Sunday, December 18, 2011

Surah » An-Nisaa » Jumlah Ayat: 176 DARI AYAT 1-60


4. An Nisaa'
 Muqaddimah 

Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah. Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain banyak juga yang membicarakan tentang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil).

Pokok-pokok isinya, ialah:

1. Keimanan:
Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran di hari kemudian.

2. Hukum-hukum:
Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tak dapat mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumannya, wanita-wanita yang haram dikawini; hukum-hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta secara bathil; hukum syiqaq dan nusyuq; kesucian lahir batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh seorang Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pusaka kalalah.

3. Kisah-kisah:
Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s. dan pengikut-pengikutnya.

4. Dan lain-lain:
Asal manusia adalah satu; keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seseorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; cara mengadili perkara; keharusan siap-siaga terhadap musuh; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; berperang di jalan Alllah adalah kewajiban tiap-tiap mukallaf; norma dan adab dalam peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang-orang yang berjihad.

yaa ayyuhaa alnnaasu ittaquu rabbakumu alladzii khalaqakum min nafsin waahidatin wakhalaqa minhaa zawjahaa wabatstsa minhumaa rijaalan katsiiran wanisaa-an waittaquu allaaha alladzii tasaa-aluuna bihi waal-arhaama inna allaaha kaana 'alaykum raqiiban

Dengarkan
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

[263] Maksud 'dari padanya' menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan 'dari padanya' ialah dari unsur yang serupa ya'ni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. [264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :"As aluka billah" artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
waaatuu alyataamaa amwaalahum walaa tatabaddaluu alkhabiitsa bialththhayyibi walaa ta/kuluu amwaalahum ilaa amwaalikum innahu kaana huuban kabiiraan

Dengarkan
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu

Dengarkan
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
waaatuu alnnisaa-a shaduqaatihinna nihlatan fa-in thibna lakum 'an syay-in minhu nafsan fakuluuhu hanii-an marii-aan


4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
walaa tu/tuu alssufahaa-a amwaalakumu allatii ja'ala allaahu lakum qiyaaman waurzuquuhum fiihaa wauksuuhum waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan

5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
waibtaluu alyataamaa hattaa idzaa balaghuu alnnikaaha fa-in aanastum minhum rusydan faidfa'uu ilayhim amwaalahum walaa ta/kuluuhaa israafan wabidaaran an yakbaruu waman kaana ghaniyyan falyasta'fif waman kaana faqiiran falya/kul bialma'ruufi fa-idzaa dafa'tum ilayhim amwaalahum fa-asyhiduu 'alayhim wakafaa biallaahi hasiibaan


6. Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
lilrrijaali nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna walilnnisaa-i nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiiban mafruudaan


7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban mengetengahkan dalam Kitabul Faraaidh dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, "Orang-orang jahiliah biasanya tidak mewariskan harta kepada kaum wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Tsabit mati meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan yang menjadi ashabah, lalu mengambil semua harta itu. Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah saw. lalu menceritakan hal itu kepadanya. Jawabnya, 'Saya belum tahu apa yang harus saya katakan', maka turunlah ayat, 'Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 7)
wa-idzaa hadhara alqismata uluu alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiinu faurzuquuhum minhu waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan

8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. [271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
walyakhsya alladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi'aafan khaafuu 'alayhim falyattaquu allaaha walyaquuluu qawlan sadiidaan


9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
inna alladziina ya/kuluuna amwaala alyataamaa zhulman innamaa ya/kuluuna fii buthuunihim naaran wasayashlawna sa'iiraan


10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).




yuushiikumu allaahu fii awlaadikum lildzdzakari mitslu hazhzhi aluntsayayni fa-in kunna nisaa-an fawqa itsnatayni falahunna tsulutsaa maa taraka wa-in kaanat waahidatan falahaa alnnishfu wali-abawayhi likulli waahidin minhumaa alssudusu mimmaa taraka in kaana lahu waladun fa-in lam yakun lahu waladun wawaritsahu abawaahu fali-ummihi altstsulutsu fa-in kaana lahu ikhwatun fali-ummihi alssudusu min ba'di washiyyatin yuushii bihaa aw daynin aabaaukum wa-abnaaukum laa tadruuna ayyuhum aqrabu lakum naf'an fariidhatan mina allaahi inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan 

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa). [273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam yang enam mengetengahkan dari Jabir bin Abdullah, katanya, "Nabi saw. bersama Abu Bakar menjenguk saya di perkampungan Salamah dengan berjalan kaki. Didapatinya saya dalam keadaan tidak sadar lalu dimintanya air kemudian berwudu dan setelah itu dipercikkannya air kepada saya hingga saya siuman, lalu tanya saya, 'Apa seharusnya yang saya perbuat menurut Anda tentang harta saya?' Maka turunlah, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.'" Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Hakim mengetengahkan dari Jabir, katanya, "Istri Saad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw., katanya, 'Wahai Rasulullah! Kedua putri ini adalah anak Saad bin Rabi' yang ayahnya gugur di Uhud sebagai syahid sewaktu bersama Anda; paman mereka mengambil hartanya dan tidak meninggalkan sedikit pun bagi mereka, sedangkan mereka itu tidak dapat kawin kecuali dengan adanya harta.' Maka jawab Nabi saw., 'Allah memutuskan tentang masalah itu.' Maka turunlah ayat tentang pembagian harta pusaka." Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Ini menjadi pegangan bagi orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai kisah Ibnu Saad dan bukan tentang kisah Jabir, apalagi Jabir sendiri waktu itu belum punya anak." Kata Ibnu Hajar lagi, "Jawaban kita, bahwa ayat itu turun mengenai kedua peristiwa sekaligus, dan mungkin pada mulanya turun tentang kisah kedua anak perempuan itu, dan akhirnya yaitu kalimat yang berbunyi, 'Dan jika seorang laki-laki yang diwarisi itu tanpa anak atau bapak,' pada kisah Jabir hingga yang dimaksud oleh Jabir dengan ucapannya: Maka turunlah ayat, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu....' (Q.S. An-Nisa 11) artinya disebutkannya kalalah yang berhubungan dengan ayat ini." Sebab ketiga yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Assaddiy, katanya, "Penduduk Madinah tidaklah menjadikan wanita-wanita dan anak-anak yang masih lemah sebagai ahli waris dan tidak pula memperbolehkan seorang laki-laki dewasa mewarisi anaknya, kecuali siapa yang kuat berperang. Kebetulan wafatlah Abdurrahman saudara si penyair Hissan dengan meninggalkan seorang istri yang bernama Umu Kahah beserta lima orang anak perempuan. Ahli-ahli waris pun mengambil hartanya hingga Umu Kahah datang kepada Nabi saw. mengadukan halnya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini, 'Sekiranya mereka terdiri dari wanita-wanita lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga harta...' lalu sabdanya mengenai Ummu Kahah, 'Dan bagi mereka seperempat dari harta peninggalanmu jika mereka tidak mempunyai anak, sedangkan jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka itu seperdelapan.'"

walakum nishfu maa taraka azwaajukum in lam yakun lahunna waladun fa-in kaana lahunna waladun falakumu alrrubu'u mimmaa tarakna min ba'di washiyyatin yuushiina bihaa aw daynin walahunna alrrubu'u mimmaa taraktum in lam yakun lakum waladun fa-in kaana lakum waladun falahunna altstsumunu mimmaa taraktum min ba'di washiyyatin tuushuuna bihaa aw daynin wa-in kaana rajulun yuuratsu kalaalatan awi imra-atun walahu akhun aw ukhtun falikulli waahidin minhumaa alssudusu fa-in kaanuu aktsara min dzaalika fahum syurakaau fii altstsulutsi min ba'di washiyyatin yuushaa bihaa aw daynin ghayra mudaarrin washiyyatan mina allaahi waallaahu 'aliimun haliimun 

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti : a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

tilka huduudu allaahi waman yuthi'i allaaha warasuulahu yudkhilhu jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru khaalidiina fiihaa wadzaalika alfawzu al'azhiimu 

13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

waman ya'shi allaaha warasuulahu wayata'adda huduudahu yudkhilhu naaran khaalidan fiihaa walahu 'adzaabun muhiinun 

14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

waallaatii ya/tiina alfaahisyata min nisaa-ikum faistasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii albuyuuti hattaa yatawaffaahunna almawtu aw yaj'ala allaahu lahunna sabiilaan 

15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya [276].

[275] Perbuatan keji : menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita). [276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.

waalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan 

16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

innamaa alttawbatu 'alaa allaahi lilladziina ya'maluuna alssuu-a bijahaalatin tsumma yatuubuuna min qariibin faulaa-ika yatuubu allaahu 'alayhim wakaana allaahu 'aliiman hakiimaan

17. Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan [277], yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[277] Maksudnya ialah : 1. Orang yang berbuat ma'siat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah ma'siat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.

walaysati alttawbatu lilladziina ya'maluuna alssayyi-aati hattaa idzaa hadhara ahadahumu almawtu qaala innii tubtu al-aana walaa alladziina yamuutuuna wahum kuffaarun ulaa-ika a'tadnaa lahum 'adzaaban aliimaan 

18. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan 

19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa [278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata [279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi. [279] Maksudnya; berzina atau membangkang perintah.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.

wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaan

20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?

[280] Maksudnya ialah : menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.



wakayfa ta/khudzuunahu waqad afdaa ba'dhukum ilaa ba'dhin wa-akhadzna minkum miitsaaqan ghaliizhaan 

21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

walaa tankihuu maa nakaha aabaaukum mina alnnisaa-i illaa maa qad salafa innahu kaana faahisyatan wamaqtan wasaa-a sabiilaan 

22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim, Faryabi dan Thabrani mengetengahkan dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki Ansar, katanya, "Abu Qais bin Aslat wafat, dan ia termasuk di antara orang-orang Ansar yang saleh. Lalu putranya yang bernama Qais meminang istrinya, jawabnya, 'Bagi saya kamu ini hanyalah anak, dan kamu termasuk orang-orang yang saleh pada kaummu!' Lalu wanita itu datang mendapatkan Nabi saw. dan menyampaikan berita itu. Maka jawab Nabi saw., 'Kembalilah ke rumahmu,' kemudian turunlah ayat, 'Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu.'" (Q.S. An-Nisa 22) Ibnu Saad dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi mengetengahkan, katanya, "Biasanya jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan istri, maka anaknyalah yang lebih berhak mengawini istrinya yakni jika tidak merupakan ibu kandungnya, atau kalau tidak, dikawinkannya dengan laki-laki lain yang disukainya. Maka ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, bangkitlah putranya Muhshin dan bermaksud untuk mengawini ibu tirinya itu serta tidak memberinya harta warisan sedikit pun. Janda itu datang menemui Nabi saw. maka beliau bersabda, 'Pulanglah! Semoga Allah menurunkan sesuatu mengenai dirimu!', maka turunlah ayat ini, 'Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu...' (Q.S. An-Nisa 22) dan turun pula, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa....' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 19) Diketengahkan pula dari Zuhri, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai beberapa orang dari golongan Ansar, yang mempunyai kebiasaan jika ada laki-laki yang meninggal di antara mereka, maka walinyalah yang lebih berhak memiliki istrinya yang akan menguasainya sampai matinya wanita itu."

hurrimat 'alaykum ummahaatukum wabanaatukum wa-akhawaatukum wa'ammaatukum wakhaalaatukum wabanaatu al-akhi wabanaatu al-ukhti waummahaatukumu allaatii ardha'nakum wa-akhawaatukum mina alrradaa'ati waummahaatu nisaa-ikum warabaa-ibukumu allaatii fii hujuurikum min nisaa-ikumu allaatii dakhaltum bihinna fa-in lam takuunuu dakhaltum bihinna falaa junaaha 'alaykum wahalaa-ilu abnaa-ikumu alladziina min ashlaabikum wa-an tajma'uu bayna al-ukhtayni illaa maa qad salafa inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan "anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu", menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,' maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.' (Q.S. An-Nisa 23) dan turun pula ayat, 'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.' (Q.S. Al-Ahzab 4) Demikian pula ayat, 'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat." (Al-Ahzab 40).

waalmuhsanaatu mina alnnisaa-i illaa maa malakat aymaanukum kitaaba allaahi 'alaykum wauhilla lakum maa waraa-a dzaalikum an tabtaghuu bi-amwaalikum muhsiniina ghayra musaafihiina famaa istamta'tum bihi minhunna faaatuuhunna ujuurahunna fariidhatan walaa junaaha 'alaykum fiimaa taraadaytum bihi min ba'di alfariidhati inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan 

24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa'. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, "Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.' (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka." Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, "Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, 'Saya ini bersuami', maka turunlah ayat, 'Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 24) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, "Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, 'Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan', maka turunlah ayat, 'Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.'" (Q.S. An-Nisa 24)

waman lam yastathi' minkum thawlan an yankiha almuhsanaati almu/minaati famin maa malakat aymaanukum min fatayaatikumu almu/minaati waallaahu a'lamu bi-iimaanikum ba'dhukum min ba'dhin fainkihuuhunna bi-idzni ahlihinna waaatuuhunna ujuurahunna bialma'ruufi muhsanaatin ghayra masaafihaatin walaa muttakhidzaati akhdaanin fa-idzaa uhsinna fa-in atayna bifaahisyatin fa'alayhinna nishfu maa 'alaa almuhsanaati mina al'adzaabi dzaalika liman khasyiya al'anata minkum wa-an tashbiruu khayrun lakum waallaahu ghafuurun rahiimun

25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain [285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[285] Maksudnya : orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.

yuriidu allaahu liyubayyina lakum wayahdiyakum sunana alladziina min qablikum wayatuuba 'alaykum waallaahu 'aliimun hakiimun 

26. Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

waallaahu yuriidu an yatuuba 'alaykum wayuriidu alladziina yattabi'uuna alsysyahawaati an tamiiluu maylan 'azhiiman 

27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

yuriidu allaahu an yukhaffifa 'ankum wakhuliqa al-insaanu dha'iifaan

28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu [286], dan manusia dijadikan bersifat lemah.

[286] Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya.

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

waman yaf'al dzaalika 'udwaanan wazhulman fasawfa nushliihi naaran wakaana dzaalika 'alaa allaahi yasiiraan 

30. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.




in tajtanibuu kabaa-ira maa tunhawna 'anhu nukaffir 'ankum sayyi-aatikum wanudkhilkum mudkhalan kariimaan 

31. Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

walaa tatamannaw maa fadhdhala allaahu bihi ba'dhakum 'alaa ba'dhin lilrrijaali nashiibun mimmaa iktasabuu walilnnisaa-i nashiibun mimmaa iktasabna wais-aluu allaaha min fadhlihi inna allaaha kaana bikulli syay-in 'aliimaan 

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Tirmizi dan Hakim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ia berkata, "Yang berperang itu ialah laki-laki, sedangkan wanita tidak berperang. Maka bagi kita harta warisan itu hanyalah seperdua." Maka Allah swt. pun menurunkan, "Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya." (Q.S. An-Nisa 32) Dan Allah pun menurunkan pula, "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim..." (Q.S. Al-Ahzab 35). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang istri Nabi saw. datang kepadanya, lalu katanya, 'Wahai Nabi Allah! Bagian seorang lelaki sama dengan bagian dua orang wanita, dan kesaksian dua orang wanita sebanding dengan seorang lelaki. Apakah kami dalam membuat amal kebaikan juga mengalami nasib yang serupa, yaitu jika seorang wanita mengerjakan satu kebaikan, maka pahalanya akan dicatat hanya separoh?' Maka Allah swt. pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu mengangan-angankan...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 32)

walikullin ja'alnaa mawaaliya mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna waalladziina 'aqadat aymaanukum faaatuuhum nashiibahum inna allaaha kaana 'alaa kulli syay-in syahiidaan

33. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya [288]. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

[288] Lihat orang-orang yang termasuk ahli waris dalam ayat 11 dan 12 surat An Nisaa'.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud mengetengahkan dalam Sunannya dari jalur Ibnu Ishak dari Daud bin Hushain, katanya, "Saya pernah membacakan ayat Alquran kepada Umu Saad binti Rabi' yang tinggal dalam asuhan Abu Bakar. Saya baca walladziina `aqadat aimaanukum, maka katanya, 'Tidak, tetapi walladziina `aqadat.' Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dengan putranya, sewaktu putranya itu tak mau masuk Islam Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberinya harta warisan, tetapi setelah ia masuk Islam, Abu Bakar menyuruh orang memberi putranya itu bagiannya."

alrrijaalu qawwaamuuna 'alaa alnnisaa-i bimaa fadhdhala allaahu ba'dhahum 'alaa ba'dhin wabimaa anfaquu min amwaalihim faalshshaalihaatu qaanitaatun haafizhaatun lilghaybi bimaa hafizha allaahu waallaatii takhaafuuna nusyuuzahunna fa'izhuuhunna wauhjuruuhunna fii almadaaji'i waidhribuuhunna fa-in atha'nakum falaa tabghuu 'alayhinna sabiilan inna allaaha kaana 'aliyyan kabiiraan 

34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

[289] Maksudnya : Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya. [290] Maksudnya : Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291] Nusyuz : yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292] Maksudnya : untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Hasan, katanya, "Seorang wanita datang kepada Nabi saw. mengadukan suaminya karena telah memukulnya, maka sabda Rasulullah saw., 'Berlaku hukum kisas,' maka Allah pun menurunkan, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 34.) Demikianlah wanita itu kembali tanpa kisas. Ibnu Jarir mengetengahkan pula dari beberapa jalur dari Hasan, yang pada sebagiannya terdapat bahwa seorang laki-laki Ansar memukul istrinya, hingga istrinya itu pun datang menuntut kisas. Nabi saw. pun menitahkan hukum kisas di antara mereka, maka turunlah ayat, "Dan janganlah kamu mendahului Alquran sebelum diputuskan mewahyukannya bagimu." (Q.S. Thaha 114) dan turunlah ayat, "Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita..." Dan dikeluarkan pula yang serupa dengan ini dari Ibnu Juraij dan Saddiy. Ibnu Murdawaih mengetengahkan juga dari Ali, katanya, "Seorang laki-laki Ansar datang kepada Nabi saw. dengan membawa istrinya, maka kata istrinya, 'Wahai Rasulullah! Dia ini memukul saya hingga berbekas pada wajah saya.' Jawab Rasulullah, 'Tidak boleh ia berbuat demikian', maka Allah swt. pun menurunkan ayat, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita...sampai akhir ayat.' (Q.S. An-Nisa 34) Maka hadis-hadis ini menjadi saksi, yang masing-masingnya menguatkan yang lainnya."

wa-in khiftum syiqaaqa baynihimaa faib'atsuu hakaman min ahlihi wahakaman min ahlihaa in yuriidaa ishlaahan yuwaffiqi allaahu baynahumaa inna allaaha kaana 'aliiman khabiiraan

35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam [293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

[293] Hakam ialah juru pendamai.

wau'buduu allaaha walaa tusyrikuu bihi syay-an wabialwaalidayni ihsaanan wabidzii alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiini waaljaari dzii alqurbaa waaljaari aljunubi waalssahibi bialjanbi waibni alssabiili wamaa malakat aymaanukum inna allaaha laa yuhibbu man kaana mukhtaalan fakhuuraan 

36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [294], dan teman sejawat, ibnu sabil [295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

[294] Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. [295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

alladziina yabkhaluuna waya/muruuna alnnaasa bialbukhli wayaktumuuna maa aataahumu allaahu min fadhlihi wa-a'tadnaa lilkaafiriina 'adzaaban muhiinaan 

37. (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir [296] siksa yang menghinakan.

[296] Maksudnya kafir terhadap ni'mat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri ni'mat Allah.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas, katanya, "Kardum bin Zaid yakni sekutu dari Ka'ab bin Asyraf, bersama Usamah bin Habib, Nafi' bin Abu Nafi', Bahri bin Amr, Huyay bin Akhtab dan Rifa'ah bin Zaid bin Tabut datang kepada beberapa lelaki Ansar memberi mereka nasihat, kata mereka, 'Jangan belanjakan harta kalian. Kami khawatir kalian akan ditimpa kemiskinan habisnya harta itu. Dan jangan buru-buru mengeluarkan nafkah, karena kalian tidak tahu apa yang akan terjadi!' Maka Allah swt. pun menurunkan mengenai mereka ini, "Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia bersifat kikir...' sampai dengan firman-Nya, 'dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.'" (Q.S. An-Nisa 37-39)

waalladziina yunfiquuna amwaalahum ri-aa-a alnnaasi walaa yu/minuuna biallaahi walaa bialyawmi al-aakhiri waman yakuni alsysyaythaanu lahu qariinan fasaa-a qariinaan

38. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya [297] kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.

[297] Riya' ialah melakukan sesuatu karena ingin dilihat dan dipuji orang.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas, katanya, "Kardum bin Zaid yakni sekutu dari Ka'ab bin Asyraf, bersama Usamah bin Habib, Nafi' bin Abu Nafi', Bahri bin Amr, Huyay bin Akhtab dan Rifa'ah bin Zaid bin Tabut datang kepada beberapa lelaki Ansar memberi mereka nasihat, kata mereka, 'Jangan belanjakan harta kalian. Kami khawatir kalian akan ditimpa kemiskinan habisnya harta itu. Dan jangan buru-buru mengeluarkan nafkah, karena kalian tidak tahu apa yang akan terjadi!' Maka Allah swt. pun menurunkan mengenai mereka ini, "Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia bersifat kikir...' sampai dengan firman-Nya, 'dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.'" (Q.S. An-Nisa 37-39)

wamaatsaa 'alayhim law aamanuu biallaahi waalyawmi al-aakhiri wa-anfaquu mimmaa razaqahumu allaahu wakaana allaahu bihim 'aliimaan 

39. Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki yang telah diberikan Allah kepada mereka ? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas, katanya, "Kardum bin Zaid yakni sekutu dari Ka'ab bin Asyraf, bersama Usamah bin Habib, Nafi' bin Abu Nafi', Bahri bin Amr, Huyay bin Akhtab dan Rifa'ah bin Zaid bin Tabut datang kepada beberapa lelaki Ansar memberi mereka nasihat, kata mereka, 'Jangan belanjakan harta kalian. Kami khawatir kalian akan ditimpa kemiskinan habisnya harta itu. Dan jangan buru-buru mengeluarkan nafkah, karena kalian tidak tahu apa yang akan terjadi!' Maka Allah swt. pun menurunkan mengenai mereka ini, "Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia bersifat kikir...' sampai dengan firman-Nya, 'dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.'" (Q.S. An-Nisa 37-39)

inna allaaha laa yazhlimu mitsqaala dzarratin wa-in taku hasanatan yudaa'ifhaa wayu/ti min ladunhu ajran 'azhiimaan 

40. Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar [298].

[298] Maksudnya : Allah tidak akan mengurangi pahala orang-orang yang mengerjakan kebajikan walaupun sebesar zarrah, bahkan kalau dia berbuat baik pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah.



fakayfa idzaa ji/naa min kulli ummatin bisyahiidin waji/naa bika 'alaa haaulaa-i syahiidaan

41. Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu [299]).

[299] Seorang nabi menjadi saksi atas perbuatan tiap-tiap umatnya, apakah perbuatan itu sesuai dengan perintah dan larangan Allah atau tidak.

yawma-idzin yawaddu alladziina kafaruu wa'ashawuu alrrasuula law tusawwaa bihimu al-ardhu walaa yaktumuuna allaaha hadiitsaan 

42. Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul, ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah [300], dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadianpun.

[300] Maksudnya : mereka dikuburkan atau mereka hancur menjadi tanah.

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa taqrabuu alshshalaata wa-antum sukaaraa hattaa ta'lamuu maa taquuluuna walaa junuban illaa 'aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadun minkum mina alghaa-ithi aw laamastumu alnnisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyiban faimsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum inna allaaha kaana 'afuwwan ghafuuraan 

43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub [301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud, Tirmizi, Nasai dan Hakim meriwayatkan dari Ali, katanya, "Abdurrahman bin Auf membuatkan makanan untuk kami. Lalu dipanggilnyalah kami dan disuguhinya minuman keras dan minuman itu mulailah mempengaruhi kami. Kebetulan datanglah waktu salat, lalu mereka mengajukan saya sebagai imam, maka yang saya baca ialah, 'Qul yaa ayyuhal kaafiruuna, laa a'budu maa ta'buduun wanahnu na'budu ma ta`buduuna.' Maka Allah pun menurunkan, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.'" (Q.S. An-Nisa 43) Diketengahkan pula oleh Faryabi dan Ibnu Abu Hatim serta Ibnu Mundzir dari Ali, katanya, "Ayat ini yaitu firman-Nya '...dan tidak pula dalam keadaan junub,' (Q.S. An-Nisa ayat 43) diturunkan atas musafir yang mengalami junub, maka hendaklah ia bertayamum lalu salat." Dalam pada itu Ibnu Murdawaih mengeluarkan pula dari Asla' bin Syarik, katanya, "Saya ini mengendarai unta Rasulullah, lalu ditimpa jinabah pada suatu malam yang sangat dingin hingga saya takut mati atau sakit keras jika mandi dengan air dingin. Maka saya sampaikanlah hal itu kepada Nabi saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Janganlah dekati salat sedang kamu dalam keadaan mabuk...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 43). Thabrani mengetengahkan dari Asla', katanya, "Saya melayani Nabi saw. dan berkendaraan untuk kepentingannya. Pada suatu hari katanya kepada saya, 'Hai Asla! Bangkitlah dan berangkatlah untuk suatu perjalanan.' Jawab saya, 'Wahai Rasulullah! Saya ditimpa janabah.' Maka Rasulullah saw. pun diam sementara Jibril datang kepadanya membawa ayat tayamum. Lalu sabda Rasulullah, 'Bangkitlah hai Asla',' lalu beliau bertayamum dan diperlihatkan kepada saya tata caranya, yaitu satu kali pukul untuk muka, dan satu kali lagi untuk kedua tangan sampai kedua siku. Maka saya pun bangkit, lalu bertayamum dan kemudian berangkat dengan kendaraan untuk suatu urusannya." Ibnu Jarir mengetengahkan dari Yazid bin Abu Habib bahwa beberapa orang Ansar pintu rumah mereka berada dalam mesjid. Kebetulan mereka mengalami junub, sedangkan mereka tidak punya air. Mereka memerlukan air tetapi tak ada jalan kecuali ke dalam mesjid. Maka Allah pun menurunkan, "...kecuali sekadar melewati jalan." (Q.S. An-Nisa 43) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Mujahid, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai seorang laki-laki Ansar yang ditimpa sakit, hingga ia tidak dapat bangkit buat berwudu dan tidak pula punya pelayan yang akan membantunya. Maka hal itu pun disampaikannya kepada Rasulullah saw. lalu Allah menurunkan, 'Dan jika kamu dalam keadaan sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 43). Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibrahim An-Nakha'i, katanya, "Beberapa orang sahabat Nabi saw. mendapat luka hingga meluas di kalangan mereka. Kemudian mereka mendapat cobaan pula dengan ditimpa jinabah. Hal itu mereka adukan kepada Nabi saw. hingga turunlah ayat, 'Dan jika kamu dalam keadaan sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 43).

alam tara ilaa alladziina uutuu nashiiban mina alkitaabi yasytaruuna aldhdhalaalata wayuriiduuna an tadhilluu alssabiila 

44. Apakah kamu tidak melihat orang-orang yang telah diberi bahagian dari Al Kitab (Taurat) ? Mereka membeli (memilih) kesesatan (dengan petunjuk) dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat (menyimpang) dari jalan (yang benar).
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Rifa'ah bin Zaid bin Tabut adalah salah seorang tokoh Yahudi yang terkemuka. Jika berbicara dengan Rasulullah saw. ia memutar lidahnya, misalnya katanya, 'Dengarlah hai Muhammad agar anda dapat memahami perkataan kami,' lalu ia menuduh agama Islam sambil berolok-olok, maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Alkitab, mereka membeli kesesatan.'" (Q.S. An-Nisa 44)

waallaahu a'lamu bi-a'daa-ikum wakafaa biallaahi waliyyan wakafaa biallaahi nashiiraan

45. Dan Allah lebih mengetahui (dari pada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu).

mina alladziina haaduu yuharrifuuna alkalima 'an mawaadi'ihi wayaquuluuna sami'naa wa'ashaynaa waisma' ghayra musma'in waraa'inaa layyan bi-alsinatihim watha'nan fii alddiini walaw annahum qaaluu sami'naa wa-atha'naa waisma' waunzhurnaa lakaana khayran lahum wa-aqwama walaakin la'anahumu allaahu bikufrihim falaa yu/minuuna illaa qaliilaan

46. Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya [302]. Mereka berkata : "Kami mendengar", tetapi kami tidak mau menurutinya [303]. Dan (mereka mengatakan pula) : "Dengarlah" sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa [304]. Dan (mereka mengatakan) : "Raa'ina" [305], dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan : "Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami", tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.

[302] Maksudnya : mengubah arti kata-kata, tempat atau menambah dan mengurangi. [303] Maksudnya mereka mengatakan : "Kami mendengar", sedang hati mereka mengatakan : "Kami tidak mau menuruti". [304] Maksudnya mereka mengatakan : "Dengarlah", tetapi hati mereka mengatakan : "Mudah-mudahan kamu tidak dapat mendengarkan (tuli)". [305] Lihat not 80.

yaa ayyuhaa alladziina uutuu alkitaaba aaminuu bimaa nazzalnaa mushaddiqan limaa ma'akum min qabli an nathmisa wujuuhan fanaruddahaa 'alaa adbaarihaa aw nal'anahum kamaa la'annaa ash-haaba alssabti wakaana amru allaahi maf'uulaan 

47. Hai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al-Qur'an) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka (mu), lalu Kami putarkan ke belakang [306] atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat ma'siat) pada hari Sabtu [307]. Dan ketetapan Allah pasti berlaku.

[306] Menurut kebanyakan mufassirin, maksudnya ialah mengubah muka mereka lalu diputar kebelakang sebagai penghinaan. [307] Lihat ayat 65 surat Al Baqarah dengan not 59 dan ayat 163 Al A'raaf.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Rasulullah saw. mengajak tokoh-tokoh pendeta Yahudi berbicara, di antara mereka ialah Abdullah bin Shuria dan Ka'ab bin Usid. Katanya kepada mereka, 'Hai orang-orang Yahudi, bertakwalah kepada Allah, masuklah kalian ke dalam agama Islam karena demi Allah sebenarnya tuan-tuan mengetahui bahwa yang saya bawa pada kalian ini adalah barang yang hak.' Kata mereka, 'Hai Muhammad! Kami tidak tahu akan soal itu.' Maka Allah pun menurunkan pada mereka, 'Hai orang-orang yang diberi Alkitab! Berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 47).

inna allaaha laa yaghfiru an yusyraka bihi wayaghfiru maa duuna dzaalika liman yasyaau waman yusyrik biallaahi faqadi iftaraa itsman 'azhiimaan 

48. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim dan Thabrani mengetengahkan dari Abu Ayub Al-Anshari, katanya, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw., lalu katanya, 'Saya mempunyai seorang anak saudara laki-laki yang tidak henti-hentinya mengerjakan yang haram.' Tanya Rasulullah, 'Apa agamanya?' Jawabnya, 'Dia melakukan salat dan mengesakan Allah.' Sabda Rasulullah, 'Mintalah agamanya itu kepadanya, dan kalau dia berkeberatan, maka belilah!' Laki-laki itu pun melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah tadi, tetapi keponakannya itu menolak. Maka kembalilah laki-laki itu kepada Rasulullah, katanya, 'Saya lihat ia amat fanatik sekali kepada agamanya.' Maka turunlah ayat, 'Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang mempersekutukan sesuatu dengan-Nya dan Dia akan mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.'" (Q.S. An-Nisa 48)

alam tara ilaa alladziina yuzakkuuna anfusahum bali allaahu yuzakkii man yasyaau walaa yuzhlamuuna fatiilaan 

49. Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih ? [308]. Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak aniaya sedikitpun.

[308] Yang dimaksud di sini ialah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menganggap diri mereka bersih. Lihat ayat 80 dan ayat 111 surat Al Baqarah dan ayat 18 surat Al Maaidah.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Orang-orang Yahudi menonjolkan anak-anak mereka di waktu salat dan menyajikan kurban-kurban mereka serta mengaku bahwa mereka tidak mempunyai dosa dan kesalahan. Maka Allah menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menganggap diri mereka bersih?'" (Q.S. An-Nisa 49) Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Ikrimah, Mujahid, Abu Malik dan lain-lain.

unzhur kayfa yaftaruuna 'alaa allaahi alkadziba wakafaa bihi itsman mubiinaan

50. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan dusta terhadap Allah ? Dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).



alam tara ilaa alladziina uutuu nashiiban mina alkitaabi yu/minuuna bialjibti waalththaaghuuti wayaquuluuna lilladziina kafaruu haaulaa-i ahdaa mina alladziina aamanuu sabiilaan

51. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut [309], dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.

[309] Jibt dan thaghuut, ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain Allah s.w.t.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ahmad dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala Ka'ab bin Asyraf datang ke Mekah, berkatalah orang-orang Quraisy kepadanya, 'Tidakkah Anda lihat si kepala batu yang telah dikucilkan dari kaumnya itu, ia menyangka bahwa ia lebih baik daripada kami, padahal kami petugas-petugas haji yang melayani makan minum jemaah serta keamanan mereka.' Jawab mereka, 'Kamu lebih baik.' Maka turunlah mengenai mereka ayat, 'Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus.' (Al-Kautsar 3) Dan diturunkan pula, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi bagian Alkitab...' sampai dengan, '...penolong.'" (Q.S. An-Nisa 51-52) Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Di antara orang-orang yang mengambil prakarsa untuk menggerakkan persekutuan di antara orang-orang Quraisy dengan Gathaan dan Bani Quraizhah ialah Huyai bin Akhthab, Salam bin Abu Haqiq, Abu Rafi', Rabi' bin Abu Haqiq, Abu Imarah dan Haudzhah bin Qais, kesemua mereka dari warga Bani Nadhir. Tatkala mereka ini mengadakan kunjungan kepada orang-orang Quraisy, beberapa orang warga Mekah mengatakan, 'Mereka itu adalah pendeta-pendeta Yahudi dan para ahli mereka mengenai kitab-kitab suci yang pertama dulu. Baik tanyakan pada mereka, manakah yang lebih baik, apakah agama kamu ataukah agama Muhammad.' Lalu mereka tanyakan, dan jawabannya ialah, 'Agamamu lebih baik dari agama mereka, dan kamu lebih banyak dapat petunjuk daripadanya dan dari pengikut-pengikutnya.' Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi Alkitab...' sampai dengan, '...kerajaan besar.'" (Q.S. An-Nisa 51-54)

ulaa-ika alladziina la'anahumu allaahu waman yal'ani allaahu falan tajida lahu nashiiraan

52. Mereka itulah orang yang dikutuki Allah. Barangsiapa yang dikutuki Allah, niscaya kamu sekali-kali tidak akan memperoleh penolong baginya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ahmad dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala Ka'ab bin Asyraf datang ke Mekah, berkatalah orang-orang Quraisy kepadanya, 'Tidakkah Anda lihat si kepala batu yang telah dikucilkan dari kaumnya itu, ia menyangka bahwa ia lebih baik daripada kami, padahal kami petugas-petugas haji yang melayani makan minum jemaah serta keamanan mereka.' Jawab mereka, 'Kamu lebih baik.' Maka turunlah mengenai mereka ayat, 'Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus.' (Al-Kautsar 3) Dan diturunkan pula, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi bagian Alkitab...' sampai dengan, '...penolong.'" (Q.S. An-Nisa 51-52) Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Di antara orang-orang yang mengambil prakarsa untuk menggerakkan persekutuan di antara orang-orang Quraisy dengan Gathaan dan Bani Quraizhah ialah Huyai bin Akhthab, Salam bin Abu Haqiq, Abu Rafi', Rabi' bin Abu Haqiq, Abu Imarah dan Haudzhah bin Qais, kesemua mereka dari warga Bani Nadhir. Tatkala mereka ini mengadakan kunjungan kepada orang-orang Quraisy, beberapa orang warga Mekah mengatakan, 'Mereka itu adalah pendeta-pendeta Yahudi dan para ahli mereka mengenai kitab-kitab suci yang pertama dulu. Baik tanyakan pada mereka, manakah yang lebih baik, apakah agama kamu ataukah agama Muhammad.' Lalu mereka tanyakan, dan jawabannya ialah, 'Agamamu lebih baik dari agama mereka, dan kamu lebih banyak dapat petunjuk daripadanya dan dari pengikut-pengikutnya.' Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi Alkitab...' sampai dengan, '...kerajaan besar.'" (Q.S. An-Nisa 51-54)

am lahum nashiibun mina almulki fa-idzan laa yu/tuuna alnnaasa naqiiraan

53. Ataukah ada bagi mereka bahagian dari kerajaan (kekuasaan) ? Kendatipun ada, mereka tidak akan memberikan sedikitpun (kebajikan) kepada manusia [310].

[310] Maksudnya : orang-orang yang tidak dapat memberikan kebaikan kepada manusia atau masyarakatnya, tidak selayaknya ikut memegang jabatan dalam pemerintahan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Di antara orang-orang yang mengambil prakarsa untuk menggerakkan persekutuan di antara orang-orang Quraisy dengan Gathaan dan Bani Quraizhah ialah Huyai bin Akhthab, Salam bin Abu Haqiq, Abu Rafi', Rabi' bin Abu Haqiq, Abu Imarah dan Haudzhah bin Qais, kesemua mereka dari warga Bani Nadhir. Tatkala mereka ini mengadakan kunjungan kepada orang-orang Quraisy, beberapa orang warga Mekah mengatakan, 'Mereka itu adalah pendeta-pendeta Yahudi dan para ahli mereka mengenai kitab-kitab suci yang pertama dulu. Baik tanyakan pada mereka, manakah yang lebih baik, apakah agama kamu ataukah agama Muhammad.' Lalu mereka tanyakan, dan jawabannya ialah, 'Agamamu lebih baik dari agama mereka, dan kamu lebih banyak dapat petunjuk daripadanya dan dari pengikut-pengikutnya.' Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi Alkitab...' sampai dengan, '...kerajaan besar.'" (Q.S. An-Nisa 51-54)

am yahsuduuna alnnaasa 'alaa maa aataahumu allaahu min fadhlihi faqad aataynaa aala ibraahiima alkitaaba waalhikmata waaataynaahum mulkan 'azhiimaan

54. ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia [311] yang Allah telah berikan kepadanya ? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.

[311] Yaitu : kenabian, Al-Qur'an, dan kemenangan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Di antara orang-orang yang mengambil prakarsa untuk menggerakkan persekutuan di antara orang-orang Quraisy dengan Gathaan dan Bani Quraizhah ialah Huyai bin Akhthab, Salam bin Abu Haqiq, Abu Rafi', Rabi' bin Abu Haqiq, Abu Imarah dan Haudzhah bin Qais, kesemua mereka dari warga Bani Nadhir. Tatkala mereka ini mengadakan kunjungan kepada orang-orang Quraisy, beberapa orang warga Mekah mengatakan, 'Mereka itu adalah pendeta-pendeta Yahudi dan para ahli mereka mengenai kitab-kitab suci yang pertama dulu. Baik tanyakan pada mereka, manakah yang lebih baik, apakah agama kamu ataukah agama Muhammad.' Lalu mereka tanyakan, dan jawabannya ialah, 'Agamamu lebih baik dari agama mereka, dan kamu lebih banyak dapat petunjuk daripadanya dan dari pengikut-pengikutnya.' Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi Alkitab...' sampai dengan, '...kerajaan besar.'" (Q.S. An-Nisa 51-54) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya, "Kata Ahli Kitab, 'Muhammad menduga bahwa apa yang telah diberikan kepadanya itu dianggapnya sederhana, padahal ia mempunyai sembilan orang istri dan tak ada minatnya selain daripada kawin. Nah, raja manakah yang lebih utama daripadanya?' Maka Allah pun menurunkan, 'Apakah mereka merasa dengki kepada manusia...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 54). Ibnu Saad mengetengahkan dari Umar Maula Afrah yang hampir sama dengan itu yaitu, "Lebih berkelapangan daripadanya."

faminhum man aamana bihi waminhum man shadda 'anhu wakafaa bijahannama sa'iiraan

55. Maka di antara mereka (orang-orang yang dengki itu), ada orang-orang yang beriman kepadanya, dan di antara mereka ada orang-orang yang menghalangi (manusia) dari beriman kepadanya. Dan cukuplah (bagi mereka) Jahannam yang menyala-nyala apinya.

inna alladziina kafaruu bi-aayaatinaa sawfa nushliihim naaran kullamaa nadhijat juluuduhum baddalnaahum juluudan ghayrahaa liyadzuuquu al'adzaaba inna allaaha kaana 'aziizan hakiimaan

56. Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

waalladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati sanudkhiluhum jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru khaalidiina fiihaa abadan lahum fiihaa azwaajun muthahharatun wanudkhiluhum zhillan zhaliilaan 

57. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.

inna allaaha ya/murukum an tu-adduu al-amaanaati ilaa ahlihaa wa-idzaa hakamtum bayna alnnaasi an tahkumuu bial'adli inna allaaha ni'immaa ya'izhukum bihi inna allaaha kaana samii'an bashiiraan 

58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Murdawaih mengetengahkan dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala Rasulullah saw. membebaskan kota Mekah, dipanggilnya Usman bin Thalhah lalu setelah datang, maka sabdanya, 'Coba lihat kunci Kakbah,' lalu diambilkannya. Tatkala Usman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci itu, tiba-tiba Abbas bangkit seraya berkata, 'Wahai Rasulullah! Demi ibu bapakku yang menjadi tebusanmu, gabungkanlah tugas ini dengan pelayanan minuman jemaah.' Mendengar itu Usman pun menahan tangannya, maka sabda Rasulullah saw., 'Berikanlah kunci itu, hai Utsman.' Maka jawabnya, 'Inilah amanat dari Allah.' Maka Rasulullah pun bangkit, lalu dibukanya Kakbah dan kemudian keluar, lalu bertawaf sekeliling Baitullah. Kemudian Jibril pun menurunkan wahyu agar mengembalikan kunci, maka dipanggilnya Usman bin Thalhah lalu diserahkannya kunci itu kepadanya, kemudian dibacakannya ayat, 'Sesungguhnya Allah menyuruhmu supaya kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak...' hingga ayat itu selesai." (Q.S. An-Nisa 58) Syu'bah mengetengahkan dalam tafsirnya dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Usman bin Thalhah yang Rasulullah menerima kunci Kakbah daripadanya. Dengan kunci itu beliau memasuki Baitullah pada hari pembebasan, kemudian keluar seraya membaca ayat ini. Dipanggilnya Usman lalu diserahkannya kunci itu kepadanya." Katanya pula, "Kata Umar bin Khaththab, 'Tatkala Rasulullah keluar dari Kakbah sambil membaca ayat ini, dan demi ibu bapak yang menjadi tebusannya, tidak pernah saya dengar ia membacanya sebelum itu.' Kata saya, 'Jika dilihat dari sini, ternyata surah tersebut turun dalam ruangan Kakbah.'"

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu athii'uu allaaha wa-athii'uu alrrasuula waulii al-amri minkum fa-in tanaaza'tum fii syay-in farudduuhu ilaa allaahi waalrrasuuli in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri dzaalika khayrun wa-ahsanu ta/wiilaan 

59. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Bukhari dan lain-lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Diturunkan ayat ini pada Abdullah bin Hudzafah bin Qais, yakni ketika ia dikirim oleh Nabi saw. dalam suatu ekspedisi. Berita itu diceritakannya secara ringkas. Dan kata Daud, ini berarti mengada-ada terhadap Ibnu Abbas, karena disebutkan bahwa Abdullah bin Huzafah tampil di hadapan tentaranya dalam keadaan marah, maka dinyalakannya api lalu disuruhnya mereka menceburkan diri ke dalam api itu. Sebagian mereka menolak, sedangkan sebagian lagi bermaksud hendak menceburkan dirinya." Katanya, "Sekiranya ayat itu turun sebelum peristiwa, maka kenapa kepatuhan itu hanya khusus terhadap Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain-lainnya? Dan jika itu turun sesudahnya, maka yang dapat diucapkan pada mereka ialah, 'Taat itu hanyalah pada barang yang makruf,' jadi tidak pantas dikatakan, 'Kenapa kalian tidak mau mematuhinya?'" Dalam pada itu Hafizh Ibnu Hajar menjawab bahwa yang dimaksud di dalam kisahnya dengan, "Jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu hal," bahwa mereka memang berselisih dalam menghadapi perintah itu dengan kepatuhan, atau menolaknya karena takut pada api. Maka wajarlah bila waktu itu diturunkan pedoman yang dapat memberi petunjuk bagi mereka apa yang harus diperbuat ketika berselisih pendapat itu yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul. Dan Ibnu Jarir mengetengahkan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah yang terjadi di antara Ammar bin Yasir dengan Khalid bin Walid yang ketika itu menjadi amir atau panglima tentara. Tanpa setahu Khalid, Ammar melindungi seorang laki-laki hingga kedua mereka pun bertengkar.

alam tara ilaa alladziina yaz'umuuna annahum aamanuu bimaa unzila ilayka wamaa unzila min qablika yuriiduuna an yatahaakamuu ilaa alththaaghuuti waqad umiruu an yakfuruu bihi wayuriidu alsysyaythaanu an yudhillahum dhalaalan ba'iidaan 

60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.

[312] yang selalu memusuhi Nabi dan kaum Muslimin dan ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenung di masa Nabi. Termasuk Thaghut juga : 1. Orang yang menetapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu. 2. Berhala-berhala.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari jalur Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas, katanya, "Jallas bin Shamit, Ma'tab bin Qusyair, Rafi bin Zaid dan Bisyr mengaku beragama Islam. Maka beberapa warga mereka yang beragama Islam mengajak mereka untuk menemui Rasulullah saw. buat menyelesaikan sengketa yang terdapat di antara mereka. Tetapi mereka tidak bersedia, sebaliknya membawa pihak lawan kepada tukang-tukang tenung yang biasa menjadi hakim di masa jahiliah. Maka Allah pun menurunkan mengenai mereka, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengaku...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 60) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Sya'bi, katanya, "Terjadi suatu pertengkaran di antara seorang laki-laki Yahudi dengan seorang laki-laki munafik. Kata si Yahudi, 'Ayolah kita bertahkim kepada ahli agamamu,' atau katanya, 'kepada Nabimu,' karena ia yakin bahwa Nabi tidak akan mau menerima suap dalam memutuskan sesuatu. Tetapi persetujuan tidak tercapai dan akhirnya mereka setuju untuk mendatangi seorang tukang tenung di Juhainah, maka turunlah ayat tersebut di atas." Ibnu Abu Hatim dan Thabrani mengetengahkan dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas, katanya, "Abu Barzah Al-Aslami adalah seorang tukang tenung yang biasa mengadili perkara-perkara yang menjadi persengketaan di antara orang-orang Yahudi. Kebetulan ada pula beberapa orang kaum muslimin yang minta agar persengketaan di antara mereka diadili pula olehnya. Maka Allah pun menurunkan, 'Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengaku diri mereka telah beriman...' sampai dengan, '...penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.'" (Q.S. An-Nisa 60-62)

No comments:

Post a Comment