Thursday, February 8, 2018

PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAH

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Pasal Wanita Mahram


(فصل: والمحرمات) أي المحرم نكاحهن (بالنص أربع عشرة) وفي بعض النسخ أربعة عشر (سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت) أما المخلوقة من ماء زنى شخص، فتحل له على الأصح لكن مع الكراهة وسواء كانت المزني بها مطاوعة أو لا، وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنى

(والأخت) شقيقة كانت أو لأب أو لأم (والخالة) حقيقة أو بواسطة كخالة الأب أو الأم (والعمة) حقيقة أو بواسطة كعمة الأب (وبنت الأخ) وبنات أولاده من ذكر وأنثى (وبنت الأخت) وبنات أولادها من ذكر وأنثى، وعطف المصنف على قوله سابقاً سبع قوله هنا

(واثنتان) أي المحرمات بالنص اثنتان (بالرضاع) وهما (الأم المرضعة والأخت من الرضاع) وإنما اقتصر المصنف على الاثنتين للنص عليهما في الآية، وإلا فالسبع المحرمة بالنسب تحرم بالرضاع أيضاً كما سيأتي التصريح به في كلام المتن

(و) المحرمات بالنص (أربع بالمصاهرة) وهن (أم الزوجة) وإن علت أمها سواء من نسب أو رضاع سواء وقع دخول الزوج بالزوجة أم لا

(والربيبة) أي بنت الزوجة (إذا دخل بالأم وزوجة الأب) وإن علا (وزوجة الابن) وإن سفل والمحرمات السابقة حرمتها على التأبيد (وواحدة) حرمتها لا على التأبيد بل (من جهة الجمع) فقط (وهي أخت الزوجة) فلا يجمع بينها وبين أختها من أب أو أم بينهما بنسب أو رضاع ولو رضيت أختها بالجمع

(ولا يجمع) أيضاً (بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها) فإن جمع الشخص بين من حرم الجمع بينهما بعقد واحد نكحهما فيه بطل نكاحهما، أو لم يجمع بينهما، بل نكحهما مرتباً، فالثاني هو الباطل إن علمت السابقة فإن جهلت بطل نكاحهما، وإن علمت السابقة ثم نسيت منع منهما، ومن حرم جمعهما بنكاح حرم جمعهما أيضاً في الوطء بملك اليمين، وكذا لو كانت إحداهما زوجة والأخرى مملوكة، فإن وطىء واحدة من المملوكتين حرمت الأخرى حتى يحرم الأولى بطريق من الطرق، كبيعها وتزويجها، وأشار لضابط كلي بقوله

(ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب) وسبق أن الذي يحرم من النسب سبع، فيحرم بالرضاع تلك السبع أيضاً، ثم شرع في عيوب النكاح المثبتة للخيار فيه فقال

(وترد المرأة) أي الزوجة (بخمسة عيوب) أحدها (بالجنون) سواء أطبق أو تقطع قبل العلاج أو لا فخرج الإغماء، فلا يثبت به الخيار في فسخ النكاح، ولو دام خلافاً للمتولي (و) ثانيها بوجود (الجذام) بذال معجمة وهو علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم يتقطع ثم يتناثر

(و) الثالث بوجود (البرص) وهو بياض في الجلد يذهب دم الجلد وما تحته من اللحم، فخرج البهق وهو ما يغير الجلد من غير إذهاب دمه فلا يثبت به الخيار

(و) الرابع بوجود (الرتق) وهو انسداد محل الجماع بلحم

(و) الخامس بوجود (القرن) وهو انسداد محل الجماع بعظم، وما عدا هذه العيوب كالبخر والصنان لا يثبت به الخيار (ويرد الرجل أيضاً) أي الزوج (بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص) وسبق معناها

(و) بوجود (الجبّ) وهو قطع الذكر كله أو بعضه، والباقي منه دون الحشفة فإن بقي قدرها فأكثر فلا خيار (و) بوجود (العنة) وهي بضم العين عجز الزوج عن الوطء في القبل لسقوط القوة الناشرة لضعف في قلبه أو آلته، ويشترط في العيوب المذكورة الرفع فيها إلى القاضي، ولا ينفرد الزوجان بالتراضي بالفسخ فيها كما يقتضيه كلام الماوردي وغيره لكن ظاهر النصّ خلافه.
(Fasal) wanita-wanita yang diharamkan, maksudnya yang diharamkan untuk dinikahi dengan dalil Nash (Al Qur’an) ada empat belas.

Di dalam sebagian redaksi menggunakan ungkapan, “arba’ata ‘asyara.”

Mahram Jalur Nasab

Yaitu tujuh wanita sebab nasab. Mereka adalah ibu hingga ke atas. Dan anak perempuan hingga ke bawah.

Adapun anak wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi laki-laki tersebut dihalalkan menikahinya menurut pendapat al ashah, akan tetapi hukumnya makruh.

Baik wanita yang dizinai atas keinginan sendiri ataupun tidak.

Sedangkan bagi seorang wanita maka tidak dihalalkan menikah dengan anaknya dari hasil zina.

-yang ketiga- saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.

-yang ke empat- bibik dari jalur ibu, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibiknya ayah atau bibiknya ibu.

-yang ke lima- bibik dari jalur ayah, baik secara hakikat atau dengan perantara seperti bibiknya ayah dari jalur ayah.

-yang ke enam- putrinya saudara laki-laki dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau perempuan.

-yang ke tujuh- putrinya saudara perempuan dan cucu-cucu perempuannya dari anak laki-laki atau perempuan.

Mahram Karena Radha’ (Sesusuan)

Mushannif meng-athafkan pada perkataan beliau di depan, “tujuh”, ungkapan beliau di sini, “dan dua wanita, maksudnya wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an adalah dua wanita sebab radla’.

Mereka adalah ibu yang menyusui dan saudara wanita dari radla’.

Mushannif hanya menyebutkan dua wanita tersebut karena yang disebutkan di dalam Nash Al Qur’an hanya dua itu saja.

Jika tidak demikian, maka tujuh wanita yang diharamkan sebab nasab juga diharamkan sebab radla’ sebagaimana yang akan ditegaskan di dalam ungkapan matan.

Mahram karena Pernikahan

Dan wanita-wanita mahram berdasarkan Nash Al Qur’an adalah empat wanita sebab pernikahan.

Mereka adalah ibunya istri walaupun ibunya yang seatas, baik dari jalur nasab atau radla’. Baik suami sempat jima’ dengan si istri ataupun tidak.

-yang kedua dan ketiga- rabibah (anak tiri), maksudnya putrinya sang istri ketika sang suami sempat melakukan jima’ dengan ibunya rabibah tersebut. Dan istrinya ayah, walaupun ayah seatasnya.

-yang ke empat- istrinya anak laki-laki walaupun hingga ke bawah.

Wanita Yang Hanya Haram Dikumpulkan

Wanita-wanita yang telah dijelaskan di atas adalah wanita yang haram dinikah untuk selamanya.

Dan ada satu wanita yang haram dinikah namun tidak untuk selamanya akan tetapi dari sisi tidak boleh dikumpulkan saja.

Dia adalah saudara perempuannya istri.

Sehingga bagi seorang laki-laki tidak diperkenankan mengumpulkan -dalam pernikahan- antara seorang wanita dengan saudara wanitanya sekaligus, baik yang seayah atau seibu, atau di antara dua wanita tersebut terdapat hubungan nasab atau radla’, walaupun saudara perempuan wanita yang dinikah itu rela untuk dimadu / dikumpulkan.

Seorang laki-laki juga tidak diperkenankan mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibik wanita tersebut dari jalur ayah, dan antara seorang wanita dengan bibiknya dari jalur ibu.

Sehingga, jika seorang laki-laki mengumpulkan antara wanita-wanita yang haram dikumpulkan dengan satu akad untuk menikahi keduanya, maka akad nikah keduanya batal.

Atau tidak mengumpulkan keduanya dalam satu akad akan tetapi menikahi keduanya secara berurutan, maka akad nikah yang kedua batal jika memang diketahui secara pasti wanita yang diakad terlebih dahulu.

Sehingga, jika tidak diketahui, maka akad nikah keduanya menjadi batal.

Jika akad wanita yang pertama diketahui namun kemudian lupa yang mana, maka laki-laki tersebut dilarang mendekati keduanya.

Dua wanita yang haram dikumpulkan dalam satu pernikahan, maka juga haram dikumpulkan di dalam wathi’ dengan milku yamin (kepemilikan budak).

Begitu juga haram jika salah satunya menjadi istri dan yang lainnya dimiliki sebagai budak.

Jika ia telah mewathi’ salah satu dari dua budak wanita yang ia miliki -yang haram untuk dikumpulkan-, maka budak yang satunya haram untuk diwathi’, kecuali budak wanita yang pertama telah haram baginya dengan salah satu jalan seperti menjual atau menikahkannya dengan orang lain.

Mushannif memberi isyarah pada batasan secara umum dengan ungkapan beliau,

Wanita-wanita yang haram dari jalur nasab juga haram dari jalur radla’.

Telah dijelaskan bahwa sesungguhnya wanita yang haram dari jalur nasab ada tujuh orang, maka tujuh orang tersebut juga haram dari jalur radla’

HUKUM MELAMAR

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 


Lamaran


ثُمَّ شَرَعَ الْمُصَنِّفُ فِيْ بَيَانِ الْخِطْبَةِ بِكَسْرِ الْخَاءِ
Kemudian mushannif beranjak menjelaskan permasalahan khitbah (melamar). Lafadz “al khitbah” dengan terbaca kasrah huruf kha’nya. 

وَهِيَ الْتِمَاسُ الْخَاطِبِ مِنَ الْمَخْطُوْبَةِ النِّكَاحَ

Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki yang melamar seorang wanita untuk menikah.

فَقَالَ (وَلَا يَجُوْزُ أَنْ يُصَرِّحَ بِخِطْبَةِ مُعْتَدَّةٍ) عَنْ وَفَاةٍ أَوْ طَلَاقٍ بَائِنٍ أَوْ رَجْعِيٍّ

Mushannif berkata, “tidak diperkenankan melamar wanita yang sedang menjalankan iddah wafat, talak ba’in dan talak roj’i, dengan bahasa sharih (terang-terangan).


وَالتَّصْرِيْحُ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِيْ النِّكَاحِ كَقَوْلِهْ لِلْمُعْتَدَّةِ "اُرِيْدَ نِكَاحُكَ"

Sharih adalah bahasa yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk meminang, seperti ucapan seorang laki-laki pada wanita yang menjalankan iddah, “aku ingin menikahi kamu.”


(وَيَجُوْزُ) إِنْ لَمْ تَكُنِ الْمُعْتَدَّةُ عَنْ طَلَاقٍ رَجْعِيٍّ (أَنْ يُعَرِّضَ لَهَا) بِالْخِطْبَةِ (وَيَنْكِحَهَا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا)

Jika seorang wanita yang sedang iddah namun bukan iddah talak raj’i, maka diperkenankan melamarnya dengan ta’ridl (bahasa sindiran), dan menikahinya setelah iddahnya selesai.


وَالتَّعْرِيْضُ مَا لَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِيْ النِّكَاحِ بَلْ يَحْتَمِلُهَا كَقَوْلِ الْخَاطِبِ لِلْمَرْأَةِ "رُبَّ رَاغِبٍ فِيْكَ"
Ta’ridl adalah ungkapan yang tidak secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikahinya akan tetapi hanya ihtimal (mirip-mirip) saja, seperti ungkapan seorang lelaki yang ingin melamar pada seorang wanita, “banyak sekali laki-laki yang menyukaimu.”


.
أَمَّا الْمَرْأَةُ الْخَلِيَّةُ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ وَعَنْ خِطْبَةٍ سَابِقَةٍ فَيَجُوْزُ خِطْبَتُهَا تَعْرِيْضًا وَتَصْرِيْحًا

Sedangkan wanita yang terbebas dari hal-hal yang mencegah untuk menikah dan sebelumnya tidak ada yang melamar, maka diperkenankan melamarnya dengan bahasa sindiran dan bahasa terang-terangan

Pembagian Wanita
.
(وَالنِّسَاءُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارٍ)

Wanita terbagi menjadi dua, wanita-wanita janda dan perawan


وَالثَّيْبُ مَنْ زَالَتْ بِكَارَتُهَا بِوَطْءٍ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ وَالْبِكْرُ عَكْسُهَا

Wanita janda adalah wanita yang keperawanannya telah hilang sebab wathi’ yang halal atau haram. Sedangkan wanita perawan adalah sebaliknya.


(فَالْبِكْرُ يَجُوْزُ لِلْأَبِّ وَالْجَدِّ) عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِّ أَصْلًا أَوْ عَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ (إِجْبَارُهَا) أَيِ الْبِكْرِ (عَلَى النِّكَاحِ) إِنْ وُجِدَتْ شُرُوْطُ الْإِجْبَارِ

Bagi seorang ayah dan kakek -ketika sama sekali tidak ada ayah atau ayahnya tidak bisa menjadi wali- diperkenankan meng-ijbar (memaksa) anak perawannya untuk menikah, jika memang memenuhi syarat-syarat ijbar.


بِكَوْنِ الزَّوْجَةِ غَيْرَ مَوْطُوْأَةٍ بِقُبُلٍ وَأَنْ تُزَوَّجَ بِكُفْءٍ بِمَهْرِ مِثْلِهَا مِنْ نَقْدِ الْبَلَدِ

Yaitu calon mempelai wanita belum pernah diwathi’ vaginanya, dan dinikahkan dengan lelaki sepadan dengan mas kawin standar wanita tersebut yang diambilkan dari mata uang daerah setempat
 

(وَالثَّيِّبُ لَا يَجُوْزُ) لِوَلِيِّهَا (تَزْوِيْجُهَا إِلَّا بَعْدَ بُلُوْغِهَا وَإِذْنِهَا) نُطْقًا لَا سُكُوْتًا.

Sedangkan wanita janda tidak diperkenankan bagi walinya menikahkan kecuali setelah wanita tersebut baligh dan memberi izin dengan ucapan tidak dengan diam saja

 
Landasan syariat Khitbah (tunangan)
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…”(Al-Baqarah: 235).
Seluruh kitab dan kamus bahasa Arab membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj"   (menikah). Demian juga adat/kebiasaan membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang telah menikah; dan syari'at pun membedakan  secara jelas antara  kedua istilah  tersebut. 
Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan  untuk  menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi jika ingin melakukan istikharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
Khitbah, meski dilakukan berbagai upacara, hal itu  tak  lebih  hanya  kebiasaan yang tujuannya hanya untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits : 

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.
Dari hadits diatas mayoritas ulama' menyimpulkan bahwa hukum dari tunangan adalah mubah
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkaramustahab (disukai)
Hal ini dengan alasan bahwa akad nikah adalah perjanjian luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain, sehingga disunahkan didahului khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.   
Kadar yang boleh dilihat dari wanita yang dipinang
Mayoritas ulama mazhab berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari anggota tubuh wanita yang dipinang hanyalah wajah dan kedua telapak tangan dalilnya adalah : 
وَلأ يُبْدِ يْنَ زِيْنَتَهُنَّ أِلأَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinnya. (QS.  An-Nur : 31)
 Sedangkan sebagian ulama Hanabilah membolehkan melihat bagian tubuh wanita yang dipinang sebatas yang tampak disaat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sebagainya.  Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.  Dalilnya adalah riwayat  dimana Nabi memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.  Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.  Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama-sama tampak seperti halnya wajah
           
Sedangkan Hanafiyyah membolehkan laki-laki yang meminang untuk melihat wajah, telapak tangan dan telapak kaki