Monday, August 27, 2018

SENGAJA MEMBUNUH

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

فالعمد المحض أن يعمد إلى ضربه بما يقتل غالبا ويقصد قتله بذلك فيجب القود عليه فإن عفا عنه وجبت دية مغلظة حالة في مال القاتل

Membunuh murni sengaja yaitu menyengaja memukulnya dengan alat yang bias membunuh pada umumnya dan menyengaja membunuhnya dengan alat tetrsebut maka waji dikisos. Apabila korban mamberi maaf dia wajib diyat yang diberatkan seketika itu diambilkan dari harta sang pembunuh

Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

v    Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
  1. Korban adalah orang yang hidup
  2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
  3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
v   Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
  1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
  2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
  3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong
Pada dasarnya, hukum membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa manusia adalah haram, namun adakalanya menjadi sebaliknya, yaitu wajib. Semua tergantung pada keadaan, sebab dan tujuannya
.
1. Haram
Menghilangkan nyawa manusia hukumnya haram, manakala pembunuhan dilakukan kepada nyawa manusia yang maksum tanpa hak dan dilakukan dengan cara yang zalim.

 
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

Artinya: 
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar. (QS. AL-Isra’ : 33)”.


2. Wajib
Namun dalam kasus tertentu pembunuhan bisa juga hukumnya menjadi wajib.


3. Sunnah
Contoh hukum pembunuhan yang sunnah hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


4. Makruh
Contoh hukum pembunuhan yang makruh hukumnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang atas keluarganya berada di barisan orang kafir, dimana keluarganya itu tidak mencaci maki Allah dan rasul-Nya.


5. Mubah
Contohnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh kepala negara atas tawanan perang. Dalam hal ini, kepala negara berhak untuk mengampuni sehingga tidak perlu dibunuh. Namun juga berhak untuk tidak mengampuni sehingga boleh dibunuh.


Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu qishash dan keabadian di neraka. Karena membunuh itu pada hakikatnya adalah permusuhan terhadap penciptaan Allah SWT di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan kehidupan masyarakat.

Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat :


وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya: 
“Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak (QS. Al-Israa’: 33)”.

Disebutkan dalam hadits:

Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim” (HR Muslim).

Dalam hadits lain:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاَللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ


“Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para shahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulallah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina. (HR. Bukhari dan Muslim)”

مَنْ شَهَرَ سَيْفَهُ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ


“Orang yang menghunuskan pedangnya kemudian meletakkannya maka darahnya sia-sia. (HR. An-Nasai)”


Pembunuhan yang Syar’i
 
1. Murtad
Contoh pembunuhan yang hukumnya wajib adalah pembunuhan yang dilakukan atas keputusan pengadilan yang resmi dan sah, yang dijatuhkan atas orang murtad yang sebelumnya telah diminta untuk bertaubat namun tetap membangkan.
Dasar perintah untuk membunuh orang yang murtad dari agama Islam di antaranya adalah hadits berikut ini :


لاَ يَحِلُّ دَمِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانيِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المـُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ .


“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal : tsayyib yang berzina, membunuh nyawa manusia dan orang yang meninggalkan agamanya keluar dari jamaah”. (HR. Bukhari dan Muslim)”


2. Pelaku Zina Muhsan
Contoh lainnya adalah pembunuhan dengan cara rajam atas pelaku zina mushan, setelah ditetapkan oleh pengadilan secara sah.
Dasar kebolehan atau perintahnya antara lain hadits berikut ini :


وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

“Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah”.

Sedangkan pelaku zina yang tidak muhsan tidak dihukum mati dengan dirajam, namun dicambuk 100 kali.


3. Kafir Harbi dalam Peperangan
Membunuh dihalalkan apabila dilakukan kepada orang kafir di dalam peperangan yang sedang berkecamuk. Sebab di dalam perang memang telah terjadi penghalalan atas darah manusia.

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ

Artinya: 
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka (QS. At-Taubah : 5)”.


4. Qishash
Membunuh nyawa manusia juga dibolehkan dalam eksekusi hukuman mati atas pembunuh yang telah ditetapkan keputusan di pengadilan yang sah.

Tindakan ini adalah qishash yang diwajibkan atas umat Islam dalam keadaan negara telah mengakui dan menerapkan hukumnya secara sah dan resmi.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأْنْثَى بِالأْنْثَى

Artinya: 
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (QS. Al-Baqarah : 178)”


5. Penyamun
Penyamun atau begal adalah terjemahan. Istilah fiqih dalam bahasa Arabnya disebut dengan quththa’u ath-thariq (قطاع الطريق).

Darah para penyamun ini dilalalakan untuk dihilangkan lantaran mereka selain merampas harta benda milik orang di jalan, juga melakukan pembunuhan nyawa pemilik harta.

Maka dalam hukum pengadilan, penyamun dihukum mati dengan cara dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan, dan juga disalib.

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ

Artinya: 
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). (QS. Al-Maidah : 33)”

No comments:

Post a Comment