Saturday, February 10, 2018

DHIHAR

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


“فصل” 
والظهار أن يقول الرجل لزوجته أنت علي كظهر أمي فإذا قال ذلك ولم يتبعه بالطلاق صار عائدا ولزمته الكفارة والكفارة عتق رقبة مؤمنة سليمة من العيوب المضرة بالعمل والكسب فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين فإن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا لكل مسكين مد ولا يحل للمظاهر وطؤها حتى يكفر.
Fasl
Dhihar adalah seorang suami mengucapkan kepada istrinya : “ kamu atasa saya seperti punggung ibuku. Maka ketika seorang suami mengataka seperti itu dan tidak diikuti deng talak maka dia boleh kembali kepada istrinya dan wajib membayar kiffarat. Adapun kiffarat dhihar adalah:
1. Mmerdekakan budak perempuan mukmin yang selamat dari cacat melakukan pekerjaan.
2. Apabila tidak menemukan maka harus puasa dua bulan berturut turut.
3. Apabila tidak mampu maka member makan 60 miskin, setiap miskin satu mud.
Tidak diperbolehkan mencampuri istrinya sampai ia membayar kiffarat


Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan tubuh isteri dengan tubuh ibunya. Baik bagian tubuhnya atau seluruhnya. Awal mulanya zihar ini adalah kebiasaan cara kaum jahiliyah dalam menalak isterinya. Mereka menyebutkan kata-kata, “Bagiku, engkau bagaikan punggung ibuku,” saat akan menalak isterinya. Namun, ketika Islam datang dengan ajarannya yang indah, Allah Subhanahu wa Ta‘ala memerintahkan kepada suami yang men-zihar isterinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhihar-nya tersebut tidak sampai menjadi thalak.

Engkau bagiku seperti punggung ibuku. Kalimat ini pernah diucapkan Aus bin Shamit, suami dari Khaulah bin Tsa’labah. Ungkapan tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan Aus bin Shamit terhadap istrinya tersebut. Namun kemudian, Aus menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya.

Khaulah pun menyampaikan masalah ini kepada Rasulullah SAW, dan turunlah ayat 1-4 surah al-Mujadalah [58]


1. قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتي‏ تُجادِلُكَ في‏ زَوْجِها وَ تَشْتَكي‏ إِلَى اللَّهِ وَ اللَّهُ يَسْمَعُ تَحاوُرَكُما إِنَّ اللَّهَ سَميعٌ بَصيرٌ

"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengemukakan bantahan kepada engkau dalam hal suaminya itu dan dia mengadu kepada Allah; Dan Allah mendengar soal jawab di antara kamu berdua; Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar. lagi Maha Melihat."

2. الَّذينَ يُظاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسائِهِمْ ما هُنَّ أُمَّهاتِهِمْ إِنْ أُمَّهاتُهُمْ إِلاَّ اللاَّئي‏ وَلَدْنَهُمْ وَ إِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَراً مِنَ الْقَوْلِ وَ زُوراً وَ إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ 

"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tidaklah isteri-isterinya itu jadi ibu-ibu mereka. Tidaklah ibu-ibu mereka melainkan yang menganakkan mereka. Dan sesungguhnya mereka telah benar-benar mengucapkan kata-kata yang munkar dan dosa. Dan sesungguhnya Allah adalah Maha Pemberi maaf lagi Pemberi ampun."

3. وَ الَّذينَ يُظاهِرُونَ مِنْ نِسائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِما قالُوا فَتَحْريرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَ اللَّهُ بِما تَعْمَلُونَ خَبيرٌ

"Dan orang-orang yang menzhihaar terhadap setengah dari isteri isteri mereka , kemudian mereka itu hendak menarik bagi apa yang pernah mereka ucapkan itu, maka hendaklah merdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuh-sentuhan. Demikianlah kamu diberi pengajaran dengan dia. Dan Allah terhadap apa-apapun yang kamu kerjakan adalah Maha Tahu."

4. فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيامُ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعامُ سِتِّينَ مِسْكيناً ذلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَ رَسُولِهِ وَ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَ لِلْكافِرينَ عَذابٌ أَليمٌ

“Maka barang siapa yang tidak mendapatnya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut. Maka barang siapa yang tidak kuat, maka hendaklah memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dengan Rasul-Nya. Dan itulah dia batas-batas yang ditentukan Allah. Dan bagi orang-orang yang kafir adalah azab siksaan yang pedih.”


Ayat di atas menegaskan, bahwa zihar tersebut (menuduh istri sama dengan ibunya), dilarang dalam Islam. Namun, bila suaminya menyesali perbuatannya dan bermaksud kembali kepada istrinya, maka dia wajib memerdekakan seorang budak (hamba sahaya), atau berpuasa, atau memberi makan fakir miskin. Itulah hukum Allah bagi orang-orang yang beriman.

Peristiwa yang terjadi 14 abad silam itu, hingga kini masih sering terdengar. Tentu saja, dalam konteks yang berbeda pula. Ada yang dimaksudkan sebagai ungkapan ketidaksenangannya terhadap istrinya dan dia menginginkan perceraian. Namun ada pula yang bermaksud sebagai pujian atas kecantikan istrinya, yang kecantikannya itu mirip dengan ibunya.

Misalnya, Wahai istriku, kecantikan sangat menawan. Rambutmu hitam dan panjang, bagaikan bidadari dari kahyangan. Kecantikanmu mengingatkanku pada kecantikan ibuku.

Bagaimanakah ungkapan seperti ini? Apakah ia sama dengan kasus yang dialami Khaulah bin Tsa’labah dan suaminya, yakni Aus bin Shamit, yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sehingga itu termasuk perkataan Zhihar?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ungkapan tersebut. Ibnu Qayyim berkata; Pada masa jahiliyah, zihar dianggap sebagai talak, lalu dihapus dengan kedatangan Islam. Karenanya, hukum yang telah dihapuskan tidak boleh dilaksanakan. Aus bin Shamit pernah melakukan zhihar dengan niat talak, akan tetapi yang diberlakukan adalah zihar, dan bukan talak. Di samping itu, zhihar memiliki hukum yang jelas. Oleh sebab, itu, zihar juga tidak dijadikan sindiran talak karena hukum zhihar untuk talak telah dibatalkan oleh syariat Allah.

Namun ada ulama yang berpendapat, kasus seperti Aus bin Shamit, hukumnya telah menyebabkan jatuh talak. Karena maksudnya untuk menceraikan sang istri. Kendati tidak ada pernyataan talak atau cerai, seperti ‘Kamu aku talak. Kamu aku ceraikan. Dan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan Aus bin Shamit untuk membayar tebusan, yakni berpuasa, atau memerdekakan budak, atau memberi makan fakir miskin. (HR Abu Dawud). Hadis serupa juga diriwayatkan dari Aisyah.

Dalam kitab as-Sunan juga disebutkan, kisah yang dialami oleh Salamah bin Shakhr al-Bayadhi yang melakukan zihar kepada istrinya selama bulan Ramadhan. Dan sebelum Ramadhan berakhir, ia menggauli istrinya. Rasul pun memerintahkan Salamah supaya memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin.

Pada intinya, ulama mazhab yang empat (Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perbuatan zhihar adalah haram hukumnya. Karena perbuatan tersebut menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya, maka dia haram menggauli istrinya itu, sebagaimana keharaman menggauli ibu kandung. Karena itu, dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Mayoritas ulama menyatakan, bahwa kasus zihar hanya pada kasus ibu. Bila ungkapan serupa diungkapkan pada saudara perempuannya, maka hal itu tidak termasuk zhihar. Misalnya, Engkau seperti punggung saudara perempuanku.

Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam kitabnya Shahih Fiqh an-Nisaa’ menyatakan, zhihar maknanya tidak hanya terbatas pada pengertian punggung ibu kandung, tetapi apa saja yang menyerupakan istri dengan ibu kandung.

Mazhab Hanafi, ats-Tsauri, Syafii dalam salah satu pendapatnya, dan Zaid bin Ali menyatakan, bahwa ibu mesti dikiaskan kepada semua perempuan yang menjadi muhrimnya (haram untuk dinikahi). Dalam pandangan mereka, zhihar adalah pernyataan seorang suami kepada istrinya. Dan tidak berlaku bila ungkapan itu dilakukan oleh seorang istri. Misalnya istrinya berkata; Engkau (suamiku), bagiku bagaikan punggung ibuku. Dalam kasus seperti ini tidak berlaku.

Bagaimana dengan kasus lain, misalnya memuji istrinya karena kecantikannya, atau kealimannya. Dalam kasus ini, tiga Imam Mazhab seperti Hanafi, Syafii, dan Maliki, dalam riwayat Ahmad, ungkapan tersebut tidak bisa disamakan dengan zhihar. Sebab, tujuannya adalah untuk menghormati, memuliakan dan memuji istrinya. Misalnya, seorang suami berkata; Kamu seperti saudara perempuanku atau seperti ibuku.

Sementara itu, panggilan seorang suami kepada istrinya dengan sebutan ‘Ibu’, ‘ummi’, ‘mama’ atau sejenisnya, tidak bisa disamakan dengan zhihar. Sebab, mayoritas panggilan itu digunakan untuk mengajarkan anak-anaknya memanggil orang tuanya.

MENUDUH ISTRI BERJINA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل”
 وإذا رمى الرجل زوجته بالزنا فعليه حد القذف إلا أن يقيم البينة أو يلاعن فيقول عند الحاكم في الجامع على المنبر في جماعة من الناس أشهد بالله إنني لمن الصادقين فيما رميت به زوجتي فلانة من الزنا وإن هذا الولد من الزنا وليس مني أربع مرات ويقول في المرة الخامسة بعد أن يعظه الحاكم وعلي لعنة الله إن كنت من الكاذبين ويتعلق بلعانة خمسة أحكام سقوط الحد عنه ووجوب الحد عليها وزوال الفراش ونفيالولد والتحريم على الأبد ويسقط الحد عليها بأن تلتعن فتقول أشهد بالله إن فلانا هذا لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنا أربع مرات وتقول في الخامسة بعد أن يعظها الحاكم وعلى غضب الله إن كان من الصادقين.
Ketika Seorang Suami Menuduh Zina kepada Istrinya Maka dia Harus di Had Tuduhan Kecuali biala Suami Tersebut Mempunyai Saksi Atau saling Melaknati . DIA Harus Bersumpah didepan Hakim dengan disaksikan Mastarakat diatas Mimbar: “ Saya Bersaksi Demi Allah bahwa Saya adalah orang Yang Jujur terhadap apa yang saya Tuduhkan Terhadap Istri Saya dan Anak ini adalah Empat KaliDari Zina Bukan Dari Saya” Dan Pada ucapan Yang kelima, setelah dia dinasehati Hakim:” Saya dilaknat Allah Bila Saya Bohong”.
Dengan Laknat Bisa Menggugurkan Lima: Gugurnya Had dari Laki Laki , Wajib Had Terhadap Perempuan, Hilangnya Alas Tidur, Haram Untuk Selama Lamanya.
Had Terhadap Istri Bisa Gugur Bila Istri meyakinkannya dengan Ucapan : “ Saya Bersaksi Demi Allah 3X Ini Bohong Tntang apa Yg dituduhkan Trhadap Saya 4X Dan Kali Yg Kelima Semoga Saya Dimarahi Allah Andai Dia Benar
Semoga kita semua, anda dan saya, dihindarkan dari fitnah dan tuduhan yang tak berdasar.
Yang pertama harus disadari adalah, menuduh selingkuh atau berzina adalah termasuk dalam dosa-dosa besar yang membinasakan , terlebih jika tuduhan itu kepada wanita sholihah.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ الهِl وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِالهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“ ‘Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.’ Para sahabatpun bertanya: ‘Apakah tujuh hal itu wahai Rosululloh?’
Beliau menjawab : ‘Menyekutukan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah’.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Dalam kajian fiqh ini disebut li’an atau saling melaknat antara yang menuduh dan yang tertuduh.
Lihat? Dari segi pengertiannya saja sudah mengerikan, saling melaknat, wal’iyyadzubillah, semoga kita semua terhindar dari hal tersebut.
Bagaimana supaya suami percaya persaksian kita bahwa itu tidak benar? Sebelumnya mari kita pahami runtutannya dengan benar.
Tuduhan itu akan dianggap, apabila suami bisa _mendatangkan 4 orang saksi (semuanya laki-laki)_ yang melihat perbuatan tersebut, jika tidak bisa, maka status sang suami tadi akan menjadi pelaku dosa besar, yakni Qoodzif alias penuduh zina sebagaimana disebutkan pada hadits di atas.
Alloh menerangkan dalam surat An-Nur,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya). Maka Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nur 4-5)

Bagaimana jika tidak memiliki saksi dan tidak mau didera?
Maka naik ke tahapan berikutnya, yaitu bersaksi 4x disertai sumpah atas nama Alloh bahwa dirinya benar dengan tuduhannya, dan ditutup dengan ucapan ke-5 berupa li’an atau melaknat dirinya jika ia berdusta.
Demikian juga pihak istri, bersaksi 4x dengan disertai sumpah bahwa suaminyalah yang berdusta, dan ucapan atau sumpah yang ke-5 berupa laknat yang siap ia terima jika suaminya orang yang benar tuduhannya.
Landasan hukum ini adalah firman Alloh Jalla wa ‘Alaa dalam kelanjutan ayat di atas:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina, padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Alloh, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima: bahwa la’nat Alloh atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Alloh, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima: bahwa laknat Alloh atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS An-Nur 6-9)

Ini adalah runtutan dari kejadian menuduh berzina, dan apa yang harus dilakukan dari kedua belah pihak.
Bagaimana caranya agar suami percaya pada istri bahwa tuduhannya tidak benar?
» Jika suami tidak berhasil menghadirkan saksi dan tidak mau bersumpah, ya jangan khawatir dengan tuduhan itu, justru nasihatilah suami agar bertaubat taubatan nasuha.
Mungkin masalahnya adalah ranah intern keluarga, maka silahkan dimusyawarahkan baik-baik. Tapi jika suami bisa menghadirkan 4 orang saksi, atau mau bersumpah 4 kali atas tuduhannya, dan sumpah akan menanggung resiko laknat dari Alloh, maka balaslah dengan cara yang sama sebagaimana dijelaskan diatas.
Namun semoga masalah yang ada tidak sepelik yang ditanyakan dan yang saya bayangkan, sebab konsekuensi dari qodzaf (menuduh berzina) dan li’an bukanlah perkara yang remeh, _tidak bolehnya lagi berkumpul suami antara istri_ tersebut sebagaimana hadits Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لاَ عَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengadakan mula’anah atau li’an antara seseorang dengan istrinya. Lalu lelaki tersebut mengingkari anaknya tersebut dan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memisahkan keduanya (lelaki dan istrinya) dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya. [HR Bukhori 4903]

Tidak hanya itu, selain sang anak tidak bisa bernasab kepada ayahnya (jika itu adalah anak yang dituduhkan suami hasil zina istrinya), konsekuensi lainnya yang dijelaskan dalam Syarhul Mumti’ adalah _perpisahan selamanya_ , alias pasangan suami istri tersebut tidak boleh berkumpul lagi baik dengan ruju’ atau pernikahan baru. (Syarhu al-Mumti’ 13/304).
Lihat betapa dosa ini tidaklah membuahkan sesuatu kecuali petaka.
Semoga kita senantiasa dijaga oleh Alloh dalam setiap langkah, agar terhindar dari fitnah dan tidak dijauhkan dari berkah.
Wallohu A’lam