Monday, February 12, 2018

HUKUMAN ZINA MUHSON DAN GHARU MUHSON

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


فالمحصن حده الرجم, وغير المحصن حده مائة جلدة, وتغريب عام, إلى مسافة القصر  

Zina Muhson Hadnya Di ranjam. dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor

1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
 

- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
 

- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
 

- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
 

2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
 

- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
 

- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku

SYARAT ZINA MUHSON

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


وشرائط الإحصان أربع البلوغ والعقل والحرية ووجود الوطء في نكاح صحيح والعبد والأمة حدهما نصف حد الحر وحكم اللواط وإتيان البهائم كحكم الزنا, ومن وطئ فيما دون الفرج عزر ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود

Syarat Muhson ada empat: 1. Baligh, 2. Berakal.3. Merdeka dan adanya Wati dalam nikah yang sah.Seorang hamba baik laki laki atau perempuan maka hadnya separo dari hadnya orang merdeka. Adapun Had Liwati dan menyetubuhi hewan adalah seperti Zina. Dana baranga siapa yanjg wati selain farji maka hadnya diusir yang tidak sampai sejauh ukuran usiran yang terendahnya Had. 

A. pengertian zina muhsan . 

Zina artinya melakukan persetubuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya. perbuatan zina itu haram, termasuk perbuatan zina yaitu mencampuri binatang-binatang. 

Sedangkan pengertian zina muhshan itu sendiri yaitu orang yang sudah pernah nikah lalu berzina.

 اياكم والزنا فاءن فيه ٲربع خصال يذهب البهاءعن الوجه.ويقطع الرزق ويسخط الرحمن.ويوجب الخلود فى النار. 

Artinya: 
“ jauhilah oleh kamu sekalian perbuatan zina,karena sesungguhnya di dalam perbuatan zina itu ada (akibat) empat perkara,yaitu : menghilangkan nur wajah; memutuskan rizki; membuat marah yang Maha Pemurah; dan mewajibkan kekal di dalam neraka (apabila pelakunya menganggap zina sebagai perbuatan yang dihalalkan)”.(HR.Imam Thabrany dari Ibnu ‘Abbas).

Zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah,tidak sekali-kali Allah melarang suatu perbuatan melainkan perbuatan itu mengandung madharrat (bahaya) bagi manusia. Oleh karena itu maka Allah melarang setiap perbuatan yang membahayakan diri manusia. 

Diantaranya adalah zina,karena perbuatan zina akan mengakibatkan empat perkara bagi pelakunya yaitu: hilangnya nur wajah,memutuskan jalan rizki,mendapat murka tuhan dan kekal di neraka apabila ia menghalalkan perbuatan zina itu. 

B. hukuman bagi zina muhshan. 

Hukuman bagi pelaku zina muhshan ialah rajam (dilempar dengan batu yang sederhana sampai mati)

. عن ابي هريرةرضي الله عنه قال: اتى رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فى المسجد فناداه فقال:يارسول الله انى زنيت فاعرض عنه حتى ردد عليه اربع مرات,فلما شهد على نفسه اربع شهادات دعاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ابك جنون؟ قال : لا , قال : فهل احصنت ؟ قال:نعم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اذ هبوابه فارجموه,قال جابر: فكنت فيمن رجمه, فرجمناه بالمصلى, فلما اذلقته الحجارة هرب فادكرناه فرجمناه.(رواه البخارى وسلم) 

Artinya: 
Dari abu hurairah RA.ia berkata : ada seorang laki-laki (maiz bin malik al aslam) datang kepada Nabi SAW. Ketika beliau sedang di masjid katanya : Rasulullah,saya telah berzina.mendengar ucapan itu Rasulullah SAW.berpaling daripadanya.tetapi orang itu selalu mengulang-ulangi perkataannya,bahkan bersumpah pula.maka Nabi SAW. Memanggilnya dan bertanya :”apakah engkau gila ?”. jawabnya : “tidak”. Nabi bertanya :” apakah engkau berzina muhshan?”.jawabnya :”benar”.nabi SAW.bersabda :” bawalah orang ini dan rajamlah !”.jabiir berkata :” sya adalah termasuk orang yang merajamnya.kami merajamnya di tempat salat id.tetapi setelah ia kena batu,orang itu lari.kami mengejarnya dan sampai ditempat yang banyak batu ia kami dapatkan,dan kami rajam ia disana.”(HR Bukhari dan Muslim).