Wednesday, December 6, 2017

SYARAT WAJIB

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Haji 
 وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير 
 Syarat-syarat (orang) wajib melakukan haji itu ada 7 (tujuh) yaitu
(a) Islam;
(b) bligh (cukup umur);
(c) Berakal sehat (tidak gila);
(d) merdeka (bukan budak);
(e) (bisa mengerjaka, yakni),
   i) ada bekalnya (ongkos dirinya pulang pergi dan belanja untuk keluarganya yang ditinggal);
   ii) ada kendaraannya (kepunyaan sendiri atau menyewa, bagi penduduk di luar kota Makkah yang jauhnya 15 farsakh atau lebih lebih).
(f) Aman jalannya;
(g) Bisa pergi (berkesampaian).

Syarat wajib haji adalah hal-hal yang membuat seseorang menjadi wajib melakukan haji. Apabila ada salah satu saja dari syarat wajib haji belum ada atau dimiliki oleh seseorang maka ia belum wajib melakukan haji. Syarat wajib haji yaitu,
a.    Islam.

b.    Berakal.

c.    Baligh.

d.   Merdeka.

e.    Mampu (istitha'ah)

Syarat mampu di sini meliputi beberapa syarat, yakni:

1)    Mempunyai biasa untuk naik haji

2)    Mempunyai bekal yang cukup

3)    Ada kendaraan

4)    Aman dalam perjalanan

5)    Syarat wajib bagi perempuan, hendaknya bersama dengan muhrimnya atau dengan orang yang bisa dipercaya.
             6)    Sehat jasmani dan rohani.

Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama’ah, memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman.

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji” [Al-Baqarah : 197]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya” [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah]
Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih berat atas dia.
Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu” [Al-Baqarah/2 : 198]
Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Yakni pada musim haji” Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran

No comments:

Post a Comment