Wednesday, December 6, 2017

MANDI WAJIB

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html
Mandi wajib(Junub)
(فصل) والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة. (فصل) وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة. وسننه خمسة أشياء التسمية والوضوء قبله وإمرار اليد على الجسد والمولاة وتقديم اليمنى على اليسرى. (فصل) والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا غسل الجمعة والعيدين والاستسقاء والخسوف والكسوف والغسل من غسل الميت والكافر إذا أسلم والمجنون والمغمى عليه إذا أفاقا والغسل عند الإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث وللطواف.
Perkra yang mengharuskan mandi wajib
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama, (2) keluar sperma, (3) mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).
Rukun/Fardhu/Tatacara mandi junub
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu :
niatmenghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.
Sunnah mandi junub
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu :
Baca bismillah,wudhu sebelum mandi junub,mengusapkan tangan pada badan,bersegera,mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.
Keadan yang disunahkan mandi
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 16 keadaan yaitu:
mandi untuk Jum’at,(dua) hari raya,shalat minta hujan (istisqa’),gerhana bulan,gerhana matahari,setelah memandikan mayit,orang kafir apabila masuk Islam,orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah,saat akan ihram,akan masuk Makkah,wukuf di Arafah,mabit (menginap) di Muzdalifah,melempar Jumrah yang tiga,tawaf,sa’i,masuk kota Madinah.
Mengusap khuf (Kaus kaki)
(فصل) والمسح على الخفين جائز بثلاث شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل الفرض من القدمين وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم. ويبطل المسح بثلاثة أشياء بخلعهما وانقضاء المدة وما يوجب الغسل.
Artinya:
Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:
melapasnya,habisnya masa,hadats besar.
Tambahan :
Tata cara Mengusap Khuf
Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).


Do’a niat mandi wajib dan tata cara mandi wajib yang benar kerap terlupakan oleh kaum muslimin. Karena mandi besar ini adalah salah satu kegiatan yang pelaksanaannya tidak rutin, yaitu setelah ada sebab pelaksanaannya.
Apalagi manusia saat ini memiliki aktivitas yang sangat padat sehingga tidak sempat memperhatikan tata cara mandi wajib dengan benar.
Kabar baiknya saat Admin melihat pencarian di internet mengenai tata cara mandi wajib sangatlah banyak. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak kaum muslimin yang mulai peduli terhadap kesucian dari hadast besar.
Tata cara mandi wajib yang akan dibahas banyak bersumber dari hadist yang diriwayatkan istri Nabi Sallallaahu Alaihi Wasaalam, Siti Aisyah Radiallahuan. Sebagaimana kita tahu bahwa mandi adalah ibadah tertutup yang tidak terlihat oleh orang lain kecuali Nabi sendiri dan Istrinya.
Marilah kita bersyukur karena Allah mengirimkan istri Nabi yang sangat cerdas sebagai perantara hikmah.

Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub
 
Mandi dalam bahasa arab adalah الْغُسْل (ghusl), makna secara bahasa adalah “mengalirkan”. Mandi wajib dalam istilah lain adalah mandi junub, yaitu mandi yang harus dilakukan ketika junub.
Sedangkan secara istilah mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh yang diawali dengan niat membersihkan diri dari hadast besar. Mandi menimbulkan perasaan nyaman dan percaya diri, baik saat beribadah maupun saat beraktivitas. Sedangkan tata cara mandi wajib nya dengan mencontoh Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya hukum mandi berdasarkan hukumnya terbagi menjadi tiga, yakni mandi wajib, mandi sunnah dan mandi haram. Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai mandi wajib saja.

Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub

Do’a Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Berikut ini tata cara mandi wajib step by step:
a. Dimulai dengan niat mandi wajib
Niat adalah hal wajib yang harus dilakukan sebelum mandi wajib. Inilah yang akan membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Niat mandi wajib boleh di dalam hati, dilafalkan dengan bahasa Arab atau Indonesia.
b. Membasuh Tangan
Sunnahnya membasuh tangan dilakukan 3 kali agar tangan benar – benar bersih dari najis.
c. Membersihkan organ – organ tubuh yang kotor dengan tangan kiri
Organ tubuh yang kotor seperti kemaluan, ketiak, dubur dan lain – lain.
d. Mencuci Tangan Kembali
Mencuci tangan yang digunakan untuk mencuci kemaluan, yaitu dengan mengusap – usapkan ke tanah atau dengan sabun.
e. Berwudhu
Berwudhu seperti biasa.
f. Mengguyur kepala.
Mengguyur kepala tiga kali sampai seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air.
g. Menyela – nyela rambut.
Menyela-nyela rambut kepala menyilang dengan jari – jari tangan.
h. Mengguyur seluruh bagian tubuh.
Mengguyur seluruh bagian tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
i. Menggunakan Sabun dan Shampo.
Setelah itu barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh dengan sabun, atau membilas rambut dengan shampoo.
Kewajiban ini dilakukan apabila kondisi dalam keadaan normal, dan dapat diganti dengan tayamum menggunakan debu apabila tidak terdapat air atau ada mudhorot yang dapat terjadi apabila dilakukan mandi wajib, seperti jika sedang sakit atau sedang berada dalam pesawat terbang.
Maksudnya, apabila 450 orang di dalam pesawat terbang semuanya berwudhu atau mandi maka dapat membahayakan keselamatan penerbangan karena berceceran air terlalu banyak.
Tata cara mandi wajib tersebut disari dari hadist Rasulullah Sallalaahu Alaihi Wasallam berikut ini:
Hadist Pertama:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua

وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga

عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah selengkapnya tentang tata cara mandi wajib. Selanjutnya perhatikan doa dan niat mandi wajib di bawah ini! 

Do’a dan Niat Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub

Mandi wajib harus diniatkan agar diterima sebagai amalan ibadah oleh Allah SWT, dan supaya Allah menerima segala amalan yang dilakukan setelah mandi wajib. Pasalnya penulis sendiri sering kali melakukan “mandi total” dengan tata cara yang sama persis seperti mandi wajib, tetapi tidak diniatkan untuk menghilangkan hadast besar, maka dalam kaidah islam seperti ini tidak tercatat sebagai amalan mandi wajib.
Niat mandi wajib tidak harus dilafalkan, bisa hanya di dalam hati berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar. Tetapi sebagian ulama’ membuatkan lafal niat mandi wajib untuk membantu kaum muslimin meluruskan niat sebelum melakukannya.

a. Do’a niat mandi wajib secara umum

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”
Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”
Itulah lafal doa dan niat mandi wajib beserta artinya, silakan dihafalkan dan dipahami artinya

b. Do’a niat mandi wajib setelah haid

 نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”
Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid karena Allah Ta’ala”

c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala”

d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah

“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala”


Landasan Perintah Mandi Wajib / Mandi Junub

Perintah mandi wajib ada dalam surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”
Selanjutnya surat An-nisa ayat 43;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”


Hal – Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib / Mandi Junub

Tata cara mandi wajib harus dilakukan apabila kita mendapati hal-hal berikut ini:

a. Setelah selesai darah haid bagi wanita

Dalil mengenai hal ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

b. Setelah Darah Nifas Bagi Wanita

Untuk nifas hukumnya sama dengan darah haid.

c. Keluarnya Mani Dengan Syahwat

Perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadi dan madzi. Perbedaannya sebagai berikut;
Mani: adalah air yang keluar dari alat kelamin pada saat orgasme, baik karena bersetubuh atau karena mimpi basah. Mani keluar dengan memancar/muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Setelah keluar badan terasa lemas.
Mani berwarna putih dan memiliki bau khas seperti telur kering. Bila salah satu dari tanda – tanda tersebut ada maka cairan tersebut disebut mani. Mani bersifat tidak najis, tapi keluarnya harus mandi wajib.
Madzi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Keluarnya tidak sampai menyebabkan lemas.
Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau. Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.
Wadi: adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena kelelahan atau karena angkat – angkat yang terlalu berat, atau kadang – kadang keluarnya pada saat kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh.
Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.
Kesimpulannya: jika yang keluar adalah mani maka mandi wajib. Tapi jika yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.

e. Setelah Bertemunya Dua Kemaluan Meskipun Tidak Keluar Mani

Hal ini berdasarkan hadist  dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Meskipun tidak sampai keluar  mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

f. Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam (mu’alaf)

Dalil yang digunakan dalam hal ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA:

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

g. Ketika Seseorang Meninggal Dunia

Ketika seseorang meninggal dunia maka dia wajib mandi, tapi dilakukan oleh orang lain. Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah. Artinya cukup beberapa orang yang melakukannya maka sudah menggugurkan kewajiban yang lain.
Dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya,

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Setiap muslim yang mati harus dimandikan, baik laki – laki maupun perempuan, muda maupun tua. Muslim yang tidak perlu dimandikan hanya yang mati syahid.

h. Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh

Menurut hadist dan ilmu medis, ruh ditiupkan ke bayi pada usia kehamilan diatas 120 hari.

Hal-Hal yang Dilarang Ketika Belum Mandi Wajib / Mandi Besar

Orang yang mengalami hal-hal di atas (point 2) tetapi belum mandi wajib berarti dia sedang berhadast besar. Orang yang sedang hadast besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

a. Dilarang menyentuh dan Membaca Al-Qur’an

Jumhur ulama’ (sebagian besar ulama’) sepakat bahwa menyentuh Al-qur’an saat hadast besar adalah dilarang. Tapi bagaimana jika membaca tanpa menyentuh, alias hafalan? Hal ini menjadi bahan kajian di kalangan para ulama’.
Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an adalah dilarang saat hadast besar kecuali dengan membaca isti’adzah dan yang semisalnya. Karena nabi pernah bersabda:
janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Yang menjadi catatan Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri adalah hadist tersebut berstatus dhaif bahkan mungkar (bisa dilihat pada Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131) 
Namun Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memberikan informasi sebagai penyeimbang, beliau mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ali Radiallahuan yang berbunyi:
Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR. An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).

b. Dilarang Melakukan Sholat Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

c. Dilarang Berdiam Diri Di Masjid atau I’tikaf

Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43:
“…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).

d. Dilarang Berpuasa Wajib Maupun Sunnah

Larangan ini bagi wanita haid dan nifas.

e. Dilarang Thawaf (salah satu rukun haji)

Hal ini para ulama’ telah sepakat, sesuai dengan hadist nabi pada saat bunda Aisyah akan umroh dan tiba-tiba haidh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

f. Terlarang untuk Ditalak atau Dicerai

Bagi seorang suami yang ingin mentalak istrinya maka tidak boleh dilakukan pada saat hadast besar. Hendaknya ia menunggu hingga si istri suci kembali. Hal ini harus dipahami oleh pasangan suami istri.

Hal -hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar

  1. Menggunakan air mutlak (suci) yaitu air yang murni belum tercampur oleh sabun atau pengotor lainnya yang dapat merubah sifat dan warna air. Sehingga lebih baik diawal selesaikan dulu rukun mandi wajib, baru setelah itu dilengkapi menggunakan sabun dan shampoo.
  2. Mandi wajib telah menggatikan wudlu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sudah tidak wudhu lagi setelah mandi wajib. Seperti riwayat yang disampaikan bunda Aisyah Rodiallahu an:
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”Para ulama’ juga sudah bersepakat bahwa mandi besar sudah menggantikan wudhu, karena sebab-sebab hadast besar lebih banyak dari pada hadast kecil. Sehingga apabila hadast besar dibersihkan maka hadast kecil juga telah hilang. Masih banyak alasan lain yang dijelaskan oleh para ulama’.
  3. Seluruh bagian tubuh harus terkena oleh air. Mohon maaf, untuk yang berbadan gemuk sering kali ada bagian bawah tubuh atau di lipatan – lipatan tertentu yang tidak terkena air. Itu dapat membuat mandi wajib tidak sempurna. Jadi harus benar-benar teliti.
  4. Harus menutup aurot dari pandangan manusia. Sudah menjadi ketetapan di dalam Islam bahwa menutup aurot hukumnya wajib. Mandi wajib harus membuka semua pakaian agar tidak ada bagian tubuh yang terhalang dari air, sehingga pelaksanaannya harus di tempat tertutup.
  5. Tidak boleh menutup kepala saat mandi karena dapat menghalangi rambut dan kulit kepala dari air. Kebiasaan ini sering dilakukan oleh ibu – ibu.
  6. Bagi perempuan yang menyanggul rambutnya boleh tidak melepas penutup kepalanya.Itulah panduan tata cara solat dan hal yang berkaitan dengannya, semoga dapat menambah kesempurnaan kita dalam beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.

ISTINJA

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html

Istinja’ – bersuci setlah buang air
(فصل)
 والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل. ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما.
 Artinya:
Instinja’ (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.
Etika kencing dan buang air besar
Orang yang sedang buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

Istinja’ artinya menghilangkan najis atau menipiskannya dari lubang kencing atau tahu. Berasal dari kata an-Naja’, artinya terlepas dari penyakit; arai dari an-Najwah yang artinya: tanah tinggi; atau dari an-Najwu, artinya: suatu yang keluar dari dubur. Bersuci semacam ini dalam syara’ disebut istinja’, karena orang yang beristinja’ berusaha melepaskan diri dari penyakit dan berupaya menghilangkannya dari dirinya, dan pada umumnya berlindung di balik gundukan tanah yang cukup tinggi dan semisalnya, supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tenang.
 
Istinja’ hukumnya wajib, hal mana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah SAW, sebagaimana yang akan kita bahas nanti. 
ALAT ISTINJA’
Istinja; boleh dilakukan dengan air mutlak. Cara inilah yang pokok dalam bersuci dari najis, di samping boleh juga dengan menggunakan benda padat apa saja, asal kasat hingga dapat menghilangkan najis, seperti batu, daun dsb. 
Tapi yang lebih utama, hendaklah pertama-tama berisitinja; dengan batu dan semisalnya, kemudian barulah menggunakan air. Karena, batu itu dapat menghilangkan ujud najis, sedang air yang digunakan sesudah itu dapat menghilangkan bekasnya tanpa kecampuran najis. Namun demikian, kalau hendak menggunakan salah satu di antara keduanya, tentu airlah yang lebih afdhal, karena ia menghilangkan ujud najis dan bekasnya sekaligus, lain halnya selain air. Adapun kalau hanya menggunakan batu dan semisalnya, maka dipersyaratkan benda yang digunakan itu cukup kering; hendaklah digunakan selagi yang keluar dari qubul atau dubur itu belum kering; kotoran yang keluar itu jangan sampai melampaui sampai kepada permukaan pantat, atau permukaan kepada zakar, atau daerah sekitar liang kencing pada wanita; kotoran itu jangan sampai berpindah dari tempat yang dikenainya sewaktu keluar. Demikian pula dipersyaratkan, benda yang dijadikan alat pengusap itu tidak kurang dari tiga batu, atau tiga benda lain penggantinya. Kalau dengan tiga benda itu belum juga bersih tempat keluarnya kotoran tersebut, maka boileh ditambah, dan disunatkan jumlahnya ganjil: lima, tujuh dan seterusnya, umpamanya. 
Al-Bukhari (149) dan Muslim (271) telah meriwatkan dari Anas bin Malik RA, dia bersabda:
 كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ، فَاَحْمِلُ اَناَ وَغُلاَمٌ 
Pernah Rasulullah SAW masuk kakus. Maka, saya bersama seorang anak sebaya saya membawakan sebuah bejana berisi air dan sebatang tombak pendek. Lalu beliau beristinja’ dengan air itu. 
Al-khala’: tempat kosong, maksudnya kakus. 
Idawah: bejana kecil dari kulit. 
‘Anzah: tombak pendek yang ditancapkan di depan tempat sujud, sebagai pembatas. 
Yastanji: membersihkan diri dari bekas najis. 
Al-Bukhari (155) dan lainnya, juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata:
 اَتىَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ، فَاَمَرَنِى اَنْ اَتِيَهُ بِثَلَثَةِ اَحْجَارٍ 
Nabi SAW mendatangi tempat membuang hajat, lalu beliau menyuruh saya membawakan untuk beliau tiga butir batu. Al-Gha’ith: tanah cekung tempat membuang hajat; dan digunakan pula untuk menyebut sesuatu yang keluar dari dubur. 
Abu Daud (40) dan lainnya meriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 اِذَا ذَهَبَ اَحَدُكُمْ اِلَى الْغاَئِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَثَةِ اَجْحَارٍ يَسْتَطِيْبُ بِهِنَّ، فَاِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ. 
Apabila seorang dari kamu sekalian pergi membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir batu untuk beristinja’. Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya. 
Yastathibu: menyehatkan diri, maksudnya: beristinja’. Disebut demikian, karena orang yang beristinja’ itu menyehatkan dirinya dengan menghilankan kotoran dari temapt keluarnya. 
Sedang Abu Daud (44), at-Tirmidzi (3099) dan Ibnu majah (357) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
 نَزَلَتْ هَذِهِ اْلاَيَةُ فِى اَهْلِ قُبَاءَ
Ayat beikut ini turun mengenai orang-orang Quba’: “Di dalamnya (masjid Quba’) ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih (Q.S. at-taubah 108). 
Sabda Nabi: “Mereka beristinja’ dengan air, oleh karenanya maka turunlah ayat ini.” Muslim (2622) meriwayatkan pula dari Salman RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:
 لاَ يَسْتَنْجِى اَحَدُكُمْ بِدُوْنِ ثَلاَثَةِ اَجْحَارٍ 
Janganlah seorang dari kamu sekalian beristinja’ dengan kurang dari tiga butir batu. Sedang al-Nukhari (160) dan Muslim (237) meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
 وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ 
Dan barangsiapa beristijmar, maka ganjilkanlah. Istijmara: beristijmar, yakni mengusapkan al-jimar (batu bata kecil).