Showing posts sorted by date for query Hukum-hukum. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query Hukum-hukum. Sort by relevance Show all posts

Monday, September 3, 2018

Surah » Al-Maidah » Ayat: 49 » Jumlah Ayat: 120

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ 
ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
wa-ani uhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum waihtsarhum an yaftinuuka 'an ba'dhi maa anzala allaahu ilayka fa-in tawallaw fai'lam annamaa yuriidu allaahu an yushiibahum biba'dhi dzunuubihim wa-inna katsiiran mina alnnaasi lafaasiquuna

49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

SEBAB TURUNNYA AYAT: 

 Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

Ayat 5:49


وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al-Ma'idah 5:49)

«وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم» «أن» لا «يفتنوك» يضلوك «عن بعض ما أنزل الله إليك فإن تولوا» عن الحكم المنزل وأرادوا غيره «فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم» بالعقوبة في الدنيا «ببعض ذنوبهم» التي أتوها ومنها التولي ويجازيهم على جميعها في الأخرى «وإن كثيرا من الناس لفاسقون».

(Dan hendaklah kamu putuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah terhadap mereka) agar (supaya mereka) tidak (memfitnahmu) artinya menyesatkanmu (dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling) dari hukum yang diturunkan dan bermaksud mengubahnya (maka ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki akan menimpakan kepada mereka musibah) hukuman di dunia (disebabkan sebagian dosa-dosa mereka) yang mereka perbuat di antaranya berpaling itu. Dan akan membalas semua dosa itu di akhirat kelak. (Dan sesungguhnya banyak di antara manusia itu orang-orang yang fasik.) (Tafsir Al-Jalalain, Al-Ma'idah 5:49)

Surah » Al-Maidah » Ayat: 50 » Jumlah Ayat: 120

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

afahukma aljaahiliyyati yabghuuna waman ahsanu mina allaahu hukman liqawmin yuuqinuuna

50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?

SEBAB TURUNNYA AYAT: 

 Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad, Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka. Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)

Ayat 5:50

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al-Ma'idah 5:50)

«أفحكم الجاهلية يبغون» بالياء والتاء يطلبون من المداهنة والميل إذا تولَّوا إستفهام إنكاري «ومن» أي لا أحد «أحسن من الله حُكما لقوم» عند قوم «يوقنون» به خصوا بالذكر لأنهم الذين يتدبرون.

(Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki) dengan memakai ya dan ta; artinya dengan berpaling itu mereka hanyalah hendak bermanis mulut dan mengambil muka sedangkan pertanyaan di sini berarti sanggahan (dan siapakah) artinya tak seorang pun (yang lebih baik hukumannya daripada Allah bagi kaum) artinya di sisi orang-orang (yang yakin) kepada-Nya. Diistimewakan menyebutkan mereka karena hanya merekalah yang bersedia merenungkan hal ini. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Ma'idah 5:50)

Monday, August 27, 2018

SENGAJA MEMBUNUH

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

فالعمد المحض أن يعمد إلى ضربه بما يقتل غالبا ويقصد قتله بذلك فيجب القود عليه فإن عفا عنه وجبت دية مغلظة حالة في مال القاتل

Membunuh murni sengaja yaitu menyengaja memukulnya dengan alat yang bias membunuh pada umumnya dan menyengaja membunuhnya dengan alat tetrsebut maka waji dikisos. Apabila korban mamberi maaf dia wajib diyat yang diberatkan seketika itu diambilkan dari harta sang pembunuh

Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

v    Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
  1. Korban adalah orang yang hidup
  2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
  3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v   Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
  1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
  2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
  3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong
Pada dasarnya, hukum membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa manusia adalah haram, namun adakalanya menjadi sebaliknya, yaitu wajib. Semua tergantung pada keadaan, sebab dan tujuannya
.
1. Haram
Menghilangkan nyawa manusia hukumnya haram, manakala pembunuhan dilakukan kepada nyawa manusia yang maksum tanpa hak dan dilakukan dengan cara yang zalim.

 
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

Artinya: 
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar. (QS. AL-Isra’ : 33)”.


2. Wajib
Namun dalam kasus tertentu pembunuhan bisa juga hukumnya menjadi wajib.


3. Sunnah
Contoh hukum pembunuhan yang sunnah hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


4. Makruh
Contoh hukum pembunuhan yang makruh hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu tidak mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


5. Mubah
Contohnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh kepala negara atas tawanan perang. Dalam hal ini, kepala negara berhak untuk mengampuni sehingga tidak perlu dibunuh. Namun juga berhak untuk tidak mengampuni sehingga boleh dibunuh.


Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Karena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.

Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat :


وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya: 
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak (QS. Al-Israa’: 33)”.

Disebutkan dalam hadits:

Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).

Dalam hadits lain:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ


“Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Bukhari dan Muslim)”

مَنْ شَهَرَ سَيْفَهُ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ


“Orang yang menghunuskan pedangnya kemudian meletakkannya maka darahnya sia-sia. (HR. An-Nasai)”


Pembunuhan yang Syar’i
 
1. Murtad
Contoh pembunuhan yang hukumnya wajib adalah pembunuhan yang dilakukan atas keputusan pengadilan yang resmi dan sah, yang dijatuhkan atas orang murtad yang sebelumnya telah diminta untuk bertaubat namun tetap membangkan.
Dasar perintah untuk membunuh orang yang murtad dari agama Islam di antaranya adalah hadits berikut ini :


لاَ يَحِلُّ دَمِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانيِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المـُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ .


“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal : tsayyib yang berzina, membunuh nyawa manusia dan orang yang meninggalkan agamanya keluar dari jamaah”. (HR. Bukhari dan Muslim)”


2. Pelaku Zina Muhsan
Contoh lainnya adalah pembunuhan dengan cara rajam atas pelaku zina mushan, setelah ditetapkan oleh pengadilan secara sah.
Dasar kebolehan atau perintahnya antara lain hadits berikut ini :


وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

“Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah”.

Sedangkan pelaku zina yang tidak muhsan tidak dihukum mati dengan dirajam, namun dicambuk 100 kali.


3. Kafir Harbi dalam Peperangan
Membunuh dihalalkan apabila dilakukan kepada orang kafir di dalam peperangan yang sedang berkecamuk. Sebab di dalam perang memang telah terjadi penghalalan atas darah manusia.

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ

Artinya: 
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka (QS. At-Taubah : 5)”.


4. Qishash
Membunuh nyawa manusia juga dibolehkan dalam eksekusi hukuman mati atas pembunuh yang telah ditetapkan keputusan di pengadilan yang sah.

Tindakan ini adalah qishash yang diwajibkan atas umat Islam dalam keadaan negara telah mengakui dan menerapkan hukumnya secara sah dan resmi.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأْنْثَى بِالأْنْثَى

Artinya: 
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (QS. Al-Baqarah : 178)”


5. Penyamun
Penyamun atau begal adalah terjemahan. Istilah fiqih dalam bahasa Arabnya disebut dengan quththa’u ath-thariq (قطاع الطريق).

Darah para penyamun ini dilalalakan untuk dihilangkan lantaran mereka selain merampas harta benda milik orang di jalan, juga melakukan pembunuhan nyawa pemilik harta.

Maka dalam hukum pengadilan, penyamun dihukum mati dengan cara dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan, dan juga disalib.

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ

Artinya: 
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). (QS. Al-Maidah : 33)”

Sunday, August 26, 2018

JENIS KHULU

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 
“فصل” 
والخلع جائز على عوض معلوم وتملك به المرأة نفسها ولا رجعة له عليها إلا بنكاح جديد ويجوز الخلع في الطهر وفي الحيض ولا يلحق المختلعة الطلاق.

“Fasal”
dan perceraian diperbolehkan dengan menawarkan sesuatu yang dikenal dan memiliki wanita itu sendiri dan tidak boleh rujuk kecuali dengan pernikahan barudan khuluk diperbolehkan dalam keadaan suci dan pada saat menstruasi. Khuluk tidak disamakan dengan talak


Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja, yaitu apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar. Dan jika tidak sangat diperlukan maka perceraian menjadi makruh karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi.
Bagi wanita, meminta cerai adalah perbuatan sangat buruk. Dan Islam melarangnya dengan menyertakan ancaman bagi pelakunya, jika tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, MAKA TIDAK ADA DOSA ATAS KEDUANYA TENTANG BAYARAN YANG DIBERIKAN OLEH ISTRI UNTUK MENEBUS DIRINYA. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah 2:229)

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

HUKUM ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU’)

Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).


HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN GUGAT CERAI SUAMI

Hadits-hadits di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
  1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
  2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
  3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
  4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
  5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
  6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
  7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
GUGAT CERAI OLEH ISTRI

Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.
Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. FASAKH

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
  1. Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
  2. Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
  3. Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim 
berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. KHULU’

Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229.
Adapun dalil haditsnya adalah sebuah hadits shahih yang mengisahkan tentang istri Tsabit bin Qais bin Syammas bernama Jamilah binti Ubay bin Salil yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai karena tidak mencintai suaminya. Rasulullah lalu menceraikan dia dengan suaminya setelah sang istri mengembalikan mahar.
[Hadits riwayat Bukhari no. 4973; riwayat Baihaqi  dalam Sunan al-Kubro no. 15237; Abu Naim dalam Al-Mustakhroj no. 5275;  Teks asal dari Sahih Bukhari sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

DEFINISI KHULU’

Definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:

الخلع شرعا هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط الآتي بيانها في شروط العوض فكل لفظ يدل على الطلاق صريحا كان أو كناية يكون خلعا يقع به الطلاق البائن وسيأتي بيان ألفاظ الطلاق في الصيغة وشروطها

(Khulu’ secara syariah adalah kata yang menunjukkan atas putusnya hubungan perkawinan antara suami istri dengan tebusan [dari istri] yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap kata yang menunjukkan pada talak, baik sharih atau kinayah, maka sah khulu-nya dan terjadi talak ba’in.) [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/185 mengutip definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i].
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mendefinisikan khuluk demikian:

الخلع هو أن تفتدي المرأة نفسها بمال تدفعه لزوجها، أو هو فراق الزوجة على مال

(Khuluk adalah istri yang menebus dirinya sendiri dengan harta yang diberikan pada suami atau pisahnya istri dengan membayar sejumlah harta). [Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, IX/490; Mu’jam Al-Mustalahat al-Fiqhiyah, II/46 – 48)].


HUKUM KHULU’

Adapun hukum asal dari gugat cerai adalah boleh. Imam Nawawi menyatakan:

وأصل الخلع مجمع على جوازه ، وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه ، أو مال آخر أقل من الصداق ، أو أكثر ، ويصح في حالتي الشقاق والوفاق ،

(Hukum asal dari khulu’ adalah boleh menurut ijmak ulama. Baik tebusannya berupa seluruh mahar atau sebagian mahar atau harta lain yang lebih sedikit atau lebih banyak. Khulu’ sah dalam keadaan konflik atau damai.) [ Abu Syaraf An-Nawawi dalam Raudah at-Talibin 7/374;  Al-Hashni dalam Kifayatul Akhyar, III/40].
Al-Jaziri membagi hukum khuluk menjadi boleh, wajib, haram, dan makruh:

الخلع نوع من الطلاق لأن الطلاق تارة يكون بدون عوض وتارة يكون بعوض والثاني هو الخلع وقد عرفت أن الطلاق يوصف بالجواز عند الحاجة التي تقضي الفرقة بين الزوجين وقد يوصف بالوجوب عند عجز الرجل عن الإنفاق والاتيان وقد يوصف بالتحريم إذا ترتب عليه ظلم المرأة والأولاد وقد يوصف بغير ذلك من الأحكام المتقدم ذكرها هناك على أن الأصل فيه المنع وهو الكراهة عند بعضهم والحرمة عند بعضهم ما لم تفض الضرورة إلى الفراق

(Khuluk itu setipe dengan talak. Karena, talak itu terkadang tanpa tebusan dan terkadang dengan tebusan. Yang kedua disebut khuluk. Seperti diketahui bahwa talak itu boleh apabila diperlukan. Terkadang wajib apabila suami tidak mampu memberi nafkah. Bisa juga haram apabila menimbulkan kezaliman pada istri dan anak. Hukum asal adalah makruh menurut sebagian ulama dan haram menurut sebagian yang lain selagi tidak ada kedaruratan untuk melakukannya). [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/186].
As-Syairazi dalam Al-Muhadzab menyatakan bahwa khuluk itu boleh secara mutlak walaupun tanpa sebab asalkan kedua suami istri sama-sama rela.  Apalagi kalau karena ada sebab, baik sebab yang manusiawi seperti istri sudah tidak lagi mencintai suami; atau sebab yang syar’i seperti suami tidak shalat atau tidak memberi nafkah.

إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على عوض لقوله عز و جل { فإن خفتم أن لا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به } [ البقرة : 229 ] وروي أن جميلة بنت سهل كانت تحث ثابت بن قيس بن الشماس وكان يضربها فأتت إلى النبي ( ص ) وقالت : لا أنا ولا ثابت وما أعطاني فقال رسول الله ( ص ) [ خذ منها فأخذ منها فقعدت في بيتها ] وإن لم تكره منه شيئا وتراضيا على الخلع من غير سبب جاز لقوله عز و جل { فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا } [ النساء : 4 ]

(Apabila istri tidak menyukai suaminya karena buruk fisik atau perilakunya dan dia kuatir tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, maka boleh mengajukan gugat cerai dengan tebusan karena adanya firman Allah dalam QS Al Baqaran 2:229 dan hadits Nabi dalam kisab Jamilah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais. … Apabila istri tidak membenci suami akan tetapi keduanya sepakat untuk khuluk tanpa sebab maka itupun dibolehkan karena adanya firman Allah dalam QS An Nisa 4:4). [As-Syairozi, Al-Muhadzab,  II/289].

KHULU’ DI LUAR PENGADILAN

Khuluk, sebagaimana halnya talak, dapat dilakukan secara langsung antara suami istri tanpa melibatkan hakim dan pengadilan agama. Seperti dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab:

ويجوز الخلع من غير حاكم لأنه قطع عقد بالتراضي جعل لدفع الضرر، فلم يفتقر إلى الحاكم كالإقالة في البيع.

(Khuluk dapat dilakukan tanpa hakim karena khuluk merupakan pemutusan akad dengan saling sukarela yang bertujuan untuk menolak kemudaratan. Oleh karena itu ia tidak membutuhkan adanya hakim sebaagaimana iqalah dalam transaksi jual beli). [Imam Nawawi, Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab, XVII/13].
Walaupun khuluk dapat dilakukan di luar pengadilan, namun secara formal itu tidak diakui negara. Untuk mengesahkannya secara legal formal menurut undang-undang Indonesia, maka pihak yang berperkara tetap harus mengajukannya ke Pengadilan Agama.[KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 114]
Harus juga diingat, bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Seperti, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak memberi nafkah, ditinggal suami selama 2 tahun berturut-turut, dan lain-lain. [KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 116].

KHULU’ DI PENGADILAN AGAMA

Suatu gugatan perceraian akan diakui negara dan akan memiliki kekuatan legal formal apabila dilakukan di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh seorang Hakim. [Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan]
Untuk mengajukan gugatan cerai atau khulu’, seorang istri atau wakilnya dapat mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggalnya. Bagi yang tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila istri dan suami sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat keduanya menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. [Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama].
Berbeda dengan khuluk yang dilakukan di luar Pengadilan, maka gugat cerai yang diajukan melalui lembaga pengadilan harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
  1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
  2. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
  3. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
  5. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
  6. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
  7. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
  8. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga. []Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975.
Syarat-syarat di atas tentu saja harus disertai dengan adanya saksi dan bukti-bukti yang menguatkan gugatan.


GUGAT CERAI TANPA KERELAAN SUAMI

Gugat cerai pada dasarnya harus dilakukan atas sepengetahuan dan kerelaan suami. Karena pihak yang memberi kata cerai dalam khuluk adalah suami. Jadi, kalau suami tidak rela atau tidak mau meluluskan gugatan perceraian istri, maka khuluk tidak bisa terjadi.
Namun demikian, dalam situasi tertentu Hakim di Pengadilan Agama dapat meluluskan gugat cerai tanpa persetujuan atau bahkan tanpa kehadiran suami apabila berdasarkan pertimbangan tertentu Hakim menganggap bahwa perceraian itu lebih baik bagi pihak penggugat yaitu istri. Misalnya, karena terjadinya konflik yang tidak bisa didamaikan, atau suami tidak bertenggung jawab, terjadi KDRT yang membahayakan istri dan lain sebagainya. [Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, II/290].
Dalam konteks ini, maka hakim dapat menceraikan keduanya bukan dalam akad khuluk tapi talak biasa. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dinyatakan:

وبضرر زوج لزوجته – نحو: لم نزل نسمع عن الثقات وغيرهم أنه يضارها فيطلقها عليه الحاكم

(Disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya.). [Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, XII/285].
Apabila suami tidak memiliki kesalahan signifikan pada istri, hanya istri kurang menyukai suami dan kuatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dan kewajibannya sebagai istri, maka istri dapat mengajukan khuluk dan sunnah bagi suami untuk meluluskannya.  Apabila suami tidak rela dan tidak mau, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama, hakim tidak boleh memaksa suami. Konsekuensinya, hakim tidak dapat menceraikan mereka. Ini pandangan mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i.
Pendapat kedua, hakim boleh memaksakan kehendak istri untuk bercerai walaupun suami tidak rela.  Pandangan ini terutama berasal dari madzhab Hanbali.  Al-Mardawi dalam Al-Inshaf: menyatakan:

وإذا كانت المرأة مبغضة للرجل وتخشى أن لا تقيم حدود الله في حقه فلا بأس أن تفتدي نفسها منه، فيباح للزوجة ذلك والحالة هذه على الصحيح من المذهب وعليه أكثر الأصحاب وجزم الحلواني بالاستحباب، وأما الزوج فالصحيح من المذهب أنه يستحب له الإجابة إليه وعليه الأصحاب. واختلف كلام الشيخ تقي الدين رحمه الله في وجوب الإجابة إليه. وألزم به بعض حكام الشام المقادسة الفضلاء

(Apabila istri marah pada suami dan takut tidak dapat menjalankan perintah Allah dalam memenuhi hak-hak suami maka istri boleh melakukan gugat cerai. … Al-Halwani menyatakan gugat cerai dalam konteks ini sunnah. Adapun suami maka menurut pendapat yang sahih adalah sunnah mengabulkan permintaan istri. Syekh Taqiuddin dan sebagian hakim Suriah menyatakan bahwa suami wajib memenuhi permintaan istri.) [Al-Mardawi, Al-Inshaf, VIII/382]

Sunday, April 15, 2018

Muqaddimah QS.Al-Maidah

INDEX AL-QURA                  TOPIK DALAM AL_QUR"AN

Surat Al Maa'idah terdiri dari 120 ayat; termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. hijrah ke Medinah, yaitu di waktu haji wadaa'. Surat ini dinamakan Al Maa'idah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al Maa'idah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan Al Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga Al Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah.

Pokok-pokok isinya.

1. Keimanan:
Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa a.s.

2. Hukum-hukum:
Keharusan memenuhi perjanjian; hukum melanggar syi'ar Allah; makanan yang dihalalkan dan diharamkan; hukum mengawini ahli kitab; wudhu'; tayammum; mandi; hukum membunuh orang; hukum mengacau dan mengganggu keamanan; hukum qishaas; hukum melanggar sumpah dan kafaaratnya; hukum binatang waktu ihram; hukum persaksian dalam berwasiat.

3. Kisah-kisah:
Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina; kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s.

4. Dan lain-lain:
Keharusan bersifat lemah lembut terhadap sesama mukmin bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam di zaman Nabi Muhammad s.a.w.; keharusan jujur dan berlaku adil; sikap dalam menghadapi berita-berita bohong; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim; kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama; sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam; Ka'bah sokoguru kehidupan manusia; peringatan Allah supaya meninggalkan kebiasaan Arab jahiliyah; larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama. 

Wednesday, February 28, 2018

Full QS.Al Faatihah Ayat 1-7


https://hsssnwwwayyya58.blogspot.com/2011/12/surah-al-fatihah-jumlah-ayat-7.html
 
1. Al Faatihah
 Muqaddimah 

Surat Al Faatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat adalah surat yang pertama-tama diturunkan dengan lengkap diantara surat-surat yang ada dalam Al Quran dan termasuk golongan surat Makkiyyah. Surat ini disebut Al Faatihah (Pembukaan), karena dengan surat inilah dibuka dan dimulainya Al Quran. Dinamakan Ummul Quran (induk Al Quran) atau Ummul Kitaab (induk Al Kitaab) karena dia merupakan induk dari semua isi Al Quran, dan karena itu diwajibkan membacanya pada tiap-tiap sembahyang.
Dinamakan pula As Sab'ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang) karena ayatnya tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam sembahyang.

Surat ini mengandung beberapa unsur pokok yang mencerminkan seluruh isi Al Quran, yaitu :

1. Keimanan:
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam ayat 2, dimana dinyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah Pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini. Diantara nikmat itu ialah : nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rab dalam kalimat Rabbul-'aalamiin tidak hanya berarti Tuhan atau Penguasa, tetapi juga mengandung arti tarbiyah yaitu mendidik dan menumbuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Tuhan-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini. Pendidikan, penjagaan dan Penumbuahn oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya, sehingga menjadi sumber pelbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat. Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka didalam surat Al Faatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu : Iyyaaka na'budu wa iyyaka nasta'iin (hanya Engkau-lah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan). Janji memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.

Yang dimaksud dengan Yang Menguasai Hari Pembalasan ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya. Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk. Ibadat yang terdapat pada ayat 5 semata-mata ditujukan kepada Allah, selanjutnya lihat no. [6].

2. Hukum-hukum:
Jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maksud "Hidayah" disini ialah hidayah yang menjadi sebab dapatnya keselamatan, kebahagiaan dunia dan akhirat, baik yang mengenai kepercayaan maupun akhlak, hukum-hukum dan pelajaran.

3. Kisah-kisah:
Kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang Allah. Sebahagian besar dari ayat-ayat Al Quran memuat kisah-kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang. Yang dimaksud dengan orang yang diberi nikmat dalam ayat ini, ialah para Nabi, para shiddieqiin (orang-orang yang sungguh-sungguh beriman), syuhadaa' (orang-orang yang mati syahid), shaalihiin (orang-orang yang saleh). Orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat, ialah golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Perincian dari yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ayat-ayat Al Quran pada surat-surat yang lain.

bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi

1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. [1]

[1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah ini dengan menyebut nama Allah. Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha Suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar-Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang ar-Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.


alhamdu lillaahi rabbi al'aalamiina


2. Segala puji [2] bagi Allah, Tuhan semesta alam. [3]

[2] Alhamdu (segala puji). Memuji orang adalah karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berarti: menyanjung-Nya karena perbuatan-Nya yang baik. Lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap ni'mat yang diberikannya. Kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.

[3] Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati Yang Memiliki, Mendidik dan Memelihara. Lafadz "rabb" tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). 'Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia,alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah pencipta semua alam-alam itu.


alrrahmaani alrrahiimi


3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.


maaliki yawmi alddiini


4. Yang menguasai [4] di Hari Pembalasan [5]

[4] Maalik (Yang Menguasai) dengan memanjangkan "mim", yang berarti: pemilik. Dapat pula dibaca dengan (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.

[5] Yaumiddin (hari pembalasan): hari yang di waktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.


iyyaaka na'budu wa-iyyaaka nasta'iinu


5. Hanya Engkaulah yang kami sembah [6], dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. [7]

[6] Na'budu diambil dari kata 'ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.

[7] Nasta'iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti'aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.


ihdinaa alshshiraatha almustaqiima


6. Tunjukilah [8] kami jalan yang lurus,

[8] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata "hidayaat": memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. Yang dimaksud dengan ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.


shiraatha alladziina an'amta 'alayhim ghayri almaghdhuubi 'alayhim walaa aldhdhaalliina


7. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni'mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [9]

[9] Yang dimaksud dengan "mereka yang dimurkai" dan "mereka yang sesat" ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.


 Penutup 

Surat Al Fatihaah ini melengkapi unsur-unsur pokok syari'at Islam, kemudian dijelaskan perinciannya oleh ayat-ayat Al Quran yang 113 surat berikutnya.

Persesuaian surat ini dengan surat Al Baqarah dan surat-surat sesudahnya ialah surat Al Faatihah merupakan titik-titik pembahasan yang akan diperinci dalam surat Al Baqarah dan surat-surat yang sesudahnya.

Dibahagian akhir surat Al Faatihah disebutkan permohonan hamba supaya diberi petunjuk oleh Tuhan kejalan yang lurus, sedang surat Al Baqarah dimulai dengan penunjukan al Kitaab (Al Quran) yang cukup sempurna sebagai pedoman menuju jalan yang dimaksudkan itu. 



KEUTAMAAN SURAT AL FATIHAH 



Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id bin al-Muallat, katanya, "Aku pernah mengerjakan salat, lalu Rasulullah saw memanggilku, tetapi aku tidak menjawabnya, hingga aku menyelesaikan salat. Setelah itu, aku mendatangi beliau, maka beliau pun bertanya, 'Apa yang menghalangimu datang kepadaku?' Maka aku menjawab, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tadi sedang mengerjakan salat'. Lalu beliau bersabda, 'Bukankah Allah Ta'ala telah berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyerumu kepada yang memberi kehidupan kepadamu'. ( Al-Anfal: 24). Dan, setelah itu beliau bersabda, 'Akan aku ajarkan kepadamu suatu surat yang paling agung di dalam Alquran sebelum engkau keluar dari masjid ini'. Maka, beliau pun menggandeng tanganku. Dan, ketika beliau hendak keluar dari masjid, aku katakan, 'Ya Rasulullah, engkau tadi telah berkata akan mengajarkan kepadaku surat yang paling agung di dalam Alquran'. Kemudian beliau menjawab, 'Benar', "Al hamdulillahi rabbil 'alamin", ia adalah as-Sab'ul Matsani dan Alquran al-Azhim yang telah diturunkan kepadaku."

Demikian pula yang diriwayatkan al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah, melalui beberapa jalan dari Syu'bah, para ulama menjadikan hadis ini dan semisalnya sebagai dalil keutamaan dan kelebihan sebagian ayat dan surat atas yang lainnya, sebagaimana disebutkan banyak ulama, di antaranya Ishak bin Rahawaih, Abu Bakar Ibnu al-Arabi, Ibnu al-Haffar seorang penganut mazhab Maliki.
Sementara, sekelompok lainnya berpendapat bahwasanya tidak ada keutamaan suatu ayat atau surat atas yang lainnya, karena semuanya merupakan firman Allah Ta'ala. Supaya hal itu tidak menimbulkan dugaan adanya kekurangan pada ayat yang lainnya, meski semuanya itu memiliki keutamaan. Pendapat ini dinukil oleh al-Qurthubi dari al-Asy'ari, Abu Bakar al-Baqillani, Abu Hatim Ibnu Hibban al-Busti, Abu Hayyan, Yahya bin Yahya, dan sebuah riwayat dari Imam Malik.
Ada hadis riwayat al-Bukhari dalam kitab Fadhailul Qur'an, dari Abu Sa'id al-Kudri, katanya, "Kami pernah berada dalam suatu perjalanan, lalu kami singgah, tiba-tiba seorang budak wanita datang seraya berkata, "Sesungguhnya kepala suku kami tersengat, dan orang-orang kami sedang tidak berada di tempat, apakah di antara kalian ada yang bisa memberi ruqyah?" Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri bersamanya, yang kami tidak pernah menyangkanya punya ruqyah. Kemudian orang itu membacakan ruqyah, maka kepala sukunya itu pun sembuh. Lalu, ia (kepala suku) menyuruhnya diberi tiga puluh ekor kambing, sedang kami diberi minum susu. Setelah ia kembali, kami bertanya kepadanya, "Apakah engkau memang pandai dan biasa meruqyah?" Maka ia pun menjawab, "Aku tidak meruqyah, kecuali dengan ummul kitab (Al-Fatihah)." "Jangan berbuat apa pun sehingga kita datang dan bertanya kepada Rasulullah saw," sahut kami. Sesampai di Madinah kami menceritakan hal itu kepada Nabi saw, maka beliau pun bersabda, "Dari mana dia tahu bahwa surat Al-Fatihah itu sebagai ruqyah (jampi), bagi-bagilah kambing-kambing itu dan berikan satu bagian kepadaku." Demikian pula riwayat Muslim dan Abu Dawud.

Hadis lainnya, riwayat Muslim dalam kitab sahih an-Nasa'i dalam kitab sunan dari Ibnu Abbas, katanya, "Ketika Rasulullah saw sedang bersama malaikat Jibril, tiba-tiba Jibril mendengar suara dari atas. Maka, Jibril mengarahkan pendangannya ke langit seraya berkata, "Itulah pintu telah dibuka dari langit yang belum pernah terbuka sebelumnya." Ibnu Abbas melanjutkan, "Dari pintu itu turun malaikat dan kemudian menemui Nabi saw seraya berkata, 'Sampaikanlah berita gembira kepada umatmu mengenai dua cahaya. Kedua cahaya itu telah diberikan kepadamu, yang belum pernah sama sekali diberikan kepada seorang nabi pun sebelum dirimu, yaitu fatihatul kitab dan beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah. Tidaklah engkau membaca satu huruf saja darinya melainkan akan diberi (pahala) kepadamu'."
Lafaz hadis di atas berasal dari al-Nasa'i. Lafaz yang sama juga diriwayatkan Muslim. Muslim juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mengerjakan salat tanpa membaca ummul Qur'an, maka salatnya itu tidak sempurna tidak sempurna tidak sempurna."
Dikatakan kepada Abu Hurairah, "Kami berada di belakang imam." Maka Abu Hurairah berkata, "Bacalah Al-Fatihah itu di dalam hatimu, karena aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Allah Ta'al berfirman, 'Aku telah membagi salat dua bagian antara diri-Ku dengan hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta'. Jika ia mengucapkan, 'alhamdulillahi rabbil 'alamin', maka Allah berfirman, 'Hamba-Ku telah memuji-Ku'. Dan jika ia mengucapkan, ' Arrahmanirrahimi', maka Allah berfirman, 'Hamba-Ku telah menyanjung-Ku'. Jika ia mengucapkan, 'Malikiyaumiddin', maka Allah berfirman, 'Hamba-Ku telah memuliakan-Ku'. Dan pernah Abu Hurairah menuturkan, 'Hamba-Ku telah berserah diri kepada-Ku'. Jika ia mengucapkan, 'Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in', maka Allah berfirman, 'Inilah bagian diri-Ku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta'. Dan jika ia mengucapkan, 'Ihdinashirathalmaustqim shirathaladzina an'amta 'alaihim ghairil maghdhubi 'alaihim waladholin', maka Allah berfirman, 'Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku pula yang apa yang ia minta'." (Demikian pula diriwayatkan an-Nasa'i).
Penjelasan mengenai hadits tersebut yang khusus tentang al-Fatihah (lihat kajian sebelim ini), terdiri dari beberapa hal:
Pertama, disebutkan dalam hadis tersebut kata salat, dan maksudnya adalah bacaan, seperti firman Allah, "Janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salatmu dan jangan pula merendahkannya serta carilah jalan tengah di antara keduanya itu." (Al-Isra': 110).
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas. Demikian pula firman Allah dalam hadis ini, "Aku telah membagi salat dua bagian di antara diriku dengan hamba-Ku. Setengah untuk-Ku dan setengah lainnya untuk hamba-Ku. Dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta."
Kemudian Dia jelaskan pembagian itu secara rinci dalam bacaan Al-Fatihah. Hal itu menunjukkan keagungan bacaan Al-Fatihah dalam salat merupakan rukun utama. Apabila disebutkan kata ibadah dalam satu bagian, sedangkan yang dimaksud satu bagian lainnya, artinya bacaan Al-Fatihah. Sebagaimana disebutnya kata bacaan sedang maksudnya adalah salat itu sendiri, dalam firman-Nya, "Dan dirikanlah salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra: 78). Sebagaimana secara jelas disebutkan di dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, "Salat Subuh itu disaksikan oleh malaikat malam dan malaikat siang."
Semuanya itu menunjukkan bahwa menurut kesepakatan para ulama, bacaan Al-Fatihah dalam salat merupakan suatu hal yang wajib.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai apakah selain Al-Fatihah ada surat tertentu yang harus dibaca, atau cukup Al-Fatihah saja? Mengenai hal ini terdapat dua pendapat. Menurut Abu Hanifah, para pengikutnya, dan juga yang lainnya, bahwasanya bacaan Alquran itu tidak ditentukan, tetapi surat atau ayat apa pun yang dibaca, maka akan memperoleh pahala. Mereka berhujjah dengan keumuman firman Allah Ta'ala, "Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari Alquran." ( Al-Muzzammil: 20).
Dan hadis yang terdapat dalam kitab sahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra mengenai kisah orang yang ku-rang baik dalam mengerjakan salatnya, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, "Jika engkau mengerjakan salat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran."

Menurut mereka, Rasulullah memerintahkannya untuk membaca yang mudah dari Alquran dan beliau tidak menentukan bacaan Al-Fatihah atau surat lainnya. Hal itu yang menjadi pendapat kami.
Kedua, diharuskan membaca Al-Fatihah dalam salat, dan tanpa Al-Fatihah maka salatnya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, para sahabat mereka, serta jumhurul ulama. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadis yang disebutkan sebelumnya, di mana Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mengerjakan suatu salat, lalu ia tidak membaca ummul kitab di dalamnya, maka salatnya itu terputus." (HR Muslim, al-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Abu Dawud, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw).
Selain itu, mereka juga mendasarkannya pada hadis yang terdapat dalam kitab sahih al-Bukhari dan Muslim, dari az-Zuhri, dari Mahmud bin az-Rabi', dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca 'fatihatul kitab'."
Dan diriwayatkan dalam sahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Tidak sah salat yang di dalamnya tidak dibacakan ummul Quran."
Hadis-hadis mengenai hal ini sangat banyak, dan terlalu panjang jika kami kemukakan di sini tentang perdebatan mereka. Dan kami telah kemukakan pendapat mereka masing-masing dalam hal ini. Kemudian, Imam Syafi'i dan sekelompok ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam salat. Sedang ulama lainnya menyatakan, bacaan Al-Fatihah itu hanya pada sebagian besar rakaat. Hasan Al-Bashri dan mayoritas ulama Bashrah mengatakan, bacaan Al-Fatihah itu hanya wajib dalam satu rakaat saja pada seluruh salat, berdasarkan pada kemutlakan hadis Rasulullah saw, dimana beliau bersabda, "Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca 'fatihatul kitab'."Sedangkan Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, serta al-Auza'i berpendapat, bacaan Al-Fatihah itu bukan suatu hal yang ditentukan (diwajibkan), bahkan jika seseorang membaca selain Al-Fatihah, maka ia tetap mendapatkan pahala. Hal itu didasarkan pada firman Allah, "Maka bacalah olehmu apa yang mudah bagimu dari Alquran." (Al-Muzzammil: 20). Wallahu a'lam.
Ketiga, Apakah makmum juga berkewajiban membaca Al-Fatihah? Mengenai hal ini terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama:
Pendapat pertama, setiap makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah sebagaimana imam. Hal itu didasarkan pada keumuman hadis di atas.

Pendapat kedua, tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah atau surat lainnya bagi makmum sama sekali, baik dalam salat jahr (bacaan yang dikeraskan) maupun salat sirri (tidak dikeraskan). Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab al-Musnad, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa salat bersama seorang imam, maka bacaan imam itu berarti bacaan untuk makmum juga." Namun, hadis ini memiliki kelemahan dalam isnadnya. Dan diriwayatkan Imam Malik dari Wahab bin Kaisan, dari Jabir. Juga diriwayatkan dari beberapa jalan dan tidak satupun berasal dari Nabi saw. Wallahu a'lam.
Pendapat ketiga, Al-Fatihah wajib dibaca oleh makmum dalam salat sirri, dan tidak wajib baginya membaca dalam salat jahri. Hal itu sebagaimana yang telah ditegaskan dalam kitab Sahih Muslim, dari Abu Musa al-Asy'ari, katanya, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai panutan. Jika ia bertakbir, maka hendaklah kalian bertakbir. Dan jika ia membaca (Al-Fatihah atau surat Alquran), maka simaklah oleh kalian." (Dan seterusnya).
Demikian pula diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan, yaitu Abu Dawud, an-Nasa'i dan Ibnu Majah yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, "Jika imam membaca (Al-Fatihah atau surat Alquran), maka simaklah oleh kalian." Hadis ini telah dinyatakan sahih oleh Muslim bin Hajjaj. Kedua hadis di atas menunjukkan kesahihan pendapat ini yang merupakan Qaulun qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i rahimahullahu, dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu. Dan maksud dari pengangkatan masalah-masalah tersebut di sini adalah untuk menjelaskan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan surat Al-Fatihah dan tidak berkenaan dengan surat-surat lainnya.

Ayat 1

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (Al-Fatihah 1:1)

«بسم الله الرحمن الرحيم»

(Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:1)

Ayat 2

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (Al-Fatihah 1:2)

«الحمد لله» جملة خبرية قصد بها الثناء على الله بمضمونها من أنه تعالى: مالك لجميع الحمد من الخلق أو مستحق لأن يحمدوه، والله علم على المعبود بحق «ربِّ العالمين» أي مالك جميع الخلق من الإنس والجن والملائكة والدواب وغيرهم، وكل منها يُطلق عليه عالم، يقال عالم الإنس وعالم الجن إلى غير ذلك، وغلب في جمعه بالياء والنون أولي العلم على غيرهم، وهو من العلامة لأنه علامة على موجده.

(Segala puji bagi Allah) Lafal ayat ini merupakan kalimat berita, dimaksud sebagai ungkapan pujian kepada Allah berikut pengertian yang terkandung di dalamnya, yaitu bahwa Allah Taala adalah yang memiliki semua pujian yang diungkapkan oleh semua hamba-Nya. Atau makna yang dimaksud ialah bahwa Allah Taala itu adalah Zat yang harus mereka puji. Lafal Allah merupakan nama bagi Zat yang berhak untuk disembah. (Tuhan semesta alam) artinya Allah adalah yang memiliki pujian semua makhluk-Nya, yaitu terdiri dari manusia, jin, malaikat, hewan-hewan melata dan lain-lainnya. Masing-masing mereka disebut alam. Oleh karenanya ada alam manusia, alam jin dan lain sebagainya. Lafal 'al-`aalamiin' merupakan bentuk jamak dari lafal '`aalam', yaitu dengan memakai huruf ya dan huruf nun untuk menekankan makhluk berakal/berilmu atas yang lainnya. Kata 'aalam berasal dari kata `alaamah (tanda) mengingat ia adalah tanda bagi adanya yang menciptakannya. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:2)

Ayat 3

ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (Al-Fatihah 1:3)

«الرحمن الرحيم» أي ذي الرحمة وهي إرادة الخير لأهله.

(Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) yaitu yang mempunyai rahmat. Rahmat ialah menghendaki kebaikan bagi orang yang menerimanya. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:3)

Ayat 4

مَٰلِكِ يَوْمِ ٱلدِّينِ

Yang menguasai di Hari Pembalasan. (Al-Fatihah 1:4)

أي الجزاء وهو يوم القيامة، وخص بالذكر لأنه لا ملك ظاهرًا فيه لأحد إلا الله تعالى بدليل «لمن الملك اليوم؟ لله» ومن قرأ مالك فمعناه الأمر كله في يوم القيامة أو هو موصوف بذلك دائمًا «كغافر الذنب» فصح وقوعه صفة لمعرفة.

(Yang menguasai hari pembalasan) di hari kiamat kelak. Lafal 'yaumuddiin' disebutkan secara khusus, karena di hari itu tiada seorang pun yang mempunyai kekuasaan, kecuali hanya Allah Taala semata, sesuai dengan firman Allah Taala yang menyatakan, "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini (hari kiamat)? Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan." (Q.S. Al-Mukmin 16) Bagi orang yang membacanya 'maaliki' maknanya menjadi "Dia Yang memiliki semua perkara di hari kiamat". Atau Dia adalah Zat yang memiliki sifat ini secara kekal, perihalnya sama dengan sifat-sifat-Nya yang lain, yaitu seperti 'ghaafiruz dzanbi' (Yang mengampuni dosa-dosa). Dengan demikian maka lafal 'maaliki yaumiddiin' ini sah menjadi sifat bagi Allah, karena sudah ma`rifah (dikenal). (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:4)

Ayat 5

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (Al-Fatihah 1:5)

«إيَّاك نعبد وإياك نستعين» أي نخصك بالعبادة من توحيد وغيره ونطلب المعونة على العبادة وغيرها.

(Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan) Artinya kami beribadah hanya kepada-Mu, seperti mengesakan dan lain-lainnya, dan kami memohon pertolongan hanya kepada-Mu dalam menghadapi semua hamba-Mu dan lain-lainnya. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:5)

Ayat 6

ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus, (Al-Fatihah 1:6)

«اهدنا الصراط المستقيم» أي أرشدنا إليه، ويبدَل منه:

(Tunjukilah kami ke jalan yang lurus) Artinya bimbinglah kami ke jalan yang lurus, kemudian dijelaskan pada ayat berikutnya, yaitu: (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:6)

Ayat 7

صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ

(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (Al-Fatihah 1:7)

«صراط الَّذين أنعمت عليهم» بالهداية ويبدل من الذين بصلته «غير المغضوب عليهم» وهم اليهود «ولا» وغير «الضالِّين» وهم النصارى ونكتة البدل إفادة أن المهتدين ليسوا يهوداً ولا نصارى. والله أعلم بالصواب، وإليه المرجع والمآب، وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اَله وصحبه وسلم تسليما كثيراً دائما أبداً، وحسبنا الله ونعم الوكيل، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم.

(Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka), yaitu melalui petunjuk dan hidayah-Mu. Kemudian diperjelas lagi maknanya oleh ayat berikut: (Bukan (jalan) mereka yang dimurkai) Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. (Dan bukan pula) dan selain (mereka yang sesat.) Yang dimaksud adalah orang-orang Kristen. Faedah adanya penjelasan tersebut tadi mempunyai pengertian bahwa orang-orang yang mendapat hidayah itu bukanlah orang-orang Yahudi dan bukan pula orang-orang Kristen. Hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nyalah dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya. Cukuplah bagi kita Allah sebagai penolong dan Dialah sebaik-baik penolong. Tiada daya dan tiada kekuatan melainkan hanya berkat pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Tafsir Al-Jalalain, Al-Fatihah 1:7)