Wednesday, September 5, 2018

ZAKAT SAPI/LEMBU

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



(فصل)
  وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس 

Nishab Zakat Lembu:
Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.

Nishab Zakat Sapi


(فصل)
: وأول نصاب البقر ثلاثون فيجب فيها. وفي بعض النسخ وفيه أي النصاب (تبيع) ابن سنة ودخل في الثانية سمي بذلك لتبعيته أمه في المرعى، ولو أخرج تبيعة أجزأت بطريق الأولى

(و) يجب (في أربعين مسنة) لها سنتان ودخلت في الثالثة، سميت بذلك لتكامل أسنانها، ولو أخرج عن أربعين تبيعين أجزأ على الصحيح. (وعلى هذا أبداً فقس) وفي مائة وعشرين ثلاث مسنات أو أربعة أتبعة.


(Fasal) permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.

Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “di dalam satu nishab tersebut”.

Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.

Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.

Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.

Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.

Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.

Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat.
30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya),
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Nishab Jumlah yang dikeluarkan zakatnya
60 ekor sapi 2 ekor anak sapi tabi’
70 ekor sapi 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80 ekor sapi 2 ekor musinnah
90 ekor sapi 3 ekor tabi’
100 ekor sapi 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Dan seterusnya
Dalil masalah ini adalah hadits dari Mu’adz bin Jabal.
عن مُعَاذ بِنْ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ بَقَرَةً مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً (حسن مالك و أبو داود)
Muadz bin Jabal ra, ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 40 ekor sapi seekor musinnah dan setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ jantan atau betina” (HR Malik, Abu Dawud)

Monday, September 3, 2018

Surah » Al-Maidah » Ayat: 48 » Jumlah Ayat: 120

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

wa-anzalnaa ilayka alkitaaba bialhaqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alkitaabi wamuhayminan 'alayhi fauhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum 'ammaa jaa-aka mina alhaqqi likullin ja'alnaa minkum syir'atan waminhaajan walaw syaa-a allaahu laja'alakum ummatan waahidatan walaakin liyabluwakum fiimaa aataakum faistabiquu alkhayraati ilaa allaahi marji'ukum jamii'an fayunabbi-ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuuna

48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu [422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

[421] Maksudnya: Al-Qur'an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. [422] Maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya.

Ayat 5:48

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, (Al-Ma'idah 5:48)

«وأنزلنا إليك» يا محمد «الكتاب» القرآن «بالحق»: متعلق بأنزلنا «مصدِّقا لما بين يديه» قبله «من الكتاب ومهيمنا» شاهدا «عليه» والكتاب بمعنى الكتب «فاحكم بينهم» بين أهل الكتاب إذا ترافعوا إليك «بما أنزل الله» إليك «ولا تتبع أهواءهم» عادلا «عما جاءك من الحق لكل جعلنا منكم» أيها الأمم «شرعة» شريعة «ومنهاجا» طريقاً واضحاً في الدين يمشون عليه «ولو شاء الله لجعلكم أمة واحدة» على شريعة واحدة «ولكن» فرقكم فرقاً «ليبلوكم» ليختبركم «فيما آتاكم» من الشرائع المختلفة لينظر المطيع منكم والعاصي «فاستبقوا الخيرات» سارعوا إليها «إلى الله مرجعكم جميعا» بالبعث «فينبئكم بما كنتم فيه تختلفون» من أمر الدين ويجزي كلا منكم بعمله.

(Dan telah Kami turunkan kepadamu) hai Muhammad (kitab) yakni Alquran (dengan kebenaran) berkaitan dengan anzalnaa (membenarkan apa yang terdapat di hadapannya) maksudnya yang sebelumnya (di antara kitab dan menjadi saksi) atau batu ujian (terhadapnya) kitab di sini maksudnya ialah kitab-kitab terdahulu. (Sebab itu putuskanlah perkara mereka) maksudnya antara ahli kitab jika mereka mengadu kepadamu (dengan apa yang diturunkan Allah) kepadamu (dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka) dengan menyimpang (dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi tiap-tiap umat di antara kamu Kami beri) hai manusia (aturan dan jalan) maksudnya jalan yang nyata dan agama dan yang akan mereka tempuh. (Sekiranya dikehendaki Allah tentulah kamu dijadikan-Nya satu umat) dengan hanya satu syariat (tetapi) dibagi-bagi-Nya kamu kepada beberapa golongan (untuk mengujimu) mencoba (mengenai apa yang telah diberikan-Nya kepadamu) berupa syariat yang bermacam-macam untuk melihat siapakah di antara kamu yang taat dan siapa pula yang durhaka (maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan) berpaculah mengerjakannya. (Hanya kepada Allahlah kembali kamu semua) dengan kebangkitan (maka diberitahukan-Nya kepadamu apa yang kamu perbantahkan itu) yakni mengenai soal agama dan dibalas-Nya setiap kamu menurut amal masing-masing. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Ma'idah 5:48)

Surah » Al-Maidah » Ayat: 49 » Jumlah Ayat: 120

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ 
ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
wa-ani uhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum waihtsarhum an yaftinuuka 'an ba'dhi maa anzala allaahu ilayka fa-in tawallaw fai'lam annamaa yuriidu allaahu an yushiibahum biba'dhi dzunuubihim wa-inna katsiiran mina alnnaasi lafaasiquuna

49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

SEBAB TURUNNYA AYAT: 

 Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

Ayat 5:49


وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al-Ma'idah 5:49)

«وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم» «أن» لا «يفتنوك» يضلوك «عن بعض ما أنزل الله إليك فإن تولوا» عن الحكم المنزل وأرادوا غيره «فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم» بالعقوبة في الدنيا «ببعض ذنوبهم» التي أتوها ومنها التولي ويجازيهم على جميعها في الأخرى «وإن كثيرا من الناس لفاسقون».

(Dan hendaklah kamu putuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah terhadap mereka) agar (supaya mereka) tidak (memfitnahmu) artinya menyesatkanmu (dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling) dari hukum yang diturunkan dan bermaksud mengubahnya (maka ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki akan menimpakan kepada mereka musibah) hukuman di dunia (disebabkan sebagian dosa-dosa mereka) yang mereka perbuat di antaranya berpaling itu. Dan akan membalas semua dosa itu di akhirat kelak. (Dan sesungguhnya banyak di antara manusia itu orang-orang yang fasik.) (Tafsir Al-Jalalain, Al-Ma'idah 5:49)

Surah » Al-Maidah » Ayat: 50 » Jumlah Ayat: 120

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

afahukma aljaahiliyyati yabghuuna waman ahsanu mina allaahu hukman liqawmin yuuqinuuna

50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?

SEBAB TURUNNYA AYAT: 

 Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

Ayat 5:50

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al-Ma'idah 5:50)

«أفحكم الجاهلية يبغون» بالياء والتاء يطلبون من المداهنة والميل إذا تولَّوا إستفهام إنكاري «ومن» أي لا أحد «أحسن من الله حُكما لقوم» عند قوم «يوقنون» به خصوا بالذكر لأنهم الذين يتدبرون.

(Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki) dengan memakai ya dan ta; artinya dengan berpaling itu mereka hanyalah hendak bermanis mulut dan mengambil muka sedangkan pertanyaan di sini berarti sanggahan (dan siapakah) artinya tak seorang pun (yang lebih baik hukumannya daripada Allah bagi kaum) artinya di sisi orang-orang (yang yakin) kepada-Nya. Diistimewakan menyebutkan mereka karena hanya merekalah yang bersedia merenungkan hal ini. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Ma'idah 5:50)

Monday, August 27, 2018

SENGAJA MEMBUNUH

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

فالعمد المحض أن يعمد إلى ضربه بما يقتل غالبا ويقصد قتله بذلك فيجب القود عليه فإن عفا عنه وجبت دية مغلظة حالة في مال القاتل

Membunuh murni sengaja yaitu menyengaja memukulnya dengan alat yang bias membunuh pada umumnya dan menyengaja membunuhnya dengan alat tetrsebut maka waji dikisos. Apabila korban mamberi maaf dia wajib diyat yang diberatkan seketika itu diambilkan dari harta sang pembunuh

Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

v    Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
  1. Korban adalah orang yang hidup
  2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
  3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v   Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
  1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
  2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
  3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong
Pada dasarnya, hukum membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa manusia adalah haram, namun adakalanya menjadi sebaliknya, yaitu wajib. Semua tergantung pada keadaan, sebab dan tujuannya
.
1. Haram
Menghilangkan nyawa manusia hukumnya haram, manakala pembunuhan dilakukan kepada nyawa manusia yang maksum tanpa hak dan dilakukan dengan cara yang zalim.

 
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

Artinya: 
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar. (QS. AL-Isra’ : 33)”.


2. Wajib
Namun dalam kasus tertentu pembunuhan bisa juga hukumnya menjadi wajib.


3. Sunnah
Contoh hukum pembunuhan yang sunnah hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


4. Makruh
Contoh hukum pembunuhan yang makruh hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu tidak mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


5. Mubah
Contohnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh kepala negara atas tawanan perang. Dalam hal ini, kepala negara berhak untuk mengampuni sehingga tidak perlu dibunuh. Namun juga berhak untuk tidak mengampuni sehingga boleh dibunuh.


Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Karena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.

Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat :


وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya: 
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak (QS. Al-Israa’: 33)”.

Disebutkan dalam hadits:

Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).

Dalam hadits lain:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ


“Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Bukhari dan Muslim)”

مَنْ شَهَرَ سَيْفَهُ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ


“Orang yang menghunuskan pedangnya kemudian meletakkannya maka darahnya sia-sia. (HR. An-Nasai)”


Pembunuhan yang Syar’i
 
1. Murtad
Contoh pembunuhan yang hukumnya wajib adalah pembunuhan yang dilakukan atas keputusan pengadilan yang resmi dan sah, yang dijatuhkan atas orang murtad yang sebelumnya telah diminta untuk bertaubat namun tetap membangkan.
Dasar perintah untuk membunuh orang yang murtad dari agama Islam di antaranya adalah hadits berikut ini :


لاَ يَحِلُّ دَمِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانيِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المـُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ .


“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal : tsayyib yang berzina, membunuh nyawa manusia dan orang yang meninggalkan agamanya keluar dari jamaah”. (HR. Bukhari dan Muslim)”


2. Pelaku Zina Muhsan
Contoh lainnya adalah pembunuhan dengan cara rajam atas pelaku zina mushan, setelah ditetapkan oleh pengadilan secara sah.
Dasar kebolehan atau perintahnya antara lain hadits berikut ini :


وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

“Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah”.

Sedangkan pelaku zina yang tidak muhsan tidak dihukum mati dengan dirajam, namun dicambuk 100 kali.


3. Kafir Harbi dalam Peperangan
Membunuh dihalalkan apabila dilakukan kepada orang kafir di dalam peperangan yang sedang berkecamuk. Sebab di dalam perang memang telah terjadi penghalalan atas darah manusia.

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ

Artinya: 
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka (QS. At-Taubah : 5)”.


4. Qishash
Membunuh nyawa manusia juga dibolehkan dalam eksekusi hukuman mati atas pembunuh yang telah ditetapkan keputusan di pengadilan yang sah.

Tindakan ini adalah qishash yang diwajibkan atas umat Islam dalam keadaan negara telah mengakui dan menerapkan hukumnya secara sah dan resmi.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأْنْثَى بِالأْنْثَى

Artinya: 
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (QS. Al-Baqarah : 178)”


5. Penyamun
Penyamun atau begal adalah terjemahan. Istilah fiqih dalam bahasa Arabnya disebut dengan quththa’u ath-thariq (قطاع الطريق).

Darah para penyamun ini dilalalakan untuk dihilangkan lantaran mereka selain merampas harta benda milik orang di jalan, juga melakukan pembunuhan nyawa pemilik harta.

Maka dalam hukum pengadilan, penyamun dihukum mati dengan cara dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan, dan juga disalib.

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ

Artinya: 
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). (QS. Al-Maidah : 33)”

Sunday, August 26, 2018

JENIS KHULU

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 
“فصل” 
والخلع جائز على عوض معلوم وتملك به المرأة نفسها ولا رجعة له عليها إلا بنكاح جديد ويجوز الخلع في الطهر وفي الحيض ولا يلحق المختلعة الطلاق.

“Fasal”
dan perceraian diperbolehkan dengan menawarkan sesuatu yang dikenal dan memiliki wanita itu sendiri dan tidak boleh rujuk kecuali dengan pernikahan barudan khuluk diperbolehkan dalam keadaan suci dan pada saat menstruasi. Khuluk tidak disamakan dengan talak


Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja, yaitu apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar. Dan jika tidak sangat diperlukan maka perceraian menjadi makruh karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi.
Bagi wanita, meminta cerai adalah perbuatan sangat buruk. Dan Islam melarangnya dengan menyertakan ancaman bagi pelakunya, jika tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, MAKA TIDAK ADA DOSA ATAS KEDUANYA TENTANG BAYARAN YANG DIBERIKAN OLEH ISTRI UNTUK MENEBUS DIRINYA. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah 2:229)

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU’)

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).


HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN GUGAT CERAI SUAMI

Hadits-hadits di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
  1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
  2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
  3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
  4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
  5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
  6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
  7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
GUGAT CERAI OLEH ISTRI

Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.
Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. FASAKH

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
  1. Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
  2. Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
  3. Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim 
berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. KHULU’

Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229.
Adapun dalil haditsnya adalah sebuah hadits shahih yang mengisahkan tentang istri Tsabit bin Qais bin Syammas bernama Jamilah binti Ubay bin Salil yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai karena tidak mencintai suaminya. Rasulullah lalu menceraikan dia dengan suaminya setelah sang istri mengembalikan mahar.
[Hadits riwayat Bukhari no. 4973; riwayat Baihaqi  dalam Sunan al-Kubro no. 15237; Abu Naim dalam Al-Mustakhroj no. 5275;  Teks asal dari Sahih Bukhari sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

DEFINISI KHULU’

Definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:

الخلع شرعا هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط الآتي بيانها في شروط العوض فكل لفظ يدل على الطلاق صريحا كان أو كناية يكون خلعا يقع به الطلاق البائن وسيأتي بيان ألفاظ الطلاق في الصيغة وشروطها

(Khulu’ secara syariah adalah kata yang menunjukkan atas putusnya hubungan perkawinan antara suami istri dengan tebusan [dari istri] yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap kata yang menunjukkan pada talak, baik sharih atau kinayah, maka sah khulu-nya dan terjadi talak ba’in.) [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/185 mengutip definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i].
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mendefinisikan khuluk demikian:

الخلع هو أن تفتدي المرأة نفسها بمال تدفعه لزوجها، أو هو فراق الزوجة على مال

(Khuluk adalah istri yang menebus dirinya sendiri dengan harta yang diberikan pada suami atau pisahnya istri dengan membayar sejumlah harta). [Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, IX/490; Mu’jam Al-Mustalahat al-Fiqhiyah, II/46 – 48)].


HUKUM KHULU’

Adapun hukum asal dari gugat cerai adalah boleh. Imam Nawawi menyatakan:

وأصل الخلع مجمع على جوازه ، وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه ، أو مال آخر أقل من الصداق ، أو أكثر ، ويصح في حالتي الشقاق والوفاق ،

(Hukum asal dari khulu’ adalah boleh menurut ijmak ulama. Baik tebusannya berupa seluruh mahar atau sebagian mahar atau harta lain yang lebih sedikit atau lebih banyak. Khulu’ sah dalam keadaan konflik atau damai.) [ Abu Syaraf An-Nawawi dalam Raudah at-Talibin 7/374;  Al-Hashni dalam Kifayatul Akhyar, III/40].
Al-Jaziri membagi hukum khuluk menjadi boleh, wajib, haram, dan makruh:

الخلع نوع من الطلاق لأن الطلاق تارة يكون بدون عوض وتارة يكون بعوض والثاني هو الخلع وقد عرفت أن الطلاق يوصف بالجواز عند الحاجة التي تقضي الفرقة بين الزوجين وقد يوصف بالوجوب عند عجز الرجل عن الإنفاق والاتيان وقد يوصف بالتحريم إذا ترتب عليه ظلم المرأة والأولاد وقد يوصف بغير ذلك من الأحكام المتقدم ذكرها هناك على أن الأصل فيه المنع وهو الكراهة عند بعضهم والحرمة عند بعضهم ما لم تفض الضرورة إلى الفراق

(Khuluk itu setipe dengan talak. Karena, talak itu terkadang tanpa tebusan dan terkadang dengan tebusan. Yang kedua disebut khuluk. Seperti diketahui bahwa talak itu boleh apabila diperlukan. Terkadang wajib apabila suami tidak mampu memberi nafkah. Bisa juga haram apabila menimbulkan kezaliman pada istri dan anak. Hukum asal adalah makruh menurut sebagian ulama dan haram menurut sebagian yang lain selagi tidak ada kedaruratan untuk melakukannya). [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/186].
As-Syairazi dalam Al-Muhadzab menyatakan bahwa khuluk itu boleh secara mutlak walaupun tanpa sebab asalkan kedua suami istri sama-sama rela.  Apalagi kalau karena ada sebab, baik sebab yang manusiawi seperti istri sudah tidak lagi mencintai suami; atau sebab yang syar’i seperti suami tidak shalat atau tidak memberi nafkah.

إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على عوض لقوله عز و جل { فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به } [ البقرة : 229 ] وروي أن جميلة بنت سهل كانت تحث ثابت بن قيس بن الشماس وكان يضربها فأتت إلى النبي ( ص ) وقالت : لا أنا ولا ثابت وما أعطاني فقال رسول الله ( ص ) [ خذ منها فأخذ منها فقعدت في بيتها ] وإن لم تكره منه شيئا وتراضيا على الخلع من غير سبب جاز لقوله عز و جل { فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا } [ النساء : 4 ]

(Apabila istri tidak menyukai suaminya karena buruk fisik atau perilakunya dan dia kuatir tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, maka boleh mengajukan gugat cerai dengan tebusan karena adanya firman Allah dalam QS Al Baqaran 2:229 dan hadits Nabi dalam kisab Jamilah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais. … Apabila istri tidak membenci suami akan tetapi keduanya sepakat untuk khuluk tanpa sebab maka itupun dibolehkan karena adanya firman Allah dalam QS An Nisa 4:4). [As-Syairozi, Al-Muhadzab,  II/289].

KHULU’ DI LUAR PENGADILAN

Khuluk, sebagaimana halnya talak, dapat dilakukan secara langsung antara suami istri tanpa melibatkan hakim dan pengadilan agama. Seperti dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab:

ويجوز الخلع من غير حاكم لأنه قطع عقد بالتراضي جعل لدفع الضرر، فلم يفتقر إلى الحاكم كالإقالة في البيع.

(Khuluk dapat dilakukan tanpa hakim karena khuluk merupakan pemutusan akad dengan saling sukarela yang bertujuan untuk menolak kemudaratan. Oleh karena itu ia tidak membutuhkan adanya hakim sebaagaimana iqalah dalam transaksi jual beli). [Imam Nawawi, Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab, XVII/13].
Walaupun khuluk dapat dilakukan di luar pengadilan, namun secara formal itu tidak diakui negara. Untuk mengesahkannya secara legal formal menurut undang-undang Indonesia, maka pihak yang berperkara tetap harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.[KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 114]
Harus juga diingat, bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Seperti, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak memberi nafkah, ditinggal suami selama 2 tahun berturut-turut, dan lain-lain. [KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 116].

KHULU’ DI PENGADILAN AGAMA

Suatu gugatan perceraian akan diakui negara dan akan memiliki kekuatan legal formal apabila dilakukan di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh seorang Hakim. [Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan]
Untuk mengajukan gugatan cerai atau khulu’, seorang istri atau wakilnya dapat mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggalnya. Bagi yang tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila istri dan suami sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat keduanya menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama].
Berbeda dengan khuluk yang dilakukan di luar Pengadilan, maka gugat cerai yang diajukan melalui lembaga pengadilan harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
  1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
  2. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
  3. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
  5. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
  6. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
  7. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
  8. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga. []Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975.
Syarat-syarat di atas tentu saja harus disertai dengan adanya saksi dan bukti-bukti yang menguatkan gugatan.


GUGAT CERAI TANPA KERELAAN SUAMI

Gugat cerai pada dasarnya harus dilakukan atas sepengetahuan dan kerelaan suami. Karena pihak yang memberi kata cerai dalam khuluk adalah suami. Jadi, kalau suami tidak rela atau tidak mau meluluskan gugatan perceraian istri, maka khuluk tidak bisa terjadi.
Namun demikian, dalam situasi tertentu Hakim di Pengadilan Agama dapat meluluskan gugat cerai tanpa persetujuan atau bahkan tanpa kehadiran suami apabila berdasarkan pertimbangan tertentu Hakim menganggap bahwa perceraian itu lebih baik bagi pihak penggugat yaitu istri. Misalnya, karena terjadinya konflik yang tidak bisa didamaikan, atau suami tidak bertenggung jawab, terjadi KDRT yang membahayakan istri dan lain sebagainya. [Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, II/290].
Dalam konteks ini, maka hakim dapat menceraikan keduanya bukan dalam akad khuluk tapi talak biasa. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dinyatakan:

وبضرر زوج لزوجته – نحو: لم نزل نسمع عن الثقات وغيرهم أنه يضارها فيطلقها عليه الحاكم

(Disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya.). [Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, XII/285].
Apabila suami tidak memiliki kesalahan signifikan pada istri, hanya istri kurang menyukai suami dan kuatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dan kewajibannya sebagai istri, maka istri dapat mengajukan khuluk dan sunnah bagi suami untuk meluluskannya.  Apabila suami tidak rela dan tidak mau, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama, hakim tidak boleh memaksa suami. Konsekuensinya, hakim tidak dapat menceraikan mereka. Ini pandangan mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i.
Pendapat kedua, hakim boleh memaksakan kehendak istri untuk bercerai walaupun suami tidak rela.  Pandangan ini terutama berasal dari madzhab Hanbali.  Al-Mardawi dalam Al-Inshaf: menyatakan:

وإذا كانت المرأة مبغضة للرجل وتخشى أن لا تقيم حدود الله في حقه فلا بأس أن تفتدي نفسها منه، فيباح للزوجة ذلك والحالة هذه على الصحيح من المذهب وعليه أكثر الأصحاب وجزم الحلواني بالاستحباب، وأما الزوج فالصحيح من المذهب أنه يستحب له الإجابة إليه وعليه الأصحاب. واختلف كلام الشيخ تقي الدين رحمه الله في وجوب الإجابة إليه. وألزم به بعض حكام الشام المقادسة الفضلاء

(Apabila istri marah pada suami dan takut tidak dapat menjalankan perintah Allah dalam memenuhi hak-hak suami maka istri boleh melakukan gugat cerai. … Al-Halwani menyatakan gugat cerai dalam konteks ini sunnah. Adapun suami maka menurut pendapat yang sahih adalah sunnah mengabulkan permintaan istri. Syekh Taqiuddin dan sebagian hakim Suriah menyatakan bahwa suami wajib memenuhi permintaan istri.) [Al-Mardawi, Al-Inshaf, VIII/382]

Friday, August 10, 2018

Pahami arti dan makna dibalik kata-kata

Pahami arti dan makna tersembunyi dibalik kata-kata
Jangan hanya memainkan ego yang bisa merasuki jiwa
Di saat kesirnaan menghampiri
Semunya sia-sia
Di saat kehilangan semuanya
Sayangilah semua sosok
Yang telah hadir dihidupmu.
Hargai orang lain
Jika ingin di hargai
Sayangi orang lain
Jika ingin disayangi
Jangan pernah ingin di dengarkan
Kalau tak mau mendengarkan
Jangan pernah ingin di mengerti
Kalau tak mau mengerti



PESANTREN ULUMUL QUR’AN KUNIR SIMPAR CIPUNARA SUBANG JAWA BARAT



ASSALAMU ALAIKUM

Masa-masa  penuh keceriaan
Masa-masa yang mungkin …
tak bisa  lupa dari ingatan
Masa-masa antara kalian
Dengarkan anak anak sekalian
Tangis kerinduan
Tak bisa hapuskan…
Air mata persahabatan
Atas kebersamaan kalian
Namun anak anak sekalian
Bila kalian merasakan
Manisnya pertemuan
Ataupun kebersamaan
Pasti kalian merasakan
Pahitnya perpisahan
Semakin kalian sering  berjumpa
Semakin kalian sering  bersua
Semakin kalian sering  bercanda
Semakin kalian sering   bersama
Kebersamaam sering muncul  perbedaan
Kebersamaam sering muncul  permusuhan
Kebersamaam sering muncul  kebencian
 Kebersamaam sering muncul persaingan
Hakekatnya semua proses saling merindukan
Yang mewakili perasaan dan ungkapan
 Takut berpisah merangkul erat tangan
Genggam dan tak ingin kalian lepaskan
Tapi itu sudah berlalu
Waktu itu bukan yang dulu
Terbelenggu…
Kaku ..
Diam tak mau maju….
Maka hargailah waktu sebagai permata
Lebih berharga dari semua yang ada
WASSALAM