Thursday, February 8, 2018

HUKUM LAKI LAKI MEMANDANG WANITA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته
فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة
والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج
إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى 
المواضع التي يحتاج إلى تقليبها


Seorang laki laki Memandang Wanita itu Ada tujuh   Macam Hukum


1. Laki Laki Memandang Wanita lain Tanpa Ada   Keperluan Maka Tidak Boleh 

2. Memandang kepada istrinhya sendiri atau budaknya maka diperbolehkan memndang selain kemaluan. 

3. Memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut. 

4. Memandang perempuan karena akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. 

5. Memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolahkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. 

6. memandang perempuan uang member kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah. 

7. Memandang budak  perempuan yang aka dibelinya maka boleh memandang tempat yang dajadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. 



(وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ

Pandangan seorang lelaki pada wanita terbagi menjadi tujuh macam: 
أَحَدُهَا نَظَرُهُ) وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرَمًا عَاجِزًا عَنِ الْوَطْءِ (إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ) إِلَى نَظَرِهَا (فَغَيْرُ جَائِزٍ)

Yang pertama, pandangan seorang laki-laki, walaupun sudah tua rentah dan tidak mampu lagi berhubungan intim, kepada wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada hajat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak diperkenankan (Haram).


فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ .

Jika pandangannya karena ada hajat seperti bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya diperkenankan.
(وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ) أَيِ الرَّجُلِ (إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ

Yang kedua, pandangan seorang laki-laki pada istri dan budak perempuannya.

.
فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ) مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا  (إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا)

Maka baginya diperkenankan melihat pada masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan keduanya

.
أَمَّا الْفَرْجُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ وَهَذَا وَجْهٌ ضَعِيْفٌ

Sedangkan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini pendapat yang lemah


وَالْأَصَحُّ جَوَازُ النَّظَرِ إِلَيْهِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ

Menurut pendapat al ashah adalah diperkenankan melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum makruh.


(وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ) بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ (أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ

Yang ketiga, pandangan seorang laki-laki pada wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radla’ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah dinikahkan dengan orang lain.


فَيَجُوْزُ) أَنْ يَنْظُرَ (فِيْمَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ)

Maka diperkenankan baginya memandang anggota badan selain anggota di antara pusar dan lutut.


أَمَّا الَّذِيْ بَيْنَهُمَا فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ.   

Sedangkan anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram dipandang.


(وَالرَّابِعُ النَّظَرُ) إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ (لِأَجْلِ) حَاجَةِ (النِّكَاحِ

Yang ke empat adalah memandang pada wanita lain karena ingin dinikah.


فَيَجُوْزُ) لِلشَّخْصِ عِنْدَ عَزْمِهِ عَلَى نِكَاحِ امْرَأَةٍ النَّظَرُ (إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) مِنْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ لَمْ تَأْذَنْ لَهُ الزَّوْجَةُ فِيْ ذَلِكَ

Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka diperkenankan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin melakukannya.


وَيَنْظُرُ مِنَ الْأَمَّةِ عَلَى تَرْجِيْحِ النَّوَوِيِّ عِنْدَ قَصْدِ خِطْبَتِهَا مَا يَنْظُرُهُ مِنَ الْحُرَّةِ

Menurut tarjihnya imam an Nawawi, ketika seorang lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperkenankan melihat dari wanita budak tersebut bagian badan yang diperkenankan untuk dilihat dari wanita merdeka.


(وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ

Yang kelima adalah melihat karena untuk mengobati.
فَيَجُوْزُ) نَظَرُ الْطَبِيْبِ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِيْ الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ


Maka bagi seorang dokter laki-laki diperkenankan melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga bagian farji sekalipun.



وَيَكُوْنُ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ وَأَنْ لَا تَكُوْنَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا.

Hal itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati pasien wanita tersebut.


(وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ) عَلَيْهَا

Yang ke enam adalah memandang karena tujuan bersaksi atas seorang wanita.


فَيَنْظُرُ الشَّاهِدُ فَرْجَهَا عِنْدَ شَهَادَتِهِ بِزِنَاهَا أَوْ وِلَادَتِهَا

Maka seorang saksi diperkenankan memandang farji wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami oleh wanita tersebut.


فَإِنْ تَعَمَّدَ النَّظَرَ لِغَيْرِ الشَّهَادَةِ فَسَقَ وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ

Sehingga, jika ia sengaja melihat dengan tujuan selain bersaksi, maka ia dihukumi fasiq dan persaksiannya ditolak.


(أَوِ) النَّظَرُ (لِلْمُعَامَلَةِ) لِلْمَرْأَةِ فِيْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ

Atau memandang karena untuk melakukan transaksi jual beli atau yang lain dengan seorang wanita.

(فَيَجُوْزُ النَّظَرُ) أَيْ نَظَرُهُ لَهَا

Maka baginya diperkenankan memandang pada wanita tersebut.


وَقَوْلُهُ (إِلَى الْوَجْهِ) مِنْهَا (خَاصَّةً) يَرْجِعُ لِلشَّهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ

Ungkapan mushannif, “tertentu hanya memandang bagian wajahnya saja”, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi.
(وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا) أَيْ شَرَائِهَا

Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita ketika hendak membelinya.


(فَيَجُوْزُ) النَّظَرُ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا)

Maka baginya diperkenankan memandang bagian-bagian badan yang butuh untuk dipandang/ dibolak balik.

فَيَنْظُرُ أَطْرَافَهَا وَشَعْرَهَا لَا عَوْرَتَهَا .   

Sehingga ia diperkenankan memandang bagian-bagian tubuh dan rambutnya, tidak bagian uratnya.

No comments:

Post a Comment