zakat
Zakat
- binatang
- harga,
- tanaman,
- buah,
- harta dagangan.
Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain:
- unta,
- sapi,
- kambing.
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu:
- Islam,
- merdeka,
- memiliki yang sempurna,
- mencapai nishab (jumlah minimum),
- haul (setahun).
- di gemblakan
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu :
-emas dan
- perak.
Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu:
- Islam,
- merdeka,
- kepemilikan sempurna,
- nisob,
- haul.
Adapun tanaman maka wajib zakat dengan tiga sarat:
1. Tanaman biasa di budidayakan anak adam
2. Tahan disimpan
3. Mencapai satu nisob yaitu lima ausu’ tapa kulit.
Adapun buah buahan maka wajib zakat dalam dua buah:
- buah kurma dan
- buh anggur.
Ada empat sarat:
- Islam,
- Merdeka,
- milik sempurna dan
- Satu nisob.
Adapun harta daganganmaka wajib zakat dengan srat yang tersebut dalam barang berharga.
Zakat
(كتاب الزكاة)
تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة.
فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها وهي: الإبل والبقر والغنم.
وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول
والسوم.
وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة. وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول.
وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط: أن يكون مما يزرعه الآدميون.
وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا وهو: “خمسة أوسق لا قشر عليها”.
وأما الثمار فتجب الزكاة في شيئين منها: ثمرة النخل. وثمرة الكرم. وشرائط
وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب. وأما
عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان .
Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu:- binatang
- harga,
- tanaman,
- buah,
- harta dagangan.
Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain:
- unta,
- sapi,
- kambing.
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu:
- Islam,
- merdeka,
- memiliki yang sempurna,
- mencapai nishab (jumlah minimum),
- haul (setahun).
- di gemblakan
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu :
-emas dan
- perak.
Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu:
- Islam,
- merdeka,
- kepemilikan sempurna,
- nisob,
- haul.
Adapun tanaman maka wajib zakat dengan tiga sarat:
1. Tanaman biasa di budidayakan anak adam
2. Tahan disimpan
3. Mencapai satu nisob yaitu lima ausu’ tapa kulit.
Adapun buah buahan maka wajib zakat dalam dua buah:
- buah kurma dan
- buh anggur.
Ada empat sarat:
- Islam,
- Merdeka,
- milik sempurna dan
- Satu nisob.
Adapun harta daganganmaka wajib zakat dengan srat yang tersebut dalam barang berharga.
Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun
Islam sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
بُنِيَ
الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ
مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ،
وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
“Islam
dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain
Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat,
membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Di
samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm
minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui
secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka
menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi
berkata:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban
zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti.
Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah
mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Dan firman Allah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271)
Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para
penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan
peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup
layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan
berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang
kemiskinan.
Sementara tinjauan ta’abbudi yang
tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan
memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan
aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
Sudah
menjadi hal yang maklum, bahwa aturan-aturan zakat bisa dikatakan
tidaklah mudah. Sehingga sebelum membayar zakat, seseorang hendaknya
berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa
melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat. Mulai dari klasifikasi
aset wajib zakat dari aset lainnya, kalkulasi aset yang wajib
dikeluarkan, hingga distribusi ke tangan mustahiqqin.
Semua
harus dilakukan secara cermat dan tepat. Menyepelekan dan mengentengkan
hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif dipandang dari sisitinjauan
sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak. Namun,
mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi,
maka hal ini akan menjadi catatan besar yang menyebabkan zakat yang
dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hamid
al-Ghazali (lihat Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, cetakan kedua, 2005, jilid I, halaman: 213).