Thursday, February 1, 2018

Perceraian

Perceraian
Talak
Mendamaikan di antara suami isteri
Kebencian suami kepada isterinya: 4:128
Menasihati isteri: 4:34
Menjauhi isteri: 4:34
Memukul isteri: 4:34
Dua orang hakim pada satu pertengkaran: 4:35
Hukum talak
Disyariatkannya talak: 2:227, 2:229, 2:230, 2:232, 2:236, 4:130, 33:49
Bagian-bagian talak
Talak sunnah (yang sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak bid'ah (yang tidak sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak tiga: 2:229
Lafaz-lafaz talak
Kebebasan memilih isteri: 33:28, 33:29
Rujuk (kembali)
Talak yang boleh kembali: 2:228, 2:229, 2:231, 65:2
Talak bain (yang tidak boleh kembali)
Talak bain bainunah kubra: 2:230
Talak sebelum dukhul (digauli): 2:236, 2:237, 33:49
Khulu' (tebusan talak)
Menzalimi isteri: 2:229, 2:231, 4:19, 65:6, 2:229
Hukum khulu'
Li'an (menuduh isteri berbuat zina)
Hukum li'an: 24:6
Cara-cara li'an: 24:6, 24:7, 24:8, 24:9
Islamnya salah seorang dari suami isteri: 60:10, 60:11
Ilaa (sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya): 2:226
Akibat-akibat perceraian
Iddah (masa setelah cerai)
Ayat-ayat 'iddah: 2:228, 65:4
Iddah wanita yang tidak haid: 65:4
Iddah wanita hamil: 65:4
Iddah anak-anak: 65:4
Iddah cerai mati
Masa 'iddah cerai mati: 2:234
Tempat 'iddah cerai mati: 2:240
Iddah wanita yang sudah digauli: 2:228
Iddah wanita yang belum digauli: 33:49
Tempat 'iddah: 65:1, 65:6
Berhias setelah 'iddah: 2:234
Merujuk isteri setelah 'iddah: 2:230
Nafkah selama masa 'iddah
Nafkah wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:233, 65:6, 65:7
Tempat tinggal wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:240, 65:1, 65:6
Mut'ah (biaya) untuk isteri yang dicerai: 2:236, 2:237, 2:241, 33:49
Zhihar (menyerupakan isteri dengan ibunya)
Sebab turunnya ayat zhihar: 58:1
Hukum zhihar: 33:4, 58:2
Kafarat zhihar: 58:3, 58:4
Warisan
Warisan di awal Islam: 2:180, 4:7, 8:72
Kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan warisan: 4:11, 4:12
Sebab-sebab terjadinya pewarisan
Pewarisan karena hubungan kerabat: 4:11, 4:176, 8:75
Pewarisan karena hubungan perkawinan: 4:12
Pewarisan karena hubungan wala': 4:33
Bagian-bagian warisan
Warisan karena sumpah setia: 4:33
Ashobah (sisa)
Ashobah dari jalur anak: 4:11
Ashobah dari jalur saudara: 4:176
Faraidh (bagian tetap)
Warisan anak: 4:11
Bagian ayah: 4:11
Bagian ibu: 4:11
Bagian anak wanita: 4:11
Bagian suami: 4:12
Bagian isteri: 4:12
Bagian saudara wanita: 4:176
Waris kalalah (mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua): 4:12, 4:176
Memberi sebagian warisan kepada selain ahli waris: 4:8

No comments:

Post a Comment