Thursday, February 1, 2018

Sewa-menyewa

Sewa-menyewa
Barang sewaan
Menyewa buruh untuk suatu pekerjaan yang akan datang: 28:27
Masa sewa
Pembatasan masa sewa: 28:27
Dibolehkannya sewa menyewa: 18:94, 28:27
Hutang-pinjaman
Memberi tempo untuk orang yang susah: 2:280
Penghapusan hutang: 2:280
Hilangnya orang yang belum mebayar hutang: 42:41
Hutang si mayit: 4:11, 4:12
Berhutang untuk jangka waktu terbatas: 2:282
Pencatatan hutang: 2:282, 2:283
Akuntansi: 24:33

Ø  MUDHARABAH ATAU QIRADH
     I.       PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتعون من فضل الله

“Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20)”.

Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.

Menurut istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.

II.                HUKUM MUDHARABAH

Aqad mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman  Allah:

ليس عليكم جناح أن تبغوافضلا من ربكم….

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).

Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:

ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع

“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

III.                RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6, yaitu:

    1.       Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya

     2.       Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang

     3.       Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang

     4.       Harta pokok/modal

     5.       Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba

     6.       Keuntungan.

 Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.

Syarat sah mudharabah antara lain:

    1.       Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.

     2.       Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil, orang gila

   3.       Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba

   4.       Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya

5.       Melafadzkan ijab dari pemilik modal

6.       Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.

IV.              MENGAKHIRI MUDHARABAH

Aqad mudharabah dinyatakan batal/berakhir apabila:

1.       Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu batal

2.       Salah seorang yang berakad gila

3.       Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)

4.       Modal telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.

Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah

I.                    HIWALAH

ü  Pengertian Hiwalah

Menurut bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah  Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.

ü  Dasar Hukum Hiwalah

Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)

ü  Rukun Hiwalah

a)      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang

b)      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)

c)      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah

d)     Ada piutang muhil kepada muhal

e)      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil

f)       Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)

ü  Syarat Hiwalah

a)      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)

b)      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)

c)      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan

d)     Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.

ü  Berakhirnya Akad Hiwalah

a)      Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.

b)      Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.

c)      Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.

d)     Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.

e)      Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.

f)       Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya

g)      Muhal membebaskan muhal alai

ü  Macam-Macam Hiwalah

a.       Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.

b.      Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.

c.       Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut  dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya

d.      Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang  kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.

     II.     IJARAH

ü  Pengertian Ijarah

Menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

ü  Dasar Hukum Ijarah

Al- Qur’an

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

Al-Hadits

“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)

ü  Rukun Ijarah

a)                Mu’jar (orang/barang yang disewa)

b)                Musta’jir (orang yang menyewa)

c)                Sighat (ijab dan qabul)

d)               Upah dan manfaat

ü  Syarat Ijarah

a)      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal

b)      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah

c)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna

d)     Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat

e)      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan

f)       Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa

g)      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

ü  Akhir Ijarah

a)      Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan

b)      Pembatalan akad

c)      Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.

d)     Habis waktu, kecuali ada uzur.

ü  Macam-Macam Ijarah

Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:

a)      Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb

b)     Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya

       I    II.   ARIYAH

     ü  Pengertian Ariyah

Menurut bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjam. Menurut istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan.

            Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.

      ü  Dasar Hukum Ariyah

a.       Al-Qur’an

Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

(Q.S Al-Maidah: 2)

Artinya: “orang-orang yang lalai terhadap sholatnya (5), yang berbuat ria (6) dan enggan (memberikan) bantuan.(7)”

(Q.S Al-Ma’un 5-7)

b.      Al-hadist

“Bahwasanya Rasulullah SAW pada hari Khaibar pernah meminjam perisai daripada Shafwan bin Umaiyah, lalu berkata Shafwan kepada beliau: Apakah perisai ini diambil terus dari padaku, wahai Muhammad!, Beliau menjawab: Tidak, tetapi hanya pinjaman yang dijamin.” (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)”.

Rasullah SAW bersabda:       

والله فىي عون العبد ما كا ن العبد في عون أخيه

“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya” (shahih: Shahibul Jami’us Shaghir no: 6577)

والعا رية مؤداة

Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.” (Riwayat Abu Dawud dan at-Turmudzi)

من أخذ اموال النّاس يريد اداءها ادّى الله عنه ومن اخذ ير يد إتلافها اتلفه الله

(رواه البخاري)

“Siapa yang meminjam harta seseorang dengan kemauan membayarnya, maka Allah akan membayarnya, dan barang siapa yang meminjam dengan kemauan melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya”. (Hadits riwayat Al-Bukhari).

     ü  Rukun Ariyah

a)      Mu’ir (peminjam)

b)      Musta’ir (yang meminjamkan)

c)      Mu’ar (barang yang dipinjam)

d)     Shigat (ijab dan qabul)

      ü  Syarat Ariyah

1.      Mu’ir berakal sehat

Orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahakan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil dan bukan orang bodoh.

2.      Pemegangan barang oleh peminjam

Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah

3.      Barang (mu’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.

Para ulama telah menetapkan bahwa ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian,binatang dan lain-lain.

    ü  Berakhirnya Akad Ariyah

a.       Pemberi pinjaman meminta agar pinjamannya dikembalikan. Hal ini karena akad peminjaman tidaklah mengikat, sehingga ia berakhir dengan pembatalan (fasakh).

b.      Peminjam mengembalikan barang yang dia pinjam.

c.       Salah satu pihak pelaku akad gila atau tidak sadarkan diri.

d.      Kematian salah satu pihak pelaku akad, pemberi pinjaman atau peminjam.

e.       Al- Hajr (pelarangan untuk membelanjakan harta) terhadap salah satu pihak pelaku akad karenakedunguan (safah).

f.       Al- Hajr yang disebabkan kebangkrutan pemberi pinjaman. Hal ini karena dengan kebangkrutannya, maka dia tidak boleh mengabaikan manfaat dari harta bendanya dan tidak mengambilnya. Ini adalh untuk kepentingan para pemberi utangnya.

    ü  Macam-Macam Ariyah

a)      Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.

Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.

b)      Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.

       I   V.     RAHN

      ü  Pengertian Rahn

Menurut bahasa berarti tertahan. Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.

      ü  Dasar Hukum Rahn

Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:

a.       Al qur’an surat Al Baqarah ayat:  283

Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jikasebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.

b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.

c.       Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai

Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.

     ü  Rukun Rahn

a)      Orang yang menggadai/orang yang menyerahkan barang jaminan(rahin)

b)      Orang yang menerima barang gadai (murtahin)

c)      Barang yang dijadikan jaminan(borg/marhun).

d)     Akad(ijab dan qobul)

e)      Adanya hutang yang dimiliki oleh penggadai.

II.3.4. Syarat Rahn

a)   Sehat fikirannya

b)   Dewasa, baligh

c)   Barang yang digadaikan telah ada di waktu gadai

d)  Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh penggadai.

     ü  Berakhirnya Akad Rahn

a)      Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya

b)      Rahin(penggadai)membayar hutangnya

c)      Dijual secara pakasa

Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang tersebut,maka akad gadai telah berakhir.

d)     Pembatalan hutang dengan cara apapun sekalipun dengan pemindahan oleh murtahin

e)      Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.

f)       Rusaknya barang gadaian oleh tindakan/penggunaan murtahin.

g)      Memanfatkan barang gadai dengan penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin

h)      Meninggalnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn

     ü  Macam-Macam Rahn

a)      Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)

Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya? Jadi begini:

Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil dimaksud.

Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

b)      Rahn Hiyazi

Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.

Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil tersebut.

      I   V.  WADI’AH

A. PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Menurut bahasa wadiah artinya yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.

Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh, yaitu :

1.Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan :

 “ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”

Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

 2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :

“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “

 B. DASAR HUKUM WADI’AH

– Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

– Q.S. Al Baqarah (2) ayat 283:

 “…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”

– Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi

Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”

C. RUKUN DAN SYARAT WADI’AH

1. Orang yang berakad

Orang yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan).

Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:

Baligh

Berakal

Kemauan sendiri, tidak dipaksa

Dalam mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.

2. Barang titipan

Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.

3. Sighah (akad)

Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).

D. PEMBAGIAN DAN PENERAPAN WADI’AH

1. Wadi’ah Yad Amanah

Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.

Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

2. Wadi’ah Yad adh Dhamanah.

Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.

Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.

No comments:

Post a Comment