Monday, February 12, 2018

DUA MACAM DAN JENIS ZINA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Zina 

Zina ada dua macam: 
1. Muhson ( sudsh berkeluarga ), 
2. Ghoiru Muhson ( Belum berkeluarga )


Zina adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.

Hukum Zina

Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin  diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra Ayat 32


ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina. Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dikenakan sanksi rajam. Rajam secara  bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari dengan batu pada pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.  Jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Macam-Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhsan dan gairu muhsan.


Zina Muhsan, 
adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur  dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )

Zina Ghairu Muhsan, 
adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)

Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) zina belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati zina dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.

Hikmah Pelarangan Melakukan Zina

Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :

  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.

No comments:

Post a Comment