(فصل)
وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس
Nishab Zakat Lembu:
Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.
Nishab Zakat Sapi
(فصل)
: وأول نصاب البقر ثلاثون فيجب فيها. وفي بعض النسخ وفيه أي النصاب
(تبيع) ابن سنة ودخل في الثانية سمي بذلك لتبعيته أمه في المرعى، ولو أخرج
تبيعة أجزأت بطريق الأولى
(و) يجب (في أربعين مسنة) لها سنتان ودخلت في الثالثة، سميت بذلك لتكامل أسنانها، ولو أخرج عن أربعين تبيعين أجزأ على الصحيح. (وعلى هذا أبداً فقس) وفي مائة وعشرين ثلاث مسنات أو أربعة أتبعة.
(و) يجب (في أربعين مسنة) لها سنتان ودخلت في الثالثة، سميت بذلك لتكامل أسنانها، ولو أخرج عن أربعين تبيعين أجزأ على الصحيح. (وعلى هذا أبداً فقس) وفي مائة وعشرين ثلاث مسنات أو أربعة أتبعة.
(Fasal) permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yaitu anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “di dalam satu nishab tersebut”.
Disebut tabi’, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.
Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.
Dan pada hitungan inilah, samakanlah selama-lamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi’.
Nishab sapi dan kerbau adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat.
30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya),
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Dan seterusnya
Dalil masalah ini adalah hadits dari Mu’adz bin Jabal.
30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (1 ekor anak sapi usia 1 tahun dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ artinya ikut, karena ia masih mengikuti induknya),
40 ekor sapi zakatnya seekor sapi musinnah (1 ekor anak sapi usia 2 tahun dan masuk 3 tahun, disebut musinnah artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya).
Peraturan nisab sapi sbb:
Nishab | Jumlah yang dikeluarkan zakatnya |
60 ekor sapi | 2 ekor anak sapi tabi’ |
70 ekor sapi | 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
80 ekor sapi | 2 ekor musinnah |
90 ekor sapi | 3 ekor tabi’ |
100 ekor sapi | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Dalil masalah ini adalah hadits dari Mu’adz bin Jabal.
عن مُعَاذ بِنْ جَبَلٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ
أَرْبَعِينَ بَقَرَةً مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ
تَبِيعَةً (حسن مالك و أبو داود)
Muadz bin Jabal ra, ia berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman,
dan menyuruhku untuk mengambil setiap 40 ekor sapi seekor musinnah dan
setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ jantan atau betina” (HR Malik, Abu
Dawud)
No comments:
Post a Comment