Saturday, February 24, 2018

HAYAWAN

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل”
 وكل حيوان استطابته العرب فهو حلال إلا ما ورد الشرع بتحريمه وكل حيوان استخبثته العرب فهو حرام إلا ما ورد الشرع بإباحته ويحرم من السباع ما له ناب قوي يعدو به ويحرم من الطيور ما له مخلب قوي يجرح به ويحل للمضطر في المخمصة أن يأكل من الميتة المحرمة ما يسد به رمقه وميتتان حلالان السمك والجراد ودمان حلالان الكبد والطحال.
Fasal
Semua hewan yang dianggap baik oleh orang arab adalah halal kecuali bila ada syara’ yang menyatakan keharamannya. Semua hewan yang dianggap jelek orang arab maka haram kecuali ada syara’ yang menyatakan kehalalannya. Dan haram dari binatang buas yang bertaring kuat. Dan haram dari burung yang berkuku kuat yang bias melukai. Dan halal bagi orang yang darurat yang sangat lapar memakan bangkai yang diharamkan untuk menutup laparnya. Ada dua bangkai yang halal keduanya yaiti ikan dan belalng. Dan dua darah yang halal yaitu hati dan limau.

Hewan merupakan salah satu makanan yang dikonsumsi manusia. Berjuta-juta spesies dan ribuan nama dan jenis hewan menjadikan manusia memiliki banyak pilihan untuk mengkonsumsinya. Baik hewan darat maupun hewan laut, asalkan diracik dengan sedap, manusia tentu siap untuk menyantapnya. Ada dari swike kodok, tikus bakar sampai sate ular pun juga tak luput dari daftar menu makanan dewasa ini.

Akan tetapi, tidak semua hewan enak untuk dimakan, tidak semua hewan baik untuk tubuh. Oleh karenanya, al-Qur’an dan Hadits telah memberi rambu-rambu untuk memilih dan memilah mana hewan yang boleh dimakan, mana yang tidak boleh.

Dalam fiqh, dikenal klasifikasi tiga jenis hewan menurut habitat hidupnya. Pertama, Al-hayawan al-maaiy (hewan air) yaitu hewan yang hanya bisa hidup di air saja.
Seperti ikan, kepiting, kerang, dll. Hewan ini halal untuk dimakan secara mutlak. Artinya walaupun hewan tersebut tanpa disembelih tetap boleh dimakan. Ini sesuai dengan ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 96 :

أحل لكم صيد البحر وطعامه، متاعاً لكم وللسيارة

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. al-Maidah, 96)

Kedua, Al-hayawan al-barriy (hewan darat) yaitu hewan yang hanya bisa hidup di darat saja. Dalam kontkes ini, hewan darat terbagi atas tiga macam, yaitu (a) hewan yang tidak memiliki darah, (2) hewan yang memiliki darah tetapi tidak mengalir, dan (3) hewan yang memiliki darah yang mengalir.

Hewan-hewan yang tidak memiliki darah sama sekali seperti belalang, lalat, semut, lebah, cacing, kumbang, laba-laba, kecoa, dll. Selain belalang, hukumnya haram dimakan karena termasuk hewan yang menjijikkan. Belalang diperbolehkan karena sudah ada nash hadits yang menyatakan bahwa belalang termasuk kategori hewan yang halal untuk dimakan walaupun tanpa disembelih.

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوتُ وَالْجَرَادُ

Dihalalkan untuk kita dua bangkai yaitu ikan dan belalang.(Sunan Ibnu Majah, IX, 412).

Hewan-hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir contohnya ular, tokek, cicak, musang, dll. Hukum memakannya adalah haram. Tetapi, Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ada pengecualian pada hewan jenis ini yakni landak, musang, dan rubah. Ini karena orang Arab menganggap baik hewan tersebut. Jadi, memakan landak, musang, dan rubah menurut Ulama Syafi’iyyah diperbolehkan.

Sedangkan jenis hewan-hewan yang memiliki darah mengalir terbagi menjadi dua kategori, yakni hewan jinak dan hewan liar. Hewan jinak, misalnya (1) dari jenis hewan ternak, seperti sapi, onta, kambing, kerbau, keledai, bagal (peranakan kuda dengan keledai) dan (2) hewan unggas yang tidak memiliki cakar kuat seperti ayam, angsa, bebek, dll. Memakan hewan-hewan jinak adalah boleh dengan ketentuan harus disembelih terlebih dahulu, kecuali keledai rumahan dan bagal. Kedua hewan ini (keledai rumahan dan bagal) haram dimakan.

Sementara hewan liar, hukum memakannya menurut jumhurul ulama adalah haram. Contohnya, (1) jenis-jenis unggas yang memiliki cakar yang digunakan untuk memangsa, separti elang, burung hantu, rajawali, dll, dan (2) binatang-binatang buas seperti singa, macan, beruang, serigala, dll. Akan tetapi, dalam hal ini, Ulama Syafi’iyyah memberi batasan tersendiri yaitu hewan liar yang memiliki taring dan cakar yang kuat dan bisa melukai yangharam. Karena itu, hewan seperti rubah dan musang boleh dimakan karena taringnya tidak dapat melukai.

Ketiga, Al-hayawan al-barru-maaiy (hewan amfibia): yaitu hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti katak, buaya, kura-kura, ular, anjing laut, dll. Hukumnya haram untuk dimakan. (al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu, IV, 323-332)

Selain ketentuan di atas ada juga sebuah kaidah yang berbunyi maa nuhiya ‘an qotlihi fahuwa haromun (semua hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka haram memakannya). Hewan yang masuk dalam kaidah fiqh tersebut seperti semut, lebah, burung Hud-Hud. Nabi bersabda:

أَنَّهُ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْخَمْسَةِ عَنِ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالضِّفْدِعِ وَالصُّرَدِ وَالْهُدْهُدِ

Sesungguhnya Nabi melarang membunuh lima (hewan) yaitu semut, lebah, katak, burung Surad, dan burung Hud-Hud. (as-Sunan Li al-Baihaqi Wa Fi Dzailihi al-Jauhar an-Naqi, IX, 317)

Hewan-hewan tersebut haram dimakan karena hewan-hewan tersebut termasuk hewan yang dimulyakan (muharram).

Ada lagi kaidah yang berbunyi maa umiro bi qotlihi minal hayawani fahuwa haromun (semua hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, maka haram untuk memakannya). Yang termasuk dalam kaidah ini seperti ular, kalajengking, tikus, rajawali, gagak, dan hewan-hewan buas yang membahayakan. Nabi bersabda:

خمس قتلهن حلال في الحرم الحية والعقرب والحدأة والفأرة والكلب العقور

Lima hewan yang halal membunuhnya di tanah haram: ular, kalajengking, rajawali, tikus, dan anjing galak. (Kanz al-Umal Fi Sunan al-Aqwal Wa al-Af’aal, V, 37)
Hewan-hewan tersebut juga haram dimakan. (Raudlatu at-Thalibin Wa ‘Umdatu al-Muftin, I, 377-378)

Sebenarnya, haram dan halalnya hewan-hewan yang telah disebutkan, bermula dari orang Arab. Hewan yang dianggap baik oleh orang Arab, semuanya halal, kecuali yang telah ditetapkan oleh syara’ keharamannya.
Al-Quran menyatakan:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَات

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. (QS. al-Maidah, 4)

Juga hadits Nabi:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(QS. al-A’raf, 157)

Dalam terminilogi Ushul Fiqh, kata ‘at-thoyyibat’ dan ‘al-khobaits’ termasuk dalam kategori kata yang kurang jelas penunjukannya dan membutuhkan penafsiran. Jelasnya, kata at-thoyyibat dan al-khobaits adalah lafadz mujmal (global) yang masih membutuhkan mubayyin (penjelas) dari al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kita harus bertanya kembali pada al-Qur’an.

Dalam ayat-ayat lain, Allah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan makanan yang baik adalah seperti hewan-hewan ternak kambing, sapi dan onta (QS. al-An’am, 144). Dan makanan kotor adalah seperti hewan yang disembelih dengan cara tidak menyebut nama Allah, yang mati terjerat, tertanduk, terlempar, dan hewan yang dimangsa hewan buas dan tidak sempat disembelih (QS. al-Maidah, 3). Dalam hadits juga menjelaskan tentang beberapa hewan yang tidak baik untuk tidak dikonsumsi seperti tiap-tiap hewan yang bertaring, berkuku tajam, anjing, kodok, gagak, ular, tikus, semut, lebah dan sejenisnya.

Kesimpulannya, antara hewan yang boleh dan tidak boleh untuk dimakan sudah diterangkan secara rinci dalam Islam. Jangan mentang-mentang selera, dengan rakus memakan segala apa yang ada. Karena menghindar dari keharaman ada hikmah dan faedah di dalamnya. Salah satunya, seperti pada ilmu gizi modern yang menetapkan bahwa orang yang memakan hewan buas akan mewarisi sifat-sifat hewan tersebut. Sebab, hormon-hormon yang berada dalam tubuh hewan tersebut mengalir ke dalam darah orang yang memakannya hingga akhirnya bercampur jadi satu. Hal ini akan mempengaruhi kejiwaan seseorang dan akhlak-akhlak yang ada pada diri manusia

QURBAN

https://hsssnwwwayyya58.blogspot.co.id/2017/12/fathul-qorib-mujib.html 



“فصل” 
والأضحية سنة مؤكدة ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد وأربع لا تجزئ في الضحايا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي ذهب مخها من الهزال ويجزئ الخصي والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق ويستحب عند الذبح خمسة أشياء: التسمية والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم واستقبال القبلة والتكبير والدعاء بالقبول ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها ولا يبيع من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين.
Fasal
Kurban itu sunnah muakat. Dalam kurban cukup anak domba dan kambing kacang yang berumur dua tahun dan unta berumur dua tahun dan sapi berumur dua tahun. Dan unta dan sapi itu mencukupi 7 orang sementara kambing itu mencukupi satu orang. Empat hewan tidak bisa untuk berkorban:
1. Buta sebelah matanya yang jelas
2. Pincang yang jelas pincangnya
3. Sakit yang jelas sakitnya
4. Kurus sampai kurang otaknya
Dan mencukupi hewan yang sangkelir dan yang pecah tanduknya. Dan tidak mencukupi untuk kurban hewan yang terpotong telinganya dan yang terpotong ekornya. Dan waktu kurban adalah mulai dari waktu solat id sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik. Dan disunnahkan ketika menyembelih lima hal:
1. Membaca bismillah
2. Baca solawat kepada nabi SAW
3. Menghadap kiblat
4. Membaca takbir
5. Doa terkabul.
Tidak sedikitpun diperbolehkan bagi yang berkurban nadzar makan kurbannya . dan boleh bagi yang berkurban sunnah ikut memakannya dan tidak diperbolehkan kurban itu dijual dank urban itu untuk makan fakir dan miskin.

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN 

Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah 

DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”