Thursday, February 1, 2018

Akad nikah

Akad nikah
Syarat-syarat akad nikah
Perwalian dalam akad nikah
Syarat adanya wali dalam akad nikah: 2:232
Wali kafir atas wanita muslimah: 60:10
Menolaknya wali: 2:232, 4:127
Syarat adanya mahar (mas kawin) dalam nikah
Mahar merupakan hak isteri
Perkawinan tanpa mahar: 4:4, 4:20, 4:21, 4:24, 4:25, 5:5, 60:10
Batas mahar: 2:236, 4:4
Sederhana dalam menetapkan mahar: 4:20
Pembebasan suami dari mahar: 4:25
Menahan mahar dari isteri: 2:237, 4:4
Yang boleh dijadikan mahar: 2:229, 4:4, 4:20, 4:21
Menjadikan manfaat sebagai mahar: 28:27
Sebab wajibnya mahar: 4:21, 4:24
Kewajiban suami isteri
Kewajiban isteri terhadap suami
Ketaatan isteri kepada suami: 4:34
Kedurhakaan isteri
Cara bergaul dengan isteri yang durhaka: 4:34
Memperbaiki hubungan antara suami dan isteri yang durhaka: 4:35
Menjaga kehormatan suami dan rumahnya
Isteri menjaga rumah suaminya: 4:34
Menjaga harta suami: 4:34
Kewajiban suami terhadap isteri
Berlemah-lembut dengan isteri: 4:19, 4:34, 65:6
Memberi nafkah isteri
Ukuran nafkah keluarga: 2:233, 65:6, 65:7
Pergaulan
Pergaulan baik: 2:228, 2:229, 2:231, 4:19, 65:2
Lebih condong kepada salah satu sebagian isteri-isteri: 4:129
Etika bersetubuh: 2:222, 2:223
Tabiat wanita dan akhlaknya: 12:28, 12:30, 12:50, 43:18, 51:29
Menyetubuhi wanita yang sedang haid: 2:222
Bersetubuh dengan hamba: 4:3, 4:24, 23:6, 33:50, 33:52, 70:30
Kewajiban bersama (suami-isteri)
Kesetiaaan: 4:129, 7:199
Poligami
Etika berpoligami
Kewajiban mengatur giliran di antara isteri-isteri: 4:128, 4:129, 33:51
Berlaku sama terhadap semua isteri: 4:3, 4:129
Keakuran di antara isteri-isteri: 66:4
Wanita sebagai fitnah (cobaan): 3:14

Perceraian

Perceraian
Talak
Mendamaikan di antara suami isteri
Kebencian suami kepada isterinya: 4:128
Menasihati isteri: 4:34
Menjauhi isteri: 4:34
Memukul isteri: 4:34
Dua orang hakim pada satu pertengkaran: 4:35
Hukum talak
Disyariatkannya talak: 2:227, 2:229, 2:230, 2:232, 2:236, 4:130, 33:49
Bagian-bagian talak
Talak sunnah (yang sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak bid'ah (yang tidak sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak tiga: 2:229
Lafaz-lafaz talak
Kebebasan memilih isteri: 33:28, 33:29
Rujuk (kembali)
Talak yang boleh kembali: 2:228, 2:229, 2:231, 65:2
Talak bain (yang tidak boleh kembali)
Talak bain bainunah kubra: 2:230
Talak sebelum dukhul (digauli): 2:236, 2:237, 33:49
Khulu' (tebusan talak)
Menzalimi isteri: 2:229, 2:231, 4:19, 65:6, 2:229
Hukum khulu'
Li'an (menuduh isteri berbuat zina)
Hukum li'an: 24:6
Cara-cara li'an: 24:6, 24:7, 24:8, 24:9
Islamnya salah seorang dari suami isteri: 60:10, 60:11
Ilaa (sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya): 2:226
Akibat-akibat perceraian
Iddah (masa setelah cerai)
Ayat-ayat 'iddah: 2:228, 65:4
Iddah wanita yang tidak haid: 65:4
Iddah wanita hamil: 65:4
Iddah anak-anak: 65:4
Iddah cerai mati
Masa 'iddah cerai mati: 2:234
Tempat 'iddah cerai mati: 2:240
Iddah wanita yang sudah digauli: 2:228
Iddah wanita yang belum digauli: 33:49
Tempat 'iddah: 65:1, 65:6
Berhias setelah 'iddah: 2:234
Merujuk isteri setelah 'iddah: 2:230
Nafkah selama masa 'iddah
Nafkah wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:233, 65:6, 65:7
Tempat tinggal wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:240, 65:1, 65:6
Mut'ah (biaya) untuk isteri yang dicerai: 2:236, 2:237, 2:241, 33:49
Zhihar (menyerupakan isteri dengan ibunya)
Sebab turunnya ayat zhihar: 58:1
Hukum zhihar: 33:4, 58:2
Kafarat zhihar: 58:3, 58:4
Warisan
Warisan di awal Islam: 2:180, 4:7, 8:72
Kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan warisan: 4:11, 4:12
Sebab-sebab terjadinya pewarisan
Pewarisan karena hubungan kerabat: 4:11, 4:176, 8:75
Pewarisan karena hubungan perkawinan: 4:12
Pewarisan karena hubungan wala': 4:33
Bagian-bagian warisan
Warisan karena sumpah setia: 4:33
Ashobah (sisa)
Ashobah dari jalur anak: 4:11
Ashobah dari jalur saudara: 4:176
Faraidh (bagian tetap)
Warisan anak: 4:11
Bagian ayah: 4:11
Bagian ibu: 4:11
Bagian anak wanita: 4:11
Bagian suami: 4:12
Bagian isteri: 4:12
Bagian saudara wanita: 4:176
Waris kalalah (mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua): 4:12, 4:176
Memberi sebagian warisan kepada selain ahli waris: 4:8