Thursday, December 7, 2017

AIR UNTUK BERSUCI

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html



المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Artinya:
Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu :
air hujan (langit),
air laut,
air sungai,
air sumur,
air sumber (mata air),
air salju,
air dingin.
Jenis air ada 4 (empat) yaitu
(a) air suci dan mensucikan;
(b) air yang makruh yaitu air panas;
(c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci;
(d) air najis yaitu
(i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau
(ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah.
Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

Macam macam air yang dapat di pergunakan untuk bersuci ada tujuh macam, ialah :

Berdasarkan firman Allâh:
وأَنْزَلْنَا مِنَ السَّماء ماءً طَهُوراً
“…dan Kami telah menurunkan dari langit air yang suci.” [QS. Al-Furqân: 48]
ويُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّماءِ مَاءً ليُطَهّرَكمْ بِهِ
“…dan Kami menurunkan untuk kalian dari langit air yang mensucikan kalian.” [QS. Al-Anfâl: 11]

Seorang Sahabat pernah bertutur kepada Nabi: “Wahai Rasûlullâh r, kami pernah berlayar, saat itu kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air tersebut, maka bisa dipastikan kami akan kehausan, lantas apa kami bisa berwudhu dengan air laut? Beliau bersabda:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Yang namanya laut, itu suci airnya, dan hasilnya pun halal (untuk dikonsumsi sekalipun sudah mati).” [ash-Shâhîhah: 480]


4. Air sumur,

5., Air Sumber, (yang baru keluar dari mata-air),  
Berdasarkan firman Allah:
أَلمْ تَرَ أَنَّ الله أَنْزَلَ منَ السَّماء مَاءً فَسَلَكهُ يَنابيعَ في الأرْضِ
“Tidakkah engkau melihat—wahai Rasul—Allâh menurunkan air dari langit kemudian Dia memasukkannya ke dalam bumi dan menjadikannya mata air…” [QS. Az-Zumar: 21]

Berdasarkan kandungan do’a iftitâh yang dibaca oleh Nabi r saat memulai solat:
اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Yâ Allâh, sucikanlah aku dari dosa sebagaimana pakaian disucikan dari kotoran. Yâ Allâh, sucikanlah kotoran-kotoran yang ada padaku dengan air, salju, dan es.” [Bukhâri: 744, Muslim: 598]
7. Air embun yang terkumpul menjadi air

Ketujuh macam air tersebut merupakan air muthlak, artinya asalkan air tersebut tidak menjadi najis sebab bercampur dengan benda-benda najis sedangkan jumlah airnya hanya sedikit, atau sebab berubah sifatnya sehingga meskipun suci dalam arti halal diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci dan tidak boleh untuk bersuci seperti air teh, air limun, air soda dan sebagainya, maka air yang berasal dari tujuh macam tersebut di atas dapat dipakai sebagai alat bersuci.

Jenis air ada 4 yaitu    :

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun.“

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.


Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

3.Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.

Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.

Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

Sebagai contoh kasus bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudlu dengan langsung memasukkan anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci. Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.

Juga perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas.

Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.

Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.

Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.

Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan?

Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.


Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut.

Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Wednesday, December 6, 2017

DAM (DENDA) HAJI

 https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html

DENDA HAJI
(فصل)
 والدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء: أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله. والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين. والثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة. والرابع: الدم الواجب بقتل الصيد وهو على التخيير إن كان الصيد مما له مثل أخرج المثل من النعم أو قومه واشترى بقيمته طعاما وتصدق به أو صام عن كل مد يوما وإن كان الصيد مما لا مثل له أخرج بقيمته طعاما أو صام عن كل مد يوما. والخامس: الدم الواجب بالوطء وهو على الترتيب بدنة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فبقرة فإن لم يجدها فسبع من الغنم فإن لم يجدها قوم البدنة واشترى بقيمتها وتصدق به فإن لم يجد صام عن كل مد يوما. ولا يجزئه الهدي ولا الإطعام إلا بالحرم ويجزئه أن يصوم حيث شاء ولا يجوز قتل صيد الحرم ولا قطع شجره والمحل والمحرم في ذلك سواء.

Denda-denda yang wajib (dibayar ketika ada pelanggaran) di dalam ihram itu ada 5 (lima) macam: Pertama, Denda yang wajib (dibayar) karena meninggalkan kelakuan yang diperintahkan di dalam haji, yaitu secara urut ialah seekor domba. Jika tidak mendapatkannya, wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji dan 7 hari dikerjakan jika telah pulang ke keluarganya (telah sampai di rumah).
Kedua, denda yang wajib (dibayar) karena bercukur rambut dan memakai wangi-wangian, yaitu boleh dipilih: seekor domba atau puasa 3 hari atau bersedekah 3 sha’ (12 mud / 72 ons) makanan pokok kepada 6 orang miskin.
Ketiga, Denda yang wajib (dibayar) karena terkepung (oleh musuh) atau terhalang (jalan melakukan haji karena begal). Maka boleh bagi orang yang ihram itu tahallul dan barus menghadiahkan seekor domba.
Keempat, Denda yang wajib (dibayar) karena membunuh binatang buruan, yaitu boleh dipilih: jika binatang buruan itu termasuk yang ada penyerupaannya (seperti kijang, penyerupaannya ialah kambing, maka wajiblah mengeluarkan binatang penyerupaannya atau (kalau tidak) memberi harganya dan membeli dengan harga tersebut makanan dan menyedekahkannya (kepada orang miskin); atau (kalau tidak) haruslah berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Dan jika binatang buruan itu termasuk yang tidak ada penyerupaannya, maka wajib mengeluarkan (menyedekahkan) makanan seharga binatang itu (kepada orang miskin) atau berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari.
Kelima, denda yang wajib (dibayar) karena hubungan intim, yaitu secara urut: seekor onta, jika tidak ada, maka (sebagai gantinya) seekor lembu. Jika tidak diperolehnya, maka (sebagai gantinya) 7 ekor kambing. Jika tidak ada, maka hendaklah memberi harga onta tersebut dan dengan harga itu hendaklah membeli makanan dan menyedekahkannya (kepada orang fakir atau miskin). Jika tidak diperolehnya juga, maka wajib berpuasa sebagai gantinya untuk setiap mud 1 hari. Hadiah dan pemberian makanan itu tidak cukup dilakukan kecuali di Tanah Haram, sedangkan berpuasa tersebut cukup dilakukan di mana saja orang yang membayar denda itu menghendaki.
Tidak boleh orang membunuh binatang buruan Tanah Haram dan tidak boleh memotong pohon-pohonnya. Orang yang sudah tahallul dan orang yang tengah berihram dalam soal ini adalah sama.

Mengenal makna 4 jenis dam atau denda dalam ibadah haji dan umroh sangat penting untuk di ketahui saat ini. Maklum saja, saat ini sangat marak praktik – praktik “kotor” penipuan dengan mengatas namakan dam, denda atau pelanggaran sejenisnya. Sebenarnya, untuk menunaikan dam, jamaah selain menyembelih hewan dapat juga dengan cara berpuasa.
Namun umumnya, jamaah haji dan umroh dari Indonesia membayarnya dengan cara menyembelih  hewan. Tak Cuma praktik kotor dari pihak terkait, penipuan ini pun marak ketika transaksi pembelian kambing maupun hewan.

Berdasarkan keterangan dari segi bahasa, dam memiliki makna lain “darah”. Sedangkan menurut keterangan dari istilah ialah mengalirkan darah (menyembelih ternak yakni kambing, unta maupun sapi) dalam rangka memenuhi syar’i manasik haji seperti yang ditetapka oleh Rasulullah SAW.
Dam terdiri dari 2 (dua) macam yakni Dam Nusuk yaitu dam yang dikenakan untuk orang yang memunaikan haji tamattu maupun haji Qiran (bukan sebab melakukan kesalahan). Serta Dam Isya’ah yaitu dam yang dikenakan untuk orang yang melanggar aturan atau melakukan kekeliruan dalam menunaikan umrah atau haji.

Mengenal 4 Jenis Dam (denda) dalam Ibadah Haji dan Umroh
Mengenal lebih dalam dan spesifikasi yang berkaitan dengan haji dan umroh. Istilah dam merujuk kepada denda yang harus di bayarkan oleh para jamah haji dan umroh karena telah melanggar salah satu peraturan wajib haji atau umroh tersebut.

Denda di bayar oleh jamaah haji dan umroh dengan menyembelih seekor hewan kurban atau dengan seharga hewan kurban. Ada 4 jenis Dam yang harus di kenal sebelum melakukan perjalanan haji dan umroh.
1. Dam Tartib dan Taqdir
Dam tartib dan taqdir yakni Dam yang dikeluarkan dengan memotong seekor kambing dengan ketentuan seperti kambing qurban. Dan bilamana tidak mampu, diganti dengan puasa 10 hari: 3 hari pada saat haji dan 7 hari sesudah pulang ke Tanah Air. Penyembelihannya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari – hari Tasyriq di Mina atau di Kota Mekkah Al Mukarramah. Yang punya Dam boleh ikut memakannya. Kalau menyembelihnya diupahkan orang, maka jangan memberinya upah dari daging Dam itu. 
Adapun yang mengharuskan Dam tartib dan taqdir yaitu;
  1. Jika seorang haji mengerjakan haji tamattu’atau haji qiran 
  2. Jika seorang haji tidak mengerjakan ihram pada miqatnya (tempat berihram)
  3. Jika seorang haji tidak melontar jumroh
  4. Jika seorang haji tidak bermalam di Muzdalifah
  5. Jika seorang haji tidak bermalam di Mina
  6. Jika seorang haji tidak mengerjakan thawaf wada’ (thawaf perpisahan)
  7. Jika seorang haji tidak bisa  wukuf di Arafah sebab terlambat yakni terbitnya fajar hari Nahr (10 DzulHijjah) ia tidak muncul di Arafah. Jika keterlambatan tersebut karena udzur ia tidak berdosa dan hajinya diganti menjadi umrah. Ia mesti mengerjakan umrah, tahallul dari manasik umrah, tidak mesti melontar jumroh, tidak mesti mabit di Mina dan mesti baginya menunaikan Dam. Jika yang ketinggalan itu ialah haji fardhu mesti mengqadha’ hajinya pada tahun berikutnya (jika mampu), dan Ini menurut keterangan dari kesepakatan ulama.

2. Dam Tartib dan Ta’dil
Ada dua perkara yang berakibat jemaah haji dan umroh berkewajiban menunaikan dam tartib dan ta’dil. Dam tartib dan ta’dil yakni Dam yang ditunaikan oleh seorang yang melaksanakan ibadah haji sebab melanggar dua peraturan sebagai berikut:
  1. Bersetubuh sebelum tahallul awwal, maka hajinya batal dan wajib menunaikan kifarat dengan menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor domba dan mesti mengulangi (menqadha) hajinya tahun berikutnya, andai tidak dapat atau mendapatkan kendala dalam menyembelih unta, maka ditunaikan dengan memberi makanan yang diserahkan kepada faqir kurang mampu di tanah Haram senilai satu ekor unta. Atau berpuasa, masing-masing dinilai dengan satuan mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), lalu setiap 1 mud diganti dengan satu hari puasa.
  2. Ihshar yakni terhalang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji atau umroh, baik karena dicegat musuh, sebab kecelakaan, sebab kematian muhrim (suami atau istri) atau sebab lainnya yang menciptakan kondisi darurat tidak dapat melanjutkan hajinya.
Orang yang terhalang tersebut disebut Muhshar. Ia boleh bertahallul tidak melanjutkan ibadahnya sesudah menyembelih seekor kambing. Kalau dapat dia mesti mengirim Dam tersebut ke Mekkah dan baru bertahallul sesampai Dam tersebut di Mekah dan disembelih disana. Tapi bila tidak mungkin, ia boleh menyembelihnya di lokasi ia terhalang, kemudian bertahallul. Jika tidak dapat atau mendapatkan kendala dalam menyembelih domba maka ditunaikan nilainya dengan makanan yang diserahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa masing-masing satu mud satu hari puasa. Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah 196 :

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ

 Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.
3. Dam takhyir dan taqdir
Dam Takhyir dan Taqdir yakni Dam yang ditunaikan dengan menyembelih seekor domba dengan ketentuan seperti domba kurban atau berpuasa tiga hari atau bersedekah sejumlah setengah sha’ (kurang lebih 1.75 liter) untuk 6 orang fakir miskin
Adapun yang mengharuskan Dam takhyir dan taqdir yaitu;
  • Mencukur atau memotong rambut
  • Memotong kuku
  • Memakai minyak rambut disaat haji
  • Memakai wangi-wangian disaat haji
  • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
  • Berjima’ sesudah jima’ kesatu (jima’ sebelum tahallul awal)
  • Berjima’ sesudah tahallul awal
  • Bercanda dengan istri yang dapat menimbulkan birahi
4. Dam Takhyir dan Ta’dil
Dam takhyir dan ta’dil merupakan Dam yang dikeluarkan oleh sebab membunuh hewan darat diwaktu mengerjakan manasik haji (kecuali ular, kala jengking , tikus dan lain-lain yang di anggap membahayakan). Maka orang bersangkutan mesti menyembelih binatang  yang sesuai dengan binatang yang dibunuhnya (kalau domba harus ditunaikan dengan kambing. Kalau ayam mesti ditunaikan dengan ayam. Dan seterusnya).
Atau ditunaikan nilainya dengan makanan yang diserahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa dengan nilai masing-masing disetarakan dengan satu mud ( 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter beras), kemudian setiap kelipatan satu mud dibayar dengan satu hari puasa.
Allah Berfirman dalam QS Al Maidah ayat 95 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al-Ma'idah 5:95)