Wednesday, September 19, 2012

Pembunuhan

No. Surah Terjemahan
1. An-Nisaa
92

92. Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) [334], dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat [335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah [336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya [337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[334] Seperti : menembak burung terkena seorang mu'min. [335] "Diat" ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan. [336] Bersedekah di sini maksudnya : membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat. [337] Maksudnya : tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Luai bersama Abu Jahal menyiksa Iyasy bin Abu Rabiah. Kemudian Harits ini pergi berhijrah kepada Nabi saw. Ia bertemu dengan Iyasy di Harrah kemudian Iyasy menghunus pedangnya karena menduga bahwa Harits masih kafir lalu datanglah Nabi saw. menceritakan keadaan sebenarnya, maka turunlah ayat, 'Tidak sepatutnya seorang mukmin membunuh seorang mukmin lainnya kecuali karena bersalah...'sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 92). Dan dikeluarkannya pula yang sama dengan itu dari Mujahid dan Suda. Diketengahkan pula oleh Ibnu Ishak, Abu Ya`la dan Harits bin Abu Usamah dan Abu Muslim Al-Kajji dari Qasim bin Muhammad yang serupa dengan itu, sementara Ibnu Abu Hatim mengeluarkannya pula dan jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
2. An-Nisaa
93

93. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij dari Ikrimah bahwa seorang laki-laki Ansar membunuh saudara dari Maqis bin Shababah. Maka Nabi saw. pun memberinya diat yang diterimanya dengan baik. Tetapi kemudian Maqis menerjang orang yang membunuh saudaranya itu lalu dibunuhnya pula. Sabda Nabi saw., "Saya tak ingin menjamin keamanan dirinya, baik di tanah halal atau di tanah haram," dan ternyata ia dibunuh di waktu pembebasan. Kata Ibnu Juraij, "Mengenainyalah turunnya ayat, 'Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 93)
3. Al-Maidah
32

32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

[411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat)
4. Al-Maidah
45

45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).
5. Al-Israa'
33

33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar [853]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan [854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

[853] Lihat not 518.

[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat surat Al Baqarah (2) ayat 178 not 111, surat An Nisa (4) ayat 92 not 335.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat)

No comments:

Post a Comment