وعمد الخطأ أن يقصد ضربه بما لا يقتل غالبا فيموت فلا قود عليه بل تجب دية مغلظة على العاقلة مؤجلة في ثلاث سنين
Membunuh setengah sengaja atau sengaja salah yaitu seseorang membunuh dengan alat yang tidak membunuh pada umumnya sehingga orang yang terlampar terbunuh. Maka tidak di qisos tapi wajib diyat atas yang berakal dan ditangguhkan sampai tiga tahun.
Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan :
a)
Perbuatan tanpa
maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan
seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya
seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain
hingga meninggal dunia
b)
Perbuatan yang
mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh.
Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi
ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah
dalam maksud (error in objecto)
c)
Pebuatan yang pelakunya tidak
bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian
seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang
ada di bawahnya hingga mati.
Jenis
ini diambil dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits `Abdullâh bin ‘Amr Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda
وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا
أَوْلاَدُهَا
Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja, yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil