45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim. |
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan
selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata,
"Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam
keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil
mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai
dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan
bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan
kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam
kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab,
'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak
menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya
aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).
|