“فصل”
ومن شرب خمرا أو شرابا مسكرا يحد أربعين ويجوز أن يبلغ به ثمانين على وجه التعزير,
ويجب عليه بأحد أمرين بالبينة أو الإقرار ولا يحد بالقيء والاستنكاه.
Fasal
Barang siapa minum arak atau minum minuman yang memabukkan maka dia di had 40 kali. Dan boleh sampai 80 kali dengan tujuan mengapokkan. Dan wajib atasnya dua hal: saksi atau sumpah. Dan tidak dihad dengan sebab muntah atau bau mulut.
A. Pengertian
Khamar adalah sesuatu yang memabukkan, baik dari perasan anggur atau lainnya.
Salah satu tujuan maqashid syariah terhadap pengharaman khamar adalah untuk menyelamatkan akal (hifzl al-aql) dari kerusakkannya.
Sekaligus menjadi argumentasi syari’ah mengharamkannya khamar dan memberikan hukuman tegas bagi orang yang meminumnya, adalah untuk menjaga eksitensi akal manusia.
Larangan tentang khamar dan sejenisnya secara tegas disebutkan dalam al-quran dan asshunannah. Allah melarang khamar secara bertahap (tadrij) tidak sekaligus, yaitu surat albaqarah ayat 219, surat al-nisa’ ayat 43, dan surat al-maidah ayat 90 dan 91.
Berkaitan dengan uqubat bagi peminum khamar, alquran tidak menjelaskannya.
Ketentuan tersebut dapat diperoleh dalam sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. : Dari Ibnu Umar ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: Barang siapa yang meminum khamar, maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya, maka jilidlah ia, apabila mengulangi lagi maka jilidlah ia. (H.R. Ahmad).
Pelaksanaan sanksi hudud sendiri harus sesuai dengan batasan-batasan berikut:
1. Sangsi tersebut tidak dapat ditentukan kecuali oleh al-quran dan hadis dan tidak boleh ditentukan oleh qiyas karena pidana adalah ketentuan syariat sebagaimana bilangan shalat.
2. Sangsi ini tidak bisa dilakukan karena adanya syubhat sebagaimana dalam hadis Rasulullah. Hindarilah hukuman had (hudud) karena ada keraguan (syubhat)”
B. Pandangan Ulama Terhadap Hukuman Peminum Khamar
Hukuman cambuk bagi peminum khamar telah dilaksanakan oleh Rasulullah seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Anas bin Malik yaitu: “Bahwa seseorang yang yang telah meminum khamar dibawa ke depan Rasul saw, maka Rasul saw. mencambuknya dengan dua buah cambuk sebanyak empat puluh kali.” Hal seperti ini juga dilakukan oleh sahabat yaitu Abu Bakar.
Para ulama berbeda pendapat terhadap berapa banyaknya cambuk bagi peminum khamar. Menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, hukum peminum khamar adalah cambukkan sebanyak delapan puluh kali.
Mereka berpendapat seperti ini karena mengikuti praktek sahabat Umar. Disini dapat dibuktikan bahwa peminum khamar masuk kedalam uqubat hudud dan buka takzir.
Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah
وعن عائشة رضي الله عنها اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال : اَقِيْلُوْا ذَوِى الْهَيْئَاتِ عَثَرَا تِهِمْ اِلاَّ الْحُدُوْدَ (رواه احمد وابوداود والنسائ والبيهق)
Dari Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah-jarimah hudud. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi)
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat berbeda dengan Imam Hanafi, Maliki dan Ahmad, bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dan imam Syafi’i menggunakan dalil sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Menurut Imam syafi’i, hukuman untuk jarimah syurb al-khamar ini adalah empat puluh kali dera sebagai hukuman had, sedangkan empat puluh kali cambukkan lainnya tidak termasuk had melainkan ta’zir , bila menurut hakim perlu dikenakan. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa delapan pulu kali cambukan tersebut semuanya merupakan hukuman had.
Jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., “Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata, “Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah.
Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai”. (HR. Muslim) Ali bin Abi Thalib menyarankan agar peminum khamar dicambuk sebanyak 80 kali cambuk dikarenakan setiap peminum khamar akan mabuk, jika mabuk ia mengigau , apabila mengigau ia menfitnah, sedang hukum pembuat fitnah (qadz) adalah 80 kali cambuk.
Saran tersebut kemudian mendapat persetujuan dari para sahabat yang lain. Jadi sumber larangan minum minuman keras berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, hukumnya berdasarkan Hadis dan jumlah cambukan sebanyak 80 kali berdasarkan kepada ijma’ sahabat.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib dan diriwayatkan oleh Muslim yang artinya: Rasulullah telah menjilid orang yang minum khamar sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar telah menyebat sebanyak empat puluh kali, dan Umar menyebat sebanyak delapan puluh kali. Semuanya adalah sunnah Rasulullah, dan ini yang lebih aku sukai. (H.R. Muslim).
C. Dalil-Dalil Hukuman Ta’zir Terhadap Khamar
Para ulama berbeda dalam memasukkan kejahatan yang dianggap kepada hudud. Kebanyakan dari para ulama memasukkan tujuh dari kejahatan kedalam hudud yaitu: Perrzinahan, tuduhan zina, meminum minuman keras, pencurian, perampokan, keluar dari agama islam dan pemberontakkan. Ada sebagian fuqaha’ yang berpendapat bahwa meminum khamar dan keluar dari islam adalah tidak masuk ke dalam katagori hudud, tetapi masuk kedalam katagori jarimah takzir dengan alasan bahwa al-quran dan sunnah tidak menentukan hukuman secara spesifik.
Ada pula sebagian fuqaha yang tidak memasukkan pemberontakan kedalam jarimah hudud. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya minuman keras yang tidak dimasukkan oleh para ulama ke dalam jarimah hudud, tetapi juga yang lain-lainnya.
Hal ini terjadi diakarenakan praktek Rasulullah dengan para sahabat berbeda. Disamping itu pelanggaran yang dikenai hukuman hudud yang telah ditentukan kadar hukumannya dalam al-qur’an bisa saja berubah menjadi hukuman yang lebih ringan yaitu ta’zir disebabkan adanya keraguan, Rasulullah saw bersabda: “Hindarilah hukuman had (hudud dan qishash) apabila ada keraguan.”
Dalam pemahaman hadis diatas bahwa hudud bisa berubah menjadi takzir, bahkan Abdul Qadir Audah membagi jarimah hudud dan qisyash yang ada keraguan kedalam jarimah ta’zir, adapun pembagian jarimah ta’zir yang dilakukan oleh Abdul Qadir Audah yang itu sebagai berikut:
1. Jarimah hudud dan qishash diyat yang mengandung unsur shubhat atau tidak memenuhi syarat, namun hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiyat, seperti pencurian harta syirkah atau pembunuhan ayah terhadap anaknya.
2. Jarimah ta'zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi sanksinya oleh syari'ah diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, menghianati amanah, dan menghina agama.
3. Jarimah ta'zir dimana jenis jarimah dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat.
Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan yang paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.
No comments:
Post a Comment