(فصل)
وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل
اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على
ما ذكرناه.
(فصل) وسننه عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء
والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء
جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على
اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة.
Artinya:Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
Niat saat membasuh muka.Membasuh mukaMembasuh kedua tangan sampai siku.Mengusap sebagian kepala.Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
Catatan:Niat wudhu adalah:
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعالي
Artinya:Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala.
Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. SEdang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.
Sunnahnya Wudhu
Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): membaca bismillah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur, menghirup air ke hidup, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru, menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, bersegera.
Istinja’ – bersuci setlah buang air
(فصل)
والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم
يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل
فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل. ويجتنب استقبال القبلة
واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة
المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس
والقمر ولا يستدبرهما.
Artinya:Instinja’ (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.
Etika kencing dan buang air besar
Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.
Perkara yang membatalkan wudhu (yang mengakibatkan hadats kcil)
(فصل)
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير
هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير
حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Artinya:Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.
Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh orang untuk mensucikan diri dari hadast dan Cara Membersihkan Najis kecil dengan menggunakan air yang dilakukan dalam agama islam sebelum melakukan sholat. Wudhu biasanya dilakukan pada hendak melaksanakan shalat karena merupakan salah satu rukun shalat. Selain menggunakan air wudhu juga bisa digantikan dengan debu yang disebut dengan Cara Wudhu Tayamum. Sebelum berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat Niat berwudhu adalah: نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى Artinya :
“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
1. Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang
wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf
memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu
sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan
literature di dalam al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini adalah
bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang
mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan
telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir. Ayat tersebut menurutnya
merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul
mahfuzh kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa
orang yang bisa menyentuh al-quran adalah orang yang telah terbebas dari
berbegai hadast baik kecil maupun besar.
2. Hukum wudhu sunah
Wudhu juga digolongkan menjadi hal
yang sunah jika menjadi hal-hal berikut ini:
- Mengulangi kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya. Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum bisa melakukan wudhu kembali
- Senantiasa melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka dilakukan dengan wudhu terlebih dahulu.
- Ketika orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub. Jadi orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih dahulu
- Wudhu yang dilakukan ketika hendak Mandi Wajib. Seorang yang akan melakukan mandi wajib disunahkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.
- Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.
- Saat marah, seorang muslim disunahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT untuk meredakan amarah yang dirasakannya.
- Saat melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
- Orang muslim yang hendak menyentuh kitab suci al-quran sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu.
Rukun
Wudhu (Tata cara berwudhu)
Rukun wudhu merupakan hal yang harus
dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan maka menyebabkan hukum wudhu
tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu dengan benar yang harus
diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.
1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali;
Dengan gerakan menyeka pada
sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian
tangan kiri kemudian diriringi dengan membaca doa:
اَلْحَمْدُ
ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا
“Allhamdulillahilaziy ja’alal
ma’a tohuro.”
Artinya :
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah
Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”
2. Berkumur ;
Berkumur sebanyak 3 kali, dengan
gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada
pada mulut).
اللَّهُمَّ
اَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Allahumma aini alay dzikrika
wasukrika wahusni ibadatika.”
Artinya :
“Ya Allah, bantulah aku supaya aku
dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan perelok ibadah kepadaMu.”
3. Membasuh hidung ;
Membasuh lubang hidung secara
menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.
اَللَّهُمَّ
أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّةْ
“Allahuma arihniy roihata janat.”
Artinya :
“Ya Allah, berilah aku ciuman
daripada haruman bau Syurga.”
4. Membasuh Muka ;
Membasuh seluruh permukaan wajah
dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.
اَللَّهُمَّ
بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ
“Allahuma bayadh wajhi
yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.”
Artinya :
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada
hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”
5. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua tangan hingga
mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan
tangan.
Tangan kanan
اَللَّهُمَّ
اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا
“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni
wahasibni hisaban yasiyron.”
Artinya :
“Ya Allah! berikanlah kepadaku
kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang
mudah.”
Tangan kiri
اَللَّهُمَّ
لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ
“Allahumma latu’tini kitabi
minyasariy wala minwaro’i tohriy.”
Artinya :
“Ya Allah! aku berlindung denganMu
dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”
6. Membasuh kepala mulai dari ubun-ubun ;
Membasuh kening hingga ujung kening
(ubun-ubun) sampai sebagian kepala, sebanyak 3 kali gerakan menyeluruh.
اَللَّهُمَّ
حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Allahumma harom sa’riy wabasariy
a’la nnari.”
Artinya :
“Ya Allah, haramkan rambutku dan
kulit kepalaku dari pada neraka.”
7. Membasuh keduan telinga ;
Membasuh kedua tengila baik itu
bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga menyeluruh ke bagian
telinga, sebanyak 3 kali gerakan.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ
الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Allahummajalni
minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”
Artinya :
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”
8. Mencuci kedua kaki ;
Membasuh kedua kaki dan diusahakan
menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh hingga ke seluruh kaki hingga ke
mata kaki.
Kaki kanan
اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قدَمِي عَلَى
الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِاْ لاَقْدَامِ
“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti
yawmatazilu fiyhil laqdami.”
Artinya :
“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah
tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”
Kaki kiri
Kaki kiri
اَللّهمَّ
اِنِّى اَنْتُجِلَ قَدَمِ عَلَى صِرَاطِ فِى النَّارْ يَوْمَ تِجِلُ اَقْدَمِ
المُنَافِقِيْنْ وَ المُشْرِكِينْ
“Allahuma iniyantujila qodamia’la
sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”
Artinya :
“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya
aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan
neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”
9. Tertib ;
dan diusahakan berwudhu dengan cara berurutan (tidak
meloncat urutan dalam wudhu yang benar).
Adapun jenis-jenis air yang
diperbolehkan untuk berwudhu diantaranya adalah air hujan, air sumur, air
terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju serta air yang
berada di dalam tangki atau bak dengan jumlah yang besar untuk memastikan bahwa
najis yang terdapat pada air tersebut hilang.
Adapun jenis air yang tidak
diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang mengandung
najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis lainnya. air
dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya serta air dari dalam pohon
juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu
Selain itu air yang telah mengalami
perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang direndam dalam kubangan
air tersebut juga tidak boleh digunakan untuk wudhu. Air yang berjumlah sedikit
atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah terkena najis seperti air seni,
darah atau minuman atau bahkan ada seekor binatang yang sudah mati di dalam air
tersebut. Air bekas wudhu juga tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi dan air
yang merupakan sisa dari orang mabuk.
Jenis
– Jenis Air Mustamal Menurut Empat Mahzab Islam
1. Mahzab Al-Hanawiyah
Menurut mahzab Al-Hanawiyah
mengemukakan pendapat bahwa air yang boleh digunakan untuk wudhu adalah air
yang bisa membasahi bagian tubuh saja bukan merupakan air yang tersisa di dalam
wadah atau bak. Air tersebut langsung dapat dikategorikan sebagai air mumtasal
setelah menetas dari tubuh saat seseorang selesai melakukan wudhu atau
mandi.
Menurut mahzab ini air yang
digunakan oleh seseorang yang menggunakan air kemudian air tersebut yang sudah
dijadikan sebagai pengangkat hadast baik dilakukan oleh wudhu maupun Cara Mandi Besar merupakan air yang suci namun
tidak dapat mensucikan. Jadi air bekas wudhu dan mandi tidak bisa digunakan
sebagai air untuk wudhu lagi meskipun air tersebut tidak memiliki najis.
2. Mahzab Al-Malikiyah
Air mumtasal menurut pandangan
mahzab al-malikiyah ini adalah air yang sudah digunakan oleh seseorang untuk
media wudhu dan mandi besar supaya hadast besar dan kecil di dalam tubuh hilang
namun tidak dibedakan apakah itu sebagai tindakan wajib atau tindakan
sunah
Air tersebut juga meliputi air yang
telah digunakan untuk membersihkan najis dari tubuh maupun dari benda lainnya.
menurut mahzab ini tidak ada bedanya antara wudhu dan mandi besar baik sunah
maupun wajib karena semuanya telah tercampur dengan kotoran yang digunakan
untuk membersihkan hadast sebelumnya di dalam tubuh.
3. Mahzab As-syafi’iyah
Menurut pandangan dari mahzab ini,
air mumtasal adalah air yang digunakan dari air yang digunakan untuk wudhu dan
mandi besar atau air yang telah digunakan sebagai penghilang hadast dan
kotoran. Air akan dikatakan mumtasal apabila didapatkan dalam jumlah yang
sedikit saja dan niatnya sudah digunakan untuk wudhu atau mandi besar meskipun
hanya dengan membasuh bagian tertentu saja.
Sedangkan jika air yang digunakan
untuk membersihkan badan namun niatnya bukanlah untuk wudhu dan mandi besar
maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal. Air mumtasal
diantaranya adalah air bekas memandikan mayit, memandikan orang gila atau sakit
dan air yang baru saja digunakan untuk memandikan orang yang baru masuk islam.
Air mumtasal menurut mahzab ini juga tidak bisa digunakan untuk wudhu dan mandi
besar lagi meskipun airnya tidak dikatakan najis namun tetap saja tidak bisa
mensucikan.
4. Mahzab Al-hanabiyah
Menurut mahzab al-hanabiyah, air
mumtasal merupakan air yang sudah digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau
air yang digunakan untuk menghilangkan segala najis dan hadast besar atau kecil
dari tubuh meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan warna, aroma dan
rasanya
Air bekas memandikan mayit juga
telah termasuk dalam jenis air mumtasal. Namun menurut mahzab ini, air yang
digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadas namun tidak ada niatan sebagai
ibadah maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal
Syarat Berwudhu
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi
seseorang melakukan wudhu:
- Niat wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Air yang digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan. Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah
- Dalam berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya menggunakan kutek kuku dan lainnya.
- Jika orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.
No comments:
Post a Comment