Monday, February 12, 2018

HUKUMAN ZINA MUHSON DAN GHARU MUHSON

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


فالمحصن حده الرجم, وغير المحصن حده مائة جلدة, وتغريب عام, إلى مسافة القصر  

Zina Muhson Hadnya Di ranjam. dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor

1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
 

- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
 

- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
 

- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
 

2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
 

- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
 

- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku

No comments:

Post a Comment