Tuesday, February 27, 2018

AHLI WARIS

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 




كتاب الفرائض والوصايا

والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.

Artinya: Ahli waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak laki-laki.
2. cucu laki-laki (dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik laki-laki.
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.


7 Golongan Ahli Waris Perempuan

Ahli waris dari golongan perempuan ada 7 (tujuh):

1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek perempuan.
5. Kakak/adik perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.


5 Golongan Ahli Waris yang Selalu Dapat Warisan

Orang yang tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:

1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan perempuan.


7 Golongan Tidak Berhak Mendapat Warisan

Orang yang tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:

1. Hamba sahaya (budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia).
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya untuk merdeka.
5. Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak mewarisi yang lain).


Ahli Waris Asobah

Asabah (penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman (saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu).

Apabila ahli waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.


BAGIAN PASTI DALAM WARISAN


(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة

والأخوات من ولد الأم والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم

وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.

Artinya: Bagian tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:

1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).

5 Golongan Mendapat 1/2

Setengah (1/2) adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami jika tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.

1/4 (seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di bawah ini:

1. Suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

1/8 (seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.

2/3 (dua pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat golongan di bawah ini, yaitu:

1. Dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan kandung (seayah seibu).

1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):

1. Ibu, jika tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3 tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu.

1/6 (seperenam) adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:

1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki / perempuan si mayit.

2. 1/6 ini untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.

6. Dan bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan seibu.


BAB WASIAT


(فصل) وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة.

Diperbolehkan berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan. Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat Dipercaya ).

BAGIAN DALAM WARIS

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

3. Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:


Ahli Waris
Bagian
24
Istri
1/8
3
Ibu
1/6
4
Anak laki-laki
Sisa
17
Majmu’ Siham
24


Penjelasan:

a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
    - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
    - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
    - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

Kasus 2

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:


Ahli Waris
Bagian
3
Anak laki-laki
Ashabah
1
Anak laki-laki
Ashabah
1
Anak laki-laki
Ashabah
1
Majmu’ Siham
3


Penjelasan:

a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)

Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?

Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.

Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
 
Ahli Waris
Bagian
12
Suami
1/4
3
Ibu
1/6
2
Anak laki-laki
Ashabah / Sisa
7
Majmu’ Siham
12

Penjelasan:

a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
b. Ibu         : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
        Jumlah harta terbagi :             Rp. 150.000.000 (Habis terbagi)


Kasus 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:
 
Ahli Waris
Bagian
24
Istri
1/8
3
Anak perempuan
1/2
12
Ibu
1/6
4
Paman
Ashabah / Sisa
5
Majmu’ Siham
24

Penjelasan:

a. Asal Masalah 24
b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Istri         :   3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
c. Ibu         :   4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
d. Paman :   5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
Jumlah harta terbagi :                      Rp. 24.000.000 (Habis terbagi)


Kasus 3
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:

Penjelasan:

a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:
    - Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. 
    - Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.
    - Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
    - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 
    - Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.
e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
b. Ibu         : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp.  5.000.000)
Jumlah harta terbagi                   Rp. 30.000.000 (Habis terbagi)