Monday, February 12, 2018

MEMBUNUH SETENGAH SENGAJA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


وعمد الخطأ أن يقصد ضربه بما لا يقتل غالبا فيموت فلا قود عليه بل تجب دية مغلظة على العاقلة مؤجلة في ثلاث سنين

Membunuh setengah sengaja atau sengaja salah yaitu seseorang membunuh dengan alat yang tidak membunuh pada umumnya sehingga orang yang terlampar terbunuh. Maka tidak di qisos tapi wajib diyat atas yang berakal dan ditangguhkan sampai tiga tahun.

Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan :
a)        Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia
b)        Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)
c)        Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.  Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati. 

Jenis ini diambil dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Di antaranya adalah hadits `Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda

 وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا 

Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil

No comments:

Post a Comment