47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya [419]. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik [420].
[419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan
Al-Qur'an. [420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum
Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah,
orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maa-idah). b. karena
menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45
surat Al Maa-idah). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47
surat ini. |
No comments:
Post a Comment