Thursday, September 20, 2012

Di perbolehkannya

No. Surah Terjemahan
1. Al-Baqarah
198

198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam [125]. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

[125] Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas, katanya, "Ukazh dan Majinnah serta Zulmajaz merupakan pasar-pasar di masa jahiliah. Mereka merasa berdosa apabila berniaga di musim haji, maka mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat, 'Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia dari Tuhanmu, pada musim-musim haji.'" (Q.S. Al-Baqarah 198) Diketengahkan oleh Ahmad, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, Hakim dan lain-lain dari beberapa jalur dari Abu Umamah At-Taimi, katanya, "Saya katakan kepada Ibnu Umar, 'Kami ini menerima upah, apakah kami dapat melakukan haji?' Jawab Ibnu Umar, 'Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. menanyakan apa yang kamu tanyakan kepada saya barusan. Nabi tidak memberikan jawaban sampai Jibril turun kepadanya menyampaikan ayat ini, 'Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia dari Tuhanmu.' (Q.S. Al-Baqarah 198) Lalu Nabi saw. memanggil orang itu seraya sabdanya, 'Tuan-tuan termasuk jemaah haji.'"
2. An-Nisaa
29

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat)

Pengecualian

No. Surah Terjemahan
1. An-Nisaa
8

8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. [271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat)
2. An-Nisaa
98

98. kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Thabrani mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada suatu kaum di Mekah yang telah masuk Islam. Tatkala Rasulullah saw. hijrah, mereka takut dan keberatan untuk pindah. Maka Allah pun menurunkan, 'Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan aniaya terhadap diri mereka...' sampai dengan firman-Nya, '....kecuali mereka yang tertindas.'" (Q.S. An-Nisa 97-98).
3. An-Nisaa
99

99. mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat)
4. Al-Maidah
3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. [395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW [398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, "Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu."
5. An-Nahl
106

106. Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.




Asbabun Nuzul(sebab turunnya ayat) Imam Hakim, Imam Baihaqi di dalam kitab Ad-Dala`ilnya, dan Imam Bazzar mengetengahkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw. berdiri di hadapan jenazah Hamzah ketika ia gugur sebagai syahid, sedangkan keadaannya sangat menyedihkan sekali karena tercincang. Maka Rasulullah saw. bersumpah kala itu melalui sabdanya, "Sungguh aku akan membalas perbuatan ini dengan tujuh puluh orang dari kalangan mereka sebagai penggantimu." Maka pada saat itu juga turunlah malaikat Jibril kepada Nabi saw. yang pada waktu itu sedang berdiri, seraya membawa wahyu ayat-ayat terakhir surah An-Nahl, yaitu mulai dari firman-Nya, "Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian." (Q.S. An-Nahl 126) sampai dengan akhir surah An-Nahl. Kemudian Rasulullah saw. berhenti dan menahan diri dari apa yang dikehendakinya itu. Imam Tirmizi mengetengahkan sebuah hadis yang ia nilai sebagai hadis hasan, dan demikian pula Imam Hakim dengan melalui jalur sanad Ubay bin Kaab r.a. yang menceritakan, bahwa ketika perang Uhud usai di antara orang-orang yang gugur dari kalangan sahabat Ansar berjumlah enam puluh empat orang, sedangkan mereka yang gugur dari kalangan sahabat Muhajirin berjumlah enam orang; satu orang di antaranya adalah Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi saw.). Dan ternyata jenazah mereka semuanya dalam keadaan yang menyedihkan, yaitu tercincang-cincang. Maka sahabat Ansar berkata, "Seandainya kami dapat membunuh mereka di lain kesempatan, dalam peristiwa seperti ini, maka niscaya kami akan berlaku lebih kejam daripada mereka". Maka ketika pembukaan kota Mekah Allah menurunkan firman-Nya, "Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah..." (Q.S. An-Nahl 126). Menurut keterangan yang kuat, ayat di atas diturunkan selang beberapa masa kemudian, yaitu hingga pembukaan kota Mekah. Tetapi menurut riwayat hadis Yang sebelum ini disebutkan bahwa ayat ini diturunkan sewaktu perang Uhud. Kemudian Ibnu Hashshar mengambil kesimpulan dari keseluruhannya itu, bahwa ayat ini pada awal mulanya diturunkan di Mekah, kemudian di Uhud, dan terakhir di Mekah lagi, dimaksud sebagai peringatan dari Allah buat hamba-hamba-Nya.