Sebelum
membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya
mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam
pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:
1. Asal Masalah (أصل المسألة)
Asal Masalah adalah:
أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)
Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:
أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
Artinya:
“Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing
ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin,
2013:339)
Dalam
ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan
persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan
penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal
Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat
penyebut yang membentuknya.
Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.
2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.
Asal
Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila
ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.
Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang
kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah
kepala/orang yang menerima warisan.
3. Siham (سهام)
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)
Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.
Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:
1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya
Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang
laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri,
seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian
warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris
|
Bagian
|
24
|
Istri
|
1/8
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
Anak laki-laki
|
Sisa
|
17
|
Majmu’ Siham
|
24
|
Penjelasan:
a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.
b.
Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil
yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari
bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:
- 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
- 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
- 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)
d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.
Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:
Ahli Waris
|
Bagian
|
3
|
Anak laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Anak laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Anak laki-laki
|
Ashabah
|
1
|
Majmu’ Siham
|
3
|
Penjelasan:
a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.
b.
Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs
atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak
dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang
yang menerima warisan.
c. Angka 1
adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah
dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak
laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)
Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?
Untuk
mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta
warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang
didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi
harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal
Masalah tersebut.
Sebagai
contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000
dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000
tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai
Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4
misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 =
Rp. 50.000.000.
Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:
Kasus 1
Seorang
perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu
dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp.
150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris
|
Bagian
|
12
|
Suami
|
1/4
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
Anak laki-laki
|
Ashabah / Sisa
|
7
|
Majmu’ Siham
|
12
|
Penjelasan:
a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
b. Ibu : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000
Jumlah harta terbagi : Rp. 150.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 2
Seorang
laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak
perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan
sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:
Ahli Waris
|
Bagian
|
24
|
Istri
|
1/8
|
3
|
Anak perempuan
|
1/2
|
12
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
Paman
|
Ashabah / Sisa
|
5
|
Majmu’ Siham
|
24
|
Penjelasan:
a. Asal Masalah 24
b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Istri : 3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
c. Ibu : 4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
d. Paman : 5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
Jumlah harta terbagi : Rp. 24.000.000 (Habis terbagi)
Kasus 3
Seorang
meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang
anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar
Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai
berikut:
Penjelasan:
a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:
- Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.
- Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.
- Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
-
Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2
orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang
terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
-
Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2
siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan
mendapat 1 siham.
e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.
Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
b. Ibu : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp. 5.000.000)
Jumlah harta terbagi Rp. 30.000.000 (Habis terbagi)