Saturday, February 10, 2018

MENUDUH ISTRI BERJINA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل”
 وإذا رمى الرجل زوجته بالزنا فعليه حد القذف إلا أن يقيم البينة أو يلاعن فيقول عند الحاكم في الجامع على المنبر في جماعة من الناس أشهد بالله إنني لمن الصادقين فيما رميت به زوجتي فلانة من الزنا وإن هذا الولد من الزنا وليس مني أربع مرات ويقول في المرة الخامسة بعد أن يعظه الحاكم وعلي لعنة الله إن كنت من الكاذبين ويتعلق بلعانة خمسة أحكام سقوط الحد عنه ووجوب الحد عليها وزوال الفراش ونفيالولد والتحريم على الأبد ويسقط الحد عليها بأن تلتعن فتقول أشهد بالله إن فلانا هذا لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنا أربع مرات وتقول في الخامسة بعد أن يعظها الحاكم وعلى غضب الله إن كان من الصادقين.
Ketika Seorang Suami Menuduh Zina kepada Istrinya Maka dia Harus di Had Tuduhan Kecuali biala Suami Tersebut Mempunyai Saksi Atau saling Melaknati . DIA Harus Bersumpah didepan Hakim dengan disaksikan Mastarakat diatas Mimbar: “ Saya Bersaksi Demi Allah bahwa Saya adalah orang Yang Jujur terhadap apa yang saya Tuduhkan Terhadap Istri Saya dan Anak ini adalah Empat KaliDari Zina Bukan Dari Saya” Dan Pada ucapan Yang kelima, setelah dia dinasehati Hakim:” Saya dilaknat Allah Bila Saya Bohong”.
Dengan Laknat Bisa Menggugurkan Lima: Gugurnya Had dari Laki Laki , Wajib Had Terhadap Perempuan, Hilangnya Alas Tidur, Haram Untuk Selama Lamanya.
Had Terhadap Istri Bisa Gugur Bila Istri meyakinkannya dengan Ucapan : “ Saya Bersaksi Demi Allah 3X Ini Bohong Tntang apa Yg dituduhkan Trhadap Saya 4X Dan Kali Yg Kelima Semoga Saya Dimarahi Allah Andai Dia Benar
Semoga kita semua, anda dan saya, dihindarkan dari fitnah dan tuduhan yang tak berdasar.
Yang pertama harus disadari adalah, menuduh selingkuh atau berzina adalah termasuk dalam dosa-dosa besar yang membinasakan , terlebih jika tuduhan itu kepada wanita sholihah.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ الهِl وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِالهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“ ‘Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.’ Para sahabatpun bertanya: ‘Apakah tujuh hal itu wahai Rosululloh?’
Beliau menjawab : ‘Menyekutukan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah’.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Dalam kajian fiqh ini disebut li’an atau saling melaknat antara yang menuduh dan yang tertuduh.
Lihat? Dari segi pengertiannya saja sudah mengerikan, saling melaknat, wal’iyyadzubillah, semoga kita semua terhindar dari hal tersebut.
Bagaimana supaya suami percaya persaksian kita bahwa itu tidak benar? Sebelumnya mari kita pahami runtutannya dengan benar.
Tuduhan itu akan dianggap, apabila suami bisa _mendatangkan 4 orang saksi (semuanya laki-laki)_ yang melihat perbuatan tersebut, jika tidak bisa, maka status sang suami tadi akan menjadi pelaku dosa besar, yakni Qoodzif alias penuduh zina sebagaimana disebutkan pada hadits di atas.
Alloh menerangkan dalam surat An-Nur,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya). Maka Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nur 4-5)

Bagaimana jika tidak memiliki saksi dan tidak mau didera?
Maka naik ke tahapan berikutnya, yaitu bersaksi 4x disertai sumpah atas nama Alloh bahwa dirinya benar dengan tuduhannya, dan ditutup dengan ucapan ke-5 berupa li’an atau melaknat dirinya jika ia berdusta.
Demikian juga pihak istri, bersaksi 4x dengan disertai sumpah bahwa suaminyalah yang berdusta, dan ucapan atau sumpah yang ke-5 berupa laknat yang siap ia terima jika suaminya orang yang benar tuduhannya.
Landasan hukum ini adalah firman Alloh Jalla wa ‘Alaa dalam kelanjutan ayat di atas:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina, padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Alloh, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima: bahwa la’nat Alloh atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Alloh, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima: bahwa laknat Alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS An-Nur 6-9)

Ini adalah runtutan dari kejadian menuduh berzina, dan apa yang harus dilakukan dari kedua belah pihak.
Bagaimana caranya agar suami percaya pada istri bahwa tuduhannya tidak benar?
» Jika suami tidak berhasil menghadirkan saksi dan tidak mau bersumpah, ya jangan khawatir dengan tuduhan itu, justru nasihatilah suami agar bertaubat taubatan nasuha.
Mungkin masalahnya adalah ranah intern keluarga, maka silahkan dimusyawarahkan baik-baik. Tapi jika suami bisa menghadirkan 4 orang saksi, atau mau bersumpah 4 kali atas tuduhannya, dan sumpah akan menanggung resiko laknat dari Alloh, maka balaslah dengan cara yang sama sebagaimana dijelaskan diatas.
Namun semoga masalah yang ada tidak sepelik yang ditanyakan dan yang saya bayangkan, sebab konsekuensi dari qodzaf (menuduh berzina) dan li’an bukanlah perkara yang remeh, _tidak bolehnya lagi berkumpul suami antara istri_ tersebut sebagaimana hadits Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengadakan mula’anah atau li’an antara seseorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memisahkan keduanya (lelaki dan istrinya) dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya. [HR Bukhori 4903]

Tidak hanya itu, selain sang anak tidak bisa bernasab kepada ayahnya (jika itu adalah anak yang dituduhkan suami hasil zina istrinya), konsekuensi lainnya yang dijelaskan dalam Syarhul Mumti’ adalah _perpisahan selamanya_ , alias pasangan suami istri tersebut tidak boleh berkumpul lagi baik dengan ruju’ atau pernikahan baru. (Syarhu al-Mumti’ 13/304).
Lihat betapa dosa ini tidaklah membuahkan sesuatu kecuali petaka.
Semoga kita senantiasa dijaga oleh Alloh dalam setiap langkah, agar terhindar dari fitnah dan tidak dijauhkan dari berkah.
Wallohu A’lam

No comments:

Post a Comment