Wednesday, December 6, 2017

ZAKAT KAMBNG

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


(فصل)
 وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس.
(فصل) وأول نصاب الغنم أربعون وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان وفي مائتين وواحدة ثلاث شياة وفي أربعمائة أربع شياة ثم في كل مائة شاة.
فصل) والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا والحالب واحدا وموضع الحلب واحدا
Nishab Zakat Kambing:
Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).
Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.
Zakat Domba (Termasuk Juga Kambing Kacang)
Zakat kambing wajib tanpa membedakan kambing jantan dan betina dengan tahun sebagaimana telah tertera dalam hadits Abu Bakar t. Ijma' juga sudah menyatakan akan wajibnya zakat kambing. Nishab minimal untuk domba dan kambing kacang adalah 40 ekor. Jadi, tidak ada zakat untuk kambing di bawah 40 ekor. Tidak diperkenankan juga untuk menggabungkan kambing yang dimiliki dengan kambing milik orang lain ketika mengeluarkan zakat. Tidak boleh juga memisahkan kambing yang telah tercampur dengan milik orang lain ketika akan mengeluarkan zakat. Untuk kambing yang dimiliki dua orang, maka masing-masing memiliki kewajiban zakat dengan ukuran yang sama.
Tidak ada zakat untuk kambing yang sudah tua dan kambing yang cacat. Begitu juga tidak ada zakat untuk kambing hutan kecuali jika pemiliknya menghendaki adanya zakat.
Untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah seekor kambing dan ini dikeluarkan setalah lewat satu haul.
Untuk 121-200 ekor kambing zakatnya adalah dua ekor kambing.
Untuk 201-399 ekor kambing zakatnya adalah tiga ekor kambing.
Untuk 400 ekor kambing zakatnya adalah empat ekor kambing.
Kemudian untuk tiap 100 ekor kambing zakatnya adalah seekor kambing.
Penjelasan ini telah disebutkan dalam hadits Abu Bakar t terdahulu,
... وَ فِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِيْ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةِ شَاةٍ: شَاةٌ...
"…Zakat untuk 40-120 ekor kambing yang digembalakan adalah seekor kambing…"
Kambing yang dikeluarkan untuk zakat adalah ats-tsani, yaitu yang sudah genap satu tahun menurut jumhur. Syafi'iyah mensyaratkan kambing yang sudah berusia dua tahun untuk kambing kacang. Menurut Hanabilah cukup jadz' saja untuk domba, yaitu yang sudah mencapai enam bulan sebagaimana riwayat Malik dari Suwaid bin Ghaflah t ia berkata, "Kami mendatangi Rasulullah r dan ia berkata, 'Kami diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan jadza'ah untuk domba dan dengan tsaniyah untuk kambing kacang'."
Untuk bilangan di antara dua bilangan wajib zakat maka dimaafkan dan tidak ada zakatnya menurut kesepakatan ulama'.
Zakat untuk Hewan Ternak yang Dimiliki oleh Lebih dari Seorang
Menurut Hanafiyah, kepemilikan bersama atas hewan ternak (syirkah) tidak berpengaruh pada pengeluaran zakat sebab jika dipisahkan, maka jumlah hewan ternak masing-masing malah tidak mencapai nishab.
Menurut jumhur kepemilikan bersama memiliki pengaruh dalam pengeluaran zakat. Seluruh pemilik mengeluarkan sebagaimana jika hewan ternak tersebut dimiliki oleh satu orang. Hanyasaja menurut Malikiyah, zakat hanya dikeluarkan jika hewan ternak masing-masing pemilik sudah mencapai nishab. jika belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atas mereka.
Ini semua dengan syarat hewan ternak yang dimiliki oleh dua orang ini dapat digabungkan karena sejenis. Misalnya antara domba dengan kambing kacang. Pemilik dari hewan ternak akan dikenai wajib zakat jika mereka muslim merdeka, kepemilikannya telah mencapai nishab, sudah sempurna satu haul, tidak berniat untuk lari dari zakat dengan cara syirkah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Malikiyah, dan hewan ternaknya benar-benar tercampur baik dalam penggembalaannya, jenisnya, makanannya, minumannya, dan kandangnya. Masing-masing dari pemilik hewan ternak ini harus sudah mencapai nishab dan sudah sempurna satu haul.
Kepemilikan bersama ini yang berpengaruh pada zakat hanya berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan saja menurut Malikiyah dan Hanabilah. Tidak untuk yang selainnya sebab ada hadits yang berbunyi,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةِ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ.
"Hewan ternak yang tidak dimiliki bersama tidak boleh digabungkan untuk menghindari pengeluaran zakat."
Hadits di atas berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan dan tidak ada kepemilikan bersama kecuali untuk itu karena madharat dan manfaatnya dapat ditanggung bersama. Untuk hewan ternak yang tidak digembalakan tidak bisa digabungkan kepemilikannya sebab hanya kerugian yang akan didapatkan oleh pemilik harta. Pemilik hewan ternak yang tidak digembalakan tetap wajib zakat jika hartanya sudah melebihi nishab dan ini tidak akan berubah walaupun hartanya digabungkan.
Menurut Syafi'iyah, kepemilikan bersama berpengaruh juga bagi pengeluaran zakat untuk hewan ternak yang tidak digembalakan berdasarkan keumuman hadits sebelumnya,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةُ، وَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَ مُجْتَمَعِ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ.
"Yang berpisah tidak boleh digabungkan dan yang sudah bergabung tidak boleh dipisahkan untuk menghindari pengeluaran zakat."
Dan karena harta yang dimiliki oleh dua orang sama hukumnya seperti harta yang dimiliki oleh seorang saja.

No comments:

Post a Comment