Saturday, December 9, 2017

FARA1D DAN WAS1AT

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

كتاب الفرائض والوصايا
والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.
Artinya: Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak laki-laki.
2. cucu laki-laki (dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik laki-laki.
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.
Ahli waris dari golongan perempuan ada 7 (tujuh):
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek perempuan.
5. Kakak/adik perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.
Orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:
1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan.
Orang yang tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:
1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia).
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya untuk merdeka.
5. Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain).
Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu).
Apabila ahli waris ashab tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.
BAGIAN PASTI DALAM WARISAN
(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم
وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.
Artinya: Bagian tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).
Setengah (1/2) adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.
1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:
1. Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
1/8 (seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).
1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):
1. Ibu, jika tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3 tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.
1/6 (seperenam) adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:
1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.
2. 1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.
6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.
“فصل” وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة.
Fasal
Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya )

No comments:

Post a Comment