Saturday, January 14, 2012

Hukum Privat

Anak-anak
Mengandung
Pembentukan janin: 3:6, 7:189, 22:5, 23:12, 23:13, 23:14, 32:8, 32:9, 35:11, 36:77, 39:6, 53:46, 70:39, 71:14, 75:37, 75:38, 76:2, 77:20, 77:21
Waktu yang paling singkat untuk mengandung: 31:14, 46:15
Kelahiran
Memohon anak: 3:38, 18:46, 19:3, 19:4, 19:5, 19:6, 37:100
Pemberian nama: 3:36
Membunuh anak: 6:137, 6:140, 6:151, 16:58, 16:59, 25:68, 60:12, 81:8, 81:9
Anak mengikuti agama ayahnya: 71:27
Nasab (keturunan)
Mengikuti nasab ayah: 33:5
Menasabkan anak kepada selain ayahnya: 33:4, 33:5
Anak angkat: 33:4, 33:5, 33:37
Memasukkan anak orang lain kepada suami: 60:12
Menetapkan keibuan: 58:2
Penyusuan
Waktu menyusui yang menyebabkan muhrim: 2:233, 46:15
Mengambil upah dengan cara menyusui: 2:233, 65:6
Merawat anak
Orang yang berhak merawat anak: 3:37, 3:44
Kasih sayang ibu: 28:10, 28:13
Ibu lebih berhak merawat anak: 2:233
Nafkah untuk keluarga
Perintah memberi nafkah keluarga: 2:177, 2:215, 17:26
Orang yang paling berhak diberi nafkah: 2:177, 2:215, 2:233, 2:273, 4:8, 4:36, 17:26, 24:22
Sederhana dalam memberi nafkah: 2:233, 17:29, 25:67, 65:6, 65:7
Pendidikan anak
Cinta orang tua kepada anak: 12:13, 12:64, 12:66, 12:67, 12:84, 12:85
Anak sebagai fitnah (cobaan): 3:14, 8:28, 9:85, 18:46, 63:9, 64:15
Mendoakan anak dengan keberkahan: 19:6, 25:74, 46:15
Bebaikan orang tua bermanfaat untuk anaknya: 18:82
Berlaku adil di antara anak-anak: 12:8
Nasehat orang tua untuk anaknya: 2:132, 2:133, 11:42, 11:43, 12:5, 12:67, 12:87, 31:13, 31:16, 31:17, 31:18, 31:19
Memerintahkan anak untuk selalu berbuat baik: 31:13, 31:17, 31:18, 31:19
Pengajaran anak
Mengajarkan anak berdikari: 21:78, 21:79
Mengajarkan anak beribadat: 2:132, 2:133, 31:17, 66:6
Anak yatim
Keutamaan memelihara anak yatim: 4:36, 89:17, 93:9
Makan harta anak yatim
Hukum memakan harta anak yatim dan sanksinya: 4:2, 4:6, 4:10, 107:2
Wali memakan harta anak yatim dengan cara yang benar: 4:6, 6:152, 17:34
Memelihara anak yatim
Makan bersama-sama anak yatim: 2:220
Mengembalikan harta anak yatim: 4:6, 6:152
Bersedekah kepada anak yatim: 2:83, 2:177, 2:215, 4:8, 76:8, 90:15
Berakhirnya masa keyatiman: 4:6, 6:152
Kewajiban anak-anak terhadap orang tua
Taat kepada orang tua: 9:23, 17:23, 17:24, 29:8, 31:15, 37:102
Berbakti kepada orang tua: 2:83, 4:36, 6:151, 12:99, 12:100, 17:23, 17:24, 19:14, 19:32, 29:8, 31:14, 46:15
Memberi nafkah kedua orang tua: 2:215, 30:38
Nasihat anak kepada orang tua: 19:42, 19:43, 19:44, 19:45
Doa untuk orang tua: 14:41, 17:23, 17:24, 19:47, 26:86, 31:14, 71:28
Memelihara orang tua: 17:23, 17:24, 29:8, 31:14, 31:15, 46:15
Perkawinan
Perintah nikah: 4:3, 24:32, 30:21
Perkawinan merupakan sunnahnya para rasul: 13:38
Wanita-wanita yang diharamkan menikahinya
Haram menikahi isteri-isteri Nabi: 33:6, 33:53
Wanita-wanita yang diharamkan mengawininya karena nasab
Yang diharamkan atas wanita karena nasab: 4:23
Menghimpun dua saudara (kakak-beradik): 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena satu susuan: 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena akad nikah
Yang diharamkan atas wanita sebab pernikahan: 4:23
Haram menikahi anak tiri: 4:23
Haram menikahi ibu tiri: 4:22
Kawin lebih dari empat
Nabi kawin lebih dari empat: 33:50
Menikahi selain wanita muslimah
Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5
Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221, 60:10
Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
Muhrim
Muhrim perempuan: 24:31, 33:55
Muhrim melihat perhiasan wanita: 33:55
Kawin dengan wanita yang sedang dalam masa 'iddah: 2:235
Kawin dengan wanita yang bersuami: 4:24, 4:25
Pertunangan
Disyariatkannya pertunangan: 2:235
Apa yang dibolehkan bagi pihak laki-laki
Memilih wanita
Kebebasan memilih wanita: 2:240
Cara terbaik memilih wanita: 4:25, 24:3, 25:74
Hukum menikahi perawan: 66:5
Hukum menikahi janda: 66:5
Hukum menikahi penzina: 24:3
Memilih wanita yang shaleh: 4:34, 24:26, 25:74, 66:5
Hukum menikahi hamba wanita: 4:25, 24:32
Melihat wanita: 24:30
Hukum wanita melihat laki-laki: 24:31
Memperlihatkan wanita kepada peminang: 28:27
Hukum nikah: 24:32
Hukum nikah muhallil: 2:230
Akad nikah
Syarat-syarat akad nikah
Perwalian dalam akad nikah
Syarat adanya wali dalam akad nikah: 2:232
Wali kafir atas wanita muslimah: 60:10
Menolaknya wali: 2:232, 4:127
Syarat adanya mahar (mas kawin) dalam nikah
Mahar merupakan hak isteri
Perkawinan tanpa mahar: 4:4, 4:20, 4:21, 4:24, 4:25, 5:5, 60:10
Batas mahar: 2:236, 4:4
Sederhana dalam menetapkan mahar: 4:20
Pembebasan suami dari mahar: 4:25
Menahan mahar dari isteri: 2:237, 4:4
Yang boleh dijadikan mahar: 2:229, 4:4, 4:20, 4:21
Menjadikan manfaat sebagai mahar: 28:27
Sebab wajibnya mahar: 4:21, 4:24
Kewajiban suami isteri
Kewajiban isteri terhadap suami
Ketaatan isteri kepada suami: 4:34
Kedurhakaan isteri
Cara bergaul dengan isteri yang durhaka: 4:34
Memperbaiki hubungan antara suami dan isteri yang durhaka: 4:35
Menjaga kehormatan suami dan rumahnya
Isteri menjaga rumah suaminya: 4:34
Menjaga harta suami: 4:34
Kewajiban suami terhadap isteri
Berlemah-lembut dengan isteri: 4:19, 4:34, 65:6
Memberi nafkah isteri
Ukuran nafkah keluarga: 2:233, 65:6, 65:7
Pergaulan
Pergaulan baik: 2:228, 2:229, 2:231, 4:19, 65:2
Lebih condong kepada salah satu sebagian isteri-isteri: 4:129
Etika bersetubuh: 2:222, 2:223
Tabiat wanita dan akhlaknya: 12:28, 12:30, 12:50, 43:18, 51:29
Menyetubuhi wanita yang sedang haid: 2:222
Bersetubuh dengan hamba: 4:3, 4:24, 23:6, 33:50, 33:52, 70:30
Kewajiban bersama (suami-isteri)
Kesetiaaan: 4:129, 7:199
Poligami
Etika berpoligami
Kewajiban mengatur giliran di antara isteri-isteri: 4:128, 4:129, 33:51
Berlaku sama terhadap semua isteri: 4:3, 4:129
Keakuran di antara isteri-isteri: 66:4
Wanita sebagai fitnah (cobaan): 3:14
Perceraian
Talak
Mendamaikan di antara suami isteri
Kebencian suami kepada isterinya: 4:128
Menasihati isteri: 4:34
Menjauhi isteri: 4:34
Memukul isteri: 4:34
Dua orang hakim pada satu pertengkaran: 4:35
Hukum talak
Disyariatkannya talak: 2:227, 2:229, 2:230, 2:232, 2:236, 4:130, 33:49
Bagian-bagian talak
Talak sunnah (yang sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak bid'ah (yang tidak sesuai dengan sunnah): 65:1
Talak tiga: 2:229
Lafaz-lafaz talak
Kebebasan memilih isteri: 33:28, 33:29
Rujuk (kembali)
Talak yang boleh kembali: 2:228, 2:229, 2:231, 65:2
Talak bain (yang tidak boleh kembali)
Talak bain bainunah kubra: 2:230
Talak sebelum dukhul (digauli): 2:236, 2:237, 33:49
Khulu' (tebusan talak)
Menzalimi isteri: 2:229, 2:231, 4:19, 65:6, 2:229
Hukum khulu'
Li'an (menuduh isteri berbuat zina)
Hukum li'an: 24:6
Cara-cara li'an: 24:6, 24:7, 24:8, 24:9
Islamnya salah seorang dari suami isteri: 60:10, 60:11
Ilaa (sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya): 2:226
Akibat-akibat perceraian
Iddah (masa setelah cerai)
Ayat-ayat 'iddah: 2:228, 65:4
Iddah wanita yang tidak haid: 65:4
Iddah wanita hamil: 65:4
Iddah anak-anak: 65:4
Iddah cerai mati
Masa 'iddah cerai mati: 2:234
Tempat 'iddah cerai mati: 2:240
Iddah wanita yang sudah digauli: 2:228
Iddah wanita yang belum digauli: 33:49
Tempat 'iddah: 65:1, 65:6
Berhias setelah 'iddah: 2:234
Merujuk isteri setelah 'iddah: 2:230
Nafkah selama masa 'iddah
Nafkah wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:233, 65:6, 65:7
Tempat tinggal wanita yang sedang menjalani masa 'iddah: 2:240, 65:1, 65:6
Mut'ah (biaya) untuk isteri yang dicerai: 2:236, 2:237, 2:241, 33:49
Zhihar (menyerupakan isteri dengan ibunya)
Sebab turunnya ayat zhihar: 58:1
Hukum zhihar: 33:4, 58:2
Kafarat zhihar: 58:3, 58:4
Warisan
Warisan di awal Islam: 2:180, 4:7, 8:72
Kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan warisan: 4:11, 4:12
Sebab-sebab terjadinya pewarisan
Pewarisan karena hubungan kerabat: 4:11, 4:176, 8:75
Pewarisan karena hubungan perkawinan: 4:12
Pewarisan karena hubungan wala': 4:33
Bagian-bagian warisan
Warisan karena sumpah setia: 4:33
Ashobah (sisa)
Ashobah dari jalur anak: 4:11
Ashobah dari jalur saudara: 4:176
Faraidh (bagian tetap)
Warisan anak: 4:11
Bagian ayah: 4:11
Bagian ibu: 4:11
Bagian anak wanita: 4:11
Bagian suami: 4:12
Bagian isteri: 4:12
Bagian saudara wanita: 4:176
Waris kalalah (mayit tidak meninggalkan anak atau orang tua): 4:12, 4:176
Memberi sebagian warisan kepada selain ahli waris: 4:8





No comments:

Post a Comment