Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah
syariat, definisi nikah dapat kita simak dalam penjelasan Syekh
Zakariya Al-Anshari dalam kitab
Fathul Wahab berikut ini:
كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ
Artinya,
“Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau
‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna
diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau
sejenisnya,” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari,
Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38).
Dari
sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha,
Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan:
حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص
Artinya,
“Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda,
tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara
kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha,
Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).
Dari
keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda
disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga
hukumnya tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin
dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut
sebagai berikut:
1. SunahHukum
nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah.
Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu
untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor
4779 berikut ini:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya,
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh
menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu,
maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
2. Sunah DitinggalkanNikah
dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi
seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki
kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.
Dalam
kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari
nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya
hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat
An-Nur ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ
Artinya,
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya.”
Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap
memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang
dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang
meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.
3. MakruhNikah
adalah makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak
menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena
penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan
keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan
kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.
4. Lebih Utama Jika Tidak MenikahHal
ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk
menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak
membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.
5. Lebih Utama jika MenikahHal
ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi
istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau
beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.