Thursday, February 8, 2018

HUKUM MELAMAR

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Lamaran


ثُمَّ شَرَعَ الْمُصَنِّفُ فِيْ بَيَانِ الْخِطْبَةِ بِكَسْرِ الْخَاءِ
Kemudian mushannif beranjak menjelaskan permasalahan khitbah (melamar). Lafadz “al khitbah” dengan terbaca kasrah huruf kha’nya. 

وَهِيَ الْتِمَاسُ الْخَاطِبِ مِنَ الْمَخْطُوْبَةِ النِّكَاحَ

Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki yang melamar seorang wanita untuk menikah.

فَقَالَ (وَلَا يَجُوْزُ أَنْ يُصَرِّحَ بِخِطْبَةِ مُعْتَدَّةٍ) عَنْ وَفَاةٍ أَوْ طَلَاقٍ بَائِنٍ أَوْ رَجْعِيٍّ

Mushannif berkata, “tidak diperkenankan melamar wanita yang sedang menjalankan iddah wafat, talak ba’in dan talak roj’i, dengan bahasa sharih (terang-terangan).


وَالتَّصْرِيْحُ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِيْ النِّكَاحِ كَقَوْلِهْ لِلْمُعْتَدَّةِ "اُرِيْدَ نِكَاحُكَ"

Sharih adalah bahasa yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk meminang, seperti ucapan seorang laki-laki pada wanita yang menjalankan iddah, “aku ingin menikahi kamu.”


(وَيَجُوْزُ) إِنْ لَمْ تَكُنِ الْمُعْتَدَّةُ عَنْ طَلَاقٍ رَجْعِيٍّ (أَنْ يُعَرِّضَ لَهَا) بِالْخِطْبَةِ (وَيَنْكِحَهَا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا)

Jika seorang wanita yang sedang iddah namun bukan iddah talak raj’i, maka diperkenankan melamarnya dengan ta’ridl (bahasa sindiran), dan menikahinya setelah iddahnya selesai.


وَالتَّعْرِيْضُ مَا لَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِيْ النِّكَاحِ بَلْ يَحْتَمِلُهَا كَقَوْلِ الْخَاطِبِ لِلْمَرْأَةِ "رُبَّ رَاغِبٍ فِيْكَ"
Ta’ridl adalah ungkapan yang tidak secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikahinya akan tetapi hanya ihtimal (mirip-mirip) saja, seperti ungkapan seorang lelaki yang ingin melamar pada seorang wanita, “banyak sekali laki-laki yang menyukaimu.”


.
أَمَّا الْمَرْأَةُ الْخَلِيَّةُ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ وَعَنْ خِطْبَةٍ سَابِقَةٍ فَيَجُوْزُ خِطْبَتُهَا تَعْرِيْضًا وَتَصْرِيْحًا

Sedangkan wanita yang terbebas dari hal-hal yang mencegah untuk menikah dan sebelumnya tidak ada yang melamar, maka diperkenankan melamarnya dengan bahasa sindiran dan bahasa terang-terangan

Pembagian Wanita
.
(وَالنِّسَاءُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارٍ)

Wanita terbagi menjadi dua, wanita-wanita janda dan perawan


وَالثَّيْبُ مَنْ زَالَتْ بِكَارَتُهَا بِوَطْءٍ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَالْبِكْرُ عَكْسُهَا

Wanita janda adalah wanita yang keperawanannya telah hilang sebab wathi’ yang halal atau haram. Sedangkan wanita perawan adalah sebaliknya.


(فَالْبِكْرُ يَجُوْزُ لِلْأَبِّ وَالْجَدِّ) عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِّ أَصْلًا أَوْ عَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ (إِجْبَارُهَا) أَيِ الْبِكْرِ (عَلَى النِّكَاحِ) إِنْ وُجِدَتْ شُرُوْطُ الْإِجْبَارِ

Bagi seorang ayah dan kakek -ketika sama sekali tidak ada ayah atau ayahnya tidak bisa menjadi wali- diperkenankan meng-ijbar (memaksa) anak perawannya untuk menikah, jika memang memenuhi syarat-syarat ijbar.


بِكَوْنِ الزَّوْجَةِ غَيْرَ مَوْطُوْأَةٍ بِقُبُلٍ وَأَنْ تُزَوَّجَ بِكُفْءٍ بِمَهْرِ مِثْلِهَا مِنْ نَقْدِ الْبَلَدِ

Yaitu calon mempelai wanita belum pernah diwathi’ vaginanya, dan dinikahkan dengan lelaki sepadan dengan mas kawin standar wanita tersebut yang diambilkan dari mata uang daerah setempat
 

(وَالثَّيِّبُ لَا يَجُوْزُ) لِوَلِيِّهَا (تَزْوِيْجُهَا إِلَّا بَعْدَ بُلُوْغِهَا وَإِذْنِهَا) نُطْقًا لَا سُكُوْتًا.

Sedangkan wanita janda tidak diperkenankan bagi walinya menikahkan kecuali setelah wanita tersebut baligh dan memberi izin dengan ucapan tidak dengan diam saja

 
Landasan syariat Khitbah (tunangan)
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…”(Al-Baqarah: 235).
Seluruh kitab dan kamus bahasa Arab membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj"   (menikah). Demian juga adat/kebiasaan membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang telah menikah; dan syari'at pun membedakan  secara jelas antara  kedua istilah  tersebut. 
Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan  untuk  menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi jika ingin melakukan istikharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
Khitbah, meski dilakukan berbagai upacara, hal itu  tak  lebih  hanya  kebiasaan yang tujuannya hanya untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits : 

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.
Dari hadits diatas mayoritas ulama' menyimpulkan bahwa hukum dari tunangan adalah mubah
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkaramustahab (disukai)
Hal ini dengan alasan bahwa akad nikah adalah perjanjian luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain, sehingga disunahkan didahului khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.   
Kadar yang boleh dilihat dari wanita yang dipinang
Mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari anggota tubuh wanita yang dipinang hanyalah wajah dan kedua telapak tangan dalilnya adalah : 
وَلأ يُبْدِ يْنَ زِيْنَتَهُنَّ أِلأَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinnya. (QS.  An-Nur : 31)
 Sedangkan sebagian ulama Hanabilah membolehkan melihat bagian tubuh wanita yang dipinang sebatas yang tampak disaat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sebagainya.  Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.  Dalilnya adalah riwayat  dimana Nabi memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.  Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.  Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama-sama tampak seperti halnya wajah
           
Sedangkan Hanafiyyah membolehkan laki-laki yang meminang untuk melihat wajah, telapak tangan dan telapak kaki

HUKUM AKAD NIKAH WALI DAN SAKSI

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


( فصل ) 
ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل 

Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Kehadiran Seorang Wali Dan Kehadiran Dua Saksi Yang Adil


ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح
الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد 


Seorang Wali dan Dua Saksi Membutuhkan enam Syara. 

1. Islam   
2. Balig   
3. Berakal   
4. Merdeka 
5. Laki Laki 
6. Adil 
Kecuali Pernikahan Seorang Amat Dimmi, Maka Tidak Membutuhkan Islamnya Seorang wali dan nikahnya Seorang Amat tidak Membutuhkan Adilnya Tuan. 

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم 
العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم


Wali yang utam adalah:  
1. Ayah.   
2. Nenek ( Bapaknya ayah )   
3. Saudara laki laki seayah seibu   
4. Saudara laki laki se ibu saja   
5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu   
6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja   
7. Paman ( saudara ayah ) 
8. Anak paman ( saudara ayah )  Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka 
9. tuan yang memerdekannya.  Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli awaris asobahnya nomor 9 

10. Hakim.


(فَصْلٌ) 
 فِيْمَا لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ إِلَّا بِهِ 
(Fasal) 
menjelaskan hal-hal yang mana akad nikah tidak bisa sah kecuali dengan hal-hal tersebut.

(وَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ) عَدْلٍ

Akad nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang adil.
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ بِوَلِيٍّ ذَكَرٍ

 Dalam sebagian redaksi dengan bahasa, “dengan seorang wali laki-laki.”

وَهُوَ احْتِرَازٌ عَنِ الْأُنْثَى فَإِنَّهَا لَا تُزَوِّجُ نَفْسَهَا وَلَا غَيْرَهَا

Hal ini mengecualikan seorang wanita. Karena sesungguhnya seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau orang lain

(وَ) لَايَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ أَيْضًا إِلَّا بِحُضُوْرِ (شَاهِدَيْ عَدْلٍ)


Akad nikah juga tidak bisa sah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.

Syarat Wali dan Saksi


وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَ كُلٍّ مِنَ الْوَلِيِّ وَشَاهِدَيْنِ فِيْ قَوْلِهِ:
Mushannif menjelaskan syarat masing-masing dari wali dan dua saksi di dalam perkataan beliau,


(وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَشَاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ)
Seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan enam syarat :

الْأَوَّلُ (الْإِسْلَامُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ كَافِرًا إِلَّا فِيْمَا يَسْتَثْنِيْهِ الْمُصَنِّفُ بَعْدُ
Yang pertama adalah islam. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang kafir, kecuali permasalahan yang dikecualikan oleh mushannif setelah ini.

(وَ) الثَّانِيْ (الْبُلُوْغُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ صَغِيْرًا
Yang kedua adalah baligh. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh anak kecil.

(وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ مَجْنُوْنًا سَوَاءٌ أَطْبَقَ جُنُوْنُهُ أَوْ تَقَطَّعَ

Yang ketiga adalah berakal. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang gila, baik gilanya terus menerus atau terputus-putus.

(وَ) الرَّابِعُ (الْحُرِّيَةُ) فَلَا يَكُوْنُ الْوَلِيُّ عَبْدًا فِيْ إِيْجَابِ النِّكَاحِ
Yang ke empat adalah merdeka. Sehingga seorang wali tidak boleh berupa budak di dalam ijab (serah) nikah.


وَيَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ قَابِلًا فِيْ النِّكَاحِ
Seorang budak diperkenankan menjadi orang yang qabul (terima) di dalam akad nikah.


(وَ) الْخَامِسُ (الذُّكُوْرَةُ) فَلَا تَكُوْنَ الْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى وَلِيَّيْنِ.
Yang ke lima adalah laki-laki. Sehingga seorang wanita dan khuntsa tidak bisa menjadi wali nikah.


(وَ) السَّادِسُ (الْعَدَالَةُ) فَلَا يَكُوْنُ الْوَلِيُّ فَاسِقًا

Yang ke enam adalah adil. Sehingga seorang wali tidak boleh fasiq.


وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ مِنْ ذَلِكَ مَا تَضَمَّنَهُ قَوْلُهُ
Dari keterangan di atas, mushannif mengecualikan permasalahan yang tercakup di dalam ungkapan beliau


(إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ

Hanya saja, sesungguhnya pernikahan wanita kafir dzimmi tidak mengharuskan walinya beragama islam


وَلَا(يَفْتَقِرُ (نِكَاحُ الْأَمَّةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ) فَيَجُوْزُ كَوْنُهُ فَاسِقًا

Pernikahan seorang budak wanita tidak mengharuskan majikkannya adil, sehingga hukumnya sah walaupun majikan yang menikahkannya adalah orang fasiq.

وَجَمِيْعُ مَا سَبَقَ فِيْ الْوَلِيِّ يُعْتَبَرُ فِيْ شَاهِدَيِ النِّكَاحِ

Semua syarat yang telah disebutkan di dalam wali juga disyaratkan di dalam dua saksi nikah.


وَأَمَّا الْعَمَى فَلَا يَقْدَحُ فِيْ الْوِلَايَةِ فِيْ الْأَصَحِّ
Adapun buta tidak sampai mencacatkan hak menjadi wali menurut pendapat al ashah.

Urutan Wali Nikah


(وَأَوْلَى الْوُلَّاةِ) أَيْ أَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ بِالتَّزْوِيْجِ (الْأَبُّ ثُمَّ الْجَدُّ أَبُوْ الْأَبِّ) ثُمَّ أَبُوْهُ وَهَكَذَا

Wali-wali yang paling berhak menikahkan adalah ayah, lalu kakek yang menjadi ayahnya ayah, kemudian ayahnya kakek dan seterusnya.


وَيُقَدَّمُ الْأَقْرَبُ مِنَ الْأَجْدَادِ عَلَى الْأَبْعَدِ

Kakek yang lebih dekat dengan wanita yang hendak dinikahkan harus didahulukan daripada kakek yang lebih jauh.


(ثُمَّ الْأَخُّ لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ) وَلَوْ عَبَّرَ بِالشَّقِيْقِ لَكَانَ أَخْصَرَ

Kemudian saudara lelaki seayah seibu (kandung). Seandainya mushannif mengungkapkan, “asy syaqiq (kandung)”, niscaya lebih ringkas.


(ثُمَّ الْأَخُّ لِلْأَبِّ ثُمَّ ابْنُ الْأَخِّ لِلْأَبِّ وَالْأُمِّ) وَإِنْ سَفُلَ

Kemudian saudara lelaki seayah. Lalu anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu walaupun hingga ke bawah.


(ثُمَّ ابْنُ الْأَخِّ لِلْأَبِّ) وَإِنْ سَفُلَ 

Kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah walaupun hingga ke bawah.


(ثُمَّ الْعَمُّ) الشَّقِيْقُ ثُمَّ الْعَمُّ لِلْأَبِّ

Kemudian paman dari jalur ayah yang seayah seibu (dengan ayah). Lalu paman dari jalur ayah yang seayah (dengan ayah).

.
(ثُمَّ ابْنُهُ) أَيِ ابْنُ كُلٍّ مِنْهُمَا وَإِنْ سَفُلَ (عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ) 


Kemudian anak laki-lakinya, maksudnya anak laki-laki masing-masing dari keduanya walaupun hingga ke bawah sesuai dengan urutan di atas


فَيُقَدَّمُ ابْنُ الْعَمِّ الشَّقِيْقِ عَلَى ابْنِ الْعَمِّ لِلْأَبِّ .

Sehingga anak laki-laki paman yang seayah seibu lebih didahulukan dari pada anak laki-laki paman yang seayah.
(فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ) مِنَ النَّسَبِ (فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ) الذَّكَرُ


Jika ahli ashabah dari jalur nasab sudah tidak ada, maka yang berhak menikahkan adalah majikan laki-laki yang telah memerdekakannya.


(ثُمَّ عَصَبَاتُهُ) عَلَى تَرْتِيْبِ الْإِرْثِ

Kemudian ahli ashabah majikan tersebut sesuai dengan urutan di dalam masalah warisan.


أَمَّا الْمَوْلَاةُ الْمُعْتِقَةُ إِذَا كَانَتْ حَيَّةً فَيُزَوِّجُ عَتِيْقَتَهَا مَنْ يُزَوِّجُ الْمُعْتِقَةَ بِالتَّرْتِيْبِ السَّابِقِ فِيْ أَوْلِيَاءِ النَّسَبِ


Adapun majikan wanita yang telah memerdekakan ketika ia masih hidup, maka yang berhak menikahkan wanita yang telah ia merdekakan adalah orang yang berhak menikahkan majikan tersebut sesuai dengan urutan yang telah dijelaskan di dalam urutan wali dari jalur nasab.

فَإِذَا مَاتَتِ الْمُعْتِقَةُ زَوَّجَ عَتِيْقَتَهَا مَنْ لَهُ الْوَلَاءُ عَلَى الْمُعْتِقَةِ ثُمَّ ابْنُهُ ثُمَّ ابْنُ ابْنِهِ


Jika majikan wanita yang telah memerdekakan tersebut telah meninggal dunia, maka yang menikahkan wanita yang telah dimerdekakan olehnya adalah orang yang mendapat waris wala’ dari majikan wanita tersebut, kemudian anak laki-lakinya, lalu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya.

(ثُمَّ الْحَاكِمُ) يُزَوِّجُ عِنْدَ فَقْدِ الْأَوْلِيَاءِ مِنَ النَّسَبِ وَالْوَلَاءِ

Kemudian seorang hakim berhak menikahkan ketika wali dari jalur nasab dan wala’ sudah tidak ada