walaa tankihuu almusyrikaati hattaa yu/minna wala-amatun mu/minatun khayrun min musyrikatin walaw a'jabatkum walaa tunkihuu almusyrikiina hattaa yu/minuu wala'abdun mu/minun khayrun min musyrikin walaw a'jabakum ulaa-ika yad'uuna ilaa alnnaari waallaahu yad'uu ilaa aljannati waalmaghfirati bi-idznihi wayubayyinu aayaatihi lilnnaasi la'allahum yatadzakkaruuna
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi saw. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka Allah swt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.
wayas-aluunaka 'ani almahiidhi qul huwa adzan fai'taziluu alnnisaa-a fii almahiidhi walaa taqrabuuhunna hattaa yathhurna fa-idzaa tathahharna fa/tuuhunna min haytsu amarakumu allaahu inna allaaha yuhibbu alttawwaabiina wayuhibbu almutathahhiriina
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmizi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. Maka sahabat-sahabat Nabi saw. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Sabdanya pula, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh!" Dan diketengahkan oleh Barudi di antara golongan sahabat dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas bahwa Tsabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi saw. maka turunlah ayat, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Juga Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Suda.
nisaaukum hartsun lakum fa/tuu hartsakum annaa syi/tum waqaddimuu li-anfusikum waittaquu allaaha wai'lamuu annakum mulaaquuhu wabasysyiri almu/miniina
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Tirmizi dari Jabir, katanya, "Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan bermata juling, maka turunlah ayat ini, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 223) Ahmad dan Tirmizi mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Umar datang menemui Rasulullah saw. katanya, 'Wahai Rasulullah! Saya telah celaka.' 'Apa yang mencelakakan kamu?' Ujarnya, 'Aku telah pindahkan arah persetubuhan saya di waktu malam.' Nabi saw. tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan, 'Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu, maka datangilah tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Yang dijaga olehmu hanya dubur dan haid." Ibnu Jarir mengetengahkan, Abu Ya`la dan Ibnu Marda dari jalur Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari arah duburnya, hingga orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat, "Istri-istrimu adalah sebagai tempat persemaian bagimu..." (Q.S. Al-Baqarah 223) Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka." Sementara Thabrani mengetengahkan dalam Al-Ausath dengan sanad yang cukup baik darinya, katanya, "Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah saw. sebagai keringanan tentang mencampuri wanita dari dubur (belakang) mereka." Diketengahkan lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari belakang, hingga Rasulullah menyalahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, "Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu." (Q.S. Al-Baqarah 223) Abu Daud dan Hakim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Menurut Ibnu Umar, mereka itu yakni golongan Ansar hanyalah pemuja-pemuja berhala yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi, termasuk Ahli Kitab hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli Kitab adalah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wanita dari depan. Kebiasaan ini telah diambil dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang Ansar. Sebaliknya yang terjadi di kalangan orang-orang Quraisy adalah mereka mencampuri wanita dengan berbagai cara, adakalanya menghadap ke muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dalam berhubungan kelamin dia memperlakukan istrinya seperti kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga ia menolak dan mengatakan, 'Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu.' Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak hatimu.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Artinya apakah sambil menelentang atau menelungkup, maksudnya tempat anaknya." Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya ayat ini dikenal umum dan seolah-olah hadis Ibnu Said tidak sampai kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga menimbulkan kesalahpahaman."
walaa taj'aluu allaaha 'urdhatan li-aymaanikum an tabarruu watattaquu watushlihuu bayna alnnaasi waallaahu samii'un 'aliimun
224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia [139]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[139] Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij, katanya, "Disampaikan hadis kepada saya bahwa firman-Nya, 'Dan janganlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang...' (Q.S. Al-Baqarah 224) diturunkan mengenai Abu Bakar tentang soal Misthah".
laa yu-aakhidzukumu allaahu biallaghwi fii aymaanikum walaakin yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum waallaahu ghafuurun haliimun
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun [140].
[140] Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
lilladziina yu/luuna min nisaa-ihim tarabbushu arba'ati asyhurin fa-in faauu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya [141] diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[141] "Meng-ilaa' isteri" maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
wa-in 'azamuu alththhalaaqa fa-inna allaaha samii'un 'aliimun
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
waalmuthallaqaatu yatarabbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu-in walaa yahillu lahunna an yaktumna maa khalaqa allaahu fii arhaamihinna in kunna yu/minna biallaahi waalyawmi al-aakhiri wabu'uulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii dzaalika in araaduu ishlaahan walahunna mitslu alladzii 'alayhinna bialma'ruufi walilrrijaali 'alayhinna darajatun waallaahu 'aziizun hakiimun
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An Nisaa').
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin Sakan Al-Anshariah, katanya, "Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, 'Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru'.'" (Q.S. Al-Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh anaknya, maka turunlah ayat, "Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru'." (Q.S. Al-Baqarah 228)
alththhalaaqu marrataani fa-imsaakun bima'ruufin aw tasriihun bi-ihsaanin walaa yahillu lakum an ta/khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay-an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda allaahi fa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda allaahi falaa junaaha 'alayhimaa fiimaa iftadat bihi tilka huduudu allaahi falaa ta'taduuhaa waman yata'adda huduuda allaahi faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
[144] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Tirmizi, Hakim dan lain-lain mengetengahkan dari Aisyah, katanya, "Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya untuk menceraikannya. Dia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk selama berada dalam idah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya, 'Demi Allah, saya tidak akan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan saya, dan tak akan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya.' Jawab wanita itu, 'Bagaimana caranya?' Jawabnya, 'Saya jatuhkan talak kepadamu, dan setiap idahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu.' Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau terdiam, sampai turun ayat, 'Talak itu dua kali dan setelah itu boleh rujuk secara yang makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara baik-baik pula.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Diketengahkan oleh Abu Daud dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang suami biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Tsabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada Rasulullah saw. maka sabdanya, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?' 'Ya, bersedia,' jawabnya. Maka Nabi saw. memanggil suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya, 'Dan ia telah rela terhadap demikian, dan hal itu telah saya lakukan.' Maka turunlah ayat, 'Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.'" (Q.S. Al-Baqarah 229)
fa-in thallaqahaa falaa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahu fa-in thallaqahaa falaa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda allaahi watilka huduudu allaahi yubayyinuhaa liqawmin ya'lamuuna
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Munzir mengetengahkan dari Muqatil bin Hibban, katanya, "Ayat ini turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari saudara sepupunya Rifa`ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada Nabi saw. katanya, 'Ia menceraikan saya sebelum menyetubuhi saya, maka bolehkah saya, kembali kepada suami saya yang pertama?' Jawab Nabi, 'Tidak, sampai ia menyetubuhi atau mencampurimu.' Jika si suami menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain, lalu mencampurinya. Dan jika diceraikan setelah dicampuri, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada suaminya yang pertama
wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima'ruufin aw sarrihuuhunna bima'ruufin walaa tumsikuuhunna dhiraaran lita'taduu waman yaf'al dzaalika faqad zhalama nafsahu walaa tattakhidzuu aayaati allaahi huzuwan waudzkuruu ni'mata allaahi 'alaykum wamaa anzala 'alaykum mina alkitaabi waalhikmati ya'izhukum bihi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bikulli syay-in 'aliimun
231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka [145]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[145] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya lalu rujuk kepadanya sebelum habis idahnya, kemudian diceraikannya kembali. Hal itu dilakukannya untuk menyusahkannya dan menghalanginya jatuh ke tangan laki-laki lain. Maka Allah pun menurunkan ayat ini." Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya, "Ayat ini turun mengenai seorang laki-laki Ansar bernama Tsabit bin Yasar yang menceraikan istrinya, lalu jika masa idahnya tinggal dua atau tiga hari lagi, maka ia rujuk kembali kepadanya dengan tujuan untuk menyusahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu rujuk kepada mereka dengan maksud untuk menyusahkan mereka, karena dengan demikian berarti kamu melakukan penganiayaan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Ibnu Abu Umar mengetengahkan dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Murdawaih dan Abu Darda, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak, lalu katanya, 'Saya hanya bermain-main', lalu ia membebaskan budak dan katanya, 'Saya hanya bergurau', maka Allah pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Riwayat yang serupa dengan itu dikeluarkan pula oleh Ibnu Mundzir dari Ubadah bin Shamit, begitu pula oleh Ibnu Murdawaih dari Ibnu Abbas, dan oleh Ibnu Jarir dari mursal hasan.
wa-idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fabalaghna ajalahunna falaa ta'dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadaw baynahum bialma'ruufi dzaalika yuu'azhu bihi man kaana minkum yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri dzaalikum azkaa lakum wa-athharu waallaahu ya'lamu wa-antum laa ta'lamuuna
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya [146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[146] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmizi dan lain-lain dari Ma`qil bin Yasar, bahwa ia mengawinkan saudaranya yang perempuan dengan seorang laki-laki Islam. Demikianlah mereka hidup berumah tangga, tetapi kemudian pihak suami menceraikan istrinya dan tidak rujuk kepadanya sampai idahnya habis. Kemudian si suami merasa rindu kepada bekas istrinya, demikian pula si istri kepada bekas suaminya, lalu si suami meminangnya kembali bersama rombongannya. Tetapi jawaban Ma`qil, "Hai bajingan tengik, saya telah memuliakanmu dan mengawinkan saudara saya denganmu tetapi kamu menceraikannya, demi Allah, ia tidak boleh kembali lagi kepadamu buat selama-lamanya." Dalam pada itu Allah mengetahui kebutuhan sang suami kepada bekas istri dan kebutuhan sang istri kepada bekas suaminya, maka diturunkanlah, "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis idah mereka...," sampai dengan, "...kamu tidak mengetahui..." (Q.S. Al-Baqarah 232). Tatkala Ma`qil mendengarnya, ia mengatakan, "Aku dengar perintah Tuhanku dan aku taati." Lalu dipanggilnya bekas iparnya tadi seraya katanya, "Saya kawinkan dia denganmu dan saya muliakan kamu." Ibnu Murdawaih mengetengahkannya pula dari jalur yang berbeda-beda. Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya, "Ayat itu diturunkan mengenai Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia mempunyai seorang saudara sepupu yang diceraikan oleh suaminya satu kali talak. Kemudian ketika masa idahnya telah habis, bekas suaminya itu kembali dengan maksud hendak rujuk kepadanya tetapi Jabir tidak bersedia, katanya, 'Kamu ceraikan saudara sepupu kami, lalu hendak kawin buat kedua kalinya!' Dalam pada itu si istri juga ingin kembali dan rela atas perlakuan suaminya, maka turunlah ayat ini." Riwayat pertama lebih sahih dan juga lebih kuat.
waalwaalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa'ata wa'alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma'ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa laa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa'alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma'ruufi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun
Dengarkan
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan yatarabbashna bi-anfusihinna arba'ata asyhurin wa'asyran fa-idzaa balaghna ajalahunna falaa junaaha 'alaykum fiimaa fa'alna fii anfusihinna bialma'ruufi waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka [147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
[147] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
walaa junaaha 'alaykum fiimaa 'arradhtum bihi min khithbati alnnisaa-i aw aknantum fii anfusikum 'alima allaahu annakum satadzkuruunahunna walaakin laa tuwaa'iduuhunna sirran illaa an taquuluu qawlan ma'ruufan walaa ta'zimuu 'uqdata alnnikaahi hattaa yablugha alkitaabu ajalahu wai'lamuu anna allaaha ya'lamu maa fii anfusikum faihtsaruuhu wai'lamuu anna allaaha ghafuurun haliimun
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [148] dengan sindiran [149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf [150]. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
[148] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[149] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[150] Perkataan sindiran yang baik.
laa junaaha 'alaykum in thallaqtumu alnnisaa-a maa lam tamassuuhunna aw tafridhuu lahunna fariidhatan wamatti'uuhunna 'alaa almuusi'i qadaruhu wa'alaa almuqtiri qadaruhu mataa'an bialma'ruufi haqqan 'alaa almuhsiniina
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
wa-in thallaqtumuuhunna min qabli an tamassuuhunna waqad faradhtum lahunna fariidhatan fanishfu maa faradhtum illaa an ya'fuuna aw ya'fuwa alladzii biyadihi 'uqdatu alnnikaahi wa-an ta'fuu aqrabu lilttaqwaa walaa tansawuu alfadhla baynakum inna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [151], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
[151] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar.
haafizhuu 'alaa alshshalawaati waalshshalaati alwusthaa waquumuu lillaahi qaanitiina
238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
[152] "Shalat wusthaa" ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan "shalat wusthaa" ialah shalat Ashar. Menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ahmad dan Bukhari mengetengahkan dalam kitab Tarikh, juga oleh Abu Daud, Baihaqi dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. melakukan salat zuhur di tengah hari yang panas sekali. Salat itu merupakan yang terberat bagi para sahabatnya, hingga turunlah ayat, "Peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Ahmad, Nasai dan Ibnu Jarir mengetengahkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi saw. sedang melakukan salat zuhur di tengah hari yang sangat terik. Tetapi jemaahnya di belakang hanya satu atau dua saf saja, sementara orang-orang berada di naungan dan perniagaan mereka, maka Allah pun menurunkan, "Dan peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!" (Q.S. Al-Baqarah 238) Imam yang berenam dan lain-lain mengetengahkan dari Zaid bin Arqam, katanya, "Di masa Rasulullah saw. kami berbicara di waktu salat, sedang seorang laki-laki berkata-kata dengan teman yang berada di sampingnya hingga turun ayat, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk...' (Q.S. Al-Baqarah 238) Dengan demikian kami disuruh supaya diam dan dilarang berbicara." Ibnu Jarir dan Mujahid mengetengahkan, katanya, "Mereka biasa bicara di waktu salat, bahkan seorang laki-laki berani menyuruh temannya untuk sesuatu keperluan. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.'" (Q.S. Al-Baqarah 238)
fa-in khiftum farijaalan aw rukbaanan fa-idzaa amintum faudzkuruu allaaha kamaa 'allamakum maa lam takuunuu ta'lamuuna
239. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
waalladziina yutawaffawna minkum wayadzaruuna azwaajan washiyyatan li-azwaajihim mataa'an ilaa alhawli ghayra ikhraajin fa-in kharajna falaa junaaha 'alaykum fii maa fa'alna fii anfusihinna min ma'ruufin waallaahu 'aziizun hakiimun
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ishak bin Rahawaih mengetengahkan dalam tafsirnya dari Muqatil bin Hibban bahwa seorang laki-laki warga Thaif datang ke Madinah, ia mempunyai banyak anak laki-laki dan perempuan dan ia juga mempunyai ibu-bapak dan seorang istri, ia mati di Madinah dan hal itu disampaikan kepada Nabi saw. Maka diberinya kedua orang tua dan anak-anaknya secara baik-baik, tetapi istrinya tidak diberinya sesuatu apa pun, tetapi mereka disuruh memberinya nafkah dari peninggalan suaminya selama satu tahun. Dan mengenai peristiwa inilah diturunkan, "Dan orang-orang yang akan wafat di antara kamu dan meninggalkan..." (Q.S. Al-Baqarah 240)
walilmuthallaqaati mataa'un bialma'ruufi haqqan 'alaa almuttaqiina
241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah [153] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
[153] Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan, dari Ibnu Zaid, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Dan hendaklah kamu beri mereka mutah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin sekadar kesanggupannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,' maka ada seorang laki-laki yang berkata, 'Jika saya suka, maka saya lakukan, tetapi jika tidak, maka tidak saya lakukan!' Maka Allah swt. menurunkan, 'Dan wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mutah secara makruf, menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.'" (Q.S. Al-Baqarah 241)
kadzaalika yubayyinu allaahu lakum aayaatihi la'allakum ta'qiluuna
242. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya.
alam tara ilaa alladziina kharajuu min diyaarihim wahum uluufun hadzara almawti faqaala lahumu allaahu muutuu tsumma ahyaahum inna allaaha ladzuu fadhlin 'alaa alnnaasi walaakinna aktsara alnnaasi laa yasykuruuna
243. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu" [154], kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.
[154] Sebahagian ahli tafsir (seperti Al-Thabari dan Ibnu Katsir) mengartikan mati di sini dengan mati yang sebenarnya; sedangkan sebahagian ahli tafsir yang lain mengartikannya dengan mati semangat.
waqaatiluu fii sabiili allaahi wai'lamuu anna allaaha samii'un 'aliimun
244. Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
man dzaa alladzii yuqridhu allaaha qardhan hasanan fayudaa'ifahu lahu adh'aafan katsiiratan waallaahu yaqbidhu wayabsuthu wa-ilayhi turja'uuna
245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Sahih dan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih, dari Ibnu Umar, katanya bahwa tatkala turun ayat, "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah, adalah seperti sebutir biji..." (Q.S. Al-Baqarah 261) Berkatalah Nabi saw., "Tuhanku, tambahlah umatku," lalu turunlah ayat, "Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik, maka ia akan diberi-Nya keuntungan berlipat ganda." (Q.S. Al-Baqarah 245)
alam tara ilaa almala-i min banii israa-iila min ba'di muusaa idz qaaluu linabiyyin lahumu ib'ats lanaa malikan nuqaatil fii sabiili allaahi qaala hal 'asaytum in kutiba 'alaykumu alqitaalu allaa tuqaatiluu qaaluu wamaa lanaa allaa nuqaatila fii sabiili allaahi waqad ukhrijnaa min diyaarinaa wa-abnaa-inaa falammaa kutiba 'alayhimu alqitaalu tawallaw illaa qaliilan minhum waallaahu 'aliimun bialzhzhaalimiina
246. Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang". Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari anak-anak kami?" [155]. Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim.
[155] Maksudnya: mereka diusir dan anak-anak mereka ditawan.
waqaala lahum nabiyyuhum inna allaaha qad ba'atsa lakum thaaluuta malikan qaaluu annaa yakuunu lahu almulku 'alaynaa wanahnu ahaqqu bialmulki minhu walam yu/ta sa'atan mina almaali qaala inna allaaha isthafaahu 'alaykum wazaadahu basthatan fii al'ilmi waaljismi waallaahu yu/tii mulkahu man yasyaau waallaahu waasi'un 'aliimun
247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.
waqaala lahum nabiyyuhum inna aayata mulkihi an ya/tiyakumu alttaabuutu fiihi sakiinatun min rabbikum wabaqiyyatun mimmaa taraka aalu muusaa waaalu haaruuna tahmiluhu almalaa-ikatu inna fii dzaalika laaayatan lakum in kuntum mu/miniina
248. Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan [156] dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.
[156] Tabut ialah peti tempat menyimpan Taurat yang membawa ketenangan bagi mereka.
falammaa fashala thaaluutu bialjunuudi qaala inna allaaha mubtaliikum binaharin faman syariba minhu falaysa minnii waman lam yath'amhu fa-innahu minnii illaa mani ightarafa ghurfatan biyadihi fasyaribuu minhu illaa qaliilan minhum falammaa jaawazahu huwa waalladziina aamanuu ma'ahu qaaluu laa thaaqata lanaa alyawma bijaaluuta wajunuudihi qaala alladziina yazhunnuuna annahum mulaaquu allaahi kam min fi-atin qaliilatin ghalabat fi-atan katsiiratan bi-idzni allaahi waallaahu ma'a alshshaabiriina
249. Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: "Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya; bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan, maka dia adalah pengikutku." Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: "Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar."
walammaa barazuu lijaaluuta wajunuudihi qaaluu rabbanaa afrigh 'alaynaa shabran watsabbit aqdaamanaa waunshurnaa 'alaa alqawmi alkaafiriina
250. Tatkala Jalut dan tentaranya telah nampak oleh mereka, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdo'a: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir."
No comments:
Post a Comment