Thursday, February 1, 2018

Makanan

Makanan
Macam-macam makanan
Makanan yang halal
Semua yang baik asalnya halal: 2:57, 2:168, 2:172, 5:1, 5:4, 5:5, 5:88, 6:141, 6:142, 6:143, 6:144, 6:145, 7:157, 7:160, 16:72, 16:114, 17:70, 22:30, 23:51
Pengharaman yang dihalalkan Allah: 3:93, 5:87, 5:103, 6:138, 6:139, 6:140, 6:143, 6:144, 7:32, 10:59, 16:35, 16:116, 66:1
Hukum makan kuda: 16:8
Hukum makan bangkai binatang laut: 5:96, 16:14, 35:12
Hukum makan ikan: 5:96, 16:14, 35:12
Hukum makan makanan Ahli Kitab: 5:5
Makanan yang diharamkan
Pengharaman memakan darah: 2:173, 5:3, 6:145, 7:133, 16:115
Pengharaman segala yang kotor: 2:173, 2:219, 7:157
Hukum bangkai
Hukum makan bangkai: 2:173, 5:3, 6:145, 16:115
Hukum makan daging babi: 2:173, 5:3, 6:145, 16:115
Rukhshah (dispensasi) makan barang haram karena terpaksa: 2:173, 5:3, 6:119, 6:145, 16:115
Etika pada makanan
Larangan berlebih-lebihan: 6:141, 7:31, 90:6
Undangan makan
Berkumpul untuk makan: 24:61
Hak orang lain pada makanan
Hak orang lapar pada makanan: 68:24, 90:14
Hak orang miskin pada makanan: 74:44, 76:8, 89:18, 90:16
Mengutamakan sebagian makanan dari makanan lain: 13:4, 18:19
Berjalan setelah makan: 33:53
Bercakap-cakap dengan tamu: 33:53
Penyembelihan
Cara-cara menyembelih
Membaca bismillah sebelum menyembelih: 16:115, 22:34, 22:36
Cara meletakkan binatang ketika disembelih: 22:36
Cara menyembelih binatang yang jatuh dan yang lari: 5:3
Syarat makan binatang sembelihan
Menyebut nama Allah ketika menyembelih: 5:3, 6:118, 6:119, 6:121, 22:34, 22:36
Menyembelih dan menyebut nama selain Allah: 2:173, 5:3, 6:121, 6:138, 6:145, 16:115
Pengharaman sembelihan karena selain Allah: 2:173, 5:3, 6:145, 16:115
Berburu
Disyariatkannya berburu: 5:4, 5:96
Perlengkapan berburu
Berburu dengan cara melempar: 5:3
Berburu dengan panah: 5:94
Berburu dengan anjing
Hukum hewan buruan yang dimakan anjing: 5:3
Anjing pemburu: 5:4
Hukum yang bersangkutan dengan berburu
Yang dimakan binatang buas haram kecuali setelah disembelih: 5:3
Membaca bismillah ketika berburu: 5:4
Hukum berburu pada saat ihram: 5:1, 5:2, 5:94, 5:95, 5:96
Kafarat berburu pada saat ihram: 5:95

Anak-anak


Anak-anak
Mengandung
Pembentukan janin: 3:6, 7:189, 22:5, 23:12, 23:13, 23:14, 32:8, 32:9, 35:11, 36:77, 39:6, 53:46, 70:39, 71:14, 75:37, 75:38, 76:2, 77:20, 77:21
Waktu yang paling singkat untuk mengandung: 31:14, 46:15
Kelahiran
Memohon anak: 3:38, 18:46, 19:3, 19:4, 19:5, 19:6, 37:100
Pemberian nama: 3:36
Membunuh anak: 6:137, 6:140, 6:151, 16:58, 16:59, 25:68, 60:12, 81:8, 81:9
Anak mengikuti agama ayahnya: 71:27
Nasab (keturunan)
Mengikuti nasab ayah: 33:5
Menasabkan anak kepada selain ayahnya: 33:4, 33:5
Anak angkat: 33:4, 33:5, 33:37
Memasukkan anak orang lain kepada suami: 60:12
Menetapkan keibuan: 58:2
Penyusuan
Waktu menyusui yang menyebabkan muhrim: 2:233, 46:15
Mengambil upah dengan cara menyusui: 2:233, 65:6
Merawat anak
Orang yang berhak merawat anak: 3:37, 3:44
Kasih sayang ibu: 28:10, 28:13
Ibu lebih berhak merawat anak: 2:233
Nafkah untuk keluarga
Perintah memberi nafkah keluarga: 2:177, 2:215, 17:26
Orang yang paling berhak diberi nafkah: 2:177, 2:215, 2:233, 2:273, 4:8, 4:36, 17:26, 24:22
Sederhana dalam memberi nafkah: 2:233, 17:29, 25:67, 65:6, 65:7
Pendidikan anak
Cinta orang tua kepada anak: 12:13, 12:64, 12:66, 12:67, 12:84, 12:85
Anak sebagai fitnah (cobaan): 3:14, 8:28, 9:85, 18:46, 63:9, 64:15
Mendoakan anak dengan keberkahan: 19:6, 25:74, 46:15
Bebaikan orang tua bermanfaat untuk anaknya: 18:82
Berlaku adil di antara anak-anak: 12:8
Nasehat orang tua untuk anaknya: 2:132, 2:133, 11:42, 11:43, 12:5, 12:67, 12:87, 31:13, 31:16, 31:17, 31:18, 31:19
Memerintahkan anak untuk selalu berbuat baik: 31:13, 31:17, 31:18, 31:19
Pengajaran anak
Mengajarkan anak berdikari: 21:78, 21:79
Mengajarkan anak beribadat: 2:132, 2:133, 31:17, 66:6
Anak yatim
Keutamaan memelihara anak yatim: 4:36, 89:17, 93:9
Makan harta anak yatim
Hukum memakan harta anak yatim dan sanksinya: 4:2, 4:6, 4:10, 107:2
Wali memakan harta anak yatim dengan cara yang benar: 4:6, 6:152, 17:34
Memelihara anak yatim
Makan bersama-sama anak yatim: 2:220
Mengembalikan harta anak yatim: 4:6, 6:152
Bersedekah kepada anak yatim: 2:83, 2:177, 2:215, 4:8, 76:8, 90:15
Berakhirnya masa keyatiman: 4:6, 6:152
Kewajiban anak-anak terhadap orang tua
Taat kepada orang tua: 9:23, 17:23, 17:24, 29:8, 31:15, 37:102
Berbakti kepada orang tua: 2:83, 4:36, 6:151, 12:99, 12:100, 17:23, 17:24, 19:14, 19:32, 29:8, 31:14, 46:15
Memberi nafkah kedua orang tua: 2:215, 30:38
Nasihat anak kepada orang tua: 19:42, 19:43, 19:44, 19:45
Doa untuk orang tua: 14:41, 17:23, 17:24, 19:47, 26:86, 31:14, 71:28
Memelihara orang tua: 17:23, 17:24, 29:8, 31:14, 31:15, 46:15
Perkawinan
Perintah nikah: 4:3, 24:32, 30:21
Perkawinan merupakan sunnahnya para rasul: 13:38
Wanita-wanita yang diharamkan menikahinya
Haram menikahi isteri-isteri Nabi: 33:6, 33:53
Wanita-wanita yang diharamkan mengawininya karena nasab
Yang diharamkan atas wanita karena nasab: 4:23
Menghimpun dua saudara (kakak-beradik): 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena satu susuan: 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena akad nikah
Yang diharamkan atas wanita sebab pernikahan: 4:23
Haram menikahi anak tiri: 4:23
Haram menikahi ibu tiri: 4:22
Kawin lebih dari empat
Nabi kawin lebih dari empat: 33:50
Menikahi selain wanita muslimah
Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5
Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221, 60:10
Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
Muhrim
Muhrim perempuan: 24:31, 33:55
Muhrim melihat perhiasan wanita: 33:55
Kawin dengan wanita yang sedang dalam masa 'iddah: 2:235
Kawin dengan wanita yang bersuami: 4:24, 4:25
Pertunangan
Disyariatkannya pertunangan: 2:235
Apa yang dibolehkan bagi pihak laki-laki
Memilih wanita
Kebebasan memilih wanita: 2:240
Cara terbaik memilih wanita: 4:25, 24:3, 25:74
Hukum menikahi perawan: 66:5
Hukum menikahi janda: 66:5
Hukum menikahi penzina: 24:3
Memilih wanita yang shaleh: 4:34, 24:26, 25:74, 66:5
Hukum menikahi hamba wanita: 4:25, 24:32
Melihat wanita: 24:30
Hukum wanita melihat laki-laki: 24:31
Memperlihatkan wanita kepada peminang: 28:27
Hukum nikah: 24:32
Hukum nikah muhallil: 2:230