقد الذمة مع أهل الحرب ليس هو المال، بل التزام الحربي أحكام الإسلام فيما يرجع إلى المعاملات".
 

"Bahwa maksud dari aqad dzimmah(jaminan) bagi kafir harbi bukanlah harta (jizyah) akan tetapi kafir harbi(yang memiliki aqad dzimmah/menjadi dzimmi) dia harus taat dengan hukum-hukum islam yang berlaku pada perkara-perkara muamalah".
(Syarh siyar kabir, 5/152)

Berkata imam As- Syafii رحمه الله تعالى dalam kitabnya tentang syarat ahli dzimmah :


 "على أن ليس لكم أن تظهروا في شيء من أمصار المسلمين الصليب، ولا تعلنوا بالشرك، ولا تبنوا كنيسة، ولا موضع مجتمع لصلاتكم، ولا تضربوا بناقوس، ولا تظهروا قولكم بالشرك في عيسى ابن مريم، ولا في غيره لأحد من المسلمين".
 

"Wajib atas kalian untuk tidak menampakan sedikitpun bentuk SALIB diwilayah-wilayah kaum muslimin dan kalian tidak boleh menampakkan terang-terangan kesyirikan dan jangan membangun gereja ataupun tempat (khusus) berkumpul untuk ibadah kalian dan jangan memukul lonceng kecuali jika terdapat maslahat bagi mereka dan janganlah menampakkan khomer seluruh wilayah kaum muslimin".
( Al Umm, 4/210).

Berkata Abu bakar al kasani رحمه الله تعالى ulama hanafiah:


 "لا يُمكّنون من إظهار صليبهم في عيدهم، لأنه إظهار شعائر الكفر، فلا يمكنون من ذلك في أمصار المسلمين...".
 

"Tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menampakkan salib mereka pada hari raya mereka karena hal tersebut adalah bentuk menampakkan syiar-syiar kufur maka tidak boleh bagi mereka diseluruh wilayah kaum muslimin".
(Badaa'iyu As Snonaayi', 1/144)

Ibnu Qudamah didalam.kitab Syarah Kabir, 10/587 berkata:


"ولا يجوز عقدُ الذمة المؤبَّدة إلا بشرطين: أحدهما: أن يلتزموا إعطاءَ الجزية في كلِّ حول، والثاني: التزام أحكام الإسلام، وهو قَبول ما يُحكَم به عليهم من أداء حقٍّ أو ترْك محرَّم؛ لقول الله - تعالى -: ﴿ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴾ [التوبة: 29]
 

"Tidak boleh ada aqad ahli dzimmah yang kekal kecuali dengan 2 syarat, yang pertama : dia(kafir dzimmi)  wajib untuk membayar jizyah setiap tahunnya.
yang kedua : dia harus tunduk dengan hukum-hukum islam yaitu menerima akan apa-apa yang mereka dihukumi dengannya dari penunaian haq atau meninggalkan yang dilarang berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka shogir(tunduk)".
(As Syarh Alkabiir,10/587)

Imam AsSyaukaani رحمه الله تعالى :

"ثُبوت الذِّمَّة لهم مشروطٌ بتسليم الجزية، والتزام ما ألزمهم به المسلمون مِن الشروط، فإذا لم يحصُلِ الوفاءُ بما شرط عليهم عادوا إلى ما كانوا عليه من إباحةِ الدماء والأموال، وهذا معلومٌ ليس فيه خلاف، وفي آخر العهد العمري: فإنْ خالفوا شيئًا مما شَرَطوه فلا ذِمَّة لهم، وقد حلَّ للمسلمين منهم ما يحل مِن أهل العِناد والشِّقاق"

 

"Tetapnya dzimmah(jaminan kafir dzimmi) bagi mereka disyaratkan untuk membayar jizyah dan wajib bagi mereka sebagaimana yang wajib bagi kaum muslimin(hukum islam), maka apabila tidak ada pelaksanaan dari syarat-syarat yang diwajibkan atas mereka, maka mereka kembali menjadigoogle  keadaan sebelumnya dari dihalalkannya darah dan harta mereka,dan ini perkara yang telah diketahui dan tidak ada khilafiyah padanya".
(Sailul Jaraar, 1/975, cetakan Ad Daar Ibnu Hazm)

Monday, February 12, 2018

DUA MACAM DAN JENIS ZINA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Zina 

Zina ada dua macam: 
1. Muhson ( sudsh berkeluarga ), 
2. Ghoiru Muhson ( Belum berkeluarga )


Zina adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.

Hukum Zina

Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin  diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra Ayat 32


ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina. Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dikenakan sanksi rajam. Rajam secara  bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari dengan batu pada pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.  Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Macam-Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan.


Zina Muhsan, 
adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur  dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )

Zina Ghairu Muhsan, 
adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)

Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.

Hikmah Pelarangan Melakukan Zina

Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :

  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.