Saturday, February 10, 2018

IDAH PEREMPUAN

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


“فصل”
 والمعتدة على ضربين متوفى عنها وغير متوفى عنها فالمتوفى عنها إن كانت حاملا فعدتها بوضع الحمل وإن كانت حائلا فعدتها أربعة أشهر وعشر وغير المتوفى عنها إن كانت حاملا فعدتها بوضع الحمل وإن كانت حائلا وهي من ذوات الحيض فعدتها ثلاثة قروء وهي الأطهار وإن كانت صغيرة أو آيسة فعدتها ثلاثة أشهر والمطلقة قبل الدخول بها لا عدة عليها وعدة الأمة بالحمل كعدة الحرة وبالإقراء أن تعتد بقرأين وبالشهور عن الوفاة أن تعتد بشهرين وخمس ليال وعن الطلاق أن تعتد بشهر ونصف فإن اعتدت بشهرين كان أولى.
Fasl
Perempuan iddah itu ada dua macam: ditinggal mati dan tidak ditinggal mati.
Iddah akibat ditinggal mati maka apabila hamil iddahnya adalah melahirkan. Dal bila tidak hamil maka iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Iddah akibat cerai bukan ditinggal mati apabila hami mak iddahnya melahirkan, dan jika tidak hamil dan masih subur ( haid ) maka iddahnya tiga kali suci.
Iddah bagi perempuan yang dicerai yang msih kecil atau perempuan yang sudah luas ( tidak haid lagi ) maka iddahnya tiga bulan.
Perempuan yang dicerai sebelum dikumpuli tidak punya iddah.
Iddahnya amat yang hamil seperti iddahnya perempuan yang merdeka, dan yang iddahnya perempuan budak yang dengan ukuran suci adal dua kali suci. Budak perempuan yang ditinggal mati dan tidak hamil maka iddahnya dua bulan lima malam. Iddah budak perempuan yang dicerai bukan ditinggal mati adalah satu bulan lima belas hari, bila iddah dengan dua bulan itu lebih utama.

1.       Pengertian Iddah:
Iddah menurut bahasa yaitu: Isim dari kata masdar adda yauddu addan iddatan di ambil juga dari kata bilangan atau hitungan karena mencakup jumlah masa bersih/masa haid dan bulan.
Sedangkan menurut syar’i: Sebuah nama yang di pakai untuk menentukan masa tertentu di mana wanita menunggu, jadi masa menunggu, ini semua karena ibadah kepada Allah  Ta’ala.
Kaum muslimin Rohimakumullah.. Ini bukti bahwa umat ini berislamnya banyak yang tidak terikat dengan Allah  Subhanahu Wa Ta’ala, berislamnya dengan kebiasaan, contoh “Kita shalatnya lebih baik di rumah katanya, padahal kita  ingin dapat 27 derajat di masjid” jadi aturan Allah  itu dibuat susah sama dia, jadi seakan-akan apa? Mereka menganggap Allah tidak bagus membuat aturan, mereka mengatakan “kenapa laki-laki shalat fardhunya di masjid  dan mendapat 27 derajat. kenapa kami di rumah?”  “Ya karena Rasulullah mengatakan shalat  yang terbaik bagimu di rumah, kalau beliau mengatakan yang terbaik, maka lebih dari 27 dong.”
Jadi apapun ketentuan Allah  Ta’ala kepada manusia, apakah sama atau tidak sama  dengan perempuan, maka  hal itu tidak ada masalah, jangan sampai ribut-ribut .  Orang-orang yang menghasung kesetaraan gender itu mengatakan  ”mana keadilanya ketika wanita dikasih haid tidak boleh ke masjid, itukan diskriminatif”. Kalau dia sadar dia makhluk Allah , ciptaan Allah,  apa kata Allah, maka  ikuti aja
Ini lah sebenarnya hakikat ati’uAllah  wa ati’urrasul. Ketaatan ini lah yang belum terbangun dalam masyarakat kita, sehingga banyak protes, kenapa? Berati ma’rifatullahnya yang kurang, ngajinya salah, kalau orang bangun rumah kan harus mulai dari pondasi dan tiangnya, tiba-tiba bangun atap bangun dinding bingung melayang-layang  di atas, ketika tanpa diawali dengan pondasi dan tiang past sebentar lagi roboh.
Jadi ada 3 alasanya pertama: kita memang ibadah kepada Allah  Subhanahu Wa Ta’ala, kalau Allah  kasih iddah bagi yang bercerai, maka ikuti aj, karena hal itu ibadah namanya. Yang kedua: sebagai  kesempatan atau pelajaran bagi laki-laki, agar jangan terburu-buru bercerai, kemudian: menguatkan atau membuktikan bukti kuat bahwa rahimnya kosong, tidak mengandung anak si suami. Iddah sebagai akibat talak atau wafat, jadi tidak terjadi iddah kecuali kalau terjadi talak atau wafat.
2.       Dalil Disyariatkanya Iddah 
Dari mana kita tahu dalilnya iddah?, Dari al-quran dari sunnah dari ijma’ para ulama, arti ijma’ di sini maksunya tidak ada ulama yang berbeda pendapat. Kalau di sebut ijma’ artinya apa? Tidak ada ulama perbeda pendapat, tapi kalau soal wali ada selisih pendapat karena memahami kata itu. Iddah itu di tentukan oleh suci atau haidnya itu, ulama berselisih pendapat, begitu juga dengan kata quru’ mengandung dua pendapat yaitu haid atau suci, akan tetapi iddah itu sendiri adalah ijma’ para ulama, dari Al-quran bisa kita baca ayat :

{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ } [البقرة: 228]

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga quru’.” (al-baqoroh : 228)

Masa menunggu ini yang di namakan dengan masa iddah, Allah  juga berfirman dalam surat at-Talaq:

 { وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا} [الطلاق: 4]
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.  dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (at-Thalaq : 4)
 
Makanya ulama menkiaskan kasus ini dengan orang yang hamil tanpa nikah, tidak boleh menikah sebelum melahirkan, karena yang dikandungnya itu bukan anak dia dan nasabnya putus, anaknya nggak masalah tapi nasabnya putus, hal  ini nanti bisa kacau balau yang bener anak siapa ini?
Kemudian istri yang di tinggal mati suaminya maka ia menunggu selama 4 bulan sepuluh hari, sedangkan dalil dari sunnah Hadits dari Miswar bin Makhromah:

عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ.

“Bahwasanya  Subai’ah Bin Aslamiyah dia melahirkan setelah wafat suaminya beberapa malam setelah itu datang kepada Nabi Salallahu Alaihi Wa Sallam meminta izin kepada Nabi untuk menikah kemudian Nabi mengizinkan,”

Pokoknya kalau orang yang  hamil dicerai atau ditinggal suaminya mati, maka tetap menunggu sampai melahirkan.

3.       Hikmah Di Syariatakanya Iddah :
  1. Agar ada pembuktian lepasnya rahim wanita itu dari hamil (maksudnya dari janin yang ada di dalam rahimnya agar tidak konvesius keturunanya) agar tidak kacau balau keturunan.
  2. Agar memberi kesempatan untuk suami yang mencerai itu agar dia kembali atau menyesal, jika talaknya talak roj’i (talak yang masih bisa ruju’ kembali yaitu talak satu dan dua) tapi kalu sudah talak yang ketiga jangan kasih kesempatan mikir-mikir lagi sudah selesai perkara.
  3. Menjaga hak hamil ketika dia berpisah dari kehamilanya.
Macam-Macam Iddah
Macam-macam iddah terbagi menjadi dua yaitu iddah wafat dan iddah bercerai. 
1. Iddah wafat: yaitu apa bila meninggal suaminya maka hal ini tidak terlepas dari dua kemungkinan bisa jadi ia hamil dan yang kedua dia tidak hamil, kalau wanita tersebut hamil maka masa iddahnya berakhir dengan melahirkan itu sendiri walaupun hanya semenit atau berepa jam setelah wafat, jadi patokannya adalah melahirkan sebagai mana firman Allah :

{وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4]

Wanita-wanita yang hamil yang ditinggalkan suami-suaminya meninggal batas iddahnya adalah dia melahirkan kandungannya,

dan dalil dari sunnah yaitu hadits di atas tadi, wanita yang mengadu kepada Nabi dia ditinggal suaminya mati dan kemudian dia melahirkan kemudian dia mengadu kepada Nabi untuk menikah kemudian Nabi mengijinkan maka kemudian dia menikah.
Kemudian kemungkinan yang kedua apabila wanita itu tidak hamil maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari, ini sama dengan wanita yang ditalak apakah ia sampai digauli ataupun belum sama saja iddahnya empat bulan sepuluh hari, karena keumuman firman Allah  Ta’ala ini menurut pendapat imam Ahmad kalau pendapat imam Syafi’i maka ada bedanya. Allah  berfirman :

{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا } [البقرة: 234]

“Dan orang-orang yang di wafatkan dari kamu dan dia meninggalkan istri-istri maka istri itu menunggu untuk diri mereka empat bulan sepuluh hari.”  (al-Baqarah : 234)

Jelaskan tidak usah ditafsirkan lagi empat bulan sepuluh hari, jadi apakah dia dukhul ataukah belum, tidak masalah kemudian setelah habis masa itu tidak masalah kalau kalian hendak melaksanakan yang ma’ruf, apa maksudnya ma’ruf? Yaitu menikah lagi, jadi menikah itu ma’ruf, makanya al amru bil ma’ruf perintahkan menikah itu, makanya Allah  berfirman: “dan nikahkanlah yang bujangan itu”, ini perintah Allah  sunnah Rosulullah. Di dalam ayat di atas tidak membeda bedakan yang sudah dukhul ataupun yang belum jadi imam Ahmad mengambil pendapat ini.
2. Iddah firok (iddah karena cerai).
Yaitu iddah yang terjadi di sebabkan perceraian, perceraian itu bisa karena faskh, tolak, ataupun khulu’ setelah suami istri bercampur hal ini tidak lepas dari 3 kemungkinan pertama: perampuan itu hamil dan yang kedua perempuan tersebut tidak hamil dan yang ketiga dia belum haid karena umurnya kecil atau karena sudah tidak haid lagi,
  1. Kalau dia hamil iddahnya berahir dengan kelahiran hamilnya.
  2. Kalau dia tidak hamil yang masih haid maka iddahnya 3x suci setelah bercerai itu, jadi cerai itu harus dalam keadaan suci, maka bagi siapa yang hendak cerai maka hendaknya dia melihat kondisi istri kalau kondisi istri ii belum haid maka jangan di cerai dulu kalau kita dah campuri tunggu dulu ia haid kemudian besih setelah haid baru dia boleh cerai, jadi jangan asal ngamuk-ngamuk kemudian cerai… padahal nikah tidak semudah itu kan? Jadi cerai itu sah kalau dalam kondisi suci dan belum di setubuhi lagi, ini bagai wanita yang haid, jadi kit hitung suci pertama waktu di cerai suci kemudian haid kemudian suci kedua kemudian haid kemudia suci ketiga selesai masa ruju’ dan habis masa iddah. Luar biasa toleransi Allah  pada kita kita aja yang kurang mau toleransi pada Allah , dalilnya adalah firman Allah :
{ وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } [البقرة: 228]
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah  dalam rahimnya. jika mereka beriman kepada Allah  dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah  Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Baqarah : 228)

(1)Quru’ dapat diartikan suci atau haidh.
(2)Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa’ ayat 34).
Kalau hamil maka dia harus mengakui kalau dia hamil, karena iddahnya akan berbeda, ternyata hamil baru sebulan… delapan bulan lagi nunggu dia ternyata punya pilihan juga maka dia harus sabar menunggu.
Kalau dilihat sudah tidak haid karena kecil umurnya atau karena ia sudah tua maka sehingga tidak haid lagi maka maka iddahnya cukup tiga bulan iddahnya, singkatnya  yang haid empan bulan sepuluh hari, dan yang tidak maka tiga bulan saja
Hukum Talak Sebelum Dukhul (Berhubungan)
Kalau suami menceraikan istrinya karena faskh, atau karena talak sebelum dia dukhul maka tidak ada iddahnya karena ada firman Allah :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا } [الأحزاب: 49]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah  dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (al-ahzab : 49)

(3)Yang dimaksud dengan mut’ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
Ayat dia atas tidak ada bedanya antara istri-istri kita mukmin ataupun dari ahli kitab, bisa jadi suatu masa kita menyerang amerika dan kemudia dapat istri orang-orang amerika atau orang eropa dan dianya masih kitabiyah siapa taukan? (para jamaah tertawa) kita kan bicara hukum jadi nggak bisa di sembunyi-sembunyikan bisa saja kejadian) dan hukum di atas adalah kesepakatan ahli ilmi di sebutkan mukminat di sini tidak ada kitabiyahnya karena mayoritasnya istri orang mukmin adalh orang Islam.

TALAK RAJA'I

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


“فصل”
 ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة.

Wajib bagi perempuan yang ditalak Raja i tempat tinggal dan nafkah. Wajib bagi perempuan yang ditalak bain tempat tinggal tidak ada nafkah kecuali dalam kondisi hamil. Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak berhias dan memakai harum haruman dan harus tetap didalam rumah kecuali ada keperluan

Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak1.
Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra’ (perpisahan besar)2 yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.
Tata Cara Jatuhnya Talak Ba’in (Talak Tiga)
Ibnu Taimiyah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—, “Caranya, ia menalaknya, kemudian merujuknya dalam masa ‘iddah atau menikahinya seusai masa ‘iddah. Lantas ia menalaknya lagi, kemudian merujuknya atau menikahinya. Lantas ia menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya. Inilah talak yang menjadikan istrinya haram atasnya sampai menikah dengan suami lain dan menggaulinya menurut kesepakatan ulama.”
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menukil kesepakatan ulama bahwa bila ia telah menalak istrinya satu atau dua kali kemudian ia menikahinya kembali setelah dinikahi lelaki lain yang tidak menggaulinya, kesempatannya untuk menalak istrinya itu tetap mengikuti hitungan talak sebelumnya. Artinya, kesempatannya tersisa dua kali talak bila ia telah menalaknya satu kali dan tersisa satu kali talak bila ia telah menalaknya dua kali.
Adapun jika ia menikahinya setelah dinikahi lelaki lain yang menggaulinya, di sinilah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih, hitungan talak yang telah jatuh sebelumnya tidak gugur dan kesempatan untuk menalaknya apa yang tersisa dari talak sebelumnya. Ini mazhab Ahmad, asy-Syafi’i, dan Malik, yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin.
Al-Imam Ahmad menegaskan, “Ini adalah pendapat sahabat besar yang terkemuka.”
Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin al-Khaththab z. Ia berkata:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيْقَةً أَوْ تَطْلِيْقَتَيْنِ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوْتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا، ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهَا عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلاَقِهَا

“Siapa pun wanita yang ditalak suaminya satu atau dua kali, kemudian suaminya membiarkannya sampai dinikahi suami lain, lantas (suami yang baru tersebut) meninggal atau menalaknya, kemudian suami pertamanya menikahinya kembali, wanita itu pun di sisi suaminya tersebut di atas kesempatan talak yang tersisa sebelumnya.” (Riwayat ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang sahih)3

Abdurrazzaq juga meriwayatkan atsar yang semisal dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’b, dan ‘Imran bin Hushain g pada bab ini.
Menurut Ibnul Qayyim, alasannya adalah bahwa jima’ suami kedua dengan wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan talak tiga dari suami pertama—yang berfungsi membuat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama. Juga, jima’ suami kedua bukan merupakan syarat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama, andai ia menikahinya lagi setelah diceraikan oleh suami yang kedua. Dengan demikian, terjadinya jima’ antara suami kedua dengan wanita tersebut atau tidak adalah sama saja, tidak ada pengaruh bagi suami pertama. Atas dasar itu, suami pertama tetap memberlakukan talak satu dan duanya, serta tidak memulai dengan penghitungan baru.
Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula dalam asy-Syarh al-Mumti’ bahwa yang tampak dari firman Allah l:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (al-Baqarah: 229)
dan ayat berikutnya:
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Sama saja apakah wanita itu telah sempat menikah dengan suami lain (yang menggaulinya)—antara talak kedua dan talak ketiga—atau tidak.
Telah datang hadits marfu’ (sabda Nabi n) yang semakna dengan ini, tetapi hadits itu sangat lemah (dha’if jiddan) dan didha’ifkan oleh Ibnul Qayyim.4
Talak Tiga Tidak Bisa Jatuh Sekaligus
As-Sa’di berkata dalam al-Mukhtarat al-Jaliyyah, “Asy-Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah merajihkan bahwa talak dengan lafadz apa pun jatuhnya hanya satu talak, walaupun diperjelas dengan lafadz talak tiga, talak ba’in, talak battah (selamanya), ataupun yang lainnya. Demikian pula, talak yang kedua tidak akan jatuh melainkan setelah terjadi rujuk yang benar. Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini dengan tinjauan dari banyak sisi. Siapa pun yang melihat keterangannya, tidak mungkin (ada alasan) baginya untuk menyelisihinya.”
Jadi, tidak ada sama sekali talak tiga ataupun talak dua selain yang dijatuhkan secara bertahap, yang diselingi dengan terjadinya rujuk atau pernikahan baru.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, al-Albani, al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz), Ibnu ‘Utsaimin, dan guru besar kami al-Wadi’i.
Di antara dalil-dalilnya adalah:
1. Allah l tidak mensyariatkan dijatuhkannya talak tiga sekaligus tanpa melalui tahapan, karena Allah l berfirman:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah: 229)
Tidak ada makna lain dari ayat ini yang dipahami oleh bangsa Arab selain bahwa dua talak tersebut jatuhnya secara bertahap. Jika dia berkata,
– “Aku menalakmu dua kali atau tiga kali.”
– “Aku menalakmu, aku menalakmu, aku menalakmu”
atau semisalnya, tidaklah ia dianggap menalaknya lebih dari satu kali.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas c, ia berkata:

كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ 
وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ؟ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.

“Dahulu pada zaman Rasulullah n, kekhilafahan Abu Bakr z, dan dua tahun pertama dari kekhilafahan ‘Umar z, talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu talak. Lantas ‘Umar menyampaikan, ‘Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mereka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sebagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu?’ ‘Umar z pun memberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim)

Asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar berkata, “Kesimpulannya, di sini ada satu hujjah yang melibas habis seluruh hujjah yang dikemukakan mengenai jatuhnya talak tiga sekaligus, dan satu dalil yang tidak dapat ditandingi sedikit pun oleh dalil-dalil yang dikemukakan itu, yaitu hadits Ibnu ‘Abbas c dalam Shahih Muslim dan lainnya. Jika seperti ini talak yang berlaku pada zaman Nabi n dan diamalkan oleh para sahabat g setelahnya lebih dari empat tahun, hujjah apa lagi yang dapat menolak hujjah ini dan dalil apa lagi yang dapat tegak menentangnya?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—menerangkan alasan Umar z dan selainnya dari kalangan imam-imam mujtahid yang mengharuskan jatuhnya talak tiga bagi orang yang menjatuhkannya sekaligus, bahwa hal itu adalah ijtihad ‘Umar z tatkala menyaksikan kaum muslimin sering melakukan hal yang sesungguhnya diharamkan oleh Allah l itu. Mereka tidak akan berhenti melainkan dengan suatu hukuman, yang menurut ‘Umar z, yaitu memberlakukannya bagi mereka agar mereka tidak melakukannya. Boleh jadi, hal itu sebagai jenis ta’zir (hukuman agar jera darinya) yang dilakukan saat dibutuhkan. Boleh jadi pula, ‘Umar menganggap bahwa syariat talak tiga sekaligus dihitung satu, memiliki suatu persyaratan yang telah sirna (karena kondisi kaum muslimin saat itu, pen.).
Ibnu ‘Abbas c sendiri pada mulanya berfatwa jatuhnya hal itu sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun di kemudian hari, ia meralat fatwa tersebut dan berfatwa bahwa hal itu tidak jatuh sebagai talak tiga, sebagaimana yang diriwayatkan pula oleh Abu Dawud.5
Menalak Istri Sebelum Digauli Adalah Talak Ba’in
Menalak istri sebelum digauli adalah talak ba’in, meskipun sudah berkhalwat (berdua-duaan) dan terjadi apa yang terjadi (selain senggama).
Hukum perceraiannya adalah bainunah sughra’ (perpisahan kecil). Artinya, tidak halal baginya untuk merujuknya melainkan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk hanya ada pada masa ‘iddah, sedangkan ini tidak ada masa ‘iddahnya.
Dalilnya adalah firman Allah l:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak wajib atas mereka ‘iddah (penantian) bagimu yang kalian minta menyempurnakannya.” (al-Ahzab: 49)6
Talak ini dihitung baginya. Artinya, jika ia menikahinya lalu kembali talak, tersisa baginya kesempatan talak satu kali lagi. Wallahu a’lam.